* Time Segera Ajukan PK & Gugatan Penerima Beasiswa Supersemar 
Ditolak Hakim

* Majalah Time Segera Ajukan PK
Kamis, 04 Oktober 2007 | 20:45 WIB 

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kuasa hukum majalah TIME Asia Todung Mulya 
Lubis akan mengajukan memori peninjauan kembali paling lambat 180 
hari setelah keputusan Mahakamah Agung yang memenangkan gugatan 
Soeharto diterima.

Menurut kuasa hukum TIME, Todung Mulya Lubis, banyak terjadi 
kejanggalan dalam pertimbangan hukum hakim pada putusan MA tersebut. 
Salah satunya jumlah pertimbangan hukum yang hanya 2 halaman dari 35 
halaman putusan. 

"Bayangkan putusan yang dipertimbangkan selama kurang lebih 6 tahun, 
hanya menghasilkan 2 lembar halaman, hal ini sangat janggal," ujar 
Todung di Gedung Surya Kamis (4/10) malam.

Todung menegaskan, pengajuan PK tidak sebatas didasarkan pada 
penemuan bukti baru. Peran serta civil society untuk mendorong 
kebijakan politis terhadap TIME dapat membantu dan mendukung 
kebebasan pers Indonesia kembali.

Mantan Ketua Dewan Pers Indonesia, Atmakusumah Astraatmadja juga 
mengecam keputusan MA terhadap majalah TIME. Menurut Atmakusumah, 
keputusan MA sudah melumpuhkan dan melecehkan etika profesi 
pers. "Sebab sesungguhnya mereka tidak pernah tahu bagaimana cara 
kerja pers profesional," ujar Atmakusumah.

Atmakusmah menyarankan, agar ada pembentukan mahkamah HAM Asia dalam 
membantu kasus TIME melawn Soeharto ini. Diharapkan dengan adanya 
mahkamah HAM, negara-negara Asia dapat memberikan pertimbangan bagi 
hakim dalam melakukan peninjauan kembali kasus majalah TIME melawan 
Soeharto.

Cheta Nilawaty
  copyright TEMPO 2003  
===========================
* Gugatan Penerima Beasiswa Supersemar Ditolak Hakim

www.VHRmedia.com
VOICE OF HUMAN RIGHTS NEWS CENTRE

Gugatan Penerima Beasiswa Supersemar Ditolak
Kurniawan Tri Yunanto
4 Oktober 2007 - 17:6 WIB


VHRmedia.com, Jakarta - Majelis hakim yang menangani gugatan perdata
terhadap bekas presiden Soeharto menolak permohonan gugatan 
intervensi
yang diajukan Keluarga Mahasiswa dan Alumni Penerima Beasiswa
Supersemar. Gugatan itu dinilai tidak beralasan dan tidak menyentuh
pokok perkara.

Putusan itu dinyatakan Ketua Majelis Hakim Wahjono dalam pembacaan
putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/10).
Menurut hakim,  gugatan intervensi dalam sidang perdata seharusnya
berhubungan dengan pokok perkara yang disengketakan oleh kedua pihak
yang berperkara. Dalam permohonan gugatan intervensi itu juga tidak
dijelaskan apakah penggugat ingin mengajukan gugatan sendiri atau
bergabung dengan salah satu pihak.

"Majelis hakim memutuskan untuk menolak permohonan intervensi dan
memerintahkan kepada tergugat I dan II untuk tetap melanjutkan sidang
perdata," kata Wahjono.

M Yuntri, perwakilan KMA-PBS, mengaku kecewa atas putusan tersebut.
Menurut dia, hakim sama sekali tidak mempertimbangkan nasib 1 juta
siswa penerima beasiswa yang kini terancam sekolahnya. Dia menilai
putusan itu penuh muatan politis yang berusaha mengganggu keutuhan
Yayasan Supersemar yang sudah mapan. KMA-PBS menyatakan akan
mengajukan banding. "Putusan ini melukai rasa keadilan," katanya.

