Edisi. 38/XXXVI/12 - 18 November 2007 

      Pada Sebuah Kapal
      Mantan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Laksamana Sukardi 
ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan dua tanker raksasa milik 
Pertamina. Kejaksaan belum mengantongi angka pasti kerugian negara atas 
dilegonya kapal jumbo itu. Laksamana berkukuh Megawati Soekarnoputri, bekas 
bosnya di PDI Perjuangan yang mengangkatnya menjadi Menteri BUMN, menyetujui 
penjualan tanker yang ditengarai beraroma korupsi, kolusi, dan nepotisme itu.  


TEATER berjalan itu bergerak dari markas Partai Demokrasi Pembaruan menuju 
gedung Kejaksaan Agung. Laksamana Sukardi berada di barisan depan. Bekas 
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara itu kelihatan percaya diri. Berjas 
hitam dengan kancing terbuka, berbekal sehelai map, ia mendatangi Gedung Bundar 
Kejaksaan. Di belakang Laks, demikian laki-laki 51 tahun itu biasa disapa, 
mengularlah rombongan sekitar seratus anggota Partai Demokrasi Pembaruan. 
Menempuh jarak 500 meter di keramaian Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, 
Kamis pekan lalu, barisan itu terus meneriakkan, "Hidup PDP.. Hidup Laks, hidup 
Laks.." Laksamana adalah salah satu tokoh partai sempalan PDI Perjuangan itu. 


Hari itu untuk pertama kalinya Menteri Negara BUMN di era Presiden Megawati 
Soekarnoputri ini diperiksa Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus penjualan 
kapal tanker very large crude carrier milik Pertamina pada 2004. Status 
tersangka itu meluncur dari Gedung Bundar pada Jumat dua pekan sebelumnya. Dua 
petinggi Pertamina, mantan direktur utama Ariffi Nawawi dan bekas direktur 
keuangan Alfred Rohimone, ikut diperiksa. 


Teater tadi agaknya sengaja dirancang Laksamana untuk mengatakan bahwa 
penetapan dirinya sebagai tersangka penuh motif politik. "Sejak saya keluar 
dari PDIP, tekanan itu semakin menjadi-jadi," katanya. Tiga tahun lalu, 
menyusul konfliknya dengan sejumlah pemimpin, Laks keluar dari Partai Banteng. 
Tak lama kemudian, bersama Roy B.B. Janis dan Arifin Panigoro, ia 
mendeklarasikan partai baru tadi. Laks mencurigai orang-orang PDIP di DPR 
berperan besar mendorong pembentukan panitia khusus kasus tanker Pertamina. 
"Banyak yang takut karena kader PDIP banyak yang pindah ke partai saya," kata 
Laks kepada Tempo. Panitia Khusus DPR mengenai penjualan tanker Pertamina 
akhirnya terbentuk. Hasil kerja panitia ini menyatakan Laksamana bersalah dalam 
penjualan tanker itu.


Tudingan Laks ditolak mentah-mentah oleh Gayus Lumbuun. Wakil Ketua Panitia 
Khusus DPR asal PDIP ini membantah adanya peran PDIP untuk mendorong Laks 
menjadi tersangka. "Itu dalih yang dicari-cari Laksamana saja," kata anggota 
Komisi Hukum DPR ini. Menurut dia, pelanggaran hukum pidana oleh Laks sudah 
terang-benderang. Gayus yakin data hasil kerja Panitia Khusus selama setahun 
bekerja sudah sangat kuat. Itu sebabnya Gayus berani menasihati Laks agar 
"tidak mencari-cari alasan lagi. Hadapi dan buktikan saja nanti di pengadilan." 



l l l


Kasus penjualan dua kapal tanker kelas jumbo milik Pertamina sudah bolak-balik 
diperiksa Kejaksaan Agung. Dua kapal yang panjangnya 330 meter dengan lebar 60 
meter serta bobot 260 ribu ton itu dipesan Pertamina dari galangan kapal 
Hyundai Heavy Industries, Korea Selatan, pada 2001. Kapal seharga US$ 65 juta 
atau sekitar Rp 585 miliar itu direncanakan untuk mengangkut minyak mentah dari 
Timur Tengah ke kilang pengolahan di Cilacap, Jawa Tengah. Pembelian ini 
direncanakan untuk memperkuat armada distribusi Pertamina yang sebagian besar 
dilakukan kapal carter.


