Refleksi: Katanya NKRI negara hukum melindungi warganegaranya, punya Departemen 
Perburuhan segala macam, tetapi ternyata Tai kucing!

http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2007/112007/23/0301.htm


Puluhan Karyawan Hotel Mengadu ke DPRD
Tidak Menerima Gaji Selama Sembilan Bulan 
CIREBON, (PR).-
Sedikitnya 40 orang karyawan Hotel Kharisma mendatangi DPRD Kota Cirebon, Kamis 
(22/11). Mereka mengadukan nasibnya yang selama sembilan bulan tidak mendapat 
gaji. 

Bahkan, ada empat orang yang di-PHK, tetapi tidak mendapat pesangon sama 
sekali. Menurut salah seorang karyawan Mashudin Sham, gaji yang tidak dibayar 
selama sembilan bulan itu terjadi dalam rentang waktu Juli 2006-Oktober 2006 
dan Juni 2007-Oktober 2007. Besaran gaji yang diterima setiap karyawan antara 
Rp 620.000,00-Rp 813.000,00 per bulan.

Selama ini, kata Mashudin, untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya, ia 
terpaksa meminjam dari keluarga dan tetangganya. "Terkadang, kami juga harus 
menjual barang-barang berharga yang masih ada. Namun, tetap saja itu tidak bisa 
mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari," katanya.

Mashudin mengungkapkan, selain tidak digaji, karyawan juga belum menerima uang 
service yang menjadi hak karyawan, yang besarnya antara Rp 200.000,00 sampai Rp 
300.000,00 per bulan. Mashudin menjelaskan, pihak manajemen juga telah 
menggunakan uang koperasi milik karyawan sebesar Rp 100 juta yang sampai 
sekarang tidak pernah jelas pertanggungjawabannya.

Sepekan

Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Drs. Edi Suripno dan anggota Fraksi Partai 
Demokrat Djoko Purwanto yang menemui karyaman berjanji bakal membantu 
penyelesaian kewajiban perusahaan. Mereka memberi tenggat waktu sepekan kepada 
manajemen Hotel Kharisma untuk menyelesaikan kewajibannya. Kalau selama sepekan 
belum juga selesai, mereka menyatakan, dewan bakal memanggil manajemen hotel 
bintang tiga itu bersama dinas terkait. 

Para karyawan juga mendatangi Dinas Pendudukan, Catatan Sipil, Tenaga Kerja, 
dan Transmigrasi (Disdukcapilnakertrans) Kota Cirebon. Mereka ditemui Kabid 
Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Drs. Ferdinan Wiyoto, Kasi 
Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Heriyanti, S.H., dan Pengawas 
Ketenagakerjaan Ragung.

Ragung menyatakan, pihak manajemen Hotel Kharisma selama ini telah melakukan 
delapan pelanggaran. Dari delapan macam pelanggaran tersebut, tiga di antaranya 
yang sangat prinsip yakni tidak membayar gaji karyawan, belum membentuk lembaga 
kerja sama tripartit, dan sudah dua bulan berhenti dari keikutsertaan di 
Jamsostek.

Sementara itu, General Manager Hotel Kharisma, Kelana yang dihubungi melalui 
telefon selulernya membantah keterangan karyawan. Menurut dia, karyawan tidak 
mendapat gaji bukan sembilan bulan, tapi kurang dari itu. Meski demikian, 
Kelana mengaku tidak hafal bulan pastinya karena datanya ada di bagian sumber 
daya manusia (SDM). (A

Kirim email ke