Pemogokan Pekerja Akatiga - Pusat Analisis Sosial

Terhitung sejak tanggal 23 November 2007, mulai pukul 10.00 WIB sampai
batas waktu yang tidak ditentukan, sebanyak 8 (delapan) orang pekerja
Yayasan Akatiga memutuskan melakukan mogok kerja (Lampiran 1, Surat
Pemogokan). Aksi tersebut didasari penilaian bahwa Direktur Eksekutif
Akatiga tidak serius dalam menanggapi berbagai persoalan penting, baik
lama maupun baru yang menuntut segera dituntaskan.

Usaha beberapa orang pekerja Akatiga untuk menginventarisasi berbagai
persoalan yang mencerminkan adanya ketidakadilan, diskriminatif dan
kesewenang-wenangan sebagaimana yang diminta sendiri oleh Direktur
Eksekutif Akatiga dalam rapat tanggal 8 November 2007 (Lampiran 2,
Daftar Persoalan dan Rekomendasi Pemecahannya) tidak ditanggapi secara
serius dan sungguh-sungguh, terbuka dan demokratis. Ketidakseriusan
tersebut tampak jelas dari langkah yang diambil Direktur Eksekutif
Akatiga dalam menyelesaikan persoalan (Lampiran 3, Surat Jawaban
Direktur Akatiga). Direktur Eksekutif Akatiga mengambil langkah
penyelesaian secara parsial dan tertutup kepada masing-masing pihak
terkait.  Proses konfirmasi persoalan tidak dilakukan dalam forum
terbuka yang dihadiri semua pekerja Akatiga. Langkah semacam itu,
sebagaimana yang kerap dilakukan oleh Direktur Eksekutif Akatiga
sebelumnya sudah terbukti hanya menciptakan kondisi konfliktual di
antara pekerja, sementara persoalannya sendiri tidak pernah berhasil
dituntaskan, bahkan justru semakin meruncing. Kami menilai Direktur
Eksekutif Akatiga tidak memiliki komitmen yang tegas dalam menanggapi
berbagai persoalan, lamban dalam bertindak, tidak mampu bersikap
tegas, objektif dan impersonal. 

Pemogokan yang kami lakukan baru akan dihentikan jika Direktur
Eksekutif segera menanggapi berbagai persoalan yang ada dan
menuntaskannya.

Bandung, 23 November 2007
Kami, Penandatangan dan Pelaku Pemogokan,

1.    Basyrah Alwi, peneliti studi generasi muda pedesaan
2.    Dede Mulyanto, ketua tim studi pedesaan
3.    Deni Mukbar, koordinator divisi usaha kecil
4.    Dyan Widyaningsih, peneliti divisi usaha kecil
5.    Maria Dona, koordinator divisi buruh
6.    Putut Aryo, peneliti studi pedesaan
7.    Sadikin, staf infopubdok
8.    Tanto, staf infopubdok
 
Solidaritas dan dukungan untuk pekerja Akatiga, kirim ke alamat email:
[EMAIL PROTECTED] email ini telah dilindungi dari
spam bots, Javascript harus aktif untuk melihatnya atau KLIK di sini!

Contact Person:
 
Maria Dona - 081578069488
Dede Mulyanto - 08172371821
Email: [EMAIL PROTECTED] email ini telah
dilindungi dari spam bots, Javascript harus aktif untuk melihatnya
 
Lampiran 1, Surat Mogok Kerja

Bandung, 22 Nopember 2007

Yth.
Direktur Eksekutif
Yayasan AKATIGA
di
Tempat.

Salam,

Menanggapi surat Saudara tertanggal 22 Nopember 2007, kami tidak dapat
menerima alasan Saudara untuk merespon surat kami hingga tanggal 12
Desember 2007.  Menurut kami, 7 (tujuh) hari terhitung sejak
diterimanya surat dari kami, memadai untuk Saudara melakukan
klarifikasi ke para pihak yang terkait secara terbuka.

