Pemogokan Pekerja Akatiga - Pusat Analisis Sosial Terhitung sejak tanggal 23 November 2007, mulai pukul 10.00 WIB sampai batas waktu yang tidak ditentukan, sebanyak 8 (delapan) orang pekerja Yayasan Akatiga memutuskan melakukan mogok kerja (Lampiran 1, Surat Pemogokan). Aksi tersebut didasari penilaian bahwa Direktur Eksekutif Akatiga tidak serius dalam menanggapi berbagai persoalan penting, baik lama maupun baru yang menuntut segera dituntaskan.
Usaha beberapa orang pekerja Akatiga untuk menginventarisasi berbagai persoalan yang mencerminkan adanya ketidakadilan, diskriminatif dan kesewenang-wenangan sebagaimana yang diminta sendiri oleh Direktur Eksekutif Akatiga dalam rapat tanggal 8 November 2007 (Lampiran 2, Daftar Persoalan dan Rekomendasi Pemecahannya) tidak ditanggapi secara serius dan sungguh-sungguh, terbuka dan demokratis. Ketidakseriusan tersebut tampak jelas dari langkah yang diambil Direktur Eksekutif Akatiga dalam menyelesaikan persoalan (Lampiran 3, Surat Jawaban Direktur Akatiga). Direktur Eksekutif Akatiga mengambil langkah penyelesaian secara parsial dan tertutup kepada masing-masing pihak terkait. Proses konfirmasi persoalan tidak dilakukan dalam forum terbuka yang dihadiri semua pekerja Akatiga. Langkah semacam itu, sebagaimana yang kerap dilakukan oleh Direktur Eksekutif Akatiga sebelumnya sudah terbukti hanya menciptakan kondisi konfliktual di antara pekerja, sementara persoalannya sendiri tidak pernah berhasil dituntaskan, bahkan justru semakin meruncing. Kami menilai Direktur Eksekutif Akatiga tidak memiliki komitmen yang tegas dalam menanggapi berbagai persoalan, lamban dalam bertindak, tidak mampu bersikap tegas, objektif dan impersonal. Pemogokan yang kami lakukan baru akan dihentikan jika Direktur Eksekutif segera menanggapi berbagai persoalan yang ada dan menuntaskannya. Bandung, 23 November 2007 Kami, Penandatangan dan Pelaku Pemogokan, 1. Basyrah Alwi, peneliti studi generasi muda pedesaan 2. Dede Mulyanto, ketua tim studi pedesaan 3. Deni Mukbar, koordinator divisi usaha kecil 4. Dyan Widyaningsih, peneliti divisi usaha kecil 5. Maria Dona, koordinator divisi buruh 6. Putut Aryo, peneliti studi pedesaan 7. Sadikin, staf infopubdok 8. Tanto, staf infopubdok Solidaritas dan dukungan untuk pekerja Akatiga, kirim ke alamat email: [EMAIL PROTECTED] email ini telah dilindungi dari spam bots, Javascript harus aktif untuk melihatnya atau KLIK di sini! Contact Person: Maria Dona - 081578069488 Dede Mulyanto - 08172371821 Email: [EMAIL PROTECTED] email ini telah dilindungi dari spam bots, Javascript harus aktif untuk melihatnya Lampiran 1, Surat Mogok Kerja Bandung, 22 Nopember 2007 Yth. Direktur Eksekutif Yayasan AKATIGA di Tempat. Salam, Menanggapi surat Saudara tertanggal 22 Nopember 2007, kami tidak dapat menerima alasan Saudara untuk merespon surat kami hingga tanggal 12 Desember 2007. Menurut kami, 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya surat dari kami, memadai untuk Saudara melakukan klarifikasi ke para pihak yang terkait secara terbuka. Kami menilai Saudara Direktur Eksekutif tidak serius menanggapi keprihatinan kami. Oleh karena itu terhitung sejak tanggal 23 Nopember 2007, Pukul 10.00 WIB hingga Saudara Direktur Eksekutif menanggapi berbagai persoalan yang kami sampaikan, kami melakukan mogok kerja. Terima kasih atas perhatiannya. Salam, 1. Basyrah Alwi, peneliti studi generasi muda pedesaan 2. Dede Mulyanto, ketua tim studi pedesaan 3. Deni Mukbar, koordinator divisi usaha kecil 4. Dyan Widyaningsih, peneliti divisi usaha kecil 5. Maria Dona, koordinator divisi buruh 6. Putut Aryo, peneliti studi pedesaan 7. Sadikin, staf informasi dan publikasi 