* Time Segera Ajukan PK & Gugatan Penerima Beasiswa Supersemar Ditolak Hakim
* Majalah Time Segera Ajukan PK Kamis, 04 Oktober 2007 | 20:45 WIB TEMPO Interaktif, Jakarta:Kuasa hukum majalah TIME Asia Todung Mulya Lubis akan mengajukan memori peninjauan kembali paling lambat 180 hari setelah keputusan Mahakamah Agung yang memenangkan gugatan Soeharto diterima. Menurut kuasa hukum TIME, Todung Mulya Lubis, banyak terjadi kejanggalan dalam pertimbangan hukum hakim pada putusan MA tersebut. Salah satunya jumlah pertimbangan hukum yang hanya 2 halaman dari 35 halaman putusan. "Bayangkan putusan yang dipertimbangkan selama kurang lebih 6 tahun, hanya menghasilkan 2 lembar halaman, hal ini sangat janggal," ujar Todung di Gedung Surya Kamis (4/10) malam. Todung menegaskan, pengajuan PK tidak sebatas didasarkan pada penemuan bukti baru. Peran serta civil society untuk mendorong kebijakan politis terhadap TIME dapat membantu dan mendukung kebebasan pers Indonesia kembali. Mantan Ketua Dewan Pers Indonesia, Atmakusumah Astraatmadja juga mengecam keputusan MA terhadap majalah TIME. Menurut Atmakusumah, keputusan MA sudah melumpuhkan dan melecehkan etika profesi pers. "Sebab sesungguhnya mereka tidak pernah tahu bagaimana cara kerja pers profesional," ujar Atmakusumah. Atmakusmah menyarankan, agar ada pembentukan mahkamah HAM Asia dalam membantu kasus TIME melawn Soeharto ini. Diharapkan dengan adanya mahkamah HAM, negara-negara Asia dapat memberikan pertimbangan bagi hakim dalam melakukan peninjauan kembali kasus majalah TIME melawan Soeharto. Cheta Nilawaty copyright TEMPO 2003 =========================== * Gugatan Penerima Beasiswa Supersemar Ditolak Hakim www.VHRmedia.com VOICE OF HUMAN RIGHTS NEWS CENTRE Gugatan Penerima Beasiswa Supersemar Ditolak Kurniawan Tri Yunanto 4 Oktober 2007 - 17:6 WIB VHRmedia.com, Jakarta - Majelis hakim yang menangani gugatan perdata terhadap bekas presiden Soeharto menolak permohonan gugatan intervensi yang diajukan Keluarga Mahasiswa dan Alumni Penerima Beasiswa Supersemar. Gugatan itu dinilai tidak beralasan dan tidak menyentuh pokok perkara. Putusan itu dinyatakan Ketua Majelis Hakim Wahjono dalam pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/10). Menurut hakim, gugatan intervensi dalam sidang perdata seharusnya berhubungan dengan pokok perkara yang disengketakan oleh kedua pihak yang berperkara. Dalam permohonan gugatan intervensi itu juga tidak dijelaskan apakah penggugat ingin mengajukan gugatan sendiri atau bergabung dengan salah satu pihak. "Majelis hakim memutuskan untuk menolak permohonan intervensi dan memerintahkan kepada tergugat I dan II untuk tetap melanjutkan sidang perdata," kata Wahjono. M Yuntri, perwakilan KMA-PBS, mengaku kecewa atas putusan tersebut. Menurut dia, hakim sama sekali tidak mempertimbangkan nasib 1 juta siswa penerima beasiswa yang kini terancam sekolahnya. Dia menilai putusan itu penuh muatan politis yang berusaha mengganggu keutuhan Yayasan Supersemar yang sudah mapan. KMA-PBS menyatakan akan mengajukan banding. "Putusan ini melukai rasa keadilan," katanya. Sidang gugatan perdata terhadap Soeharto dan Yayasan Supersemar akan dilanjutkan 20 Oktober mendatang, dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak tergugat. Pemerintah menggugat Soeharto dan Yayasan Supersemar membayar ganti rugi materiil US$ 420 