http://www.balipost.com/balipostcetak/2007/9/18/op1.htm
Harus dicermati bahwa persentase dari kenaikan harga ini jangan sampai terlalu tinggi, besar kenaikan yang masih dapat ditoleransi maksimal 10%. Jika lebih dari 10% maka pemerintah (pusat maupun daerah) harus segera menjalankan instrumen stabilisasi harga di pasar dengan cara menjalankan program subsidi bagi rakyat miskin yang memang sangat membutuhkan saat ini, misalnya dengan operasi pasar, menggelar pasar murah dan lain-lain yang mampu menyentuh masyarakat miskin di daerah-daerah. --------------- Mencegah Efek Destruktif dari Harga yang Melangit Oleh Ir. I Gusti Ngurah Sugiana, M.MA. TREND kenaikan harga kebutuhan pokok masih akan tetap kuat, bahkan ada kecenderungan terus mengalami peningkatan memasuki bulan puasa. Dampak langsung dari kenaikan harga ini dirasakan rakyat kecil yang berpenghasilan rendah atau rakyat yang berada pada level menengah ke bawah. Kondisi ini harus dicermati oleh pemerintah pusat maupun daerah untuk bersinergi mengimplementasikan berbagai kebijakan yang segera disiapkan untuk menstabilkan harga agar tetap terjangkau, terutama untuk rakyat miskin. ------------ Kondisi tersebut dipicu juga oleh adanya kecenderungan dari masyarakat untuk meningkatkan pembelian guna menyimpan persediaan kebutuhan pokok karena khawatir terhadap harga yang terus merangkak naik. Kenyataan ini akan menyebabkan permintaan (demand) meningkat justru di saat pasokan yang kurang stabil akibat berbagai gangguan seperti adanya kemacetan penyeberangan fery Merak-Bakauheni, adanya kenaikan harga yang cukup tinggi minyak kelapa sawit mentah/CPO (Crude Palm Oil) di pasar internasional, dan hal-hal lain yang mengganggu pasokan (supply) sehingga dapat memicu kenaikan harga-harga kebutuhan pokok. Faktor-faktor penyebab atau pemicu ini justru terjadi hampir bersamaan. Akibatnya keadaan bertambah sulit dan rumit sehingga memerlukan cara penyelesaian yang terpadu serta menyeluruh dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan terhadap stabilisasi harga kebutuhan pokok tersebut. Namun harus dicermati bahwa persentase dari kenaikan harga ini jangan sampai terlalu tinggi, besar kenaikan yang masih dapat ditoleransi maksimal 10%. Jika lebih dari 10% maka pemerintah (pusat maupun daerah) harus segera menjalankan instrumen stabilisasi harga di pasar dengan cara menjalankan program subsidi bagi rakyat miskin yang memang sangat membutuhkan saat ini misalnya dengan operasi pasar, menggelar pasar murah dan lain-lain yang mampu menyentuh masyarakat miskin di daerah-daerah. Perlu digarisbawahi bahwa kehidupan masyarakat kita yang mayoritas berpenghasilan rendah pasti akan makin tertekan dan bahkan menjerit apabila pemerintah tidak bisa mengendalikan kenaikan harga bahan pokok yang terjadi. Untuk itulah pemerintah (pusat maupun daerah) harus segera turun tangan untuk mengetahui secara detail inti dari semua permasalahan yang terjadi sekarang ini dan selanjutnya merumuskan langkah penanganan terbaik, karena keadaan yang terjadi sekarang ini sangat riskan dan menuntut cara penanganan yang sangat hati-hati dengan melihat kenyataan dari kondisi masyarakat yang terus dihimpit oleh kesulitan ekonomi. Kehidupan mereka akan makin tertekan jika pemerintah tidak mampu mengendalikan kenaikan harga bahan pokok yang terjadi saat ini, memang disadari sepenuhnya bahwa tidak banyak pilihan yang bisa dilakukan oleh pemerintah, apalagi di zaman ini pasar begitu menentukan terhadap naik turunnya harga. Namun pemerintah masih memiliki regulasi yang bisa dipakai untuk mengendalikan keadaan atau mengendalikan harga, di samping itu yang bisa dilakukan pemerintah adalah pemberian