Kami menilai Saudara Direktur Eksekutif tidak serius menanggapi
keprihatinan kami. Oleh karena itu terhitung sejak tanggal 23 Nopember
2007, Pukul 10.00 WIB hingga Saudara Direktur Eksekutif menanggapi
berbagai persoalan yang kami sampaikan, kami melakukan mogok kerja.

Terima kasih atas perhatiannya.

Salam,

1.    Basyrah Alwi, peneliti studi generasi muda pedesaan
2.    Dede Mulyanto, ketua tim studi pedesaan
3.    Deni Mukbar, koordinator divisi usaha kecil
4.    Dyan Widyaningsih, peneliti divisi usaha kecil
5.    Maria Dona, koordinator divisi buruh
6.    Putut Aryo, peneliti studi pedesaan
7.    Sadikin, staf informasi dan publikasi
8.    Tanto, staf informasi dan publikasi

Lampiran 2, Daftar Persoalan dan Rekomendasi Pemecahannya

Bandung, 12 November 2007

Kepada Yth.
Direktur Eksekutif Yayasan Akatiga
Di tempat

Sesuai dengan himbauan direktur eksekutif pada pertemuan dengan
seluruh staf Yayasan Akatiga pada hari Kamis/8 Nopember 2007, bahwa
telah menjamin kebebasan kepada seluruh staf yang ingin memberikan
masukan membangun untuk lembaga—disertai dengan pemecahan serta
tindakan lanjutnya—maka perkenankan kami untuk memberikan
masukan-masukan sebagai berikut:
 
1. Adanya ketidakjelasan penggantian surat keputusan dengan surat
pemberitahuan yang tidak dikeluarkan oleh direktur eksekutif, dan
ketidakjelasan pemberian surat peringatan kepada staf  penerobosan
wewenang serta ketidakjelasan prosedur pengeluarannya
Contoh:
1.    Kasus kenaikan tunjangan biaya rawat inap yang sebelumnya diatur
di dalam SK No.009/PH-SKEP/IX/2004 tentang tunjangan keamanan sosial
yang dikeluarkan direktur eksekutif pada tanggal 10 Agustus 2006,
diubah pada tanggal 22 Juni 2007 dengan hanya melalui surat
pemberitahuan yang ditandatangani oleh Rita Wirdayani tanpa
mencantumkan jabatan, dan tidak mengatasnamakan direktur eksekutif.
(NOTE: SK No.009/PH-SKEP/IX/2004 tentang tunjangan keamanan sosial dan
surat pemberitahuan biaya rawat inap terlampir)
2.    Kasus surat pemberitahuan mengenai perubahan jumlah biaya
akomodasi tanpa adanya SK yang ditandatangani oleh direktur eksekutif,
hanya berupa surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh Rita
Wirdayani tanpa mencantumkan jabatan dan tidak mengatasnamakan
direktur eksekutif. (NOTE: surat pemberitahuan ketentuan biaya
akomodasi terlampir)
3.    Kasus pemberian surat peringatan kepada Sadikin oleh pejabat
sementara yang menerobos kewenangan direktur eksekutif dan dengan
alasan pemberian yang tidak jelas. (NOTE: surat peringatan terhadap
Sadikin terlampir)

