* Ali Wardhana Pernah Tolak Perintah Soeharto ETC
Kompas - Rabu, 21 November 2007
 
Ali Wardhana, Menteri Keuangan pada masa pemerintahan Presiden 
Soeharto, pernah menolak perintah Soeharto untuk mengeluarkan surat 
keputusan guna menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 
1976 tentang Penetapan Penggunaan Sisa Laba Bersih Bank-bank Milik 
Negara. 

PP tersebut ditandatangani Presiden Soeharto tanggal 23 April 1976. 

Pengakuan Ali Wardhana disampaikan pada sidang di Pengadilan Negeri 
Jakarta Selatan, Selasa (20/11). Mantan penasihat ekonomi Presiden 
Soeharto tahun 1993-1998 itu menjadi saksi yang dihadirkan jaksa 
pengacara negara dalam sidang perkara gugatan Negara RI terhadap 
mantan Presiden Soeharto dan Yayasan Beasiswa Supersemar. 

Dalam sidang yang dipimpin hakim Wahjono, jaksa pengacara negara 
yang hadir di antaranya Dachamer Munthe dan Yoseph Suardi Sabda. 
Adapun kuasa tergugat, antara lain, Mohamad Assegaf, Juan Felix 
Tampubolon, dan Wimboyono Seno Adji. 

Ali mengungkapkan, ia menyampaikan ketidaksetujuannya untuk membuat 
surat keputusan tersebut kepada Soeharto. Meskipun 2 tahun 4 bulan 
kemudian, Ali akhirnya menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan 
Nomor 333/KMK.011/1978 yang mengatur lebih lanjut penggunaan 5 
persen sisa laba bersih bank-bank BUMN. "Pak Harto bilang, ini untuk 
kepentingan sosial dan pendidikan. Makanya, dalam surat keputusan 
itu saya tambahkan, pengeluarannya diawasi oleh Menteri Sosial serta 
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan," kata Ali. 

Mantan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Kabinet Pembangunan VI 
Hayono Isman juga hadir sebagai saksi. Hayono, Direktur PT Kosgoro, 
menjelaskan, PT Kosgoro sebagai pemilik 20 persen saham PT Wisma 
Kosgoro menerima investasi dari empat yayasan—salah satunya Yayasan 
Beasiswa Supersemar—untuk membeli 80 persen saham PT Wisma Kosgoro 
yang sebelumnya dimiliki pihak asing. 

"Terjadi bisnis transaksi dengan yayasan. Ada good will fee Rp 5 
miliar, yang disetujui yayasan Rp 2,5 miliar," kata Hayono. 

Sigit Susilobroto dan Agus Puji Hantara, pejabat Badan Pengawasan 
Keuangan dan Pembangunan (BPKP), juga hadir sebagai saksi. Keduanya 
meneliti dokumen laporan keuangan Yayasan Supersemar, saat kejaksaan 
menangani perkara pidananya. Dari hasil penelitian itu, seluruh 
penerimaan Yayasan Beasiswa Supersemar pada kurun waktu Mei 1974 
hingga 30 Juni 1998 mencapai Rp 1,252 triliun. Dana antara lain 
berasal dari Bank Indonesia (Rp 201 miliar), BNI 46 (Rp 28 miliar), 
Bank Dagang Negara (Rp 24 miliar), Bank Rakyat Indonesia (Rp 15 
miliar), Bank Exim (Rp 19 miliar), Bank Bumi Daya (Rp 7 miliar), dan 
Bank Tabungan Negara (Rp 4 miliar). 

Sementara itu, dana dari masyarakat selain bank mencapai Rp 201 
miliar, di antaranya dari Presiden RI (Rp 4 miliar); Soeharto (Rp 
500 juta); PT Garuda Indonesia Airways (Rp 850 juta); Dirjen 
Perkebunan (Rp 300 juta); PT Timah (Rp 100 juta); Presiden Direktur 
PT Ustraindo (Rp 100 juta); Otorita Asahan (Rp 834 juta); PT Indosat 
(Rp 870 juta); dan Granadi (Rp 7 miliar). 

Dalam dokumen pengeluaran, tercatat sebesar Rp 203 miliar untuk 
pengeluaran beasiswa dan administrasi rektorat. Dari dokumen 
diketahui ada dana Yayasan Beasiswa Supersemar sebesar Rp 12 miliar 
ke PT Sempati Air; Rp 150 miliar ke PT Kiani Lestari dan PT Kiani 
Sakti; Rp 3 miliar untuk PT Kalhold Utama; Rp 6,3 miliar untuk PT 
Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri; dan Rp 3 miliar untuk PT Essam 
Timber. 

Terdapat dokumen yang menyebutkan hibah untuk Bank Duta yang 
diberikan dalam tiga kesempatan, yakni 125 juta dollar AS, 19 juta 
dollar AS, dan 275 juta dollar AS. Dokumen itu juga menyebutkan 
adanya investasi langsung sebesar Rp 132 miliar dan investasi 
melalui Nusamba Group sebesar Rp 89 miliar. (idr)
===================== 
* Tommy Dituduh Ingin Kuasai Aset Bulog
 Koran Tempo - Selasa, 20 November 2007
 
JAKARTA -- Tim Pengacara Negara yang dikoordinasi oleh Direktur 
Perdata Kejaksaan Agung Yoseph Suardi Sabda kemarin membacakan 
gugatan terhadap empat pihak dalam kasus tukar guling gudang dan 
tanah antara PT Goro Batara Sakti dan Badan Urusan Logistik (Bulog).