insentif dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran. Misalnya soal beras, pemerintah tidak perlu lagi memperdebatkan perlu impor beras atau tidak, jika memang diperlukan impor ya harus impor. Pemerintah perlu antisipasi untuk stabilisasi harga sehingga impor harus dipersiapkan dari sekarang dengan membuat mekanismenya yang baik dan lancar. Pelaksanaan Konversi Di sisi lain program konversi minyak tanah ke gas, perlu adanya perbaikan atas pelaksanaan di lapangan. Karena, program konversi tidak bisa dilakukan serta merta dalam waktu yang sangat singkat. Namun konversi energi tidak akan bisa berjalan dengan baik selama harga energi yang mau dipindah masih disubsidi. Oleh karena itu pelaksanaan konversi harus jangka panjang dan secara pelan-pelan dilakukan penyesuaian sampai masyarakat siap menerima konversi tersebut. Justru kemelut distribusi minyak tanah yang terjadi sebulan terakhir ini menyumbang inflasi pada bulan Agustus sebesar 0,16%. Kondisi ini terjadi akibat masyarakat terpaksa membeli minyak tanah dengan harga yang lebih mahal dari harga eceran tertinggi (HET) pemerintah. Kenaikan harga-harga bahan pokok ini juga berpengaruh pada industri skala rumahan (home industry) yang sangat terpukul dan sangat sulit memperhitungkan harga riil barang atas kenaikan tersebut, akibatnya nasib industri rumahan dan industri menengah semakin tak menentu. Mereka tidak hanya dihadapkan pada sulitnya memperoleh sumber energi secara murah, tetapi juga dihadapi oleh mahalnya harga bahan baku, seperti adanya rencana pemerintah untuk menaikkan harga gas rumah tangga 12 kilogram, kenaikan harga minyak goreng, kenaikan harga tepung terigu, gula pasir, beras sampai harga telur ayam, akibatnya omzet mereka diperkirakan akan turun cukup tajam. Rentetan dari kenaikan harga-harga kebutuhan pokok ini sangat memukul warga golongan menengah ke bawah, di mana masyarakat kecil (justru mayoritas penduduk Indonesia) hanya bisa diam dan pasrah menerima perlakuan tidak adil dari pemerintah. Dalam diam dan kepasrahan itu mereka akan menemukan solusi tersendiri, termasuk salah satunya adalah melakukan tindak kejahatan akibat perut kosong atau lapar. Pemerintah harus secepatnya mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan buruk tersebut sehingga lebih awal bisa dicegah dibandingkan jika kejadian ini menimbulkan efek destruktif. Di samping itu pemerintah seharusnya tidak hanya mengandalkan inflasi sebagai indikator meningkatkan harga. Harus ada parameter lain sebagai acuan seperti, tingkat pelayanan dan efisiensi perusahaan. Karena perusahaan yang menjalankan usahanya secara tidak efisien juga berhak untuk menaikkan harga begitu juga perusahaan yang pelayanannya buruk. Hal yang perlu dijawab oleh pemerintah, apakah berbagai kenaikan harga kebutuhan pokok saat ini bisa dijangkau oleh masyarakat kecil dengan penghasilan yang sangat terbatas? Jika pemerintah belum mampu menjawabnya (karena tidak mempunyai hati nurani yang mampu menyentuh penderitaan rakyat kecil) maka pemerintah perlu melakukan uji kemampuan daya beli serta keuangan masyarakat, sehingga pertanyaan tersebut secara dapat dijawab. Penulis, Ketua Jurusan Perikanan dan Ilmu Kelautan, Fakultas Pertanian, Universitas Warmadewa, Denpasar --------------- * Pemerintah harus secepatnya mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan dari kenaikan harga sehingga lebih awal bisa dicegah efek destruktif. * Harus ada parameter lain sebagai acuan seperti, tingkat pelayanan dan efisiensi perusahaan. Karena perusahaan yang menjalankan usahanya secara tidak efisien juga berhak untuk menaikkan harga begitu juga perusahaan yang pelayanannya buruk.
