http://www.suarapembaruan.com/News/2007/10/01/Editor/edit01.htm

SUARA PEMBARUAN DAILY 
Kiamatkah Penegakan Hukum Kita?
 

Tjipta Lesmana 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kesekian kalinya memperlihatkan 
kinerjanya yang cemerlang. Ketika beberapa waktu yang lalu sejumlah petugas KPK 
secara mengejutkan menggerebek ruang kerja Ketua Mahkamah Agung di malam hari, 
kita semua kaget. Tidak disangka KPK memiliki "nyali" menerobos benteng hukum 
terakhir di Republik ini yang sudah lama menjadi sarang korupsi sebagaimana 
dikemukakan oleh Prof Sahetapy. 

Sayang, proses penyidikan atas dugaan suap yang diduga melibatkan pimpinan 
tertinggi Mahkamah Agung kemudian "tersendat" di tengah jalan. Atau, ada 
pihak-pihak tertentu yang membelokkannya sehingga masyarakat kecewa. Toh, 
kekecewaan masyarakat dalam kasus dugaan korupsi di Mahkamah Agung kini 
terobati oleh prestasi luar biasa KPK yang lain, yaitu "menangkap basah" salah 
satu anggota Komisi Yudisial, Irawady Joenoes, tatkala yang bersangkutan sedang 
transaksi dengan nilai hampir mencapai Rp 1 miliar. 

Kiamat! Betul-betul kiamat dunia hukum Indonesia! Begitu komentar yang 
terdengar dari sebagian kalangan setelah berita mengejutkan beredar di publik. 
Kita sungguh tidak tahu lagi siapa penegak hukum, dan siapa pula yang diduga 
melanggar hukum. 

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang sudah diamendemen, Komisi Yudisial 
merupakan lembaga yudikatif yang memiliki kedudukan sangat istimewa. Pasal 24B 
UUD 1945 mengatur fungsi pokok KY, yaitu mengawasi hakim. Secara spesifik 
ditulis dalam pasal tersebut bahwa KY mempunyai kewenangan "menjaga dan 
menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim". 


Menerobos Kebuntuan 

Latar belakang pembentukan KY sudah kita ketahui bersama, yaitu adanya 
kecemasan, kemarahan serta sinisme di kalangan masyarakat tentang perilaku 
hakim di Indonesia. Dan kenyataan menunjukkan Mahkamah Agung, apalagi 
Departemen Kehakiman, selama ini tidak mampu menegakkan moralitas hakim, 
sehingga begitu banyak hakim kita yang terang-terangan "bermain" dalam proses 
peradilan. 

Mahkamah Agung juga dinilai gagal total melaksanakan salah satu fungsi 
pokoknya, mengawasi hakim. Untuk menerobos kebuntuan itu, dibentuklah lembaga 
baru bernama Komisi Yudisial. Proses perekrutan hakim agung pun harus melalui 
pintu KY, sebelum diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk diuji. 

Maka, tatkala berita mengenai perbuatan Irawady Joenoes men- cuat, sebuah 
pertanyaan pun meluncur dengan sendirinya: Bagaimana KY dapat "menegakkan 
kehormatan dan keluhuran martabat serta perilaku hakim" jika anggotanya sendiri 
tidak luhur martabat dan perilakunya? 

Pertanyaan ini kembali mengingatkan kita pada karikatur di sebuah harian 
Ibukota dengan ukuran besar. Karikatur itu memperlihatkan seorang tukang sapu 
(baca: penegak hukum) sedang menyapu (memberantas korupsi), namun kaki dan 
tangannya belepotan alias kotor. Jika tubuh tukang sapu kotor, bagaimana 
mungkin dia mampu menyapu dengan bersih? Kalau hakim, jaksa atau polisi kotor, 
bagaimana mampu memberantas korupsi? 

Kita ketahui hakim adalah penjaga "benteng terakhir" dalam proses peradilan. 
Bayangkanlah apa jadinya wajah law enforcement jika penjaga "benteng terakhir" 
penegakan hukum berperilaku begitu memalukan. 

Dalam pernyataannya kepada pers, Irawady mengaku dijebak. Yang menjebak adalah 
orang-orang dalam KY sendiri. Ia juga mengaku bertemu dengan pemilik tanah, 
Freddy Santoso, justru untuk menjebak oknum anggota panitia pengadaan tanah KY 
yang diduga "ada main" dengan rekanan. 

