Indonesia Gagal Jadi Dewan ICAO Senin, 01 Oktober 2007 | 03:33 WIB TEMPO Interaktif, Jakarta: Indonesia gagal menjadi anggota Dewan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization/ICAO) dalam sidang ICAO di Montreal, Kanada, pada 25 September lalu.
Akibatnya, kesempatan Indonesia untuk memperjuangkan kepentingan strategis pun kandas. Dampak terbesar dari kegagalan ini adalah peluang Indonesia untuk ikut andil dalam menentukan kebijakan-kebijakan ICAO tertutup. "Contohnya seperti teritorial," kata Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal Sabtu pekan lalu dalam Apel Inspeksi Mendadak Angkutan Lebaran di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Pengamat penerbangan Kamis Martono menilai Indonesia tak siap sehingga kalah suara. "Ini kekalahan ketiga berturut-turut," ujar dosen Sekolah Tinggi Manajemen Penerbangan Universitas Trisakti ini kemarin. Ketua Kaukus Penerbangan di parlemen Alvin Lie berpendapat, kekalahan ini berdampak langsung kepada psikologis penerbangan Indonesia. Kegagalan ini tak lepas dari sejarah penerbangan Indonesia yang buruk. "Saya menyayangkan karena negara besar seperti Indonesia kalah dari Singapura." Menurut Jusman, ketua delegasi kala itu, kegagalan Indonesia lebih karena minim lobi terhadap negara-negara anggota ICAO. Padahal, kondisi industri penerbangan di Tanah Air tengah menjadi sorotan publik internasional. Dari 170 negara-negara anggota ICAO, sebanyak 36 negara di antaranya duduk di dewan. Ada tiga kategori pengurus (konsul), yakni Kategori I (berdasarkan jumlah angkutan penerbangan terbanyak), Kategori II (negara yang mempunyai fasilitas navigasi internasional), dan Kategori III (negara yang mempunyai keunggulan luas wilayah udara). Jusman menuturkan, semula Indonesia mengajukan diri menjadi anggota dewan Kategori III. Sekitar 17 negara memperebutkan anggota konsul Kategori III, padahal kursi yang tersedia hanya 13. Negara-negara yang terpilih, Kamerun, Republik Dominika, Ekuador, El Savador, Ghana, Malaysia, Namibia, Korea Selatan, Rumania, Tunisia, Uganda, Uni Emirat Arab, dan Uruguay. Namun, ia berpendapat, kegagalan ini tak membuat Indonesia kehilangan hak suara. Dalam sidang ICAO, delegasi Indonesia mengusulkan agar organisasi itu menetapkan standar yang jelas mengenai pelarangan terbang internasional. "Sambutannya cukup baik." Aguslia Hidayah | Rieka Rahadiana