Lantas prahara pun muncul pada 2004. Pertamina tiba-tiba memutuskan menjual dua 
tanker tersebut. Alasannya, keuangan perusahaan memburuk. Hanya ada Rp 16 
triliun dalam kas perusahaan. Saat itu Pertamina bahkan tak sanggup membayar 
kewajiban Rp 3,6 triliun per bulan ke brankas pemerintah. Total utang Pertamina 
bertimbun sampai mencapai Rp 23 triliun. "Perlu langkah drastis untuk mengatasi 
cash flow yang memburuk," kata Alfred Rohimone, Direktur Keuangan Pertamina 
saat itu. 


Dengan kantong yang megap-megap seperti itu, direksi Pertamina memutuskan 
menjual dua tanker miliknya. Apalagi kebutuhan dana makin terasa ketika ada 
ancaman penyitaan aset Pertamina di luar negeri akibat kasus Karaha Bodas. 
Menteri BUMN Laksamana Sukardi, selaku Komisaris Pertamina, menyetujui rencana 
penjualan itu. Proses penjualan tanker kemudian ditangani langsung oleh 
direksi. 


Ternyata, meskipun kelihatan mulus di tingkat atas, Serikat Pekerja Pertamina 
mengecam penjualan itu. Wakil rakyat di Senayan bersikap sama. Tapi kafilah 
terus berlalu. Dua kapal dijual seharga US$ 184 juta atau sekitar Rp 1,65 
triliun kepada Frontline Ltd. 


Menurut sejumlah sumber, penjualan tersebut membuat negara kehilangan 
pendapatan US$ 102 juta atau sekitar Rp 918 miliar. Penyebabnya, tanker dijual 
dengan harga lebih murah daripada harga pasar. Pertamina lantas diadukan 
Serikat Pekerja Pertamina dan kelompok lain kepada Komisi Pengawas Persaingan 
Usaha (KPPU). Setelah melakukan penelitian, KPPU berkesimpulan ada kecurangan 
dalam tender penjualan. Pertamina dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 5 
Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 


KPPU menganggap ada persekongkolan antara Pertamina dan Goldman Sachs, selaku 
konsultan Pertamina, untuk memenangkan Frontline. Siasat yang dirancang, PT 
Equinox, broker yang mewakili Frontline, memasukkan penawaran ketiga saat batas 
waktu pengajuan penawaran telah ditutup pada 7 Juni 2004. Akhirnya, Frontline 
keluar sebagai penawar tertinggi, dengan tawaran lebih tinggi sekitar US$ 500 
ribu dari harga penawaran Essar Shipping Ltd. Pesaing ini memasukkan harga US$ 
183,5 juta untuk dua kapal. Semula Frontline mengajukan penawaran US$ 175 juta.


Menurut KPPU, sampul penawaran Frontline tidak dibuka di depan notaris 
sebagaimana ketentuan request for bid. Keanehan makin terasa setelah ditemukan 
utang Frontline sebesar Rp 118 miliar atas pembelian dua tanker tersebut. 
Artinya, Frontline baru membayar sekitar Rp 1,53 triliun kepada Pertamina. 


Tak sudi dinyatakan bersalah, Pertamina pada 2005 melawan keputusan tersebut 
dengan menggugat KPPU di Pengadilan Jakarta Pusat. Saat itu Direktur Utama 
Pertamina dijabat Widya Purnama. Meski Pertamina menang di pengadilan tingkat 
pertama, akhirnya Mahkamah Agung menguatkan pendapat KPPU. Namun dalam dua 
keputusan ini sama sekali tidak disinggung soal korupsi. 