Tindak lanjut:    
1.    Cabut kembali surat-surat tersebut dan berikan sanksi
kelembagaan bagi staf yang telah mengeluarkannya, dengan sepengetahuan
seluruh staf.
2.    Bila memang diperlukan maka surat-surat pemberitahuan pada poin
(1) dan (2) di atas, bisa ditinjau kembali dan dipertegas posisinya
dalam bentuk SK yang dikeluarkan oleh direktur eksekutif.
2. Ketidakkonsistenan atas kontrak kerja yang telah disepakati antara
lembaga dengan staf.
Contoh:
1.    Kasus Rina Herawati yang sudah jelas diatur dalam perjanjian
kerja pasal 4 (6) bahwa yang bersangkutan mendapat hak akomodasi bila
menginap di Bandung kurang dari dua hari. Tetapi hak tersebut tidak
diberikan oleh lembaga sementara lembaga sendiri tidak menyediakan
tempat menginap sehingga yang bersangkutan sakit karena harus tidur di
lantai ruangan buruh.
2.    Kasus Dede Mulyanto yang dalam perjanjian kerja tercantum dan
disepakati sebagai team leader studi pedesaan, namun diperlakukan
bukan sebagai team leader. Hal ini pada akhirnya menyebabkan
kebingungan anggota tim yang lain dan sangat mempengaruhi kinerja tim.

Tindak lanjut:
1.    Berikan hak akomodasi kepada Rina Herawati sesuai dengan aturan
akomodasi yang berlaku di Akatiga (NOTE: aturan kepegawaian pasal 1
(4) tentang pengertian pegawai terlampir)
2.    Perjelas perbedaaan hak dan kewajiban team leader dengan
penanggung jawab studi atau koordinator.
3. Tidak ada transparansi prosedur baku maupun kriteria yang jelas
dari direktur eksekutif untuk mengangkat maupun menetapkan seseorang
pada jabatan struktural tertentu, baik koordinator divisi, koordinator
studi, maupun manajer (administrasi dan keuangan).
Contoh:
1.    Kasus Maria Dona yang sampai saat ini terus menjabat sebagai
koordinator divisi buruh tanpa mekanisme dan masa jabatan yang jelas.
(NOTE: SK pengangkatan koordinator terlampir)
2.    Kasus manajer keuangan yang tidak mampu menjelaskan penolakan
terhadap sebuah pengajuan dari Rina Herawati sekalipun pengajuan
tersebut berkaitan dengan hak yang sudah diatur dalam perjanjian kerja
yang bersangkutan.
3.    Kasus manajer keuangan yang tidak bekerja full time sementara
semua koordinator divisi, koordinator studi, dan manajer administrasi
bekerja full time. Kondisi di mana direktur penelitian ataupun
direktur eksekutif pernah bekerja paruh waktu di Akatiga, seperti yang
dinyatakan oleh direktur eksekutif pada surat 8 Nopember 2007, tidak
bisa disamakan. Selain ada perbedaan kapasitas (berdasarkan jenjang
pendidikan S3 dan S2 dengan D3), juga karena tugas manajer keuangan
bersifat rutin seperti halnya tugas manajer administrasi.  

Tindak lanjut:
1.    Perjelas kriteria dan prosedur pengangkatan koordinator divisi,
koordinator studi, dan manajer (administrasi dan keuangan). Hal
tersebut berkaitan dengan kebutuhan Akatiga pada saat melakukan
restrukturisasi gaji.
2.    Manajer keuangan harus bekerja full time seperti koordinator
divisi, koordinator studi, dan manajer administrasi.
4. Banyaknya kasus indisipliner (baik yang berhubungan dengan studi
maupun administrasi) yang tidak ditindak, serta acuannya tidak jelas.
Contoh:
1.    Kasus Eka Chandra yang telah diberikan fasilitas kursus namun
tidak diselesaikan. Sanksi yang diberikan oleh lembaga baru terbatas
pada sanksi keuangan. Padahal ada waktu yang terbuang maksud
diadakannya capacity building untuk tujuan serius yang mengarah pada
kualitas individu tersebut.
2.    Kasus Sofwan Samandawai yang sampai saat ini belum menyelesaikan
kertas posisi agraria untuk studi pedesaan.
3.    Banyaknya kasus keterlambatan jam kerja tanpa adanya sanksi
administratif.
4.    Kasus Maria Dona yang setiap hari menggunakan waktu kerjanya
untuk mengantar dan menjemput anaknya tetapi tidak mengalami
pemotongan fasilitas uang makan siang maupun gaji kerja.

