Ketika mendiskusikan BLBI, yang saat itu berkaitan dengan kebijakan organisasi kami ketika bernama Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI), yang memasang iklan pada beberapa media nasional tentang pentingnya penuntasan BLBI, setidaknya ada beberapa hal yang menarik,
Pertama bahwa dalam kebijakan BLBI saat dikucurkan ada kekacauan sistem pemerintahan, keuangan dan hukum, sehingga potensi kebocoran dan penyimpangan sangat besar. Dalam kekacauan tersebut ada pihak-pihak yang memanfaatkan celah tersebut untuk menumpuk kekayaan, dengan perlindungan hukum yang dibuat. Akibatnya kerugian negara menjadi sangat besar. Kedua Fenomena BLBI, tidak berbeda dengan pola penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, dengan memanfaatkan celah hukum dan suasana pilitis pada masanya. Ketiga Penggerogotan keuangan negara masih terus berlangsung sampai saat ini dengan perluasan wilayah dan pelaku sampai ke daerah-daerah. Sehingga seharusnya kita tidak hanya terpaku dan mengerahkan energi pada masalah BLBI di atas, tetapi juga perlu melakukan kajian dan perhatian serta tindakan terhadap kejahatan ekeonomi sebelum BLBI, serta memerangi dan mencegah kejahatan ekonomi negara yang terus berlangsung sampai saat ini. Berkitan dengan Inpres BLBI, saya malah khawatir hal tersebut hanya akan menjadi alat bagi kelompok tertentu saja untuk kepentingan diri atau kelompoknya, sementara substansi permasalahan sebenarnya tidak pernah tersentuh secara menyeluruh. Sebaiknya kita memahami dan bersikap dengan melihat permasalahan secara utuh atas peramasalah bangsa yang saat ini kita hadapi. Pemahaman dan tindakan yang parsial apalagi tidak independen bukan hanya tidak menyelesaikan permasalahan, tetapi juga bisa memperburuk permalasahan yang dihadapi. Catatan : Kebijakan iklan BLBI yang dibuat PJI dibawah kepemimpinan Ismet tidak relevan dengan mandat yang diberikan organisasi, dan kami tidak pernah mengakui sebagai kebijakan organisasi On 10/2/07, Sunny <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail_c&id=306262 > > Selasa, 02 Okt 2007, > > > > *Inpres Percepatan Penuntasan BLBI > * > > Mencermati uraian Bapak Kwik Kian Gie pada acara Komunitas Tionghoa Anti > Korupsi (KomTAK) pada 29 September 2007 yang menyoroti persoalan BLBI > (bantuan likuiditas Bank Indonesia), diperoleh riwayat lengkap dana terkait. > Semula dana itu berskala Rp 144 triliun, kemudian berkembang menjadi Rp 430 > triliun, Rp 600 triliun. > > Bahkan, Rp 14 ribu triliun serta Rp 60 triliun per tahun hingga 2030 > menjadi beban APBN yang notabene mendera keuangan rakyat. > > Skala bilangan itu bisa dikatakan luar biasa dibandingkan dengan USD 59 > miliar milik Bill Gates, wiraswastawan SoftTech. > > Dari acara itu, diperoleh penjelasan bahwa wilayah kerja KPK (Komisi > Pemberantasan Korupsi) per UU tidak menyentuh peristiwa dugaan tindak pidana > korupsi sebelum 1999 atau lazim disebut tidak retroaktif. > > Karena itu, penanganan BLBI menjadi ranah Kejaksaan Agung, yang dalam > berbagai berita di media justru dikatakan bekerja dengan sasaran hanya tiga > tersangka. Mungkin itu disebabkan terbatasnya kapasitas personalia yang > dapat diandalkan. > > Jika benar bahwa situasi dan kondisi konstelasi penanganan BLBI sedemikian > minimalis, Instruksi Presiden tentang Percepatan Penuntasan BLBI adalah > pilihan strategi yang pantas untuk menjadi keputusan politi. Inpres itu > menjadi urgen karena ada informasi perkara BLBI bisa kedaluwarsa sebelum > 2009. > > > Pandji R. Hadinoto Jl Menteng Raya 31, Jakarta 10340 (E-mail: > [EMAIL PROTECTED]) > > >