Yang menarik versi pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Setelah 26 
orang saksi-22 di antaranya dari Pertamina-diperiksa, penjualan tanker 
dinyatakan tidak terbukti merugikan negara. "Jadi belum bisa dibuktikan sebagai 
tindak pidana korupsi," kata Tumpak Hatorangan Panggabean, Wakil Ketua Bidang 
Penindakan KPK, Maret tahun lalu. Meski KPK menemukan unsur melawan hukum dan 
penyalahgunaan wewenang dari para pejabat Pertamina, karena tak ada kerugian 
negara, kasus itu tidak bisa disidik. 


Ketika hasil Panitia Khusus DPR soal kapal tanker ini diumumkan pada Juli 2006, 
sejumlah pihak mendorong KPK kembali membuka perkara ini. KPK tak bergerak. 
Yang aktif justru Kejaksaan Agung, yang menyelidiki lagi kasus ini sejak 
Februari lalu. Temuan Kejaksaan sama dengan hasil Panitia Khusus DPR: ada 
kerugian negara. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rachman 
memaparkan hasil kerja timnya awal November lalu.


Maka tiga orang penting tadi dianggap bertanggung jawab atas penjualan tanker 
dan dijerat dengan UU Nomor 21/2001 tentang pemberantasan korupsi. 


Ariffi dan Alfred sejak Rabu hingga Jumat pekan lalu terus-menerus diperiksa 
Kejaksaan Agung. Pemeriksaan selama tiga hari berturut-turut membuat wajah 
kedua bekas petinggi Pertamina itu lusuh. Kepada wartawan yang mencegat mereka, 
Ariffi dan Alfred hanya berkata pendek, "Nggak. nggak.." Tentu maksudnya tak 
ada komentar. Pengacara mereka, Maqdir Ismail, menjelaskan singkat, "Mereka 
masih ditanyai seputar prosedur penjualan." 


Prosedur itulah yang banyak disorot. Gayus Lumbuun menyatakan pelepasan aset 
tanpa disertai persetujuan Menteri Keuangan adalah pelanggaran hukum. 
Penunjukan langsung Goldman Sachs sebagai financial advisor dan arranger 
dinilainya tergolong tindakan memperkaya orang lain atau suatu korporasi. 
Keterlibatan PT Equinox dalam penentuan Frontline sebagai pemenang tender 
diduga juga "ada apa-apanya". "Sudah kuat data untuk memulai penyidikan. 
Kejaksaan tinggal mencari bukti-buktinya," kata Gayus Lumbuun. 


Tapi berapa kerugian negara sebenarnya? Kejaksaan belum punya angka pasti. 
"Masih dihitung oleh BPK," kata Kemas Yahya Rachman. Yang ada baru taksiran 
kerugian negara versi Panitia Khusus DPR, yaitu antara Rp 180 miliar dan Rp 540 
miliar. Angka ini didasari perbandingan harga kapal sejenis di pasaran, yang 
ketika itu antara Rp 1,8 triliun dan Rp 2,1 triliun. 


Kerugian negara yang belum pasti ini akan menyulitkan Kejaksaan. Kendati sudah 
ada "amunisi" berupa keputusan KPPU, Mahkamah Agung, dan hasil Panitia Khusus 
DPR, bukti-bukti itu belum terlalu ampuh untuk dipakai bertarung di pengadilan. 
Tapi Kemas Yahya pantang surut. "Yang pasti, kita sudah sepakat ada kerugian 
negara dalam penjualan tanker itu," katanya. Angka pasti kerugian negara dari 
Badan Pemeriksa Keuangan memang diperlukan. "Tapi itu bisa sambil jalan," kata 
Kemas.


