Edisi. 38/XXXVI/12 - 18 November 2007
Pada Sebuah Kapal
Mantan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Laksamana Sukardi
ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan dua tanker raksasa milik
Pertamina. Kejaksaan belum mengantongi angka pasti kerugian negara atas
dilegonya kapal jumbo itu. Laksamana berkukuh Megawati Soekarnoputri, bekas
bosnya di PDI Perjuangan yang mengangkatnya menjadi Menteri BUMN, menyetujui
penjualan tanker yang ditengarai beraroma korupsi, kolusi, dan nepotisme itu.
TEATER berjalan itu bergerak dari markas Partai Demokrasi Pembaruan menuju
gedung Kejaksaan Agung. Laksamana Sukardi berada di barisan depan. Bekas
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara itu kelihatan percaya diri. Berjas
hitam dengan kancing terbuka, berbekal sehelai map, ia mendatangi Gedung Bundar
Kejaksaan. Di belakang Laks, demikian laki-laki 51 tahun itu biasa disapa,
mengularlah rombongan sekitar seratus anggota Partai Demokrasi Pembaruan.
Menempuh jarak 500 meter di keramaian Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan,
Kamis pekan lalu, barisan itu terus meneriakkan, "Hidup PDP.. Hidup Laks, hidup
Laks.." Laksamana adalah salah satu tokoh partai sempalan PDI Perjuangan itu.
Hari itu untuk pertama kalinya Menteri Negara BUMN di era Presiden Megawati
Soekarnoputri ini diperiksa Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus penjualan
kapal tanker very large crude carrier milik Pertamina pada 2004. Status
tersangka itu meluncur dari Gedung Bundar pada Jumat dua pekan sebelumnya. Dua
petinggi Pertamina, mantan direktur utama Ariffi Nawawi dan bekas direktur
keuangan Alfred Rohimone, ikut diperiksa.
Teater tadi agaknya sengaja dirancang Laksamana untuk mengatakan bahwa
penetapan dirinya sebagai tersangka penuh motif politik. "Sejak saya keluar
dari PDIP, tekanan itu semakin menjadi-jadi," katanya. Tiga tahun lalu,
menyusul konfliknya dengan sejumlah pemimpin, Laks keluar dari Partai Banteng.
Tak lama kemudian, bersama Roy B.B. Janis dan Arifin Panigoro, ia
mendeklarasikan partai baru tadi. Laks mencurigai orang-orang PDIP di DPR
berperan besar mendorong pembentukan panitia khusus kasus tanker Pertamina.
"Banyak yang takut karena kader PDIP banyak yang pindah ke partai saya," kata
Laks kepada Tempo. Panitia Khusus DPR mengenai penjualan tanker Pertamina
akhirnya terbentuk. Hasil kerja panitia ini menyatakan Laksamana bersalah dalam
penjualan tanker itu.
Tudingan Laks ditolak mentah-mentah oleh Gayus Lumbuun. Wakil Ketua Panitia
Khusus DPR asal PDIP ini membantah adanya peran PDIP untuk mendorong Laks
menjadi tersangka. "Itu dalih yang dicari-cari Laksamana saja," kata anggota
Komisi Hukum DPR ini. Menurut dia, pelanggaran hukum pidana oleh Laks sudah
terang-benderang. Gayus yakin data hasil kerja Panitia Khusus selama setahun
bekerja sudah sangat kuat. Itu sebabnya Gayus berani menasihati Laks agar
"tidak mencari-cari alasan lagi. Hadapi dan buktikan saja nanti di pengadilan."
l l l
Kasus penjualan dua kapal tanker kelas jumbo milik Pertamina sudah bolak-balik
diperiksa Kejaksaan Agung. Dua kapal yang panjangnya 330 meter dengan lebar 60
meter serta bobot 260 ribu ton itu dipesan Pertamina dari galangan kapal
Hyundai Heavy Industries, Korea Selatan, pada 2001. Kapal seharga US$ 65 juta
atau sekitar Rp 585 miliar itu direncanakan untuk mengangkut minyak mentah dari
Timur Tengah ke kilang pengolahan di Cilacap, Jawa Tengah. Pembelian ini
direncanakan untuk memperkuat armada distribusi Pertamina yang sebagian besar
dilakukan kapal carter.
Lantas prahara pun muncul pada 2004. Pertamina tiba-tiba memutuskan menjual dua
tanker tersebut. Alasannya, keuangan perusahaan memburuk. Hanya ada Rp 16
triliun dalam kas perusahaan. Saat itu Pertamina bahkan tak sanggup membayar
kewajiban Rp 3,6 triliun per bulan ke brankas pemerintah. Total utang Pertamina
bertimbun sampai mencapai Rp 23 triliun. "Perlu langkah drastis untuk mengatasi
cash flow yang memburuk," kata Alfred Rohimone, Direktur Keuangan Pertamina
saat itu.
