Refleksi: Katanya NKRI negara hukum melindungi warganegaranya, punya Departemen Perburuhan segala macam, tetapi ternyata Tai kucing!
http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2007/112007/23/0301.htm Puluhan Karyawan Hotel Mengadu ke DPRD Tidak Menerima Gaji Selama Sembilan Bulan CIREBON, (PR).- Sedikitnya 40 orang karyawan Hotel Kharisma mendatangi DPRD Kota Cirebon, Kamis (22/11). Mereka mengadukan nasibnya yang selama sembilan bulan tidak mendapat gaji. Bahkan, ada empat orang yang di-PHK, tetapi tidak mendapat pesangon sama sekali. Menurut salah seorang karyawan Mashudin Sham, gaji yang tidak dibayar selama sembilan bulan itu terjadi dalam rentang waktu Juli 2006-Oktober 2006 dan Juni 2007-Oktober 2007. Besaran gaji yang diterima setiap karyawan antara Rp 620.000,00-Rp 813.000,00 per bulan. Selama ini, kata Mashudin, untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya, ia terpaksa meminjam dari keluarga dan tetangganya. "Terkadang, kami juga harus menjual barang-barang berharga yang masih ada. Namun, tetap saja itu tidak bisa mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari," katanya. Mashudin mengungkapkan, selain tidak digaji, karyawan juga belum menerima uang service yang menjadi hak karyawan, yang besarnya antara Rp 200.000,00 sampai Rp 300.000,00 per bulan. Mashudin menjelaskan, pihak manajemen juga telah menggunakan uang koperasi milik karyawan sebesar Rp 100 juta yang sampai sekarang tidak pernah jelas pertanggungjawabannya. Sepekan Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Drs. Edi Suripno dan anggota Fraksi Partai Demokrat Djoko Purwanto yang menemui karyaman berjanji bakal membantu penyelesaian kewajiban perusahaan. Mereka memberi tenggat waktu sepekan kepada manajemen Hotel Kharisma untuk menyelesaikan kewajibannya. Kalau selama sepekan belum juga selesai, mereka menyatakan, dewan bakal memanggil manajemen hotel bintang tiga itu bersama dinas terkait. Para karyawan juga mendatangi Dinas Pendudukan, Catatan Sipil, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Disdukcapilnakertrans) Kota Cirebon. Mereka ditemui Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Drs. Ferdinan Wiyoto, Kasi Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Heriyanti, S.H., dan Pengawas Ketenagakerjaan Ragung. Ragung menyatakan, pihak manajemen Hotel Kharisma selama ini telah melakukan delapan pelanggaran. Dari delapan macam pelanggaran tersebut, tiga di antaranya yang sangat prinsip yakni tidak membayar gaji karyawan, belum membentuk lembaga kerja sama tripartit, dan sudah dua bulan berhenti dari keikutsertaan di Jamsostek. Sementara itu, General Manager Hotel Kharisma, Kelana yang dihubungi melalui telefon selulernya membantah keterangan karyawan. Menurut dia, karyawan tidak mendapat gaji bukan sembilan bulan, tapi kurang dari itu. Meski demikian, Kelana mengaku tidak hafal bulan pastinya karena datanya ada di bagian sumber daya manusia (SDM). (A
