* Tommy Gugat Balik Bulog Rp 1 Triliun

http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2007/092007/06/0401.htm 
 
* Tommy Gugat Bulog Rp 1 Triliun
Elza Syarief, "Demi Tommy, Rela tak Dibayar" 

JAKARTA, (PR).-
Kejaksaan Agung menyiapkan perlawanan hukum atas ancaman Hutomo 
Mandala Putra (Tommy Soeharto), yang bermaksud menggugat balik 
(intervensi) Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) 
senilai Rp 1 triliun. 

Ancaman dari putra Soeharto ini sebagai balasan atas langkah Bulog 
melalui pengacara negara Kejaksaan Agung, yang melayangkan gugatan 
perdata di PN Jaksel. Dalam gugatan perdata yang didaftarkan ke PN 
Jaksel, 31 Agustus, kejaksaan menuntut Tommy telah melawan hukum 
dalam ruilslag pada 1995 antara Perum Bulog dan PT Goro Batara Sakti 
(GBS). Tommy sebagai komisaris utama PT GBS waktu itu. Oleh karena 
itu, kejaksaan memandang Tommy harus mempertanggungjawabkan secara 
perdata atas pelanggaran hukum dalam ruilslag. Dia dituntut membayar 
ganti rugi material senilai Rp 500 juta.

Kuasa hukum Tommy Soeharto, Elza Syarief mengatakan bahwa kliennya 
tidak layak digugat. Sebab, dia bukan pemegang saham PT GBS, kerja 
sama antara PT GBS dan Bulog telah dibatalkan (1995), tidak lagi 
menjabat komisaris utama sejak 1996. Dalam kasus pidana PT GBS, 
Tommy dibebas murni dan perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum 
tetap (in kracht van gewijsde).

"Tindakan Bulog menggugat Tommy justru melawan hukum, memenuhi unsur 
tindak pidana pencemaran nama baik," kata Elza, didampingi sejumlah 
anggota tim kuasa hukum lain. Dia mengakui, tim kuasa hukum telah 
melayangkan somasi kepada Bulog (4/9), namun tidak mendapat respons. 
Tim lalu akan mengajukan gugatan balik

Thomson Siagian mengatakan, Tommy memiliki hak yang sama dengan 
kejaksaan untuk melayangkan gugatan hukum jika merasa terlanggar hak 
hukumnya. Sebaliknya, Kejagung sebagai pengacara negara yang 
mewakili Perum Bulog, akan meladeni atas perlawanan yang disampaikan 
Tommy. 

"Bagi kejaksaan, gugatan ini bagian dari konsekuensi hukum atas 
gugatan perdata mewakili Bulog," katanya. Soal langkah hukum yang 
ditempuh, dia mengatakan akan membaca dan menganalisis dulu materi 
dan substansi gugatan balik yang dilayangkan Tommy. 

Tak bersalah

Elza Syarief yang tampil lagi sebagai pembela Tommy Soeharto dalam 
kasus gugatan kepada Perum Bulog itu, ikhlas tidak dibayar untuk 
membela Tommy karena dianggapnya tidak bersalah. "Saya terus terang, 
dengan Pak Harto itu benar-benar idola sehingga otomatis agar 
membantu Mas Tommy, benar-benar ikhlas," jawabnya.

Menurut Elza, Tommy sama sekali tidak bersalah dalam kasus itu, 
karena itu Tommy tidak boleh dizalimi. "Saya tahu ini tidak boleh 
menzalimi orang. Apakah orang itu kecil atau besar sama di hadapan 
hukum. Jadi, saya pikir saya perlu bantuan Tommy," katanya.

Elza mengatakan, pengacara Tommy dulu pernah mengundurkan diri 
kecuali dirinya. Elza bersikap memilih tetap mendampingi Tommy 
karena sesuai etika advokat. "Saya tidak boleh meninggalkan klien 
dalam keadaan sendirian," tandasnya.

Elza menambahkan, perkara Tommy tidak hanya diliput di dalam negeri, 
tapi di luar negeri. Elza pun merasa harus maju dan tidak boleh 
menjadi pengecut. "Demi penegakan hukum kita harus maju. Saya tidak 
mau ada gambaran buruk penegakan hukum," tegasnya. (A-84/dtc)***
==========================
* Tommy's lawyers slap back at government over Bulog land swap case
Jakarta Post - Jakarta,Indonesia
<http://www.thejakartapost.com/detailgeneral.asp?
fileid=20070905233948&irec=0>

Tommy's lawyers slap back at government over Bulog land swap case
JAKARTA (JP): Lawyers of Hutomo "Tommy" Mandala Putra are preparing 
to
slap the government with Rp 1 trillion (US$106,383) civil lawsuit to
counter the Attorney General's Office's (AGO) civil action against 
him
in the State Logisltics Agency (Bulog) land swap case.

