Kejam nya ibu tiri 
 namun lebih kejam lagi ... perda DKI 
 
bravoooooo ....
 
 
Salute,
Ch
 

   _____  

From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of
Sunny
Subject: CiKEAS> Warga Dilarang Beri Uang ke Pengemis




Refleksi: Apakah ini peraturan kalifah SBY bin Kalla?
 
HYPERLINK
"http://www.suarapembaruan.com/News/2007/09/11/index.html"http://www.suarape
m-baruan.com/-News/2007/-09/11/index.-html
 
SUARA PEMBARUAN DAILY 

Batalkan Revisi Perda Ketertiban Umum di Jakarta




- Warga Dilarang Beri Uang ke Pengemis 

   _____  



[JAKARTA] Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 1988 tentang
Ketertiban Umum (Tibum) yang disahkan dalam rapat paripurna DPRD DKI
Jakarta, Senin (10/9) dinilai melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan
hak asasi manusia (HAM). Karena itu, revisi perda tersebut harus dibatalkan.
Demikian disampaikan Koordinator Forum Warga Kota Jakarta (Fakta), Azaz
Tigor Nainggolan kepada SP, Selasa (11/9). 


Dikatakan, seharusnya fakir miskin dipelihara, dibantu, dan difasilitasi
oleh negara untuk mendapat hidup yang layak. Selain itu, warga negara juga
berhak menjalani pekerjaannya. "Bukannya digusur-gusur,-" kata dia. Dengan
revisi perda tersebut, pemerintah telah membuat rakyat menjadi semakin
miskin. Padahal, tugas pemerintah adalah mengentaskan orang miskin. 


Bukan itu saja, sebelum merevisi perda, pemerintah terlebih dahulu harus
menyediakan lapangan kerja bagi warganya, sehingga tidak ada lagi
pedagang-pedagang liar. 


Tigor juga menilai revisi tersebut lebih buruk dibandingkan perda
sebelumnya. "Perda tersebut sudah buruk dan revisinya lebih buruk lagi,
serta lebih menyengsarakan warga," katanya. 


Karena itu, dia mengimbau Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan DPR untuk
membatalkan revisi perda tersebut. Jika tidak dibatalkan, kata dia, akan
semakin bertambah jumlah rakyat miskin dan pengangguran. 


"Sekali lagi saya tegaskan, revisi perda tersebut sudah melanggar UUD 1945
dan HAM. Karena itu harus segera dibatalkan," ujar dia. 



Larangan Beli Asongan 


Sebelumnya, dalam sidang paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (10/9), semua
fraksi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban
Umum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Sejumlah aturan telah
diperbarui dan hal-hal yang belum diatur dalam Perda 11/88 tentang
Ketertiban Umum, dicantumkan perda tersebut. Misalnya, warga dilarang
membeli atau menggunakan barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan,
seperti jasa pekerja seks komersial, barang asongan atau kaki lima yang
dijual di tempat yang dilarang, serta "joki" kawasan three in one. 


"Perda ini arahnya bukan untuk menyusahkan warga miskin. Bila mereka menjadi
korban dari peraturan ini, itu yang harus kita pikirkan jalan keluarnya.
Sepanjang tidak menganggu kepentingan umum semua usaha untuk hidup
diizinkan," kata Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso, seusai sidang paripurna. 


Dikatakan, ketertiban umum di kota mana pun harus diatur karena menyangkut
kepentingan semua pihak dan memerlukan dasar hukum yang jelas. 


Terkait sektor tertib jalan dan angkutan, pada Pasal 2 Ayat (7) diatur
pelarangan kendaraan pribadi melalui jalur TransJakarta. Kemudian, pada
Pasal 6 dimuat larangan membangun di bawah jembatan atau jalan layang tanpa
seizin Gubernur. Sedangkan pada Pasal 7, perseorangan atau sekelompok orang
dilarang meminta imbalan jasa dengan kedok pengaturan lalu lintas yang bukan
kewenangannya. Perda itu juga melarang memungut uang parkir di jalan-jalan
ataupun tempat umum, kecuali memiliki izin. 


Selanjutnya, pada Pasal 40 tercantum larangan untuk menyuruh orang lain
menjadi pengemis, pedagang asongan, dan pengelap mobil, serta larangan
menjadi pengemis, pedagang asongan, dan pengelap. 


Tak hanya itu, dalam pasal yang sama juga diatur mengenai larangan membeli
dari pedagang asongan yang berjualan tidak pada tempatnya dan juga
memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen dan pengelap
mobil. 


Bagi pelanggar pasal-pasal di atas, diancam hukuman pidana kurungan paling
singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100.000
dan paling banyak Rp 20 juta. Sedangkan, bagi orang yang menyuruh orang lain
untuk mengemis, menjadi pedagang asongan, dan pengelap mobil, diancam
hukuman kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari dengan denda
paling sedikit Rp 500.000 dan paling banyak Rp 30 juta. 


Sejumlah warga Jakarta mengaku kaget dengan adanya Perda yang melarang warga
memberi sedekah kepada pengemis. "Saya baru tahu kalau kita akan kena sanksi
kalau memberi sedekah kepada pengemis. Enggak lucu kan, maksud hati berbuat
baik, malah kena sanksi," kata Dian, salah satu karyawan tempat bimbingan
belajar, di Jakarta. 


Untuk itu dia berharap Pemprov DKI Jakarta menyosialisasikan secara luas
sebelum menerapkan Perda Tibum. 


Hal senada juga dikatakan Nita, salah satu mahasiswi kedokteran di
Universitas Kristen Indonesia (UKI). Menurutnya, sosialisasi Perda Tibum
sangat penting agar warga ibukota mengetahui apa saja larangan yang
ditetapkan di Perda itu, sekaligus mengetahui hak dan kewajiban mereka. 


Sebelumnya, Ketua Komisi A (Bidang Pemerintahan) DPRD DKI, Achmad Suaedy
mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui
media massa. Selain itu juga akan melakukan inspeksi mendadak (sidak)
simpatik di terminal bus, stasiun kereta api, dan pelabuhan. 


Menurut dia, Perda Tibum memang menetapkan sanksi yang cukup berat, agar
mendorong warga Jakarta bersikap tertib dan menjaga ketertiban umum. Sanksi
tersebut, tidak hanya diberikan kepada pelanggar ketertiban umum, tetapi
juga kepada orang yang dengan sengaja membiarkan dan mendukung tindakan yang
mengganggu ketertiban umum. [Ant/M-16/J--9] 


Last modified: 11/9/07 

 


Internal Virus Database is out-of-date.
Checked by AVG Free Edition.
Version: 7.5.476 / Virus Database: 269.10.0/887 - Release Date: 7/5/2007
1:55 PM



Internal Virus Database is out-of-date.
Checked by AVG Free Edition. 
Version: 7.5.476 / Virus Database: 269.10.0/887 - Release Date: 7/5/2007
1:55 PM
 

Kirim email ke