Jumlah Kematian Narapidana Dianggap Tak Wajar
Jum'at, 23 November 2007 | 22:41 WIB 



TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pelapor Khusus PBB mengenai penyiksaan dan perlakuan atas hukuman lain yang 
kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia, Manfred Nowak, 
mengatakan jumlah kematian narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, 
Jakarta Timur, tidak wajar. 

"Tiap tahunnya lebih dari seratus orang meninggal. Ini berlangsung selama empat 
tahun terakhir. Ini angka yang sangat tidak wajar," Kata Nowak kepada wartawan 
di kantor perwakilan PBB di Jakarta, Jumat (23/11). 

Nowak menerima data dari petugas Lembaga Pemasyarakatan Cipinang bahwa pada 
tahun 2005 ada 166 kematian. Setahun kemudian ada 159 kematian, dan 2007 ada 
107 kematian. Menurut petugas itu kepada Nowak, kematian itu disebabkan hal-hal 
yang wajar. Namun autopsi tidak dilakukan pada hampir seluruh jenazah tersebut. 
"Saya memastikan bahwa kondisi ini bertentangan dengan standar internasional, " 
kata Nowak.

Fenomena tingginya jumlah kematian narapidana itu, kata Nowak, seharusnya 
ditindaklanjuti dengan penyelidikan khusus dan autopsi. Sayangnya, peraturan di 
Indonesia mensyaratkan izin atau permintaan dari keluarga jika mau melakukan 
autopsi. "Ini tidak benar. Seharusnya autopsi wajib dilakukan tanpa harus ada 
izin atau permintaan karena ini peristiwa khusus di lokasi khusus pula," Nowak 
menegaskan. 

Berdasarkan data Departemen Hukum dan HAM yang dikutip Kelompok Kerja LSM 
Indonesia untuk Advokasi menentang penyiksaan, kebanyakan tahanan atau 
narapidana tewas di sejumlah lembaga pemasyarakatan disebabkan tahanan atau 
narapidana itu menderita HIV/AIDS yang parah. 

Mereka mengidap HIV/AIDS sebelum mereka menjadi penghuni lembaga 
pemasyarakatan. Kondisi mereka semakin parah karena minimnya perawatan medis, 
kurang gizi, dan sanitasi yang buruk. Dari sembilan lembaga pemasyarakatan di 
provinsi Banten, begitu catatan Departemen Hukum dan HAM, hingga Maret 2007 ada 
214 tahanan atau narapidana yang mengidap HIV/AIDS. 

Situasi berbeda, kata Nowak, ditemukan di Lembaga Pemasyarakatan Papua yang 
kondisinya secara fisik maupun psikologis cukup liberal. Bangunannya cenderung 
terbuka dan rileks bagi para tahanan. "Saya melihat sendiri seorang tokoh Papua 
yang dituduh melakukan makar mendapat perlakuan yang baik di tahanan dan cukup 
terpenuhi hak-haknya," ujarnya. 

Fakta ini menurut Nowak berbeda dengan laporan beberapa LSM nasional maupun 
internasional yang diterimanya. Laporan LSM itu menyebutkan kondisi Lembaga 
Pemasyarakatan di Papua memprihatinkan serta terjadi sejumlah penyiksaan.

Direktur Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM Untung 
Sugiono membantah Nowak mengatakan jumlah kematian narapidana di Lembaga 
Pemasyarakatan Cipinang tidak wajar. "Dia tidak menyebutkan begitu" kata 
Untung. Namun, Untung menolak berbicara lebih lanjut karena ia belum menerima 
laporan stafnya tentang hasil kunjungan Nowak selama dua minggu di Indonesia. 
Titis Setianingtyas, M Iqbal Muhtarom, Maria Hasugian 

Kirim email ke