http://www.harianterbit.com/artikel/rubrik/artikel.php?aid=32461
Hak pilih Polri dalam Pemilu 2009 (2)
Tanggal : 22 Nov 2007
Sumber : Harian Terbit
Oleh Teguh Soedarsono
BERKENAAN dengan berbagai alasan dan kondisi faktual tersebut, maka anggota
Polri mau tidak mau harus mengambil sikap untuk menunda atau belum menggunakan
Hak Memilihnya dalam Pemilu 2009. Penundaan atau pengenyampingan Hak Memilih
Polri dalam Pemilu 2009 tersebut secara normatif "tidak dilarang" oleh Hukum
Internasional (Pasal 4 Ayat (2) ICCPR) maupun Hukum Nasional (Undang-undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia). Karena itu penundaan dan atau
tidak digunakannya Hak Memilih Polri dalam Pemilu 2009 tersebut tidak perlu
dijadikan masalah untuk diperdebatkan lagi sebagai suatu bentuk pelanggaran Hak
Asasi Manusia atau tidak.
Bahkan secara faktual kondisi tersebut justru memberikan kontribusi positif dan
peluang bagi ditegakkannya Hak dan Kewajiban Asasi Manusia warga negara
Indonesia dalam memenuhi asas demokrasi pada ajang Pemilu 2009 dengan suatu
kawalan proporsional, profesional, dan mumpuni dari keberadaan dan kerja Polri.
Sementara itu untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di lembaga-lembaga
Kepolisian Negara Republik Indonesia, walaupun predikat dan keberadaannya yang
dahulu sebagai "Supplement" dan saat ini telah menjadi "Complement" kerja
Polri, namun karena tuntutan normatif Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Polri yang dinyatakan dalam Pasal 20 Ayat (2) bahwa:
"Terhadap Pegawai Negeri Sipil berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang kepegawaian," maka para PNS Polri dalam hal ini menggunakan "Hak
Memilihnya" dalam Pemilu 2009 seperti yang dilakukan oleh Pegawai-pegawai
Negeri Sipil lainnya.
Namun demikian, dalam hal ini kebijaksanaan untuk menunda atau belum
menggunakan "Hak Memilihnya" dalam Pemilu 2009 tersebut, tidak berarti Polri
harus kehilangan "Hak Dipilihnya" menjadi pejabat Penyelenggara Pemerintahan
dan atau perwakilan dalam Lembaga-lembaga Legislatif. Apalagi bila hal itu
dinyatakan sehubungan dengan pembatasan atau pembedaan yang tidak wajar.
Menurut ketentuan Pasal 21 Deklarasi Umum PBB Tahun 1948 tentang "Human Right"
dinyatakan bahwa:
"Setiap orang berhak turutserta dalam pemerintahan negaranya secara langsung
dan atau menjadi perwakilan di lembaga-lembaga legislatif melalui pemilihan
secara bebas." Lebih lanjut hal tersebut juga ditegaskan dalam Kovenan ICCPR
yang telah diratifikasi oleh Undang-undang Nomor 12 tahun 2005 tentang Hak-hak
Sipil dan Politik, bahwa:
"Setiap warga negara mempunyai hak dan kesempatan untuk dan dalam
penyelenggaraan negara maupun perwakilan di lembaga-lembaga legislatif tanpa
pembedaan maupun pembatasan yang tidak wajar."
Bahkan dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia pada Bab X Pasal 27 Ayat (1)
UUD 1945 dinyatakan, "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada
kecualinya."
Atas berbagai norma dasar (grund norm) tersebut, maka tidak ada pihak atau
kekuatan apapun yang berhak dan berwenang menghalangi dan atau menciptakan
pembedaan dan atau pembatasan bagi anggota Polri yang juga berstatus "warga
negara Indonesia" untuk memperoleh "Hak Dipilih" sebagai Penyelenggara
Pemerintahan maupun perwakilan dalam lembaga-lembaga legislatif.
Oleh karena itu dalam membahas dan memberlakukan RUU Pemilu 2009 maupun RUU
Politik, diharapkan "Hak Dipilih Polri" tersebut dapat lebih dinyatakan dalam
norma kedua RUU tersebut, sehingga atas hal itu maka:
a. Dengan tidak digunakannya "Hak Memilih Polri" dalam Pemilu 2009 karena
tuntutan profesionalisme, soliditas, dan kebebasan bertindak Polri dalam
pelaksanaan tugas dan kewajibannya, serta berkenaan juga dengan kesadaran untuk
mengutamakan terlaksananya Pemilu 2009 sebagai Kepentingan Nasional dan Agenda
Nasional secara optimal, tidak berarti "Hak Dipilih Polri" sebagai
Penyelenggara Pemerintahan dan atau Perwakilan di lembaga-lembaga legislatif
juga akan atau harus dikesampingkan.
Dalam hal ini tentunya akan merupakan suatu pelanggaran hak asasi manusia bila
hal tersebut dilakukan dengan sengaja dalam suatu aksi, penormaan, dan atau
upaya yang tidak wajar, termasuk dalam bentuk sikap, prakarsa, dan atau
tindakan yang otoriteristik dan atau feodalistik dari sekelompok orang yang
mematikan "calon-calon perorangan" (Independent candidate) dengan praktek
pembedaan dan atau pembatasan Hak Dipilihnya;
b. Untuk menampung dan mefasilitasi Hak Dipilih dalam proses demokrasi
Indonesia saat ini dan mendatang, khususnya guna mewadahi kepentingan dan
keikutsertaan Polri dalam proses pengambilan keputusan dalam ikut menentukan
arah dan wujud keberlanjutan pembangunan nasional maupun pemenuhan kepentingan
nasional, maka dapat diberikan suatu toleransi dan atau kompensasi politik
berupa mekanisme dan saluran resmi agar mereka dapat melakukan pemilihan bebas
(tidak melalui kelembagaan dan atau keanggotaan partai-partai politik).
Demikian wacana yang perlu dijadikan perhatian dalam menyusun dan mengesahkan
materi RUU Pemilu 2009 maupun RUU Politik. Mudah-mudahan dengan hal itu dapat
dibangun "Progresivitas Demokrasi" dalam alam reformasi Indonesia saat ini, di
samping itu juga secara bertahap dapat dikikis segala bentuk dan perilaku
"Demokrasi Semu" yang mengarah pada praktik "Oligarkhi Partai dan atau
Golongan" yang kita ketahui sepanjang sejarah hanya menimbulkan "hegemoni
mayoritas dan atau tirani minoritas" yang memberikan bentuk dekadensi dalam
berbagai aspek bagi bangsa dan negara Indonesia tercinta ini. (Penulis adalah
Pembina Divisi Hukum Polr