* Ali Wardhana Pernah Tolak Perintah Soeharto ETC Kompas - Rabu, 21 November 2007 Ali Wardhana, Menteri Keuangan pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, pernah menolak perintah Soeharto untuk mengeluarkan surat keputusan guna menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1976 tentang Penetapan Penggunaan Sisa Laba Bersih Bank-bank Milik Negara.
PP tersebut ditandatangani Presiden Soeharto tanggal 23 April 1976. Pengakuan Ali Wardhana disampaikan pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/11). Mantan penasihat ekonomi Presiden Soeharto tahun 1993-1998 itu menjadi saksi yang dihadirkan jaksa pengacara negara dalam sidang perkara gugatan Negara RI terhadap mantan Presiden Soeharto dan Yayasan Beasiswa Supersemar. Dalam sidang yang dipimpin hakim Wahjono, jaksa pengacara negara yang hadir di antaranya Dachamer Munthe dan Yoseph Suardi Sabda. Adapun kuasa tergugat, antara lain, Mohamad Assegaf, Juan Felix Tampubolon, dan Wimboyono Seno Adji. Ali mengungkapkan, ia menyampaikan ketidaksetujuannya untuk membuat surat keputusan tersebut kepada Soeharto. Meskipun 2 tahun 4 bulan kemudian, Ali akhirnya menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 333/KMK.011/1978 yang mengatur lebih lanjut penggunaan 5 persen sisa laba bersih bank-bank BUMN. "Pak Harto bilang, ini untuk kepentingan sosial dan pendidikan. Makanya, dalam surat keputusan itu saya tambahkan, pengeluarannya diawasi oleh Menteri Sosial serta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan," kata Ali. Mantan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Kabinet Pembangunan VI Hayono Isman juga hadir sebagai saksi. Hayono, Direktur PT Kosgoro, menjelaskan, PT Kosgoro sebagai pemilik 20 persen saham PT Wisma Kosgoro menerima investasi dari empat yayasansalah satunya Yayasan Beasiswa Supersemaruntuk membeli 80 persen saham PT Wisma Kosgoro yang sebelumnya dimiliki pihak asing. "Terjadi bisnis transaksi dengan yayasan. Ada good will fee Rp 5 miliar, yang disetujui yayasan Rp 2,5 miliar," kata Hayono. Sigit Susilobroto dan Agus Puji Hantara, pejabat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), juga hadir sebagai saksi. Keduanya meneliti dokumen laporan keuangan Yayasan Supersemar, saat kejaksaan menangani perkara pidananya. Dari hasil penelitian itu, seluruh penerimaan Yayasan Beasiswa Supersemar pada kurun waktu Mei 1974 hingga 30 Juni 1998 mencapai Rp 1,252 triliun. Dana antara lain berasal dari Bank Indonesia (Rp 201 miliar), BNI 46 (Rp 28 miliar), Bank Dagang Negara (Rp 24 miliar), Bank Rakyat Indonesia (Rp 15 miliar), Bank Exim (Rp 19 miliar), Bank Bumi Daya (Rp 7 miliar), dan Bank Tabungan Negara (Rp 4 miliar). Sementara itu, dana dari masyarakat selain bank mencapai Rp 201 miliar, di antaranya dari Presiden RI (Rp 4 miliar); Soeharto (Rp 500 juta); PT Garuda Indonesia Airways (Rp 850 juta); Dirjen Perkebunan (Rp 300 juta); PT Timah (Rp 100 juta); Presiden Direktur PT Ustraindo (Rp 100 juta); Otorita Asahan (Rp 834 juta); PT Indosat (Rp 870 juta); dan Granadi (Rp 7 miliar). Dalam dokumen pengeluaran, tercatat sebesar Rp 203 miliar untuk pengeluaran beasiswa dan administrasi rektorat. Dari dokumen diketahui ada dana Yayasan Beasiswa Supersemar sebesar Rp 12 miliar ke PT Sempati Air; Rp 150 miliar ke PT Kiani Lestari dan PT Kiani Sakti; Rp 3 miliar untuk PT Kalhold Utama; Rp 6,3 miliar untuk PT Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri; dan Rp 3 miliar untuk PT Essam Timber. Terdapat dokumen yang menyebutkan hibah untuk Bank Duta yang diberikan dalam tiga kesempatan, yakni 125 juta dollar AS, 19 juta dollar AS, dan 275 juta dollar AS. Dokumen itu juga menyebutkan adanya investasi langsung sebesar Rp 132 miliar dan investasi melalui Nusamba Group sebesar Rp 89 miliar. (idr) ===================== * Tommy Dituduh Ingin Kuasai Aset Bulog Koran Tempo - Selasa, 20 November 2007 JAKARTA -- Tim Pengacara Negara yang dikoordinasi oleh Direktur Perdata Kejaksaan Agung Yoseph Suardi Sabda kemarin membacakan gugatan terhadap empat pihak dalam kasus tukar guling gudang dan tanah antara PT Goro Batara Sakti dan Badan Urusan Logistik (Bulog). Empat tergugat itu adalah PT Goro Batara Sakti, bekas Komisaris Goro Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, bekas Direktur Utama Goro Ricardo Gelael, dan bekas Kepala Bulog Beddu Amang. "Para tergugat melakukan pemufakatan yang menyebabkan kerugian negara," kata Yoseph dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Haswandi itu, kejaksaan menggugat Tommy dan perusahaannya tersebut dengan ganti rugi Rp 550 miliar lebih. Menurut Yoseph, perincian atas nilai gugatan itu terdiri atas kerugian materiil senilai Rp 244 miliar dan imateriil Rp 100 miliar serta ditambah bunga atas