Refleksi: Bagaimana bisa dihentikan atau dicegah pemerasan kalau toleransi pemerintah NKRI sangat besar terhadap perlakuan tsb? Bukankah ujung-ujungnya mengalir berkat ke dompet penguasa?
http://www.suarapembaruan.com/News/2007/12/17/Utama/ut03.htm SUARA PEMBARUAN DAILY Pemerasan TKI Terus Berlanjut (1) Sindikatnya Kebal Penertiban Tenaga kerja Indonesia (TKI) setelah kembali ke Tanah Air tidak pernah lepas dari masalah. Ini sebenarnya kisah lama, namun solusinya tak pernah tuntas. Masalahnya para petugas dan instansi yang seharusnya melindungi para buruh migran tersebut dengan memberikan pelayanan yang layak, justru ikut membebani TKI. TKI yang baru kembali itu, karena dinyana membawa banyak duit, menjadi sasaran empuk pemerasan oleh oknum-oknum tertentu. Pemerintah berupaya menertibkannya dengan membentuk badan khusus penempatan dan perlindungan TKI tahun 2006. Badan baru itu dikenal sebagai Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), yang ketuanya adalah Mohammad Jumhur Hidayat. Tim koordinasi pos pelayanan pemulangan TKI pun dibentuk dengan dilengkapi delapan instansi pelaksana. Delapan instansi itu adalah BNP2TKI, Ditjen Imigrasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ditjen Bea dan Cukai Departemen Keuangan, Depertemen Perhubungan, PT Angkasa Pura II, Kepolisian, Depertemen Kesehatan, dan Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan. Para TKI yang diduga membawa banyak uang hasil keringat selama bertahun-tahun bekerja di negeri orang, setibanya di negeri sendiri, menjadi objek pemerasan sindikat di Bandara. Mulai dari turun pesawat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, melapor di terminal, naik angkutan khusus, hingga menuju kampung halaman, mereka selalu menjadi obyek pemerasan. Jaringan sindikat pemerasan ini seolah teratur rapi, kebal terhadap penertiban, karena para petugas perlindungan TKI pun ikut memeras. Anehnya, para calo itu, kebanyakan petugas keamanan bandara. Ada yang menggunakan pakaian dinas dan ada yang berpakaian preman. Informasi yang dihimpun SP menyebutkan, untuk lolos ke dalam terminal, modus operandi yang dipakai oleh para penjemput atau calo, adalah dengan menyodorkan secarik kertas yang bertuliskan nama-nama TKI yang ingin dijemput kepada petugas keamanan. Bahkan dengan meyakinkan bahwa nama-nama tersebut, masih saudara kandung mereka. Setelah memerhatikan sejenak daftar nama itu, petugas pun mengangguk-angguk, seraya mempersilakan para calo masuk ke Terminal Dua dan dengan leluasa menemui "saudaranya" yang hendak dijemput. Sudah Berlangsung Lama Cara tersebut sudah dipahami para oknum petugas keamanan dan calo. "Tentunya petugas keamanan mendapatkan jatah dari hasil transaksi," ujar sumber yang tak mau disebutkan namanya. Praktik pemerasan dan percaloan ini sudah berlangsung lama tanpa bisa diberantas tuntas. UU 39/2004 tentang Penempatan Tenaga Kerja di Luar Negeri dan Perpres 81/2006 tentang BNP2TKI, sebagai payung hukum untuk melindungi TKI dalam praktiknya tak berjalan. Instansi yang ditunjuk bersama BNP2TKI, bukan hanya merepotkan karena birokrasi pengelolaan kedatangan TKI yang panjang, namun juga tidak bisa mengatasi masalah penderitaan yang harus ditanggung para buruh migran yang baru pulang ke Tanah Air. Saat para buruh migran itu berada di ruang tunggu Terminal Dua sejumlah calo beraksi untuk menawarkan jasa kepada TKI, agar keluar dari Terminal Dua tanpa harus masuk ke Terminal Tiga yang menghabiskan waktu relatif lama. Terminal Dua kedatangan TKI tak ubahnya seperti Terminal Bus Kampung Rambutan yang dikerumuni banyak calo. Setiap TKI yang diarahkan oleh pertugas BNP2TKI ke ruang tunggu khusus TKI, langsung dicegat para calo. Mereka berusaha merayu para TKI agar keluar