* Kemenangan Soeharto atas Time Tak Pengaruhi Kasusnya Yang Lain http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2007/09/11/brk,20070911- 107330,id.html
Selasa, 11 September 2007 | 08:45 WIB TEMPO Interaktif, Jakarta: Anggota Komisi Hukum DPR Almuzamil Yusuf meminta masyarakat tidak perlu khawatir atas keputusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan Soeharto yang dianggap telah dicemarkan nama baiknya oleh Majalah Time. "Keputusan itu tidak akan mempengaruhi upaya hukum yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung untuk menggugat perdata Soeharto," ujar politikus dari Partai Keadilan Sejahtera ini, kepada Tempo, lewat telepon, Selasa (11/9). Menurut dia, kasus Time dan gugatan perdata, adalah dua persoalan yang berbeda. Meski secara psikologis kubu Soeharto bisa saja merasa di atas angin, namun di mata hukum tidak ada hubungannya sama sekali. Majalah Time, pada 24 Mei 1999, menurunkan laporan panjang berjudul "Suharto Inc". Laporan yang membeberkan jejaring bisnis dan kekayaan keluarga mantan penguasa orde baru itu, dianggap telah mencemarkan nama baiknya. Soeharto kemudian menggugat media terkenal itu. Pengadilan Negeri, tapi pada tingkat banding gugatan Soeharto ditolak. Namun pada tingkat kasasi Mahkamah Agung memenangkan mantan presiden yang telah berkuasa 32 tahun itu. Keputusan ini dikhawatirkan akan mengancam kebebasan pers yang sedang berkembang di Indonesia. "Time akan melawan segala hal yang merugikan kebebasan pers," ujar pengacara Time, Tadung Mulya Lubis. Raden Rachmadi ======================= http://www.smh.com.au/news/world/soeharto-wins-129m-in-damages-from- time/2007/09/10/1189276642061.html * Soeharto wins $129m in damages from Time September 11, 2007 JAKARTA: Indonesia's Supreme Court had awarded the former dictator Soeharto 1 trillion rupiah ($129.6 million ) in damages in a lawsuit he brought against Time magazine, a court official said yesterday. The decision is likely to spark outrage in Indonesia, where the ageing former president has avoided being brought to trial over persistent allegations of massive corruption during his 32 years of iron-fisted rule. "We accept the suit filed by Soeharto and refuse the decision of the Appeal Court and Central Jakarta District Court," a Supreme Court spokesman, Nurhadi, said, referring to rulings against Soeharto made in 2000 and 2001. The court, in its August 30 ruling, had ordered that Soeharto be paid 1 trillion rupiah in immaterial damages and that an apology be published in Indonesian newspapers as well as in three Time titles. Soeharto had been seeking more than $US27 billion ($32.7 billion) in the defamation suit filed against Time over a May 1999 article alleging he had stashed a massive amount of money abroad. Nurhadi said that the article was "considered inappropriate, far from decent and careless, so it is considered against the law on defamation, and against the honour of the plaintiff, who is a military general, retired, and former Indonesian president". "Based on those considerations, the plaintiff's civil suit and demands on immaterial damages are accepted in order to uphold justice." Under Indonesian law, the only legal avenue now open to Time would be to file a request for a judicial review, for which new evidence or a procedural dispute needs to be claimed. Before the ruling was confirmed, a lawyer for Time, Todung Mulya Lubis, told the afternoon newspaper Sinar Harapan that, if it was true, "it means they [the court] have taken a step backward". "What Time published was based on journalistic ethics. It was fair and covered both sides. It would be a step backward for the Indonesian press," he was quoted as saying. Soeharto has denied accumulating a fortune while in power. He described as "ridiculous" a Forbes magazine estimate after he stepped down that he was one of the world's richest men. Agence France-Presse =============================== * Gugatan Soeharto Berlanjut ke Perkara Pokok di Pengadilan Tempo - Senin, 10 September 2007 JAKARTA - Proses mediasi perkara gugatan perdata pemerintah terhadap mantan presiden Soeharto dan Yayasan Supersemar gagal. Hal tersebut akan dilaporkan oleh pihak-pihak dalam sidang mediasi kepada hakim mediator dari Pengadilan Jakarta Selatan, Sulthoni, hari ini. "Jaksa siap untuk pembacaan gugatan," ujar salah seorang anggota Tim Jaksa Pengacara Negara, Yoseph Suardi Sabda, saat dihubungi Tempo kemarin. Menurut Yoseph, setelah dilaporkan ke hakim mediator, biasanya jaksa diberi tujuh hari untuk kemudian melakukan pembacaan gugatan. "Kami optimistis dengan gugatan kami," ujarnya. Termasuk, kata dia, optimistis atas konsepsi tindakan melawan hukum dalam draf gugatan yang sebelumnya dipermasalahkan dan menyebabkan gagalnya proses mediasi. Berdasarkan catatan Tempo, proses mediasi kasus perdata Soeharto sempat berlangsung sebanyak tiga kali pertemuan. Satu di antaranya digelar di luar agenda mediasi formal. Namun, dalam kurun waktu satu bulan mediasi, pihak-pihak yang terkait tidak menemukan kesepakatan damai. Bahkan Ketua Tim Jaksa Pengacara Negara Dachmer Munthe sempat menegaskan, "Kami siap beradu bukti." Gugatan bermula dari dana yang diperoleh Yayasan Supersemar berdasarkan dua peraturan yang dibuat pemerintah Orde Baru kala itu, sebesar US$ 420 juta dan Rp 185 miliar. Dalam drafnya, kejaksaan menilai dana yang diterima Yayasan itu telah disalahgunakan oleh Soeharto dan Yayasan Supersemar. Sementara itu, juru bicara tim pengacara, Juan Felix Tampubolon, membantah jika disebut ada perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan Yayasan. Menurut dia, draf kesepakatan yang digagas oleh kejaksaan tidak bisa diterima oleh pihak Soeharto. Alasan atau dasar hukum yang digunakan oleh kejaksaan, ucap dia, dinilai terlalu mengada- ada. "Kami optimistis menang jika nantinya maju ke pengadilan," katanya (Koran Tempo, 5 September). SANDY INDRA PRATAMA Tempo - Senin, 10 September 2007 =======================