8. Tanto, staf informasi dan publikasi Lampiran 2, Daftar Persoalan dan Rekomendasi Pemecahannya Bandung, 12 November 2007 Kepada Yth. Direktur Eksekutif Yayasan Akatiga Di tempat Sesuai dengan himbauan direktur eksekutif pada pertemuan dengan seluruh staf Yayasan Akatiga pada hari Kamis/8 Nopember 2007, bahwa telah menjamin kebebasan kepada seluruh staf yang ingin memberikan masukan membangun untuk lembagadisertai dengan pemecahan serta tindakan lanjutnyamaka perkenankan kami untuk memberikan masukan-masukan sebagai berikut: 1. Adanya ketidakjelasan penggantian surat keputusan dengan surat pemberitahuan yang tidak dikeluarkan oleh direktur eksekutif, dan ketidakjelasan pemberian surat peringatan kepada staf  penerobosan wewenang serta ketidakjelasan prosedur pengeluarannya Contoh: 1. Kasus kenaikan tunjangan biaya rawat inap yang sebelumnya diatur di dalam SK No.009/PH-SKEP/IX/2004 tentang tunjangan keamanan sosial yang dikeluarkan direktur eksekutif pada tanggal 10 Agustus 2006, diubah pada tanggal 22 Juni 2007 dengan hanya melalui surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh Rita Wirdayani tanpa mencantumkan jabatan, dan tidak mengatasnamakan direktur eksekutif. (NOTE: SK No.009/PH-SKEP/IX/2004 tentang tunjangan keamanan sosial dan surat pemberitahuan biaya rawat inap terlampir) 2. Kasus surat pemberitahuan mengenai perubahan jumlah biaya akomodasi tanpa adanya SK yang ditandatangani oleh direktur eksekutif, hanya berupa surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh Rita Wirdayani tanpa mencantumkan jabatan dan tidak mengatasnamakan direktur eksekutif. (NOTE: surat pemberitahuan ketentuan biaya akomodasi terlampir) 3. Kasus pemberian surat peringatan kepada Sadikin oleh pejabat sementara yang menerobos kewenangan direktur eksekutif dan dengan alasan pemberian yang tidak jelas. (NOTE: surat peringatan terhadap Sadikin terlampir) Tindak lanjut: 1. Cabut kembali surat-surat tersebut dan berikan sanksi kelembagaan bagi staf yang telah mengeluarkannya, dengan sepengetahuan seluruh staf. 2. Bila memang diperlukan maka surat-surat pemberitahuan pada poin (1) dan (2) di atas, bisa ditinjau kembali dan dipertegas posisinya dalam bentuk SK yang dikeluarkan oleh direktur eksekutif. 2. Ketidakkonsistenan atas kontrak kerja yang telah disepakati antara lembaga dengan staf. Contoh: 1. Kasus Rina Herawati yang sudah jelas diatur dalam perjanjian kerja pasal 4 (6) bahwa yang bersangkutan mendapat hak akomodasi bila menginap di Bandung kurang dari dua hari. Tetapi hak tersebut tidak diberikan oleh lembaga sementara lembaga sendiri tidak menyediakan tempat menginap sehingga yang bersangkutan sakit karena harus tidur di lantai ruangan buruh. 2. Kasus Dede Mulyanto yang dalam perjanjian kerja tercantum dan disepakati sebagai team leader studi pedesaan, namun diperlakukan bukan sebagai team leader. Hal ini pada akhirnya menyebabkan kebingungan anggota tim yang lain dan sangat mempengaruhi kinerja tim. Tindak lanjut: 1. Berikan hak akomodasi kepada Rina Herawati sesuai dengan aturan akomodasi yang berlaku di Akatiga (NOTE: aturan kepegawaian pasal 1 (4) tentang pengertian pegawai terlampir) 2. Perjelas perbedaaan hak dan kewajiban team leader dengan penanggung jawab studi atau koordinator. 3. Tidak ada transparansi prosedur baku maupun kriteria yang jelas dari direktur eksekutif untuk mengangkat maupun menetapkan seseorang pada jabatan struktural tertentu, baik koordinator divisi, koordinator studi, maupun manajer (administrasi dan keuangan). Contoh: 1. Kasus Maria Dona yang sampai saat ini terus menjabat sebagai koordinator divisi buruh tanpa mekanisme dan masa jabatan yang jelas. (NOTE: SK pengangkatan koordinator terlampir) 2. Kasus manajer keuangan yang tidak mampu menjelaskan penolakan terhadap sebuah pengajuan dari Rina Herawati sekalipun pengajuan tersebut berkaitan dengan hak yang sudah diatur dalam perjanjian kerja yang bersangkutan. 