Sidang gugatan perdata terhadap Soeharto dan Yayasan Supersemar akan
dilanjutkan 20 Oktober mendatang, dengan agenda mendengarkan jawaban
dari pihak tergugat. Pemerintah menggugat Soeharto dan Yayasan
Supersemar membayar ganti rugi materiil US$ 420 juta dan Rp 185 
miliar
serta ganti imateriil Rp 10 triliun karena dinilai menyelewengkan 
dana
yayasan untuk kepentingan keluarga dan kroninya. (E1)

(c)2007 VHRmedia.com
==============================
* Kejagung Minta Uang Tommy di Guernsey Ditarik ke Indonesia

Sindo Edisi Sore Berita Utama Sore
 Rabu, 03/10/2007

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN)
mengajukan dua poin penting dalam proposal mediasi dengan Hutomo
Mandala Putra Tommy Soeharto).

JAKARTA (SINDO) –Salah satunya meminta sebagian uang di BNP Paribas
London dicairkan untuk kepentingan rakyat Indonesia. Ketua JPN
Yoseph Suardi Sabda saat dihubungi SINDO kemarin mengatakan, JPN
sudah mulai melakukan pembicaraan internal perihal tawaran yang akan
diajukan." Adalah beberapa poin yang sudah kami sepakati untuk
ditawarkan,"katanya.

Yoseph yang juga Direktur Perdata Kejagung itu mengatakan, salah
satu poin penting adalah JPN akan meminta Tommy untuk bersama- sama
mengajukan permohonan ke Pengadilan Guernsey, Inggris, agar sebagian
uang di BNP Paribas dicairkan untuk kepentingan rakyat Indonesia.

"Kami mengajukan tawaran itu karena uang di BNP Paribas itu tidak
akan bisa digunakan karena adanya persoalan hukum. Tommy tidak bisa
menggunakan uang itu. Jadi percuma saja uang itu ada.Tidak ada yang
diuntungkan dengan hal ini. Mungkin malah rakyat Guernsey yang
diuntungkan dengan itu,"tukasnya.

Yoseph melihat, jika ada kesepakatan antara JPN dan Tommy, uang di
BNP Paribas itu bisa dicairkan. Jika uang itu bisa dicairkan,
tinggal disepakati berapa besar bagian uang untuk Tommy dan berapa
besar untuk kepentingan rakyat Indonesia. "Tentu kami akan minta
bagian lebih besar,"tegasnya.

Seperti diberitakan SINDO pagi (2/10), dalam sidang gugatan perdata
tukar guling PT Goro Batara Sakti (GBS) dengan Perusahaan Umum Badan
Urusan Logistik (Perum Bulog), JPN, dan kuasa hukum Tommy –
panggilan Hutomo Mandala Putra – sepakat menempuh jalur mediasi
(perdamaian).

Langkah ini juga diambil kuasa hukum tergugat I,III, IV, yaitu PT
GBS, mantan Dirut PT GBS Richardo Gelael, dan mantan Kepala Bulog
Beddu Amang. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2 Tahun
2003. Proses mediasi diberi waktu 22 hari. Yoseph enggan memberikan
penjelasan apakah dalam poin-poin itu dibahas juga soal besarnya
tuntutan ganti rugi.

Dalam tuntutan, Kejagung meminta ganti rugi sebesar Rp500 miliar.
Uang itu sesuai dengan kerugian negara yang ditimbulkan akibat tukar
guling itu. Yoseph beralasan, poin-poin tawaran mediasi ini
kemungkinan masih bisa berubah. JPN harus mengonsultasikan itu pada
Perum Bulog dan juga Kejagung.

"Harus dikonsultasikan dulu. Pertama dengan atasan saya di
Kejagung,dan kedua dengan Bulog sebagai klien. JPN akan mengajukan
secara resmi poin-poin tersebut pada dua institusi itu,"jelasnya.

Dihubungi terpisah, kuasa hukum Tommy, Elza Syarief enggan
memberikan banyak komentar."Saya belum bisa memberikan komentar
soal tawaran yang diajukan JPN. Pertama,karena kami belum
mendapatkan proposal dari mereka secara resmi dan detail. Kedua,
saya juga harus mengonsultasikan hal ini dengan klien saya
dulu,"kilahnya.

Setelah persidangan kemarin, persidangan dijadwalkan akan
dilanjutkan pada Senin (8/10) pekan depan. Dalam sidang itu, JPN
akan memberikan proposal mediasi kepada pihak tergugat. (helmi
firdaus)
===================================


Kirim email ke