ganti rugi Rp 206,5 miliar yang harus dibayar secara tanggung renteng. "Bunga sebesar 6 persen atas nilai ganti rugi per tahun pun dihukumkan hingga ganti rugi dibayar lunas," ujarnya. Lebih lanjut Yoseph menuding proses tukar guling antara Goro dan Bulog itu hanyalah merupakan kedok dari iktikad tidak baik Tommy Soeharto dan Ricardo Gelael untuk menguasai aset perusahaan milik negara tersebut. "Tommy hanya ingin menguasai aset berupa tanah, bangunan, dan uang Bulog kala itu," ujarnya. "Tukar guling ini juga harus batal demi hukum." Terhadap gugatan tersebut, pengacara PT Goro, Nuryanto, menyatakan keberatannya. Menurut dia, PT Goro sudah dinyatakan pailit melalui keputusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Juli 2006. "Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang menangani kasus ini," ujarnya. Adapun pengacara Tommy Soeharto, Elza Syarief, justru berencana menggugat balik PT Bulog dalam perkara ini. "Gugatan balik akan kami lakukan," ujarnya. SANDY INDRA PRATAMA ===================== * Bulog-Goro: Soal Tommy Kompas - Selasa, 20 November 2007 PT Goro Batara Sakti, Hutomo Mandala Putra, Ricardo Gelael, dan Beddu Amangselaku tergugat I, II, III, dan IVmelawan hukum dalam perjanjian tukar guling tanah dan bangunan. Akibatnya, Perusahaan Umum Bulog yang diwakili jaksa pengacara negara selaku penggugat dirugikan materiil Rp 244,2 miliar. Demikian isi gugatan yang dibacakan secara bergantian oleh tim jaksa pengacara negara yang diketuai Yoseph Suardi Sabda pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/11). Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Haswandi dengan anggota Artha Theresia dan Sunardi. Sidang memasuki pokok perkara, setelah mediasi antara penggugat dan tergugat, batal mencapai kesepakatan. Menjawab gugatan tersebut, tergugat I yang diwakili pengacara kurator, Nuryanto, menyampaikan eksepsi atau keberatan. PT GBS sudah dinyatakan pailit sehingga, berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, gugatan diajukan kepada kurator. "Gugatan ini merupakan kewenangan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat," kata Nuryanto. Seusai sidang, pengacara tergugat II, Elza Syarief mengatakan, gugatan perdata tak bisa diajukan terhadap Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto karena kliennya sudah bebas dalam perkara pidananya. Elza juga menyatakan tetap menyiapkan gugatan balik terhadap Perum Bulog. "Karena penggugat menahan uang klien kami di Guernsey," ujar Elza. (idr) =============== INDONESIA'S BULOG SUING TOMMY SOEHARTO, ASSOCIATES FOR US$53.5 MLN, Tuesday, November 20, 2007; Posted: 03:35 AM http://www.tradingmarkets.com/.site/news/Stock%20News/842016/ JAKARTA, Nov 20, 2007 (AsiaPulse via COMTEX) -- PIBSF | charts | news | PowerRating -- The State Logistics Agency (Bulog) is suing Tommy Soeharto, a few of his business associates and a former Bulog chief for Rp 500 billion (US$53.5 million) in damages for an unlawful property swap between PT Goro Batara Sakti (PT GBS) and Bulog years ago. Bulog, through state prosecutors at a session of the South Jakarta District Court here Monday, also requested the confiscation of some 36 million euros (US$52.7 million) belonging to Tommy Soeharto in BNP Paribas as collateral for the damages sought. The demand for Rp 500 billion in damages was addressed to four parties, namely PT GBS, Tommy Soeharto as PT GBS president commissioner, Ricardo Gelael as PT GBS president director and Beddu Amang as former Bulog chief. The prosecutors' team at Monday's court session asked the court that pending the payment of the damages, Tommy's money at BNP Paribas amounting to 36 million euros be seized as collateral. But Tommy's lawyer, Elza Syarief, said it was not possible to confiscate an asset located abroad as an Indonesian court had no jurisdiction over it. Earlier, prosecutors had proposed that Tommy's money be secured for the state and transferred to Indonesia under their supervision. The government came to know about Tommy's money when in March 2006 the Guernsey court in Britain registered a lawsuit by former president Soeharto's youngest son against BNP Paribas for refusing to transfer 36 million euros in his name to Garnet Investment Ltd, a company he owned in Guernsey. BNP Paribas was unwilling to remit the money as Tommy was known to have a problem with the law in Indonesia and had not replied to a request to clarify the origin of the funds. The Attorney Gneral's Office which learned about Tommy's lawsuit in Guernsey through the Indonesian embassy in London then also filed an intervening suit with the Guernsey court as Tommy had a problem with the law in Indonesia and there was need to recover funds belonging to the state from him. (ANTARA)