3. Kasus manajer keuangan yang tidak bekerja full time sementara semua koordinator divisi, koordinator studi, dan manajer administrasi bekerja full time. Kondisi di mana direktur penelitian ataupun direktur eksekutif pernah bekerja paruh waktu di Akatiga, seperti yang dinyatakan oleh direktur eksekutif pada surat 8 Nopember 2007, tidak bisa disamakan. Selain ada perbedaan kapasitas (berdasarkan jenjang pendidikan S3 dan S2 dengan D3), juga karena tugas manajer keuangan bersifat rutin seperti halnya tugas manajer administrasi. Tindak lanjut: 1. Perjelas kriteria dan prosedur pengangkatan koordinator divisi, koordinator studi, dan manajer (administrasi dan keuangan). Hal tersebut berkaitan dengan kebutuhan Akatiga pada saat melakukan restrukturisasi gaji. 2. Manajer keuangan harus bekerja full time seperti koordinator divisi, koordinator studi, dan manajer administrasi. 4. Banyaknya kasus indisipliner (baik yang berhubungan dengan studi maupun administrasi) yang tidak ditindak, serta acuannya tidak jelas. Contoh: 1. Kasus Eka Chandra yang telah diberikan fasilitas kursus namun tidak diselesaikan. Sanksi yang diberikan oleh lembaga baru terbatas pada sanksi keuangan. Padahal ada waktu yang terbuang maksud diadakannya capacity building untuk tujuan serius yang mengarah pada kualitas individu tersebut. 2. Kasus Sofwan Samandawai yang sampai saat ini belum menyelesaikan kertas posisi agraria untuk studi pedesaan. 3. Banyaknya kasus keterlambatan jam kerja tanpa adanya sanksi administratif. 4. Kasus Maria Dona yang setiap hari menggunakan waktu kerjanya untuk mengantar dan menjemput anaknya tetapi tidak mengalami pemotongan fasilitas uang makan siang maupun gaji kerja. Tindak lanjut: Buat mekanisme punishment and reward yang jelas dan objektif, bukan atas penilaian subjektif seperti yang cenderung terjadi pada penilaian evaluasi staf yang dijalankan selama ini. 5. Adanya kesenjangan kenaikan gaji di antara staf yang tidak didasarkan atas asas keadilan. Contoh: 1. Persentase kenaikan gaji yang disamaratakan sehingga menyebabkan kesenjangan yang lebih jauh. 2. Kasus manajer keuangan yang mendapat gaji pokok jauh lebih tinggi, baik dari staf peneliti, staf keuangan lainnya, dan bahkan dari manajer administrasi. 3. Ketidakkonsistenan lembaga terhadap kesepakatan tingkat gaji yang disesuaikan dengan tingkat pendidikan staf. Gaji pokok yang diberikan kepada Rita Wirdayani, A.Md melebihi dari gaji pokok staf lain dengan tingkat pendidikan Strata 1 maupun Strata 2, dan juga melebihi gaji manajer administrasi yang jenjang pendidikannya sama dengan manajer keuangan. 4. Kasus penurunan jumlah gaji pokok pada Dudu Muslim. Ada tiga kesalahan direktur eksekutif dalam hal penurunan gaji pokok Dudu Muslim. Pertama, meski dengan alasan restrukturisasi gaji dan terlepas dari besaran nominal, sangat tidak adil apabila di saat staf lain mendapat kenaikan gaji, staf lainnya malah mendapat penurunan. Kedua, sudah ditetapkan di dalam kontrak kerja, besar gaji yang diterima. Berarti saat ada perubahan gaji, harus ada pula perubahan kontrak. Ketiga, seharusnya bukan gaji pokok yang mengalami perubahan dalam restrukturisasi gaji, melainkan take home pay yang di dalamnya mencakup gaji pokok, tunjangan prestasi, dan tunjangan jabatan. Kedua poin terakhirlah yang bersifat fluktuatif, bukan gaji pokok. 