Pertanyaannya: siapa menjebak siapa? Apakah Irawady betul hendak menjebak atau 
dijebak, fakta menunjukkan ketika petugas KPK menggerebek rumah di Jalan 
Panglima Polim III itu, ada uang kontan sebesar Rp 600 juta dan 30 ribu dolar 
Amerika. Irawady kiranya sukar mengelak lagi atas tudingan menerima suap. 


Terus Dikobarkan 

Cara-cara yang dipakai KPK persis seperti yang diterapkan oleh Opstib (Operasi 
Tetib) pimpinan Laksamana Sudomo pada akhir dekade 70-an. Ketika itu perilaku 
penegak hukum, khususnya hakim, sedang disorot tajam oleh masyarakat. Istilah 
"mafia pengadilan" pun pertama kali mencuat ketika itu. 

Laksamana Sudomo selaku Panglima Kopkamtib mengusulkan pembentukan Opstib dan 
usul itu langsung disetujui Presiden Soeharto. Hasilnya, betul-betul 
menakjubkan. Sejumlah hakim di Jakarta -termasuk pimpinan Pengadilan Tinggi 
Jakarta- dijebak dan dijebloskan dalam penjara setelah diproses hukum. 

Bagaimana caranya? Opstib menebar petugas-petugasnya secara incognito. Ketika 
transaksi uang terjadi di ruang kerja hakim, petugas Opstib tiba-tiba masuk, 
dan tumpukan uang di atas meja hakim pun tergeletak secara telanjang. 

Sementara pihak mengecam cara-cara seperti itu, karena dinilai tidak etis. 
Tudingan itu, kiranya, tidak perlu didengar. Ingat, korupsi -apalagi suap yang 
dilakukan oleh penegak hukum- di mana-mana diakui sebagai extraordinary crime, 
kejahatan luar biasa. Maka, penanganannya pun harus secara luar biasa. Jangan 
lagi berbicara atau berwacana tentang etika atau moral. Wong, perilaku mereka 
sendiri menginjak-injak etika, moral atau hukum! Yang penting, setelah oknum 
penegak hukum itu dijebak dan tertangkap basah, proses peradilan yang terbuka 
dan adil harus secepatnya dilangsungkan. 

Dari kasus Irawady Joenoes, beberapa kesimpulan bisa ditarik. 

Pertama, budaya korupsi di Indonesia sungguh sudah mencapai tahap mengerikan. 
Kita bahkan berada pada peringkat di bawah Vietnam atau Kamboja. Di Asia, 
Indonesia cuma mengungguli Myanmar yang diperintah junta militer. Mengerikan 
sebab orang-orang yang diserahkan tugas untuk memberantas korupsi, ternyata, 
sekali-sekali tertangkap basah melakukan korupsi juga. 

Kedua, di Republik ini rupanya tidak ada satu pun profesi yang belum tercemar 
tindak kejahatan korupsi. Tentara, polisi, wartawan, guru/dosen, notaris, 
jaksa, hakim, semua disusupi "virus korupsi" yang tergolong ganas; apalagi 
kalangan pebisnis. 

Ketiga, fakta ini mestinya tidak membuat masyarakat apatis. Perang terhadap 
korupsi harus terus dikobarkan. Pemerintah pun tidak boleh patah semangat, atau 
melindungi para oknum. Siapa harus mengawasi siapa? Pada akhirnya, masyarakat 
luas, khususnya LSM dan media massa, perlu dilibatkan secara aktif. Jika suatu 
saat si pengawas justru tertangkap basah melakukan korupsi, ya tetap harus kita 
tangkap dan diproses secara hukum. 

Keempat, untuk tegaknya law enforcement serta menunjukkan dunia luar bahwa 
Indonesia memang serius memerangi korupsi, kasus-kasus korupsi/suap khususnya 
yang melibatkan penegak hukum perlu segera diproses secara terbuka. Jangan lagi 
ada pihak-pihak tertentu yang melakukan cover-up. Cover-up hanya akan 
memelorotkan martabat bangsa kita di mata dunia! 


Penulis adalah mantan anggota Komisi Konstitusi 



--------------------------------------------------------------------------------
Last modified: 30/9/07 

<<tjiptale.gif>>

Kirim email ke