* Kejagung Minta Uang Tommy di Guernsey Ditarik ke Indonesia  

Sindo Edisi Sore Berita Utama Sore 
 Rabu, 03/10/2007  

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) 
mengajukan dua poin penting dalam proposal mediasi dengan Hutomo 
Mandala Putra Tommy Soeharto).

JAKARTA (SINDO) –Salah satunya meminta sebagian uang di BNP Paribas 
London dicairkan untuk kepentingan rakyat Indonesia. Ketua JPN 
Yoseph Suardi Sabda saat dihubungi SINDO kemarin mengatakan, JPN 
sudah mulai melakukan pembicaraan internal perihal tawaran yang akan 
diajukan." Adalah beberapa poin yang sudah kami sepakati untuk 
ditawarkan,"katanya. 

Yoseph yang juga Direktur Perdata Kejagung itu mengatakan, salah 
satu poin penting adalah JPN akan meminta Tommy untuk bersama- sama 
mengajukan permohonan ke Pengadilan Guernsey, Inggris, agar sebagian 
uang di BNP Paribas dicairkan untuk kepentingan rakyat Indonesia. 

"Kami mengajukan tawaran itu karena uang di BNP Paribas itu tidak 
akan bisa digunakan karena adanya persoalan hukum. Tommy tidak bisa 
menggunakan uang itu. Jadi percuma saja uang itu ada.Tidak ada yang 
diuntungkan dengan hal ini. Mungkin malah rakyat Guernsey yang 
diuntungkan dengan itu,"tukasnya. 

Yoseph melihat, jika ada kesepakatan antara JPN dan Tommy, uang di 
BNP Paribas itu bisa dicairkan. Jika uang itu bisa dicairkan, 
tinggal disepakati berapa besar bagian uang untuk Tommy dan berapa 
besar untuk kepentingan rakyat Indonesia. "Tentu kami akan minta 
bagian lebih besar,"tegasnya. 

Seperti diberitakan SINDO pagi (2/10), dalam sidang gugatan perdata 
tukar guling PT Goro Batara Sakti (GBS) dengan Perusahaan Umum Badan 
Urusan Logistik (Perum Bulog), JPN, dan kuasa hukum Tommy – 
panggilan Hutomo Mandala Putra – sepakat menempuh jalur mediasi 
(perdamaian).

Langkah ini juga diambil kuasa hukum tergugat I,III, IV, yaitu PT 
GBS, mantan Dirut PT GBS Richardo Gelael, dan mantan Kepala Bulog 
Beddu Amang. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2 Tahun 
2003. Proses mediasi diberi waktu 22 hari. Yoseph enggan memberikan 
penjelasan apakah dalam poin-poin itu dibahas juga soal besarnya 
tuntutan ganti rugi. 

Dalam tuntutan, Kejagung meminta ganti rugi sebesar Rp500 miliar. 
Uang itu sesuai dengan kerugian negara yang ditimbulkan akibat tukar 
guling itu. Yoseph beralasan, poin-poin tawaran mediasi ini 
kemungkinan masih bisa berubah. JPN harus mengonsultasikan itu pada 
Perum Bulog dan juga Kejagung. 

"Harus dikonsultasikan dulu. Pertama dengan atasan saya di 
Kejagung,dan kedua dengan Bulog sebagai klien. JPN akan mengajukan 
secara resmi poin-poin tersebut pada dua institusi itu,"jelasnya. 

Dihubungi terpisah, kuasa hukum Tommy, Elza Syarief enggan 
memberikan banyak komentar."Saya belum bisa memberikan komentar 
soal tawaran yang diajukan JPN. Pertama,karena kami belum 
mendapatkan proposal dari mereka secara resmi dan detail. Kedua, 
saya juga harus mengonsultasikan hal ini dengan klien saya 
dulu,"kilahnya. 

Setelah persidangan kemarin, persidangan dijadwalkan akan 
dilanjutkan pada Senin (8/10) pekan depan. Dalam sidang itu, JPN 
akan memberikan proposal mediasi kepada pihak tergugat. (helmi 
firdaus)   
===================================
KOMPAS
Rabu, 03 Oktober 2007 

* Data Korupsi Soeharto? 

Harry Seldadyo 

September adalah bulan perlawanan korupsi. Di antara rentetan kasus 
korupsi yang mengemuka di bulan ini, kasus Soeharto tetap yang 
paling menonjol. Ini karena ada kado Rp 1 triliun yang diberikan 
kepada sang "Jenderal Besar", selain penolakan MA atas data Time 
Asia yang dipublikasikan 24 Mei 1999. 