5. Tunjangan jabatan untuk manajer keuangan lebih besar daripada manajer administrasi. Padahal secara struktural keduanya berada di tingkat yang sama. (NOTE: SK No.0013/PH-SKEP/X/06 tentang perubahan tunjangan jabatan terlampir) Tindak lanjut: 1. Mekanisme kenaikan gaji seharusnya bersifat regresif, artinya semakin besar gaji pokok yang diterima maka semakin kecil tingkat kenaikannya. Kebijakan tersebut pernah diterapkan pada saat Pak Asep menjabat sebagai manajer keuangan Akatiga. Kalau bisa PPn pun harus progresif. 2. Turunkan gaji pokok Rita Wirdayani, A.Md sebagai manajer keuangan sesuai dengan tingkat/struktur jabatan yang sama, dan sesuaikan pula dengan jenjang pendidikan yang beliau peroleh. 3. Turunkan tunjangan jabatan sebagai manajer keuangan sesuai dengan tingkat/struktur jabatan yang sama. Apabila manajer administrasi hanya menerima tunjangan jabatan senilai Rp 350.000,00 maka manajer keuangan harus menerima jumlah tunjangan jabatan yang sama, dan bukan Rp 750.000,00. (NOTE: SK No.0013/PH-SKEP/X/06 tentang perubahan tunjangan jabatan terlampir) 4. Tinjau kembali keputusan penurunan gaji pokok pada kasus Dudu Muslim. Untuk itu berikan kembali semua sisa gaji pokok yang telah diturunkan selama ini kepada Dudu Muslim, dan berikan sanksi kelembagaan bagi yang mengeluarkan kebijakan tersebut atas sepengetahuan seluruh staf. 5. Perjelas mekanisme dan dasar penggajian seluruh staf. 6. Pemberian beasiswa kepada staf dengan acuan yang masih sumir. Contoh: 1. Berdasarkan hasil rapat pembahasan aturan kepegawaian pada tanggal 17 Januari 2006 (NOTE: aturan kepegawaian pasal 12 tentang pengembangan pegawai terlampir), beasiswa hanya diberikan kepada staf yang ingin meneruskan ke jenjang lanjut (S2 dan S3), bukan beasiswa involutif. Namun beasiswa yang diberikan kepada Rita Wirdayani adalah beasiswa untuk menempuh studi dasar. 2. Dalam aturan yang telah disepakati, beasiswa hanya diberikan kepada staf yang telah tiga tahun menjadi staf tetap, terhitung sejak pengangkatannya menjadi staf tetap. Namun Rita Wirdayani yang bekerja di Akatiga sejak Juni 2004 dan baru tahun lalu diangkat sebagai staf tetap, sudah mendapatkan fasilitas tersebut di tahun 2007. 3. Platform beasiswa yang disepakati oleh lembaga maksimal sebesar Rp 5.000.000,00. Namun fasilitas yang diberikan kepada Rita Wirdayani mencapai Rp 18.000.000,00, dan itu baru untuk uang pangkal. Belum termasuk biaya buku Rp 500.000,00 per semester dan biaya kuliah per semester selama kuliah. 4. Staf yang mendapat beasiswa seharusnya hanya menerima 50% gaji dan bekerja paruh waktu. Tetapi Rita Wirdayani mendapat 100% gaji padahal bekerja paruh waktu. (NOTE: lampiran surat direktur eksekutif 8 Nopember 2007) Tindak lanjut: 1. Cabut kembali segala keputusan dan fasilitas yang telah diberikan kepada Rita Wirdayani seperti tersebut di atas, dan kembalikan semua fasilitas yang telah digunakan tersebut kepada lembaga atas sepengetahuan seluruh staf. 2. Berikan kompensasi logis berupa subsidi silang gaji pokok manajer keuangan, kepada staf keuangan yang telah mengerjakan sebagian tanggungjawab manajer keuangan sejak Rita Wirdayani bekerja paruh waktu. 3. Berikan sanksi kelembagaan kepada pejabat yang memberikan fasilitas-fasilitas tersebut kepada Rita Wirdayani. 7. Realisasikan program kerja non-penelitian pada poin empat rencana strategis administrasi 2006-2007. (NOTE: Renstra Yayasan Akatiga 20062007 terlampir) 8. Meminta penjelasan mengenai adanya tiga struk gaji yang harus ditandatangani oleh seluruh staf  kemana larinya perbedaan gaji antara yang dipertanggungjawabkan ke donoryang besarnya bisa mencapai dua kali lipatdengan gaji yang diterima staf. 9. Keluarkan SK mengenai tunjangan beasiswa anak staf. Tindak lanjut: Alokasi dana dapat diambil dari biaya pengembangan kapasitas yang menurut penjelasan manajer keuangan pada hari Kamis/8 Nopember 2007 masih belum terpakai 92% lebih. 