Dengan kantong yang megap-megap seperti itu, direksi Pertamina memutuskan
menjual dua tanker miliknya. Apalagi kebutuhan dana makin terasa ketika ada
ancaman penyitaan aset Pertamina di luar negeri akibat kasus Karaha Bodas.
Menteri BUMN Laksamana Sukardi, selaku Komisaris Pertamina, menyetujui rencana
penjualan itu. Proses penjualan tanker kemudian ditangani langsung oleh
direksi.
Ternyata, meskipun kelihatan mulus di tingkat atas, Serikat Pekerja Pertamina
mengecam penjualan itu. Wakil rakyat di Senayan bersikap sama. Tapi kafilah
terus berlalu. Dua kapal dijual seharga US$ 184 juta atau sekitar Rp 1,65
triliun kepada Frontline Ltd.
Menurut sejumlah sumber, penjualan tersebut membuat negara kehilangan
pendapatan US$ 102 juta atau sekitar Rp 918 miliar. Penyebabnya, tanker dijual
dengan harga lebih murah daripada harga pasar. Pertamina lantas diadukan
Serikat Pekerja Pertamina dan kelompok lain kepada Komisi Pengawas Persaingan
Usaha (KPPU). Setelah melakukan penelitian, KPPU berkesimpulan ada kecurangan
dalam tender penjualan. Pertamina dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
KPPU menganggap ada persekongkolan antara Pertamina dan Goldman Sachs, selaku
konsultan Pertamina, untuk memenangkan Frontline. Siasat yang dirancang, PT
Equinox, broker yang mewakili Frontline, memasukkan penawaran ketiga saat batas
waktu pengajuan penawaran telah ditutup pada 7 Juni 2004. Akhirnya, Frontline
keluar sebagai penawar tertinggi, dengan tawaran lebih tinggi sekitar US$ 500
ribu dari harga penawaran Essar Shipping Ltd. Pesaing ini memasukkan harga US$
183,5 juta untuk dua kapal. Semula Frontline mengajukan penawaran US$ 175 juta.
Menurut KPPU, sampul penawaran Frontline tidak dibuka di depan notaris
sebagaimana ketentuan request for bid. Keanehan makin terasa setelah ditemukan
utang Frontline sebesar Rp 118 miliar atas pembelian dua tanker tersebut.
Artinya, Frontline baru membayar sekitar Rp 1,53 triliun kepada Pertamina.
Tak sudi dinyatakan bersalah, Pertamina pada 2005 melawan keputusan tersebut
dengan menggugat KPPU di Pengadilan Jakarta Pusat. Saat itu Direktur Utama
Pertamina dijabat Widya Purnama. Meski Pertamina menang di pengadilan tingkat
pertama, akhirnya Mahkamah Agung menguatkan pendapat KPPU. Namun dalam dua
keputusan ini sama sekali tidak disinggung soal korupsi.
Yang menarik versi pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Setelah 26
orang saksi-22 di antaranya dari Pertamina-diperiksa, penjualan tanker
dinyatakan tidak terbukti merugikan negara. "Jadi belum bisa dibuktikan sebagai
tindak pidana korupsi," kata Tumpak Hatorangan Panggabean, Wakil Ketua Bidang
Penindakan KPK, Maret tahun lalu. Meski KPK menemukan unsur melawan hukum dan
penyalahgunaan wewenang dari para pejabat Pertamina, karena tak ada kerugian
negara, kasus itu tidak bisa disidik.
Ketika hasil Panitia Khusus DPR soal kapal tanker ini diumumkan pada Juli 2006,
sejumlah pihak mendorong KPK kembali membuka perkara ini. KPK tak bergerak.
Yang aktif justru Kejaksaan Agung, yang menyelidiki lagi kasus ini sejak
Februari lalu. Temuan Kejaksaan sama dengan hasil Panitia Khusus DPR: ada
kerugian negara. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rachman
memaparkan hasil kerja timnya awal November lalu.
Maka tiga orang penting tadi dianggap bertanggung jawab atas penjualan tanker
dan dijerat dengan UU Nomor 21/2001 tentang pemberantasan korupsi.
Ariffi dan Alfred sejak Rabu hingga Jumat pekan lalu terus-menerus diperiksa
Kejaksaan Agung. Pemeriksaan selama tiga hari berturut-turut membuat wajah
kedua bekas petinggi Pertamina itu lusuh. Kepada wartawan yang mencegat mereka,
Ariffi dan Alfred hanya berkata pendek, "Nggak. nggak.." Tentu maksudnya tak
ada komentar. Pengacara mereka, Maqdir Ismail, menjelaskan singkat, "Mereka
masih ditanyai seputar prosedur penjualan."