Tindak lanjut:
Buat mekanisme punishment and reward yang jelas dan objektif, bukan
atas penilaian subjektif seperti yang cenderung terjadi pada penilaian
evaluasi staf yang dijalankan selama ini.
5. Adanya kesenjangan kenaikan gaji di antara staf yang tidak
didasarkan atas asas keadilan.
Contoh:
1.    Persentase kenaikan gaji yang disamaratakan sehingga menyebabkan
kesenjangan yang lebih jauh.
2.    Kasus manajer keuangan yang mendapat gaji pokok jauh lebih
tinggi, baik dari staf peneliti, staf keuangan lainnya, dan bahkan
dari manajer administrasi.
3.    Ketidakkonsistenan lembaga terhadap kesepakatan tingkat gaji
yang disesuaikan dengan tingkat pendidikan staf. Gaji pokok yang
diberikan kepada Rita Wirdayani, A.Md melebihi dari gaji pokok staf
lain dengan tingkat pendidikan Strata 1 maupun Strata 2, dan juga
melebihi gaji manajer administrasi yang jenjang pendidikannya sama
dengan manajer keuangan.
4.    Kasus penurunan jumlah gaji pokok pada Dudu Muslim. Ada tiga
kesalahan direktur eksekutif dalam hal penurunan gaji pokok Dudu
Muslim. Pertama, meski dengan alasan restrukturisasi gaji dan terlepas
dari besaran nominal, sangat tidak adil apabila di saat staf lain
mendapat kenaikan gaji, staf lainnya malah mendapat penurunan. Kedua,
sudah ditetapkan di dalam kontrak kerja, besar gaji yang diterima.
Berarti saat ada perubahan gaji, harus ada pula perubahan kontrak.
Ketiga, seharusnya bukan gaji pokok yang mengalami perubahan dalam
restrukturisasi gaji, melainkan take home pay yang di dalamnya
mencakup gaji pokok, tunjangan prestasi, dan tunjangan jabatan. Kedua
poin terakhirlah yang bersifat fluktuatif, bukan gaji pokok.
5.    Tunjangan jabatan untuk manajer keuangan lebih besar daripada
manajer administrasi. Padahal secara struktural keduanya berada di
tingkat yang sama. (NOTE: SK No.0013/PH-SKEP/X/06 tentang perubahan
tunjangan jabatan terlampir)

