Refleksi: Umur 12 tahun [ pasal 17] adalah dewasa, adalah gambaran istimewa 
dari UU Antipornografi yang diperjuangkan.

http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail_c&id=308691

     
     
            Minggu, 21 Okt 2007,



            Pansus RUU Antipornografi Pesimistis Bisa Tepat Jadwal 


            Meski Surat Presiden Keluar sejak September
            JAKARTA - Nasib rancangan undang-undangan (RUU) antipornografi 
hingga kini terkatung-katung. Meski surat presiden sudah keluar pada September 
lalu, panitia khusus (pansus) tidak bisa menjanjikan RUU itu bisa segera tuntas.

            Wakil Ketua Pansus RUU Antipornografi Agung Sasongko mengatakan, 
pihaknya tidak bisa menjamin pembahasan RUU antipornografi bisa segera selesai. 
Kata dia, cepat lambatnya penyelesaian pembahasan tergantung komitmen 
pemerintah, DPR, dan dukungan masyarakat. 

            Yang jelas, DPR dan pemerintah wajib membahasnya paling lambat 60 
hari sejak keluarnya surat presiden. 

            Surat tentang pembahasan RUU antipornografi No.54 tertanggal 20 
September 2007 itu sudah diserahkan kepada DPR. Presiden menugasi tiga menteri 
sebagai wakil pemerintah. Yakni, Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalata, Menteri 
Agama Muhammad Maftuh Basyuni, serta Menteri Komunikasi dan Informatika M. Nuh.

            "Penyelesaian pembahasan RUU itu sangat tergantung DPR, pemerintah, 
dan dukungan masyarakat. Tapi, memang kontroversinya masih sangat kuat di 
masyarakat," kata Agung. Pembahasan alot karena dewan terus mengakomodasi 
sejumlah pendapat masyarakat.

            Di tempat berbeda, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin 
mendesak pemerintah segera mengegolkan RUU antipornografi menjadi UU. Dia 
berharap, pemerintah bisa menorehkan catatan positif sebelum berakhirnya masa 
tugas pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wapres Jusuf Kalla. 
Langkah itu penting untuk menjaga akhlak dan moral bangsa dari hal-hal negatif. 

            Soal masih banyaknya perbedaan definisi tentang pornografi dan 
kontroversi di masyarakat, dia mengusulkan untuk segera dicari rumusan 
bersama-sama. Anggota Dewan Pertimbangan Presiden itu menegaskan, MUI akan 
terus mendesak DPR sebagai mitra pemerintah agar bisa memperjuangkan RUU 
tersebut menjadi UU.

            "MUI akan selalu melakukan komunikasi dan siap memberikan masukan 
kepada pemerintah dan DPR dalam membahas RUU antipornografi jika di tengah 
jalan mengalami kendala atau jalan buntu," ujarnya. (cak
           
     

Kirim email ke