* Kemenangan Soeharto atas Time Tak Pengaruhi Kasusnya Yang Lain

http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2007/09/11/brk,20070911-
107330,id.html

Selasa, 11 September 2007 | 08:45 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Anggota Komisi Hukum DPR Almuzamil Yusuf meminta masyarakat tidak
perlu khawatir atas keputusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan
Soeharto yang dianggap telah dicemarkan nama baiknya oleh Majalah
Time.

"Keputusan itu tidak akan mempengaruhi upaya hukum yang sedang
dilakukan Kejaksaan Agung untuk menggugat perdata Soeharto," ujar
politikus dari Partai Keadilan Sejahtera ini, kepada Tempo, lewat
telepon, Selasa (11/9).

Menurut dia, kasus Time dan gugatan perdata, adalah dua persoalan 
yang
berbeda. Meski secara psikologis kubu Soeharto bisa saja merasa di
atas angin, namun di mata hukum tidak ada hubungannya sama sekali.

Majalah Time, pada 24 Mei 1999, menurunkan laporan panjang berjudul
"Suharto Inc". Laporan yang membeberkan jejaring bisnis dan kekayaan
keluarga mantan penguasa orde baru itu, dianggap telah mencemarkan
nama baiknya.

Soeharto kemudian menggugat media terkenal itu. Pengadilan Negeri,
tapi pada tingkat banding gugatan Soeharto ditolak. Namun pada 
tingkat
kasasi Mahkamah Agung memenangkan mantan presiden yang telah berkuasa
32 tahun itu.

Keputusan ini dikhawatirkan akan mengancam kebebasan pers yang sedang
berkembang di Indonesia. "Time akan melawan segala hal yang merugikan
kebebasan pers," ujar pengacara Time, Tadung Mulya Lubis.

Raden Rachmadi
=======================
http://www.smh.com.au/news/world/soeharto-wins-129m-in-damages-from-
time/2007/09/10/1189276642061.html

* Soeharto wins $129m in damages from Time
September 11, 2007


JAKARTA: Indonesia's Supreme Court had awarded the former dictator
Soeharto 1 trillion rupiah ($129.6 million ) in damages in a lawsuit
he brought against Time magazine, a court official said yesterday.

The decision is likely to spark outrage in Indonesia, where the 
ageing
former president has avoided being brought to trial over persistent
allegations of massive corruption during his 32 years of iron-fisted
rule.

"We accept the suit filed by Soeharto and refuse the decision of the
Appeal Court and Central Jakarta District Court," a Supreme Court
spokesman, Nurhadi, said, referring to rulings against Soeharto made
in 2000 and 2001.

The court, in its August 30 ruling, had ordered that Soeharto be paid
1 trillion rupiah in immaterial damages and that an apology be
published in Indonesian newspapers as well as in three Time titles.

Soeharto had been seeking more than $US27 billion ($32.7 billion) in
the defamation suit filed against Time over a May 1999 article
alleging he had stashed a massive amount of money abroad.

Nurhadi said that the article was "considered inappropriate, far from
decent and careless, so it is considered against the law on
defamation, and against the honour of the plaintiff, who is a 
military
general, retired, and former Indonesian president".

"Based on those considerations, the plaintiff's civil suit and 
demands
on immaterial damages are accepted in order to uphold justice."

Under Indonesian law, the only legal avenue now open to Time would be
to file a request for a judicial review, for which new evidence or a
procedural dispute needs to be claimed.

Before the ruling was confirmed, a lawyer for Time, Todung Mulya
Lubis, told the afternoon newspaper Sinar Harapan that, if it was
true, "it means they [the court] have taken a step backward".

"What Time published was based on journalistic ethics. It was fair 
and
covered both sides. It would be a step backward for the Indonesian
press," he was quoted as saying.

Soeharto has denied accumulating a fortune while in power. He
described as "ridiculous" a Forbes magazine estimate after he stepped
down that he was one of the world's richest men.

Agence France-Presse
===============================
* Gugatan Soeharto Berlanjut ke Perkara Pokok di Pengadilan
Tempo - Senin, 10 September 2007

JAKARTA - Proses mediasi perkara gugatan perdata pemerintah terhadap
mantan presiden Soeharto dan Yayasan Supersemar gagal. Hal tersebut
akan dilaporkan oleh pihak-pihak dalam sidang mediasi kepada hakim
mediator dari Pengadilan Jakarta Selatan, Sulthoni, hari ini.

"Jaksa siap untuk pembacaan gugatan," ujar salah seorang anggota Tim
Jaksa Pengacara Negara, Yoseph Suardi Sabda, saat dihubungi Tempo
kemarin.

Menurut Yoseph, setelah dilaporkan ke hakim mediator, biasanya jaksa
diberi tujuh hari untuk kemudian melakukan pembacaan gugatan. "Kami
optimistis dengan gugatan kami," ujarnya. Termasuk, kata dia,
optimistis atas konsepsi tindakan melawan hukum dalam draf gugatan
yang sebelumnya dipermasalahkan dan menyebabkan gagalnya proses
mediasi.

Berdasarkan catatan Tempo, proses mediasi kasus perdata Soeharto
sempat berlangsung sebanyak tiga kali pertemuan. Satu di antaranya
digelar di luar agenda mediasi formal. Namun, dalam kurun waktu satu
bulan mediasi, pihak-pihak yang terkait tidak menemukan kesepakatan
damai. Bahkan Ketua Tim Jaksa Pengacara Negara Dachmer Munthe sempat
menegaskan, "Kami siap beradu bukti."

Gugatan bermula dari dana yang diperoleh Yayasan Supersemar
berdasarkan dua peraturan yang dibuat pemerintah Orde Baru kala itu,
sebesar US$ 420 juta dan Rp 185 miliar. Dalam drafnya, kejaksaan
menilai dana yang diterima Yayasan itu telah disalahgunakan oleh
Soeharto dan Yayasan Supersemar.

Sementara itu, juru bicara tim pengacara, Juan Felix Tampubolon,
membantah jika disebut ada perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan
Yayasan. Menurut dia, draf kesepakatan yang digagas oleh kejaksaan
tidak bisa diterima oleh pihak Soeharto. Alasan atau dasar hukum yang
digunakan oleh kejaksaan, ucap dia, dinilai terlalu mengada-
ada. "Kami
optimistis menang jika nantinya maju ke pengadilan," katanya (Koran
Tempo, 5 September). SANDY INDRA PRATAMA

Tempo - Senin, 10 September 2007
=======================


Kirim email ke