langsung dari pintu Terminal Dua. TKI yang tertarik langsung membuat kesepakatan dengan calo. Kemudian calo tersebut mendampingi keluar dari pintu Terminal Dua. Berbagai alasan calo untuk dapat mengeluarkan TKI dari Terminal Dua. Di terminal itu semua petugas dan calo seperti sudah saling mengerti. Yang penting masing-masing mendapat jatah. Rata-rata para calo mengaku bahwa mereka keluarga para TKI yang menunggu di luar bandara. Petugas BNP2TKI yang memiliki wewenang dalam menangani kepulangan TKI tidak bisa berbuat banyak. (Bersambung ke halaman 5) Di Luar Kewenangan Kepala BNP2TKI, Jumhur Hidayat tidak menampik bahwa ada sejumlah TKI yang bisa keluar langsung dari Terminal Dua. "Laporan anak buah saya juga begitu. Ada sejumlah TKI yang dikeluarkan langsung di Terminal Dua. Saya menduga ada kongkalikong antara petugas di sana. Kita juga tidak boleh mengintervensi Terminal Dua terlalu jauh karena merupakan kekuasaan PT Angkasa Pura II," ujarnya akhir pekan lalu. Menurut aturan, tutur Jumhur, pada dasarnya TKI tidak diperbolehkan lagi keluar langsung dari Terminal Dua. Namun karena lokasi Terminal Dua bukan milik BNP2TKI maka hal itu tidak bisa dipaksakan. Ia juga mengatakan jumlah TKI yang lolos dari Terminal Dua tidak sebanyak yang diperkirakan banyak pihak. "Yang lolos itu tidak sampai 10 hingga 20 persen," katanya dengan menyebutkan jumlah TKI yang tiba melalui terminal itu mencapai 800 orang setiap harinya. Jumhur mengemukakan, koordinasi di lapangan juga seringkali tidak bisa secara ideal membuat aturan-aturan di Terminal Dua tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya, karena berbenturan dengan instansi terkait. Adanya oknum-oknum yang mencoba mencari keuntungan di tempat tersebut membuat proses pemulangan TKI ke kampung halaman masih perlu dikaji ulang. Petugas BNP2TKI yang berada di terminal itu tak bisa berbuat banyak. Namun, ke depan, kata Jumhur, pihaknya akan menambah personil untuk meminimalisasi maraknya calo pemulangan TKI. Bagi TKI yang tidak mau keluar langsung dari Terminal Dua, dikirim ke Terminal Tiga melalui bus khusus TKI. Setiap TKI rata-rata membawa lebih dari tiga tas. Setiap tas umumnya memiliki berat lebih dari 20 kilogram. Proses menaikkan barang ke setiap bus membutuhkan waktu sekitar 30 menit. Bus yang tersedia di sana juga hanya sekitar empat unit. Pekerja yang bertugas menaikkan barang sebanyak lima orang. Sambil bekerja, ada sejumlah pedagang yang menawarkan kartu telepon seluler. Kartu yang berisi pulsa sebanyak Rp 50.000 ditawarkan kepada para TKI seharga Rp 70.000-Rp 80.000 per lembar. Sejumlah TKI yang tergiur pun membeli kartu itu. Rata-rata TKI harus menunggu keberangkatan ke Terminal Tiga setelah menunggu antrean selama kurang lebih 2-3 jam. Namun, sebelum bus bergerak, petugas angkut barang menyampaikan pengumuman. "Saudara sekalian, sebenarnya pengangkutan ini gratis. Namun karena gaji kami hanya sedikit, kami minta pengertian diberi sejumlah uang atas kelelahan kami menaikkan barang kalian ke dalam bus!" ujar salah satu petugas angkut. Selesai bicara, petugas menagih uang ke setiap penumpang dengan menggunakan topi sebagai tempatnya. Ya, seperti pengamen mengumpulkan uang di dalam bus kota Jakarta. Anehnya, jika hanya diberikan Rp 5.000 per orang, mereka langsung menolak dan memaksa dibayar minimal Rp 10.000 atau US$ 3 dollar atau 10 riyal per orang. Para TKI hanya bisa diam dan memberikan apa yang diminta oleh petugas angkut. Para TKI hanya bisa mengelus dada. Seharusnya para TKI diterima dengan sikap manis dan bersahabat ketika menginjakkan kaki di pintu negara ini malah mengalami kejadian yang tak mengenakkan. Bandara milik bangsa sendiri justru menjadi tempat pemerasan. [HTS/A-17] Last modified: 17/12/07
