Refleksi: Kalau pemerintah terdiri dari para pengusaha maka tentu sulit dan 
kurang enak memberikan sanksi hukum kepada sesama kawan yang nakal, demikian 
hukum illahi karakter manusia.

http://www.sinarharapan.co.id/berita/0709/18/nas05.html

Pemerintah Seharusnya Beri Sanksi Pengusaha "Nakal"



Jakarta-Pemerintah diminta tegas memberikan sanksi terhadap pengusaha yang 
melanggar ketentuan perudang-perundangan ketenagakerjaan. Menteri Tenaga Kerja 
Erman Suparno semestinya menindak para pengusaha yang tanpa ada alasan jelas 
merumahkan karyawannya. 
"Ini berkaitan dengan banyaknya kasus serupa seperti juga yang terjadi pada PT 
Spotec atau PT Sarasa di Tanggerang," ujar pengacara publik Lembaga Bantuan 
Hukum (LBH) Jakarta Restaria F Hutabarat saat menerima laporan dari serikat 
pekerja PT Titan Superindo Wood MNG yang mewakili 800 buruh, di Jakarta, Senin 
(17/9).


LBH menyayangkan banyaknya pengusaha yang melakukan modus serupa, padahal jelas 
perundangan tak memberikan celah terhadap kebijakan yang sepihak itu. Pemutusan 
hubungan kerja yang dialami 800 karyawan ini berihwal dari pemberitahuan 
sepihak manajemen pimpinan perusahaan yang bahkan saat ini sedang berada di 
Taiwan. Sejak tanggal 13 September, Serikat Pekerja yang diketuai Endang dan 
sekretarisnya Solihin mendapat surat pernyataan bahwa perusahaan tidak bisa 
lagi beroperasi.(sihar ramses simatupang)

Kirim email ke