10. Adanya kasus pengambilan manfaat untuk kepentingan pribadi dengan menggunakan fasilitas lembaga. Contoh: Penggunaan kartu kredit Rita Wirdayani yang digunakan sebagai alat pembayaran belanja bulanan lembaga. Secara riil lembaga memang tidak dirugikan, namun Rita Wirdayani sebagai pemegang kartu kredit telah mendapat kemaslahatan berupa poin-poin belanja yang dihasilkan dari pembayaran belanja bulanan oleh lembaga. Tindak lanjut: Mekanisme dan dasar pengubahan cara pembayaran uang belanja bulanan dari tunai menjadi menggunakan kartu kredit Rita Wirdayani, tidak jelas. Karenanya yang bersangkutan harus mengembalikan seluruh pengambilan manfaat tersebut dengan sepengetahuan seluruh staf dan berikan sanksi kelembagaan terhadap yang bersangkutan atas pengubahan cara pembayaran tersebut. 11. Mempertanyakan kembali bonus-bonus dan cenderamata yang telah diberikan oleh rekanan lembaga (contoh: bank dan supermarket). Sejak dulu lembaga selalu diberikan hal-hal tersebut, namun beberapa tahun terakhir tidak lagi terjadi. 12.. Masalah penjualan buku. Publikasi hasil penelitian Akatiga yang dibiayai oleh donor seharusnya diberikan secara cuma-cuma kepada kawan-kawan jaringan. Tetapi faktanya, sebagian dari jaringan harus membeli dengan harga jual yang telah ditetapkan. Penetapan harga bukuyang melibatkan direktur eksekutif, manajer keuangan, dan staf penerbitan atau distribusiitu sendiri didasarkan pada biaya produksi, yang dalam hal ini sebetulnya dibiayai oleh donor. Contoh: Kasus penjualan buku pada diseminasi laporan penelitian Studi PUK divisi Usaha Kecil. Tindak lanjut: Menurut penjelasan manajer keuangan pada hari Kamis/8 Nopember 2007, lima persen sumber pemasukan keuangan Akatiga berasal dari penjualan buku. Kalau memang demikian, sebaiknya Akatiga memiliki usaha penerbitan sendiri yang dikelola secara profesional, dan harus dipisahkan dari yayasan Akatiga sebagai lembaga penelitian nirlaba. Atau mungkin bisa dengan memperbesar subsidi produksi buku. Demikian beberapa masukan dan saran tindak lanjut kami kepada lembaga. Dan mohon dimengerti bahwa segala masukan tersebut merupakan keprihatinan kami terhadap keberlangsungan Akatiga ke depan. Kami menunggu respon dari lembaga atas tindak lanjut ini sampai dengan tanggal 22 Nopember 2007. Atas segala perhatian dan tindak lanjut yang akan direktur eksekutif lakukan, kami ucapkan terima kasih. Bandung, 12 Nopember 2007 Kami yang mengajukan: 1. Basyrah Alwi (Divisi Penelitian) 2. Dede Mulyanto (Divisi Penelitian) 3. Deni Mukbar (Divisi Penelitian) 4. Dyan Widhyaningsih (Divisi Penelitian) 5. Maria Dona (Divisi Penelitian) 6. Putut Aryo (Divisi Penelitian) 7. Sadikin (Divisi Informasi dan Publikasi) 8. Tanto(Divisi Informasi dan Publikasi) Lampiran 3, Surat Jawaban Direktur Akatiga Bandung, 22 Desember 2007 Yth, Sdr. Basyrah Alwi Sdr. Dede Mulyanto Sdr. Deni Mukbar Sdr. Dyan Widhyaningsih Sdr. Maria Dona Sdr. Putut Aryo Sdr. Sadikin Sdr. Tanto Di Tempat. Salam, Menanggapi surat Saudara tertanggal 12 November 2007, saya tidak dapat memenuhi permintaan Saudara untuk memberikan respon pada tanggal 22 November 2007 seperti yang Saudara minta. Untuk merespons surat pertanyaan-pertanyaan tersebut saya membutuhkan klarifikasi dari berbagai pihak yang terkait dengan persoalan-persoalan yang diajukan. Saat ini saya masih dalam proses klarifikasi tersebut. Respon terhadap surat tersebut akan saya berikan pada tanggal 12 Desember 2007. Terima kasih atas perhatiannya. Salam, Nurul Widyaningrum Direktur Eksekutif