Tindak lanjut:
1.    Mekanisme kenaikan gaji seharusnya bersifat regresif, artinya
semakin besar gaji pokok yang diterima maka semakin kecil tingkat
kenaikannya. Kebijakan tersebut pernah diterapkan pada saat Pak Asep
menjabat sebagai manajer keuangan Akatiga. Kalau bisa PPn pun harus
progresif.
2.    Turunkan gaji pokok Rita Wirdayani, A.Md sebagai manajer
keuangan sesuai dengan tingkat/struktur jabatan yang sama, dan
sesuaikan pula dengan jenjang pendidikan yang beliau peroleh.
3.    Turunkan tunjangan jabatan sebagai manajer keuangan sesuai
dengan tingkat/struktur jabatan yang sama. Apabila manajer
administrasi hanya menerima tunjangan jabatan senilai Rp 350.000,00
maka manajer keuangan harus menerima jumlah tunjangan jabatan yang
sama, dan bukan Rp 750.000,00. (NOTE: SK No.0013/PH-SKEP/X/06 tentang
perubahan tunjangan jabatan terlampir)
4.    Tinjau kembali keputusan penurunan gaji pokok pada kasus Dudu
Muslim. Untuk itu berikan kembali semua sisa gaji pokok yang telah
diturunkan selama ini kepada Dudu Muslim, dan berikan sanksi
kelembagaan bagi yang mengeluarkan kebijakan tersebut atas
sepengetahuan seluruh staf.
5.    Perjelas mekanisme dan dasar penggajian seluruh staf.
6. Pemberian beasiswa kepada staf dengan acuan yang masih sumir.
Contoh:
1.    Berdasarkan hasil rapat pembahasan aturan kepegawaian pada
tanggal 17 Januari 2006 (NOTE: aturan kepegawaian pasal 12 tentang
pengembangan pegawai terlampir), beasiswa hanya diberikan kepada staf
yang ingin meneruskan ke jenjang lanjut (S2 dan S3), bukan beasiswa
involutif. Namun beasiswa yang diberikan kepada Rita Wirdayani adalah
beasiswa untuk menempuh studi dasar.
2.    Dalam aturan yang telah disepakati, beasiswa hanya diberikan
kepada staf yang telah tiga tahun menjadi staf tetap, terhitung sejak
pengangkatannya menjadi staf tetap. Namun Rita Wirdayani yang bekerja
di Akatiga sejak Juni 2004 dan baru tahun lalu diangkat sebagai staf
tetap, sudah mendapatkan fasilitas tersebut di tahun 2007.
3.    Platform beasiswa yang disepakati oleh lembaga maksimal sebesar
Rp 5.000.000,00. Namun fasilitas yang diberikan kepada Rita Wirdayani
mencapai Rp 18.000.000,00, dan itu baru untuk uang pangkal. Belum
termasuk biaya buku Rp 500.000,00 per semester dan biaya kuliah per
semester selama kuliah.
4.    Staf yang mendapat beasiswa seharusnya hanya menerima 50% gaji
dan bekerja paruh waktu. Tetapi Rita Wirdayani mendapat 100% gaji
padahal bekerja paruh waktu. (NOTE: lampiran surat direktur eksekutif
8 Nopember 2007)

Tindak lanjut:
1.  Cabut kembali segala keputusan dan fasilitas yang telah diberikan
kepada Rita Wirdayani seperti tersebut di atas, dan kembalikan semua
fasilitas yang telah digunakan tersebut kepada lembaga atas
sepengetahuan seluruh staf.
2. Berikan kompensasi logis berupa subsidi silang gaji pokok manajer
keuangan, kepada staf keuangan yang telah mengerjakan sebagian
tanggungjawab manajer keuangan sejak Rita Wirdayani bekerja paruh waktu.
3. Berikan sanksi kelembagaan kepada pejabat yang memberikan
fasilitas-fasilitas tersebut kepada Rita Wirdayani.

7. Realisasikan program kerja non-penelitian pada poin empat rencana
strategis administrasi 2006-2007. (NOTE: Renstra Yayasan Akatiga
2006—2007 terlampir)

8. Meminta penjelasan mengenai adanya tiga struk gaji yang harus
ditandatangani oleh seluruh staf  kemana larinya perbedaan gaji
antara yang dipertanggungjawabkan ke donor—yang besarnya bisa mencapai
dua kali lipat—dengan gaji yang diterima staf.

9. Keluarkan SK mengenai tunjangan beasiswa anak staf.

Tindak lanjut:
Alokasi dana dapat diambil dari biaya pengembangan kapasitas yang
menurut penjelasan manajer keuangan pada hari Kamis/8 Nopember 2007
masih belum terpakai 92% lebih.

10. Adanya kasus pengambilan manfaat untuk kepentingan pribadi dengan
menggunakan fasilitas lembaga.
Contoh:
Penggunaan kartu kredit Rita Wirdayani yang digunakan sebagai alat
pembayaran belanja bulanan lembaga. Secara riil lembaga memang tidak
dirugikan, namun Rita Wirdayani sebagai pemegang kartu kredit telah
mendapat kemaslahatan berupa poin-poin belanja yang dihasilkan dari
pembayaran belanja bulanan oleh lembaga.