Prosedur itulah yang banyak disorot. Gayus Lumbuun menyatakan pelepasan aset
tanpa disertai persetujuan Menteri Keuangan adalah pelanggaran hukum.
Penunjukan langsung Goldman Sachs sebagai financial advisor dan arranger
dinilainya tergolong tindakan memperkaya orang lain atau suatu korporasi.
Keterlibatan PT Equinox dalam penentuan Frontline sebagai pemenang tender
diduga juga "ada apa-apanya". "Sudah kuat data untuk memulai penyidikan.
Kejaksaan tinggal mencari bukti-buktinya," kata Gayus Lumbuun.
Tapi berapa kerugian negara sebenarnya? Kejaksaan belum punya angka pasti.
"Masih dihitung oleh BPK," kata Kemas Yahya Rachman. Yang ada baru taksiran
kerugian negara versi Panitia Khusus DPR, yaitu antara Rp 180 miliar dan Rp 540
miliar. Angka ini didasari perbandingan harga kapal sejenis di pasaran, yang
ketika itu antara Rp 1,8 triliun dan Rp 2,1 triliun.
Kerugian negara yang belum pasti ini akan menyulitkan Kejaksaan. Kendati sudah
ada "amunisi" berupa keputusan KPPU, Mahkamah Agung, dan hasil Panitia Khusus
DPR, bukti-bukti itu belum terlalu ampuh untuk dipakai bertarung di pengadilan.
Tapi Kemas Yahya pantang surut. "Yang pasti, kita sudah sepakat ada kerugian
negara dalam penjualan tanker itu," katanya. Angka pasti kerugian negara dari
Badan Pemeriksa Keuangan memang diperlukan. "Tapi itu bisa sambil jalan," kata
Kemas.
Yang pasti, dari hasil penyelidikan Kejaksaan, Alfred Rohimone selaku Direktur
Keuangan Pertamina memegang posisi sentral dalam proses penjualan tanker. "Dia
yang memberikan masukan kepada direksi mengenai cash flow yang negatif," kata
Kemas. Menurut seorang penyidik, akibat sinyal kondisi keuangan Pertamina yang
diberikan Alfred itulah lantas diketuk keputusan kilat melego tanker.
"Alasannya demi menyelamatkan keuangan perusahaan," kata sang jaksa, yang ikut
tim penyidik kasus tanker ini.
Alfred, kata sang jaksa, juga terlibat aktif dalam penjualan. Ia mengusulkan
kepada direksi agar tanker dijual seperti apa adanya. Ia juga yang berperan
dalam menunjuk Goldman Sachs. Ariffi Nawawi, selaku direktur utama,
melegitimasi usul perusahaan kepada komisaris. Sedangkan Laksamana ada di ujung
proses: mengeluarkan persetujuan akhir. Menurut sumber Tempo, Kejaksaan Agung
akan menjaring ketiganya secara bersama-sama karena mereka dianggap
bersekongkol menjual tanker. "Tapi belum jelas berkas kasus mereka akan dipecah
atau dijadikan satu," ujar jaksa sumber Tempo.
l l l
Laksamana jelas tidak tinggal diam. Ia tak mau "terbakar" sendirian. Menurut
Laks, keputusannya meng-acc penjualan dua tanker tersebut sudah setahu Menteri
Keuangan Boediono dan juga Presiden Megawati. Sebagai bukti, Laks menunjuk
terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang pengalihan tugas dan
wewenang dari Menteri Keuangan kepada Menteri BUMN. Menurut dia, kewenangan itu
menyangkut kedudukannya sebagai wakil pemegang saham di perusahaan milik
negara. Ia beranggapan kewenangan itu termasuk hak untuk mengalihkan aktiva
jual-beli aset perusahaan negara. "Sebagai pembantu presiden, peralihan
wewenang dilakukan oleh presiden," kata Laks.
Menurut sumber Tempo, kepada penyidik, Laks meminta Kejaksaan mendatangkan
orang-orang penting sebagai saksi. "Ibu Mega atau siapa pun kalau ada kaitannya
bisa dimintai keterangan. Tapi itu tergantung penyidiknya," kata sumber ini.
Boediono, bekas Menteri Keuangan yang kini Menteri Koordinator Perekonomian,
tidak tertarik berkomentar atas pernyataan Laksamana yang mengaku telah
mendapat izin darinya untuk menjual tanker. "No comment," kata Boediono kepada
wartawan sesuai salat Jumat di Lapangan Banteng pekan lalu. Bagaimana dengan
bekas presiden Megawati? Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Pramono Anung
mengatakan pernyataan Laks itu tak berdasar. "Dia itu cuma mengait-ngaitkan
(Megawati)."