Sebaliknya, StAR Initiative Bank Dunia-PBB menggebrak publik dengan 
menempatkan sang penerima penghargaan FAO 1984 itu di posisi pertama 
liga korupsi dunia. Dalam laporannya StAR Initiative juga 
menyodorkan data (hal 11). 

Asal data 

Pertanyaannya, bisakah kita bergantung pada data itu? Ada beberapa 
hal yang bisa didiskusikan di sini. 

Pertama, soal sumber data. Patut dicatat, StAR Initiative tidak 
melakukan investigasi baru, ia hanya mendaur ulang data Transparansi 
Internasional (TI) yang pernah dituang dalam Global Corruption 
Report 2004 (hal 13). Data ini juga pernah muncul dalam The Guardian 
(24/3/2004) di laporan khusus soal Indonesia dan Timor Timur. 
Menariknya, tentang Soeharto, TI menyebut Time Asia sebagai sumber 
data. Padahal, data Time Asia ini ditolak mentah-mentah oleh MA. 

Kedua, data korupsi Soeharto dalam StAR Initiative, TI, The 
Guardian, dan Time Asia adalah produk investigasi jurnalistik. Dalam 
laporan TI ataupun StAR Initiative, beberapa kali diberikan catatan 
atas akurasinya. TI menulis ".the estimates.are extremely 
approximate." Hal senada juga dinyatakan StAR Initiative. Pertanyaan 
bagi kita, apakah ada kandungan yuridis dalam data ini? Hampir 
terang, jawabannya "tidak". Artinya, kalau data ini dipakai, 
penuntut Soeharto harus siap ditembak lagi oleh MA di titik yang 
persis sama. 

Ketiga, hal serupa juga muncul jika data ini dipersoalkan secara 
ilmiah. Korupsi adalah sebuah ruang gelap. Banyak eksperimen 
metodologis yang mencoba menyingkap tabirnya. Untuk masuk pada isu 
magnitudo korupsi, benturan pertama yang harus dihadapi adalah 
presisi data. Sejauh ini tidak ada teknik estimasi yang bisa 
mengklaim punya presisi tinggi dalam menggambarkan magnitudo 
korupsi. 

Ini menjadi penjelas mengapa di tingkat makro, korupsi didekati dari 
persepsi untuk kemudian dilahirkan sebuah indeks. Di tingkat mikro, 
masih mungkin kita mengestimasi besaran suap yang dibayar perusahaan 
ke petugas perizinan, Pajak, Bea dan Cukai, dan lain-lain. Namun, di 
tingkat individual, isu sudah bergeser ke sisi hukum. 

Keempat, seberapa lebar Soeharto harus didefinisikan? Time Asia 
memakai kata Suharto Inc, the Family Firm yang di dalamnya ada nama 
enam anaknya. Jadi ini terbatas pada keluarga batih. Namun, siapakah 
sebenarnya "pemegang saham" Soeharto Inc? Soeharto sendiri? 
Terlibatkah para (mantan) menantu, kroni, atau proksi Soeharto? 
Rentang definisi ini akan menentukan seberapa makmur kerajaan Bapak 
Pembangunan Indonesia itu. 

Kelima, estimasi 15 miliar-35 miliar dollar AS tentu tergantung 
rentang definisi Soeharto Inc dan metode penghitungannya. Ia bisa 
terlalu besar atau justru terlalu kecil. Kleptokrat, apalagi yang 
telah puluhan tahun berkarat, tentu paham betul di mana celah untuk 
sembunyi. Tak mudah kita melacaknya seraya berharap akan hasil yang 
berpresisi tinggi, apalagi menyeretnya ke bui. 

Apa daya? 

Merujuk data korupsi Soeharto saja, kita harus berhadapan dengan 
problem pembuktian. Ini menunjukkan betapa tebalnya magnitudo 
persoalan Soeharto. Namun, kasus Soeharto bukan ketiak ular, kita 
masih bisa mengambil beberapa jalan pilihan. 

Pertama, mengingat korupsi telah dianggap sebagai kasus 
extraordinary, tindakan yang diambil juga harus extraordinary. 
Pendekatan legalistik-formal telah terbukti gagal karena terlalu 
banyak aral menjegal. Kalau boleh saya sarankan, lupakanlah. Kita 
perlu menjajal pendekatan politik, dari yang ekstrem, semisal 
nasionalisasi perusahaan anak dan kroninya, hingga yang moderat, 
semisal meja perundingan. Lagi pula, data kejahatan Soeharto tidak 
tunggal. Pintu kamar penjara masih banyak bisa dibuka untuk banyak 
kasus agar beliau menikmati hari tuanya di sana. 