One of the lawyers representing the youngest son of former president
Soeharto in his legal battle, Elza Syarief, said Wednesday that the
filing of the civil lawsuit by the AGO on behalf of the logistic
agency on Aug. 22 was reckless and unfounded.

"We know that the legal fact of the Bulog case is that the Supreme
Court has issued a ruling that acquitted Tommy of all criminal
charges. So, why does Bulog want to file another suit over the same
case?" she told a media conference.

The Supreme Court approved Tommy's request for a case review of the
Bulog case in 2001 and acquitted him of all charges of corruption.

The dispute started in 1996 when Tommy's PT Goro Batara Sakti, one of
the country's biggest retailers at that time, established a land swap
agreement with Bulog.

Bulog had agreed to give Goro their store-house complex that occupied
50 hectares of land in Kelapa Gading, North Jakarta, for an
approximately 125,000 hectares of land in Marunda, also in North
Jakarta.

Prosecutors in the criminal case presented evidence that half of that
land was swamp.
==========
Calon Akui Pernah Terima Sumbangan
 Kompas - Selasa, 04 September 2007 
 
Rektor Universitas Bhayangkara Bibit Samad Rianto, salah seorang 
calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, mengakui, 
dengan hanya bermodalkan Rp 26 juta, ia bisa membangun rumah seluas 
300 meter persegi. 

Pengakuan itu disampaikan Bibit saat dikonfirmasi anggota Panitia 
Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan KPK, Hikmahanto Juwana, soal masukan 
masyarakat terkait dengan kekayaannya dalam wawancara terbuka di 
Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (3/9). Sejumlah calon dikonfirmasi 
terkait dengan masukan masyarakat tentang integritas mereka. 

Menurut Bibit, sebagai kepala polres ketika itu, ia mendapat banyak 
sumbangan dari beberapa orang, yaitu sumbangan genting, bata, 
ataupun keperluan lain untuk membangun rumah. 

"Kalau rezeki, kenapa ditolak?" ujar Bibit saat dikonfirmasi tentang 
masukan masyarakat yang mempersoalkan kekayaan Bibit yang lebih 
besar dari pendapatannya. 

Saat ditanya apakah itu bukan berarti "investasi" bagi si pemberi, 
mengingat jabatannya selaku kepala polres, Bibit menjawab, "Mungkin 
juga." 

Hikmahanto juga mengonfirmasi soal pembiayaan dari seseorang saat 
Bibit meraih gelar doktor. "Betul, Pak. S-3 saya dibiayai oleh 
Kepala Polri. Saya waktu itu diberi tahu Sespri Kepala Polri, lalu 
saya tanya, 'Dik, uang itu halal atau haram? Kalau haram, saya mau 
bagi-bagi saja biar semua merasakan, tetapi kalau halal saya mau 
pakai buat sekolah'," urai Bibit. 

Bibit juga dikonfirmasi bahwa dirinya saat menjabat sebagai Kepala 
Polda Kalimantan Timur pernah juga jadi pimpinan perusahaan tambang 
PT Gunung Bayang Prima Coal. Bibit membantah. "Tidak, Pak. Boleh 
dibuktikan. Kalau PT Desi iya, saya diminta seorang kiai yang 
memiliki perusahaan itu agar saya menjadi konsultan. Namun, ada 
masalah internal. Saya keluar walaupun saya perlu uangnya," 
ungkapnya. 

Kasus Tommy Soeharto 

Pansel juga melakukan klarifikasi kepada Antasari Azhar, Direktur 
Penuntutan pada Jampidum Kejaksaan Agung yang juga menjadi calon 
pimpinan KPK. 

Antasari membantah bahwa pembelian dan pembangunan rumah miliknya di 
Pondok Indah terkait dengan kasus Tommy Soeharto. "Tidak benar, saya 
siap menerima sanksi, termasuk sanksi pidana," bantah Antasari 
menjawab Pansel KPK terkait dengan penanganan kasus Tommy Soeharto. 

Pansel KPK juga menanyakan beberapa kasus yang mengindikasikan 
Antasari terlibat judicial corruption. Salah satunya, kasus korupsi 
Bupati Konawe Lukman Abunawas. Antasari diinformasikan bertemu 
dengan Lukman Abunawas di Bangka Belitung dan diduga ada pemberian 
uang Rp 3 miliar. 

Mantan Kepala Kejati Sultra ini menjawab, "Tidak pernah. Saya 
bertemu justru di kantor saya dalam konteks penyelesaian perkara. Ia 
datang sebagai tersangka." (VIN) 

 Kompas - Selasa, 04 September 2007 

Kirim email ke