Refleksi: Kalau pemerintah terdiri dari para pengusaha maka tentu sulit dan kurang enak memberikan sanksi hukum kepada sesama kawan yang nakal, demikian hukum illahi karakter manusia.
http://www.sinarharapan.co.id/berita/0709/18/nas05.html Pemerintah Seharusnya Beri Sanksi Pengusaha "Nakal" Jakarta-Pemerintah diminta tegas memberikan sanksi terhadap pengusaha yang melanggar ketentuan perudang-perundangan ketenagakerjaan. Menteri Tenaga Kerja Erman Suparno semestinya menindak para pengusaha yang tanpa ada alasan jelas merumahkan karyawannya. "Ini berkaitan dengan banyaknya kasus serupa seperti juga yang terjadi pada PT Spotec atau PT Sarasa di Tanggerang," ujar pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Restaria F Hutabarat saat menerima laporan dari serikat pekerja PT Titan Superindo Wood MNG yang mewakili 800 buruh, di Jakarta, Senin (17/9). LBH menyayangkan banyaknya pengusaha yang melakukan modus serupa, padahal jelas perundangan tak memberikan celah terhadap kebijakan yang sepihak itu. Pemutusan hubungan kerja yang dialami 800 karyawan ini berihwal dari pemberitahuan sepihak manajemen pimpinan perusahaan yang bahkan saat ini sedang berada di Taiwan. Sejak tanggal 13 September, Serikat Pekerja yang diketuai Endang dan sekretarisnya Solihin mendapat surat pernyataan bahwa perusahaan tidak bisa lagi beroperasi.(sihar ramses simatupang)