Tindak lanjut:
Mekanisme dan dasar pengubahan cara pembayaran uang belanja bulanan
dari tunai menjadi menggunakan kartu kredit Rita Wirdayani, tidak
jelas. Karenanya yang bersangkutan harus mengembalikan seluruh
pengambilan manfaat tersebut dengan sepengetahuan seluruh staf dan
berikan sanksi kelembagaan terhadap yang bersangkutan atas pengubahan
cara pembayaran tersebut.

11. Mempertanyakan kembali bonus-bonus dan cenderamata yang telah
diberikan oleh rekanan lembaga (contoh: bank dan supermarket). Sejak
dulu lembaga selalu diberikan hal-hal tersebut, namun beberapa tahun
terakhir tidak lagi terjadi.

12.. Masalah penjualan buku.
Publikasi hasil penelitian Akatiga yang dibiayai oleh donor seharusnya
diberikan secara cuma-cuma kepada kawan-kawan jaringan. Tetapi
faktanya, sebagian dari jaringan harus membeli dengan harga jual yang
telah ditetapkan. Penetapan harga buku—yang melibatkan direktur
eksekutif, manajer keuangan, dan staf penerbitan atau distribusi—itu
sendiri didasarkan pada biaya produksi, yang dalam hal ini sebetulnya
dibiayai oleh donor.
Contoh:
Kasus penjualan buku pada diseminasi laporan penelitian Studi PUK
divisi Usaha Kecil.

Tindak lanjut:
Menurut penjelasan manajer keuangan pada hari Kamis/8 Nopember 2007,
lima persen sumber pemasukan keuangan Akatiga berasal dari penjualan
buku. Kalau memang demikian, sebaiknya Akatiga memiliki usaha
penerbitan sendiri yang dikelola secara profesional, dan harus
dipisahkan dari yayasan Akatiga sebagai lembaga penelitian nirlaba.
Atau mungkin bisa dengan memperbesar subsidi produksi buku.

Demikian beberapa masukan dan saran tindak lanjut kami kepada lembaga.
Dan mohon dimengerti bahwa segala masukan tersebut merupakan
keprihatinan kami terhadap keberlangsungan Akatiga ke depan.

Kami menunggu respon dari lembaga atas tindak lanjut ini sampai dengan
tanggal 22 Nopember 2007. Atas segala perhatian dan tindak lanjut yang
akan direktur eksekutif lakukan, kami ucapkan terima kasih.

Bandung, 12 Nopember 2007

Kami yang mengajukan:

1.    Basyrah Alwi (Divisi Penelitian)
2.    Dede Mulyanto (Divisi Penelitian)
3.    Deni Mukbar (Divisi Penelitian)
4.    Dyan Widhyaningsih (Divisi Penelitian)
5.    Maria Dona (Divisi Penelitian)
6.    Putut Aryo (Divisi Penelitian)
7.    Sadikin (Divisi Informasi dan Publikasi)
8.    Tanto(Divisi Informasi dan Publikasi)

Lampiran 3, Surat Jawaban Direktur Akatiga

Bandung, 22 Desember 2007

Yth,
Sdr. Basyrah Alwi
Sdr. Dede Mulyanto
Sdr. Deni Mukbar
Sdr. Dyan Widhyaningsih
Sdr. Maria Dona
Sdr. Putut Aryo
Sdr. Sadikin
Sdr. Tanto

Di Tempat.

Salam,

Menanggapi surat Saudara tertanggal 12 November 2007, saya tidak dapat
memenuhi permintaan Saudara untuk memberikan respon pada tanggal 22
November 2007 seperti yang Saudara minta. Untuk merespons surat
pertanyaan-pertanyaan tersebut saya membutuhkan klarifikasi dari
berbagai pihak yang terkait dengan persoalan-persoalan yang diajukan.
Saat ini saya masih dalam proses klarifikasi tersebut.

Respon terhadap surat tersebut akan saya berikan pada tanggal 12
Desember 2007.

Terima kasih atas perhatiannya.

Salam,

Nurul Widyaningrum
Direktur Eksekutif

Kirim email ke