Jumlah Kematian Narapidana Dianggap Tak Wajar Jum'at, 23 November 2007 | 22:41 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pelapor Khusus PBB mengenai penyiksaan dan perlakuan atas hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia, Manfred Nowak, mengatakan jumlah kematian narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, tidak wajar. "Tiap tahunnya lebih dari seratus orang meninggal. Ini berlangsung selama empat tahun terakhir. Ini angka yang sangat tidak wajar," Kata Nowak kepada wartawan di kantor perwakilan PBB di Jakarta, Jumat (23/11). Nowak menerima data dari petugas Lembaga Pemasyarakatan Cipinang bahwa pada tahun 2005 ada 166 kematian. Setahun kemudian ada 159 kematian, dan 2007 ada 107 kematian. Menurut petugas itu kepada Nowak, kematian itu disebabkan hal-hal yang wajar. Namun autopsi tidak dilakukan pada hampir seluruh jenazah tersebut. "Saya memastikan bahwa kondisi ini bertentangan dengan standar internasional, " kata Nowak. Fenomena tingginya jumlah kematian narapidana itu, kata Nowak, seharusnya ditindaklanjuti dengan penyelidikan khusus dan autopsi. Sayangnya, peraturan di Indonesia mensyaratkan izin atau permintaan dari keluarga jika mau melakukan autopsi. "Ini tidak benar. Seharusnya autopsi wajib dilakukan tanpa harus ada izin atau permintaan karena ini peristiwa khusus di lokasi khusus pula," Nowak menegaskan. Berdasarkan data Departemen Hukum dan HAM yang dikutip Kelompok Kerja LSM Indonesia untuk Advokasi menentang penyiksaan, kebanyakan tahanan atau narapidana tewas di sejumlah lembaga pemasyarakatan disebabkan tahanan atau narapidana itu menderita HIV/AIDS yang parah. Mereka mengidap HIV/AIDS sebelum mereka menjadi penghuni lembaga pemasyarakatan. Kondisi mereka semakin parah karena minimnya perawatan medis, kurang gizi, dan sanitasi yang buruk. Dari sembilan lembaga pemasyarakatan di provinsi Banten, begitu catatan Departemen Hukum dan HAM, hingga Maret 2007 ada 214 tahanan atau narapidana yang mengidap HIV/AIDS. Situasi berbeda, kata Nowak, ditemukan di Lembaga Pemasyarakatan Papua yang kondisinya secara fisik maupun psikologis cukup liberal. Bangunannya cenderung terbuka dan rileks bagi para tahanan. "Saya melihat sendiri seorang tokoh Papua yang dituduh melakukan makar mendapat perlakuan yang baik di tahanan dan cukup terpenuhi hak-haknya," ujarnya. Fakta ini menurut Nowak berbeda dengan laporan beberapa LSM nasional maupun internasional yang diterimanya. Laporan LSM itu menyebutkan kondisi Lembaga Pemasyarakatan di Papua memprihatinkan serta terjadi sejumlah penyiksaan. Direktur Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM Untung Sugiono membantah Nowak mengatakan jumlah kematian narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang tidak wajar. "Dia tidak menyebutkan begitu" kata Untung. Namun, Untung menolak berbicara lebih lanjut karena ia belum menerima laporan stafnya tentang hasil kunjungan Nowak selama dua minggu di Indonesia. Titis Setianingtyas, M Iqbal Muhtarom, Maria Hasugian
