Refleksi: Bagaimana bisa dihentikan atau dicegah pemerasan kalau toleransi 
pemerintah NKRI sangat besar terhadap perlakuan tsb? Bukankah ujung-ujungnya 
mengalir  berkat ke dompet penguasa?

http://www.suarapembaruan.com/News/2007/12/17/Utama/ut03.htm

SUARA PEMBARUAN DAILY 
Pemerasan TKI Terus Berlanjut (1)

Sindikatnya Kebal Penertiban
Tenaga kerja Indonesia (TKI) setelah kembali ke Tanah Air tidak pernah lepas 
dari masalah. Ini sebenarnya kisah lama, namun solusinya tak pernah tuntas. 
Masalahnya para petugas dan instansi yang seharusnya melindungi para buruh 
migran tersebut dengan memberikan pelayanan yang layak, justru ikut membebani 
TKI. TKI yang baru kembali itu, karena dinyana membawa banyak duit, menjadi 
sasaran empuk pemerasan oleh oknum-oknum tertentu. 

Pemerintah berupaya menertibkannya dengan membentuk badan khusus penempatan dan 
perlindungan TKI tahun 2006. Badan baru itu dikenal sebagai Badan Nasional 
Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), yang ketuanya 
adalah Mohammad Jumhur Hidayat. Tim koordinasi pos pelayanan pemulangan TKI pun 
dibentuk dengan dilengkapi delapan instansi pelaksana. Delapan instansi itu 
adalah BNP2TKI, Ditjen Imigrasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ditjen 
Bea dan Cukai Departemen Keuangan, Depertemen Perhubungan, PT Angkasa Pura II, 
Kepolisian, Depertemen Kesehatan, dan Kementerian Negara Pemberdayaan 
Perempuan. 

Para TKI yang diduga membawa banyak uang hasil keringat selama bertahun-tahun 
bekerja di negeri orang, setibanya di negeri sendiri, menjadi objek pemerasan 
sindikat di Bandara. Mulai dari turun pesawat di Bandara Internasional 
Soekarno-Hatta, melapor di terminal, naik angkutan khusus, hingga menuju 
kampung halaman, mereka selalu menjadi obyek pemerasan. 

Jaringan sindikat pemerasan ini seolah teratur rapi, kebal terhadap penertiban, 
karena para petugas perlindungan TKI pun ikut memeras. Anehnya, para calo itu, 
kebanyakan petugas keamanan bandara. Ada yang menggunakan pakaian dinas dan ada 
yang berpakaian preman. 

Informasi yang dihimpun SP menyebutkan, untuk lolos ke dalam terminal, modus 
operandi yang dipakai oleh para penjemput atau calo, adalah dengan menyodorkan 
secarik kertas yang bertuliskan nama-nama TKI yang ingin dijemput kepada 
petugas keamanan. 

Bahkan dengan meyakinkan bahwa nama-nama tersebut, masih saudara kandung 
mereka. Setelah memerhatikan sejenak daftar nama itu, petugas pun 
mengangguk-angguk, seraya mempersilakan para calo masuk ke Terminal Dua dan 
dengan leluasa menemui "saudaranya" yang hendak dijemput. 


Sudah Berlangsung Lama 

Cara tersebut sudah dipahami para oknum petugas keamanan dan calo. "Tentunya 
petugas keamanan mendapatkan jatah dari hasil transaksi," ujar sumber yang tak 
mau disebutkan namanya. Praktik pemerasan dan percaloan ini sudah berlangsung 
lama tanpa bisa diberantas tuntas. 

UU 39/2004 tentang Penempatan Tenaga Kerja di Luar Negeri dan Perpres 81/2006 
tentang BNP2TKI, sebagai payung hukum untuk melindungi TKI dalam praktiknya tak 
berjalan. Instansi yang ditunjuk bersama BNP2TKI, bukan hanya merepotkan karena 
birokrasi pengelolaan kedatangan TKI yang panjang, namun juga tidak bisa 
mengatasi masalah penderitaan yang harus ditanggung para buruh migran yang baru 
pulang ke Tanah Air. 