Kedua, lakukan kilas balik rentetan kebijakan yang pernah dibuatnya, 
lalu kejar siapa yang pernah mengambil manfaatnya. Kebijakan 
Soeharto pada masa lalu punya potensi tinggi menciptakan 
rentseekers. Segelintir orang telah menjadi hartawan karena kepada 
kroninya, Soeharto amat dermawan. Membangun basis data untuk 
kepentingan itu masih dimungkinkan ketimbang mencari harta Soeharto. 
Lelah kita menegakkan benang basah. 

Ketiga, telusuri perilaku bisnis dan pergerakan aset anak dan kroni 
Soeharto. Ini cuma punya dua syarat. Satu, jangan ada lagi pejabat 
pengkhianat yang menggunting dalam lipatan. Sungguh tak bisa 
dimengerti, bagaimana bisa dua pejabat tinggi hukum susul-menyusul 
memberi ruang gerak lebar bagi aliran dana mencurigakan anak 
Soeharto? Yang menarik, keduanya tidak buta hukum dan politik. Lalu, 
dua, lakukan tindakan extraordinary. Sekali lagi, extraordinary. 

Keempat, saat ini kita bak mengharapkan hujan harta Soeharto dari 
langit, tetapi air tempayan BLBI kita tumpahkan. Para garong BLBI 
ini bukan tak terdata. Magnitudo curiannya pun fantastis; jadi 
keterlibatan para petinggi kala itu pasti sangat logis. Detail data 
pun bisa kita bangun di sini. Mengapa kita melepas punai di tangan? 

Kelima, jangan lupa garong-garong "kecil'' dan tukang peras di 
Imigrasi, Bea dan Cukai, kantor pajak, bandara, kantor polisi, 
pengadilan, kelurahan, hingga tukang palak berseragam dan tak 
berseragam di jalan. Kita abai mengepal tangan besi pada mereka. 
Mungkin karena kita berpikir itu kelas "recehan", padahal total 
volume penyedotan dana di sini tak kalah fantastis. Tak sulit 
melakukan enumerasi data di sini. 

Akhirnya, kita bisa tetap membuka tangan jika Bank Dunia, PBB, dan 
negara-negara maju memang tak sekadar bermulut manis. Namun, jika 
lidah mereka tak bertulang, bisa mati kita mencari jarum dalam 
jerami. Kasus korupsi dari teri hingga kakap persis ada di pelupuk 
mata, tak logis menyebut lantai berundak padahal tak pandai kita 
menari. 

Harry Seldadyo Mahasiswa PhD Ekonomi Politik di Rijksuniversiteit 
Groningen, Belanda
===============================
* Gugatan Goro Tommy Masuk Tahap Mediasi
Koran Tempo - Selasa, 02 Oktober 2007

JAKARTA -- Gugatan perdata pemerintah dalam kasus ruilslag PT Goro
Batara Sakti dengan Bulog memasuki tahap mediasi. Ketua majelis hakim
Haswandi mengatakan proses mediasi akan berlangsung selama 22 hari 
dan diketuai hakim Edy Risdianto.

"Jika tidak terjadi perdamaian, akan masuk ligitasi," kata Haswandi
dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin. 
Seusai sidang, kedua pihak melakukan pertemuan tertutup dengan hakim 
mediator selama sekitar 15 menit.

Seusai pertemuan tersebut, ketua tim jaksa penuntut umum Yoseph 
Suardi Sabda mengatakan mediasi selanjutnya akan berlangsung Senin 
pekan depan. Saat itu, kata dia, pihak penggugat dan tergugat akan
memberikan usul-usul mediasi.

Sementara itu, kuasa hukum Hutomo Mandala Putra, Elza Syarif,
mengatakan akan melihat terlebih dulu usul mediasi dari penggugat.
"Tercapai atau tidak, kita lihat nanti," ujarnya.

Seperti yang diberitakan, pemerintah mengajukan gugatan perdata
terhadap PT Goro Batara Sakti, Tommy Soeharto, Ricardo Gelael, dan
Beddu Amang. Pemerintah menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 244
miliar, ganti rugi imateriil Rp 100 miliar, dan gugatan membayar 
bunga atas kerugian Rp 206,52 miliar. RINI KUSTIANI
=========================


Kirim email ke