* Kejagung Minta Uang Tommy di Guernsey Ditarik ke Indonesia Sindo Edisi Sore Berita Utama Sore Rabu, 03/10/2007
Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) mengajukan dua poin penting dalam proposal mediasi dengan Hutomo Mandala Putra Tommy Soeharto). JAKARTA (SINDO) Salah satunya meminta sebagian uang di BNP Paribas London dicairkan untuk kepentingan rakyat Indonesia. Ketua JPN Yoseph Suardi Sabda saat dihubungi SINDO kemarin mengatakan, JPN sudah mulai melakukan pembicaraan internal perihal tawaran yang akan diajukan." Adalah beberapa poin yang sudah kami sepakati untuk ditawarkan,"katanya. Yoseph yang juga Direktur Perdata Kejagung itu mengatakan, salah satu poin penting adalah JPN akan meminta Tommy untuk bersama- sama mengajukan permohonan ke Pengadilan Guernsey, Inggris, agar sebagian uang di BNP Paribas dicairkan untuk kepentingan rakyat Indonesia. "Kami mengajukan tawaran itu karena uang di BNP Paribas itu tidak akan bisa digunakan karena adanya persoalan hukum. Tommy tidak bisa menggunakan uang itu. Jadi percuma saja uang itu ada.Tidak ada yang diuntungkan dengan hal ini. Mungkin malah rakyat Guernsey yang diuntungkan dengan itu,"tukasnya. Yoseph melihat, jika ada kesepakatan antara JPN dan Tommy, uang di BNP Paribas itu bisa dicairkan. Jika uang itu bisa dicairkan, tinggal disepakati berapa besar bagian uang untuk Tommy dan berapa besar untuk kepentingan rakyat Indonesia. "Tentu kami akan minta bagian lebih besar,"tegasnya. Seperti diberitakan SINDO pagi (2/10), dalam sidang gugatan perdata tukar guling PT Goro Batara Sakti (GBS) dengan Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog), JPN, dan kuasa hukum Tommy panggilan Hutomo Mandala Putra sepakat menempuh jalur mediasi (perdamaian). Langkah ini juga diambil kuasa hukum tergugat I,III, IV, yaitu PT GBS, mantan Dirut PT GBS Richardo Gelael, dan mantan Kepala Bulog Beddu Amang. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2 Tahun 2003. Proses mediasi diberi waktu 22 hari. Yoseph enggan memberikan penjelasan apakah dalam poin-poin itu dibahas juga soal besarnya tuntutan ganti rugi. Dalam tuntutan, Kejagung meminta ganti rugi sebesar Rp500 miliar. Uang itu sesuai dengan kerugian negara yang ditimbulkan akibat tukar guling itu. Yoseph beralasan, poin-poin tawaran mediasi ini kemungkinan masih bisa berubah. JPN harus mengonsultasikan itu pada Perum Bulog dan juga Kejagung. "Harus dikonsultasikan dulu. Pertama dengan atasan saya di Kejagung,dan kedua dengan Bulog sebagai klien. JPN akan mengajukan secara resmi poin-poin tersebut pada dua institusi itu,"jelasnya. Dihubungi terpisah, kuasa hukum Tommy, Elza Syarief enggan memberikan banyak komentar."Saya belum bisa memberikan komentar soal tawaran yang diajukan JPN. Pertama,karena kami belum mendapatkan proposal dari mereka secara resmi dan detail. Kedua, saya juga harus mengonsultasikan hal ini dengan klien saya dulu,"kilahnya. Setelah persidangan kemarin, persidangan dijadwalkan akan dilanjutkan pada Senin (8/10) pekan depan. Dalam sidang itu, JPN akan memberikan proposal mediasi kepada pihak tergugat. (helmi firdaus) =================================== KOMPAS Rabu, 03 Oktober 2007 * Data Korupsi Soeharto? Harry Seldadyo September adalah bulan perlawanan korupsi. Di antara rentetan kasus korupsi yang mengemuka di bulan ini, kasus Soeharto tetap yang paling menonjol. Ini karena ada kado Rp 1 triliun yang diberikan kepada sang "Jenderal Besar", selain penolakan MA atas data Time Asia yang dipublikasikan 24 Mei 