Indonesia Gagal Jadi Dewan ICAO
Senin, 01 Oktober 2007 | 03:33 WIB 

TEMPO Interaktif, Jakarta: Indonesia gagal menjadi anggota Dewan Organisasi 
Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation 
Organization/ICAO) dalam sidang ICAO di Montreal, Kanada, pada 25 September 
lalu. 

Akibatnya, kesempatan Indonesia untuk memperjuangkan kepentingan strategis pun 
kandas. Dampak terbesar dari kegagalan ini adalah peluang Indonesia untuk ikut 
andil dalam menentukan kebijakan-kebijakan ICAO tertutup. "Contohnya seperti 
teritorial," kata Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal Sabtu pekan lalu 
dalam Apel Inspeksi Mendadak Angkutan Lebaran di Pelabuhan Tanjung Priok, 
Jakarta. 

Pengamat penerbangan Kamis Martono menilai Indonesia tak siap sehingga kalah 
suara. "Ini kekalahan ketiga berturut-turut," ujar dosen Sekolah Tinggi 
Manajemen Penerbangan Universitas Trisakti ini kemarin. 

Ketua Kaukus Penerbangan di parlemen Alvin Lie berpendapat, kekalahan ini 
berdampak langsung kepada psikologis penerbangan Indonesia. Kegagalan ini tak 
lepas dari sejarah penerbangan Indonesia yang buruk. "Saya menyayangkan karena 
negara besar seperti Indonesia kalah dari Singapura."

Menurut Jusman, ketua delegasi kala itu, kegagalan Indonesia lebih karena minim 
lobi terhadap negara-negara anggota ICAO. Padahal, kondisi industri penerbangan 
di Tanah Air tengah menjadi sorotan publik internasional.

Dari 170 negara-negara anggota ICAO, sebanyak 36 negara di antaranya duduk di 
dewan. Ada tiga kategori pengurus (konsul), yakni Kategori I (berdasarkan 
jumlah angkutan penerbangan terbanyak), Kategori II (negara yang mempunyai 
fasilitas navigasi internasional), dan Kategori III (negara yang mempunyai 
keunggulan luas wilayah udara).

Jusman menuturkan, semula Indonesia mengajukan diri menjadi anggota dewan 
Kategori III. Sekitar 17 negara memperebutkan anggota konsul Kategori III, 
padahal kursi yang tersedia hanya 13. Negara-negara yang terpilih, Kamerun, 
Republik Dominika, Ekuador, El Savador, Ghana, Malaysia, Namibia, Korea 
Selatan, Rumania, Tunisia, Uganda, Uni Emirat Arab, dan Uruguay. 

Namun, ia berpendapat, kegagalan ini tak membuat Indonesia kehilangan hak 
suara. Dalam sidang ICAO, delegasi Indonesia mengusulkan agar organisasi itu 
menetapkan standar yang jelas mengenai pelarangan terbang internasional. 
"Sambutannya cukup baik."

Aguslia Hidayah | Rieka Rahadiana 

Kirim email ke