Yang pasti, dari hasil penyelidikan Kejaksaan, Alfred Rohimone selaku Direktur 
Keuangan Pertamina memegang posisi sentral dalam proses penjualan tanker. "Dia 
yang memberikan masukan kepada direksi mengenai cash flow yang negatif," kata 
Kemas. Menurut seorang penyidik, akibat sinyal kondisi keuangan Pertamina yang 
diberikan Alfred itulah lantas diketuk keputusan kilat melego tanker. 
"Alasannya demi menyelamatkan keuangan perusahaan," kata sang jaksa, yang ikut 
tim penyidik kasus tanker ini.


Alfred, kata sang jaksa, juga terlibat aktif dalam penjualan. Ia mengusulkan 
kepada direksi agar tanker dijual seperti apa adanya. Ia juga yang berperan 
dalam menunjuk Goldman Sachs. Ariffi Nawawi, selaku direktur utama, 
melegitimasi usul perusahaan kepada komisaris. Sedangkan Laksamana ada di ujung 
proses: mengeluarkan persetujuan akhir. Menurut sumber Tempo, Kejaksaan Agung 
akan menjaring ketiganya secara bersama-sama karena mereka dianggap 
bersekongkol menjual tanker. "Tapi belum jelas berkas kasus mereka akan dipecah 
atau dijadikan satu," ujar jaksa sumber Tempo. 



l l l


Laksamana jelas tidak tinggal diam. Ia tak mau "terbakar" sendirian. Menurut 
Laks, keputusannya meng-acc penjualan dua tanker tersebut sudah setahu Menteri 
Keuangan Boediono dan juga Presiden Megawati. Sebagai bukti, Laks menunjuk 
terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang pengalihan tugas dan 
wewenang dari Menteri Keuangan kepada Menteri BUMN. Menurut dia, kewenangan itu 
menyangkut kedudukannya sebagai wakil pemegang saham di perusahaan milik 
negara. Ia beranggapan kewenangan itu termasuk hak untuk mengalihkan aktiva 
jual-beli aset perusahaan negara. "Sebagai pembantu presiden, peralihan 
wewenang dilakukan oleh presiden," kata Laks. 


Menurut sumber Tempo, kepada penyidik, Laks meminta Kejaksaan mendatangkan 
orang-orang penting sebagai saksi. "Ibu Mega atau siapa pun kalau ada kaitannya 
bisa dimintai keterangan. Tapi itu tergantung penyidiknya," kata sumber ini. 
Boediono, bekas Menteri Keuangan yang kini Menteri Koordinator Perekonomian, 
tidak tertarik berkomentar atas pernyataan Laksamana yang mengaku telah 
mendapat izin darinya untuk menjual tanker. "No comment," kata Boediono kepada 
wartawan sesuai salat Jumat di Lapangan Banteng pekan lalu. Bagaimana dengan 
bekas presiden Megawati? Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Pramono Anung 
mengatakan pernyataan Laks itu tak berdasar. "Dia itu cuma mengait-ngaitkan 
(Megawati)."


Kejaksaan Agung jalan terus. Sebanyak 43 saksi akan didatangkan Kejaksaan untuk 
mengupas kasus ini. Laks juga diberi kesempatan mendatangkan saksi yang 
meringankan dirinya. "Biar dia yang mendatangkan saksinya. Kami tinggal periksa 
saja," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji.


Panggung teater segera pindah ke ruang-ruang pemeriksaan di Gedung Bundar. 
Adakah Laksamana masih percaya dia akan tampil sebagai pemenang?


Arif A.K., Dimas Adityo, Gunanto



--------------------------------------------------------------------------------


Lego Tanker di Dok Hyundai


Kapal bongsor very large crude carrier ini belum sekali pun mengambang di 
perairan Indonesia. Si empunya barang, Pertamina, baru sebatas memesan ke dok 
perkapalan Hyundai Heavy Industry di Ulsan, Korea Selatan. Menjelang pesanan 
jadi, perusahaan itu terancam bangkrut. Dua tanker raksasa ini terpaksa dijual.