1999. Sebaliknya, StAR Initiative Bank Dunia-PBB menggebrak publik dengan menempatkan sang penerima penghargaan FAO 1984 itu di posisi pertama liga korupsi dunia. Dalam laporannya StAR Initiative juga menyodorkan data (hal 11). Asal data Pertanyaannya, bisakah kita bergantung pada data itu? Ada beberapa hal yang bisa didiskusikan di sini. Pertama, soal sumber data. Patut dicatat, StAR Initiative tidak melakukan investigasi baru, ia hanya mendaur ulang data Transparansi Internasional (TI) yang pernah dituang dalam Global Corruption Report 2004 (hal 13). Data ini juga pernah muncul dalam The Guardian (24/3/2004) di laporan khusus soal Indonesia dan Timor Timur. Menariknya, tentang Soeharto, TI menyebut Time Asia sebagai sumber data. Padahal, data Time Asia ini ditolak mentah-mentah oleh MA. Kedua, data korupsi Soeharto dalam StAR Initiative, TI, The Guardian, dan Time Asia adalah produk investigasi jurnalistik. Dalam laporan TI ataupun StAR Initiative, beberapa kali diberikan catatan atas akurasinya. TI menulis ".the estimates.are extremely approximate." Hal senada juga dinyatakan StAR Initiative. Pertanyaan bagi kita, apakah ada kandungan yuridis dalam data ini? Hampir terang, jawabannya "tidak". Artinya, kalau data ini dipakai, penuntut Soeharto harus siap ditembak lagi oleh MA di titik yang persis sama. Ketiga, hal serupa juga muncul jika data ini dipersoalkan secara ilmiah. Korupsi adalah sebuah ruang gelap. Banyak eksperimen metodologis yang mencoba menyingkap tabirnya. Untuk masuk pada isu magnitudo korupsi, benturan pertama yang harus dihadapi adalah presisi data. Sejauh ini tidak ada teknik estimasi yang bisa mengklaim punya presisi tinggi dalam menggambarkan magnitudo korupsi. Ini menjadi penjelas mengapa di tingkat makro, korupsi didekati dari persepsi untuk kemudian dilahirkan sebuah indeks. Di tingkat mikro, masih mungkin kita mengestimasi besaran suap yang dibayar perusahaan ke petugas perizinan, Pajak, Bea dan Cukai, dan lain-lain. Namun, di tingkat individual, isu sudah bergeser ke sisi hukum. Keempat, seberapa lebar Soeharto harus didefinisikan? Time Asia memakai kata Suharto Inc, the Family Firm yang di dalamnya ada nama enam anaknya. Jadi ini terbatas pada keluarga batih. Namun, siapakah sebenarnya "pemegang saham" Soeharto Inc? Soeharto sendiri? Terlibatkah para (mantan) menantu, kroni, atau proksi Soeharto? Rentang definisi ini akan menentukan seberapa makmur kerajaan Bapak Pembangunan Indonesia itu. Kelima, estimasi 15 miliar-35 miliar dollar AS tentu tergantung rentang definisi Soeharto Inc dan metode penghitungannya. Ia bisa terlalu besar atau justru terlalu kecil. Kleptokrat, apalagi yang telah puluhan tahun berkarat, tentu paham betul di mana celah untuk sembunyi. Tak mudah kita melacaknya seraya berharap akan hasil yang berpresisi tinggi, apalagi menyeretnya ke bui. Apa daya? Merujuk data korupsi Soeharto saja, kita harus berhadapan dengan problem pembuktian. Ini menunjukkan betapa tebalnya magnitudo persoalan Soeharto. Namun, kasus Soeharto bukan ketiak ular, kita masih bisa mengambil beberapa jalan pilihan. Pertama, mengingat korupsi telah dianggap sebagai kasus extraordinary, tindakan yang diambil juga harus extraordinary. Pendekatan legalistik-formal telah terbukti gagal karena terlalu banyak aral menjegal. Kalau boleh saya sarankan, lupakanlah. Kita perlu menjajal pendekatan politik, dari yang ekstrem, semisal nasionalisasi perusahaan anak dan kroninya, hingga yang moderat, semisal meja perundingan. Lagi pula, data kejahatan