Kejaksaan Agung jalan terus. Sebanyak 43 saksi akan didatangkan Kejaksaan untuk
mengupas kasus ini. Laks juga diberi kesempatan mendatangkan saksi yang
meringankan dirinya. "Biar dia yang mendatangkan saksinya. Kami tinggal periksa
saja," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji.
Panggung teater segera pindah ke ruang-ruang pemeriksaan di Gedung Bundar.
Adakah Laksamana masih percaya dia akan tampil sebagai pemenang?
Arif A.K., Dimas Adityo, Gunanto
--------------------------------------------------------------------------------
Lego Tanker di Dok Hyundai
Kapal bongsor very large crude carrier ini belum sekali pun mengambang di
perairan Indonesia. Si empunya barang, Pertamina, baru sebatas memesan ke dok
perkapalan Hyundai Heavy Industry di Ulsan, Korea Selatan. Menjelang pesanan
jadi, perusahaan itu terancam bangkrut. Dua tanker raksasa ini terpaksa dijual.
SI BONGSOR ITU
Bobot mati: 260 ribu ton
Panjang: 330 meter
Lebar: 60 meter
Lambung: ganda (double hull), sanggup menahan minyak agar tidak langsung tumpah
ke laut jika terjadi kebocoran
Fungsi: Mengangkut minyak mentah
BERAGAM VERSI
Ada yang menyatakan penjualan kapal itu membuat negara rugi, ada yang
menyatakan tidak.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU):
Penjualan tanker diwarnai persekongkolan dan negara ditaksir rugi US$ 20-56
juta.
Panitia Khusus DPR:
Ada indikasi korupsi. Tanker yang dijual, US$ 184 juta, dinilai masih di bawah
harga pasar saat itu, US$ 200-240 juta. Frontline baru membayar US$ 170,8 juta
(sisa belum terbayar US$ 13,13 juta).
Kejaksaan Agung:
Ada potensi kerugian negara dalam penjualan tanker dan dugaan tindak korupsi.
Laksamana Sukardi:
Penjualan sesuai dengan prosedur. Komisaris hanya menyetujui usul direksi. Sisa
pembayaran US$ 13,13 juta dari Frontline merupakan kekurangan pembayaran
Pertamina ke Hyundai. Negara tidak dirugikan.
BERAKHIR DI GEDUNG BUNDAR
2002
November
Direktur Utama Pertamina Baihaki Hakim memesan dua tanker minyak raksasa ke
Hyundai Heavy Industry di Ulsan, Korea Selatan, masing-masing US$ 65 juta.
2003
Oktober
Dewan Direksi Pertamina memutuskan menjual pesanan dua tanker itu.
2004
15 April
Goldman Sachs ditunjuk menjadi penasihat keuangan Pertamina.
Mei
Goldman mengundang 42 perusahaan peminat kapal gede, termasuk Frontline asal
Swedia. Frontline tak melakukan penawaran langsung, tapi diwakili broker PT
Equinox.
Juni
Frontline menjadi pemenang tender dengan harga tanker US$ 184 juta.
23 Juli
KPPU memeriksa direksi dan komisaris Pertamina.
2005
3 Maret
KPPU menyatakan ada persekongkolan dalam penjualan dua tanker, negara rugi US$
20-56 juta. Pertamina tak puas. Kasus bergulir ke Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat.
25 Juli
Pengadilan membatalkan putusan KPPU. KPPU mengajukan permohonan kasasi.
2006
29 November 2006
Mahkamah Agung membenarkan KPPU, ada persekongkolan dalam penjualan tanker.
2007
17 Januari 2007
Panitia Khusus DPR turun tangan.
2 Februari 2007
Hasil kerja Pansus DPR diserahkan ke Kejaksaan Agung dan KPK.
16 Maret 2007
Laksamana Sukardi mulai diperiksa.
2 November 2007
Laksamana Sukardi, Ariffi Nawawi, dan Alfred Rohimone menjadi tersangka.
8-9 November 2007
Laksamana, Ariffi, dan Alfred kembali diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan
Agung.
Dimas Adityo
TRIO TERSANGKA
Laksamana Sukardi
Menteri Negara BUMN sekaligus Komisaris Utama Pertamina
Peran: Menyetujui dan mengintervensi penjualan tanker
Ariffi Nawawi
Direktur Utama Pertamina
Peran: Mengusulkan penjualan tanker ke Dewan Komisaris Pertamina
Alfred H. Rohimone
Direktur Keuangan Pertamina
Peran: Mengabarkan ke direksi bahwa keuangan perusahaan krisis, sehingga perlu
menjual tanker