SI BONGSOR ITU
Bobot mati: 260 ribu ton 
Panjang: 330 meter 
Lebar: 60 meter 
Lambung: ganda (double hull), sanggup menahan minyak agar tidak langsung tumpah 
ke laut jika terjadi kebocoran 
Fungsi: Mengangkut minyak mentah 


BERAGAM VERSI 
Ada yang menyatakan penjualan kapal itu membuat negara rugi, ada yang 
menyatakan tidak.


Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU):
Penjualan tanker diwarnai persekongkolan dan negara ditaksir rugi US$ 20-56 
juta.


Panitia Khusus DPR:
Ada indikasi korupsi. Tanker yang dijual, US$ 184 juta, dinilai masih di bawah 
harga pasar saat itu, US$ 200-240 juta. Frontline baru membayar US$ 170,8 juta 
(sisa belum terbayar US$ 13,13 juta).


Kejaksaan Agung:
Ada potensi kerugian negara dalam penjualan tanker dan dugaan tindak korupsi.


Laksamana Sukardi:
Penjualan sesuai dengan prosedur. Komisaris hanya menyetujui usul direksi. Sisa 
pembayaran US$ 13,13 juta dari Frontline merupakan kekurangan pembayaran 
Pertamina ke Hyundai. Negara tidak dirugikan.


BERAKHIR DI GEDUNG BUNDAR


2002
November
Direktur Utama Pertamina Baihaki Hakim memesan dua tanker minyak raksasa ke 
Hyundai Heavy Industry di Ulsan, Korea Selatan, masing-masing US$ 65 juta.


2003
Oktober
Dewan Direksi Pertamina memutuskan menjual pesanan dua tanker itu. 


2004
15 April
Goldman Sachs ditunjuk menjadi penasihat keuangan Pertamina.


Mei
Goldman mengundang 42 perusahaan peminat kapal gede, termasuk Frontline asal 
Swedia. Frontline tak melakukan penawaran langsung, tapi diwakili broker PT 
Equinox. 


Juni
Frontline menjadi pemenang tender dengan harga tanker US$ 184 juta.


23 Juli 
KPPU memeriksa direksi dan komisaris Pertamina.


2005
3 Maret
KPPU menyatakan ada persekongkolan dalam penjualan dua tanker, negara rugi US$ 
20-56 juta. Pertamina tak puas. Kasus bergulir ke Pengadilan Negeri Jakarta 
Pusat.


25 Juli 
Pengadilan membatalkan putusan KPPU. KPPU mengajukan permohonan kasasi. 


2006
29 November 2006
Mahkamah Agung membenarkan KPPU, ada persekongkolan dalam penjualan tanker. 


2007
17 Januari 2007
Panitia Khusus DPR turun tangan.


2 Februari 2007
Hasil kerja Pansus DPR diserahkan ke Kejaksaan Agung dan KPK.


16 Maret 2007 
Laksamana Sukardi mulai diperiksa. 


2 November 2007
Laksamana Sukardi, Ariffi Nawawi, dan Alfred Rohimone menjadi tersangka.


8-9 November 2007
Laksamana, Ariffi, dan Alfred kembali diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan 
Agung.


Dimas Adityo


TRIO TERSANGKA


Laksamana Sukardi
Menteri Negara BUMN sekaligus Komisaris Utama Pertamina
Peran: Menyetujui dan mengintervensi penjualan tanker


Ariffi Nawawi
Direktur Utama Pertamina
Peran: Mengusulkan penjualan tanker ke Dewan Komisaris Pertamina


Alfred H. Rohimone
Direktur Keuangan Pertamina
Peran: Mengabarkan ke direksi bahwa keuangan perusahaan krisis, sehingga perlu 
menjual tanker

Kirim email ke