Pak Irwan yang baik,
Indonesia dikatakan sudah 62 tahun merdeka. Terlepas dari agama yang dianut
sudah berapa banyak doa kita ucapkan, masih saja beban hidup tak kurang menjadi
ringan, terkecuali segelintir saja yang dimujurkan dan diberkati.
Agaknya saya sudah didaftarhitamkan untuk dinerakakan, jadi nanti saja kalau
Yang Mahaberkuasa sudah membatalkan daftarnya itu, baru bisa utak-utik hatiNya
agar berpihak, memperkuat, memperkasa kehidupan kaum yang dimarginalisasikan
oleh penguasa duniawi Seytan bin Iblis.
Wassalam,
----- Original Message -----
From: irwank
To: [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED]
Sent: Wednesday, September 12, 2007 9:27 AM
Subject: CiKEAS> Re: Soeharto Senang Perkaranya Menang
Bos Ambon,
Bisa gak sih ngasih komentarnya gak mengkaitkan dengan Yang Maha Berkuasa
selalu memberkahi/ada di sisinya? Risih bacanya.. Kesannya Allah meridhoi
gitu..
Lebih baik kita berdo'a agar Allah membukakan kebenaran agar mengalahkan
kejahatan.. Gitu bos..
Wassalam,
Irwan.K
On 9/12/07, Sunny <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Refleksi; Suharto menang dan senang adalah kenyataan, tetapi apakah
kemenangannya ini berarti Yang Mahaberkuasa selalu ada pada sisinya, bertanya
seorang sobat. Ketika ditanya mengapa berpendapat begitu, dia menegaskan bahwa
Allah itu hanya untuk berada bukan untuk yang tidak berada bin miskin melarat.
Benarkah pendapat sobat saya itu?
http://www.sinarharapan.co.id/berita/0709/11/sh01.html
Kejagung: Data Kita Berbeda dengan "TIME"
Soeharto Senang Perkaranya Menang
Oleh
Rafael Sebayang/
Rikando Somba
Jakarta – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan kasasi yang diajukan
mantan Presiden Soeharto terhadap majalah TIME Asia telah sampai ke telinga
mantan penguasa Orde Baru (Orba) itu. Soeharto sangat senang dan menyatakan
rasa gembira ketika kabar tersebut disampaikan kepadanya.
Hal ini disampaikan OC Kaligis, salah satu dari anggota tim pengacara
Soeharto kepada SH, Senin (10/9) petang. "Bapak (Soeharto-red) sangat senang
dan tersenyum-senyum waktu kita sampaikan berita itu. Demikian juga keluarga
besar merasa sangat gembira mendengarnya," papar Kaligis.
Sebaliknya, pihak TIME Asia belum memutuskan langkah hukum apa pun terkait
putusan ini. Kuasa hukum majalah TIME, Todung Mulya Lubis, mengatakan kepada
SH, Selasa (11/9), pihaknya akan melihat dulu salinan putusan kasasi ini.
"Saya belum menerima salinan putusan kasasi tersebut. Jadi, kita belum
mengambil keputusan apapun sekarang ini," kata Todung Mulya Lubis yang
melakukan konferensi pers di Jakarta, Selasa siang.
Sementara itu, ketika ditanyakan perihal salah satu bukti yang digunakan
oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam gugatan negara terhadap Hutomo Mandala
Putra alias Tommy Soeharto, adalah estimasi kekayaan seperti yang
dipublikasikan TIME Asia beberapa waktu lalu, OC Kaligis tidak banyak
berkomentar.
Kaligis hanya memberi gambaran bahwa Kejagung menggugat Tommy secara
perdata atas perintah pengadilan Guernsey dalam kasus BPPC, namun ternyata
semuanya tidak masalah dan sudah dilunasi oleh Tommy.
Kejagung Optimistis
Di sisi lain, Direktur Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung Yoseph Suardi
Sabda kepada SH membantah pemberitaan TIME Asia menjadi salah satu bukti dalam
gugatan negara di terhadap Tommy di pengadilan Guernsey. Adapun kliping
pemberitaan majalah asing ini, menurut Yoseph, digunakan tak lebih ilustrasi
semata.
Yoseph lantas menjelaskan bahwa data-data yang digunakan Kejagung dalam
gugatan tersebut di antaranya bersumber dari data yang diperoleh dari
Indonesian Corruption Watch, auditor independen Price Waterhouse Cooper, serta
data dari IMF.
"Pemberitaan TIME itu kita gunakan hanya sebagai ilustrasi saja, karena
kita sadar informasinya bersumber dari kata-kata orang," kata Yoseph.
Menanggapi sikap optimisme dalam gugatan terhadap Soeharto dan Yayasan
Supersemar, terlebih setelah MA memenangkan Soeharto dalam kasus TIME Asia,
Yoseph menandaskan hal tersebut tidak berpengaruh satu sama lain.
Keyakinan atas bukti-bukti yang dimiliki Kejagung dalam kasus Supersemar
adalah sesuatu yang mendasar dan membedakannya dengan kasus Soeharto versus
Time.
"Kasus TIME datanya kan dari mulut orang. Data yang kita punya sangat kuat.
Kita jalan di atas rel dan keyakinan kita," ujarnya.
Sementara itu, proses mediasi antara pemerintah dengan Yayasan Beasiswa
Supersemar dan mantan Presiden Soeharto benar-benar gagal mencapai kesepakatan.
Ketua tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Dachamer Munthe menjelaskan pihak
tergugat dalam upaya mediasi enggan memenuhi substansi yang dimintakan
pihaknya, yakni menyangkut penyerahan aset dan perbuatan melawan hukum,
sehingga proses perundingan mengalami kebuntuan alias deadlock. Sidang perdana
gugatan pemerintah terhadap Soeharto akan digelar pada 24 September mendatang.
Pemerintah melalui JPN menggugat Yayasan Beasiswa Supersemar dan mantan
Presiden Seoharto terkait dugaan penyelewengan dana pada yayasan tersebut.
Kejaksaan menuntut pengembalian dana yang disalahgunakan senilai US$ 420 juta
dan Rp 185 miliar. Ganti rugi immateriil senilai Rp 10 triliun.
Putusan kasasi atas kasus TIME Asia, diputuskan MA akhir bulan lalu. MA
mengabulkan gugatan Soeharto yang menuntut ganti rugi material Rp 280 juta dan
immateriil Rp 1 triliun atas pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik
penguasa Orde Baru tersebut.
Sebelumnya, gugatan Soeharto terhadap TIME Asia dikalahkan oleh Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 6 Juni 2000. Pun, Majelis hakim
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang diketuai Gde Soedharta dalam putusannya
tanggal 16 Maret 2001, menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat
itu.
Gugatan Soeharto terhadap Time ini untuk pertama kali disidangkan pada 12
April 2000 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan berihwal dari artikel
bertajuk Soeharto Inc. How Indonesia's Longtime Boss Built a Family Fortune
pada terbitan edisi 24 Mei 1999. Artikel tersebut berisi tentang kekayaan
mantan Presiden Soeharto.
------------------------------------------------------------------------------
No virus found in this incoming message.
Checked by AVG Free Edition.
Version: 7.5.485 / Virus Database: 269.13.15/1002 - Release Date: 9/11/2007
5:46 PM