Empat tergugat itu adalah PT Goro Batara Sakti, bekas Komisaris Goro 
Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, bekas Direktur Utama Goro 
Ricardo Gelael, dan bekas Kepala Bulog Beddu Amang. "Para tergugat 
melakukan pemufakatan yang menyebabkan kerugian negara," kata Yoseph 
dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Haswandi itu, 
kejaksaan menggugat Tommy dan perusahaannya tersebut dengan ganti 
rugi Rp 550 miliar lebih. Menurut Yoseph, perincian atas nilai 
gugatan itu terdiri atas kerugian materiil senilai Rp 244 miliar dan 
imateriil Rp 100 miliar serta ditambah bunga atas ganti rugi Rp 
206,5 miliar yang harus dibayar secara tanggung renteng. "Bunga 
sebesar 6 persen atas nilai ganti rugi per tahun pun dihukumkan 
hingga ganti rugi dibayar lunas," ujarnya.

Lebih lanjut Yoseph menuding proses tukar guling antara Goro dan 
Bulog itu hanyalah merupakan kedok dari iktikad tidak baik Tommy 
Soeharto dan Ricardo Gelael untuk menguasai aset perusahaan milik 
negara tersebut. "Tommy hanya ingin menguasai aset berupa tanah, 
bangunan, dan uang Bulog kala itu," ujarnya. "Tukar guling ini juga 
harus batal demi hukum."

Terhadap gugatan tersebut, pengacara PT Goro, Nuryanto, menyatakan 
keberatannya. Menurut dia, PT Goro sudah dinyatakan pailit melalui 
keputusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 
Juli 2006. "Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang 
menangani kasus ini," ujarnya.

Adapun pengacara Tommy Soeharto, Elza Syarief, justru berencana 
menggugat balik PT Bulog dalam perkara ini. "Gugatan balik akan kami 
lakukan," ujarnya. SANDY INDRA PRATAMA 
=====================
* Bulog-Goro: Soal Tommy
Kompas - Selasa, 20 November 2007
 
PT Goro Batara Sakti, Hutomo Mandala Putra, Ricardo Gelael, dan 
Beddu Amang—selaku tergugat I, II, III, dan IV—melawan hukum dalam 
perjanjian tukar guling tanah dan bangunan. 

Akibatnya, Perusahaan Umum Bulog yang diwakili jaksa pengacara 
negara selaku penggugat dirugikan materiil Rp 244,2 miliar. 

Demikian isi gugatan yang dibacakan secara bergantian oleh tim jaksa 
pengacara negara yang diketuai Yoseph Suardi Sabda pada sidang di 
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/11). 

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Haswandi dengan anggota 
Artha Theresia dan Sunardi. Sidang memasuki pokok perkara, setelah 
mediasi antara penggugat dan tergugat, batal mencapai kesepakatan. 

Menjawab gugatan tersebut, tergugat I yang diwakili pengacara 
kurator, Nuryanto, menyampaikan eksepsi atau keberatan. PT GBS sudah 
dinyatakan pailit sehingga, berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 
2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, 
gugatan diajukan kepada kurator. "Gugatan ini merupakan kewenangan 
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat," kata Nuryanto. 

Seusai sidang, pengacara tergugat II, Elza Syarief mengatakan, 
gugatan perdata tak bisa diajukan terhadap Hutomo Mandala Putra atau 
Tommy Soeharto karena kliennya sudah bebas dalam perkara pidananya. 
Elza juga menyatakan tetap menyiapkan gugatan balik terhadap Perum 
Bulog. "Karena penggugat menahan uang klien kami di Guernsey," ujar 
Elza. (idr) 
===============
INDONESIA'S BULOG SUING TOMMY SOEHARTO, ASSOCIATES FOR US$53.5 MLN, 
Tuesday, November 20, 2007; Posted: 03:35 AM 

http://www.tradingmarkets.com/.site/news/Stock%20News/842016/

JAKARTA, Nov 20, 2007 (AsiaPulse via COMTEX) -- PIBSF | charts | 
news | PowerRating -- The State Logistics Agency (Bulog) is suing 
Tommy Soeharto, a few of his business associates and a former Bulog 
chief for Rp 500 billion (US$53.5 million) in damages for an 
unlawful property swap between PT Goro Batara Sakti (PT GBS) and 
Bulog years ago. 

Bulog, through state prosecutors at a session of the South Jakarta 
District Court here Monday, also requested the confiscation of some 
36 million euros (US$52.7 million) belonging to Tommy Soeharto in 
BNP Paribas as collateral for the damages sought. 

The demand for Rp 500 billion in damages was addressed to four 
parties, namely PT GBS, Tommy Soeharto as PT GBS president 
commissioner, Ricardo Gelael as PT GBS president director and Beddu 
Amang as former Bulog chief. 

The prosecutors' team at Monday's court session asked the court that 
pending the payment of the damages, Tommy's money at BNP Paribas 
amounting to 36 million euros be seized as collateral. 

But Tommy's lawyer, Elza Syarief, said it was not possible to 
confiscate an asset located abroad as an Indonesian court had no 
jurisdiction over it. 

Earlier, prosecutors had proposed that Tommy's money be secured for 
the state and transferred to Indonesia under their supervision. 

The government came to know about Tommy's money when in March 2006 
the Guernsey court in Britain registered a lawsuit by former 
president Soeharto's youngest son against BNP Paribas for refusing 
to transfer 36 million euros in his name to Garnet Investment Ltd, a 
company he owned in Guernsey. 

BNP Paribas was unwilling to remit the money as Tommy was known to 
have a problem with the law in Indonesia and had not replied to a 
request to clarify the origin of the funds. 

The Attorney Gneral's Office which learned about Tommy's lawsuit in 
Guernsey through the Indonesian embassy in London then also filed an 
intervening suit with the Guernsey court as Tommy had a problem with 
the law in Indonesia and there was need to recover funds belonging 
to the state from him. 
(ANTARA) 

Kirim email ke