juta dan Rp 185 miliar serta ganti imateriil Rp 10 triliun karena dinilai menyelewengkan dana yayasan untuk kepentingan keluarga dan kroninya. (E1) (c)2007 VHRmedia.com ============================== * Kejagung Minta Uang Tommy di Guernsey Ditarik ke Indonesia Sindo Edisi Sore Berita Utama Sore Rabu, 03/10/2007 Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) mengajukan dua poin penting dalam proposal mediasi dengan Hutomo Mandala Putra Tommy Soeharto). JAKARTA (SINDO) Salah satunya meminta sebagian uang di BNP Paribas London dicairkan untuk kepentingan rakyat Indonesia. Ketua JPN Yoseph Suardi Sabda saat dihubungi SINDO kemarin mengatakan, JPN sudah mulai melakukan pembicaraan internal perihal tawaran yang akan diajukan." Adalah beberapa poin yang sudah kami sepakati untuk ditawarkan,"katanya. Yoseph yang juga Direktur Perdata Kejagung itu mengatakan, salah satu poin penting adalah JPN akan meminta Tommy untuk bersama- sama mengajukan permohonan ke Pengadilan Guernsey, Inggris, agar sebagian uang di BNP Paribas dicairkan untuk kepentingan rakyat Indonesia. "Kami mengajukan tawaran itu karena uang di BNP Paribas itu tidak akan bisa digunakan karena adanya persoalan hukum. Tommy tidak bisa menggunakan uang itu. Jadi percuma saja uang itu ada.Tidak ada yang diuntungkan dengan hal ini. Mungkin malah rakyat Guernsey yang diuntungkan dengan itu,"tukasnya. Yoseph melihat, jika ada kesepakatan antara JPN dan Tommy, uang di BNP Paribas itu bisa dicairkan. Jika uang itu bisa dicairkan, tinggal disepakati berapa besar bagian uang untuk Tommy dan berapa besar untuk kepentingan rakyat Indonesia. "Tentu kami akan minta bagian lebih besar,"tegasnya. Seperti diberitakan SINDO pagi (2/10), dalam sidang gugatan perdata tukar guling PT Goro Batara Sakti (GBS) dengan Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog), JPN, dan kuasa hukum Tommy panggilan Hutomo Mandala Putra sepakat menempuh jalur mediasi (perdamaian). Langkah ini juga diambil kuasa hukum tergugat I,III, IV, yaitu PT GBS, mantan Dirut PT GBS Richardo Gelael, dan mantan Kepala Bulog Beddu Amang. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2 Tahun 2003. Proses mediasi diberi waktu 22 hari. Yoseph enggan memberikan penjelasan apakah dalam poin-poin itu dibahas juga soal besarnya tuntutan ganti rugi. Dalam tuntutan, Kejagung meminta ganti rugi sebesar Rp500 miliar. Uang itu sesuai dengan kerugian negara yang ditimbulkan akibat tukar guling itu. Yoseph beralasan, poin-poin tawaran mediasi ini kemungkinan masih bisa berubah. JPN harus mengonsultasikan itu pada Perum Bulog dan juga Kejagung. "Harus dikonsultasikan dulu. Pertama dengan atasan saya di Kejagung,dan kedua dengan Bulog sebagai klien. JPN akan mengajukan secara resmi poin-poin tersebut pada dua institusi itu,"jelasnya. Dihubungi terpisah, kuasa hukum Tommy, Elza Syarief enggan memberikan banyak komentar."Saya belum bisa memberikan komentar soal tawaran yang diajukan JPN. Pertama,karena kami belum mendapatkan proposal dari mereka secara resmi dan detail. Kedua, saya juga harus mengonsultasikan hal ini dengan klien saya dulu,"kilahnya. Setelah persidangan kemarin, persidangan dijadwalkan akan dilanjutkan pada Senin (8/10) pekan depan. Dalam sidang itu, JPN akan memberikan proposal mediasi kepada pihak tergugat. (helmi firdaus) ===================================