Soeharto tidak tunggal. Pintu kamar penjara masih banyak bisa dibuka untuk banyak kasus agar beliau menikmati hari tuanya di sana. Kedua, lakukan kilas balik rentetan kebijakan yang pernah dibuatnya, lalu kejar siapa yang pernah mengambil manfaatnya. Kebijakan Soeharto pada masa lalu punya potensi tinggi menciptakan rentseekers. Segelintir orang telah menjadi hartawan karena kepada kroninya, Soeharto amat dermawan. Membangun basis data untuk kepentingan itu masih dimungkinkan ketimbang mencari harta Soeharto. Lelah kita menegakkan benang basah. Ketiga, telusuri perilaku bisnis dan pergerakan aset anak dan kroni Soeharto. Ini cuma punya dua syarat. Satu, jangan ada lagi pejabat pengkhianat yang menggunting dalam lipatan. Sungguh tak bisa dimengerti, bagaimana bisa dua pejabat tinggi hukum susul-menyusul memberi ruang gerak lebar bagi aliran dana mencurigakan anak Soeharto? Yang menarik, keduanya tidak buta hukum dan politik. Lalu, dua, lakukan tindakan extraordinary. Sekali lagi, extraordinary. Keempat, saat ini kita bak mengharapkan hujan harta Soeharto dari langit, tetapi air tempayan BLBI kita tumpahkan. Para garong BLBI ini bukan tak terdata. Magnitudo curiannya pun fantastis; jadi keterlibatan para petinggi kala itu pasti sangat logis. Detail data pun bisa kita bangun di sini. Mengapa kita melepas punai di tangan? Kelima, jangan lupa garong-garong "kecil'' dan tukang peras di Imigrasi, Bea dan Cukai, kantor pajak, bandara, kantor polisi, pengadilan, kelurahan, hingga tukang palak berseragam dan tak berseragam di jalan. Kita abai mengepal tangan besi pada mereka. Mungkin karena kita berpikir itu kelas "recehan", padahal total volume penyedotan dana di sini tak kalah fantastis. Tak sulit melakukan enumerasi data di sini. Akhirnya, kita bisa tetap membuka tangan jika Bank Dunia, PBB, dan negara-negara maju memang tak sekadar bermulut manis. Namun, jika lidah mereka tak bertulang, bisa mati kita mencari jarum dalam jerami. Kasus korupsi dari teri hingga kakap persis ada di pelupuk mata, tak logis menyebut lantai berundak padahal tak pandai kita menari. Harry Seldadyo Mahasiswa PhD Ekonomi Politik di Rijksuniversiteit Groningen, Belanda =============================== * Gugatan Goro Tommy Masuk Tahap Mediasi Koran Tempo - Selasa, 02 Oktober 2007 JAKARTA -- Gugatan perdata pemerintah dalam kasus ruilslag PT Goro Batara Sakti dengan Bulog memasuki tahap mediasi. Ketua majelis hakim Haswandi mengatakan proses mediasi akan berlangsung selama 22 hari dan diketuai hakim Edy Risdianto. "Jika tidak terjadi perdamaian, akan masuk ligitasi," kata Haswandi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin. Seusai sidang, kedua pihak melakukan pertemuan tertutup dengan hakim mediator selama sekitar 15 menit. Seusai pertemuan tersebut, ketua tim jaksa penuntut umum Yoseph Suardi Sabda mengatakan mediasi selanjutnya akan berlangsung Senin pekan depan. Saat itu, kata dia, pihak penggugat dan tergugat akan memberikan usul-usul mediasi. Sementara itu, kuasa hukum Hutomo Mandala Putra, Elza Syarif, mengatakan akan melihat terlebih dulu usul mediasi dari penggugat. "Tercapai atau tidak, kita lihat nanti," ujarnya. Seperti yang diberitakan, pemerintah mengajukan gugatan perdata terhadap PT Goro Batara Sakti, Tommy Soeharto, Ricardo Gelael, dan Beddu Amang. Pemerintah menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 244 miliar, ganti rugi imateriil Rp 100 miliar, dan gugatan membayar bunga atas kerugian Rp 206,52 miliar. RINI KUSTIANI =========================