Saat para buruh migran itu berada di ruang tunggu Terminal Dua sejumlah calo 
beraksi untuk menawarkan jasa kepada TKI, agar keluar dari Terminal Dua tanpa 
harus masuk ke Terminal Tiga yang menghabiskan waktu relatif lama. 

Terminal Dua kedatangan TKI tak ubahnya seperti Terminal Bus Kampung Rambutan 
yang dikerumuni banyak calo. Setiap TKI yang diarahkan oleh pertugas BNP2TKI ke 
ruang tunggu khusus TKI, langsung dicegat para calo. Mereka berusaha merayu 
para TKI agar keluar langsung dari pintu Terminal Dua. TKI yang tertarik 
langsung membuat kesepakatan dengan calo. Kemudian calo tersebut mendampingi 
keluar dari pintu Terminal Dua. 

Berbagai alasan calo untuk dapat mengeluarkan TKI dari Terminal Dua. Di 
terminal itu semua petugas dan calo seperti sudah saling mengerti. Yang penting 
masing-masing mendapat jatah. 

Rata-rata para calo mengaku bahwa mereka keluarga para TKI yang menunggu di 
luar bandara. Petugas BNP2TKI yang memiliki wewenang dalam menangani kepulangan 
TKI tidak bisa berbuat banyak. 

(Bersambung ke halaman 5) 

Di Luar Kewenangan 

Kepala BNP2TKI, Jumhur Hidayat tidak menampik bahwa ada sejumlah TKI yang bisa 
keluar langsung dari Terminal Dua. "Laporan anak buah saya juga begitu. Ada 
sejumlah TKI yang dikeluarkan langsung di Terminal Dua. Saya menduga ada 
kongkalikong antara petugas di sana. Kita juga tidak boleh mengintervensi 
Terminal Dua terlalu jauh karena merupakan kekuasaan PT Angkasa Pura II," 
ujarnya akhir pekan lalu. 

Menurut aturan, tutur Jumhur, pada dasarnya TKI tidak diperbolehkan lagi keluar 
langsung dari Terminal Dua. Namun karena lokasi Terminal Dua bukan milik 
BNP2TKI maka hal itu tidak bisa dipaksakan. Ia juga mengatakan jumlah TKI yang 
lolos dari Terminal Dua tidak sebanyak yang diperkirakan banyak pihak. "Yang 
lolos itu tidak sampai 10 hingga 20 persen," katanya dengan menyebutkan jumlah 
TKI yang tiba melalui terminal itu mencapai 800 orang setiap harinya. 

Jumhur mengemukakan, koordinasi di lapangan juga seringkali tidak bisa secara 
ideal membuat aturan-aturan di Terminal Dua tidak dapat dilaksanakan 
sepenuhnya, karena berbenturan dengan instansi terkait. Adanya oknum-oknum yang 
mencoba mencari keuntungan di tempat tersebut membuat proses pemulangan TKI ke 
kampung halaman masih perlu dikaji ulang. Petugas BNP2TKI yang berada di 
terminal itu tak bisa berbuat banyak. Namun, ke depan, kata Jumhur, pihaknya 
akan menambah personil untuk meminimalisasi maraknya calo pemulangan TKI. 

Bagi TKI yang tidak mau keluar langsung dari Terminal Dua, dikirim ke Terminal 
Tiga melalui bus khusus TKI. Setiap TKI rata-rata membawa lebih dari tiga tas. 
Setiap tas umumnya memiliki berat lebih dari 20 kilogram. Proses menaikkan 
barang ke setiap bus membutuhkan waktu sekitar 30 menit. Bus yang tersedia di 
sana juga hanya sekitar empat unit. 

Pekerja yang bertugas menaikkan barang sebanyak lima orang. Sambil bekerja, ada 
sejumlah pedagang yang menawarkan kartu telepon seluler. Kartu yang berisi 
pulsa sebanyak Rp 50.000 ditawarkan kepada para TKI seharga Rp 70.000-Rp 80.000 
per lembar. Sejumlah TKI yang tergiur pun membeli kartu itu. 

Rata-rata TKI harus menunggu keberangkatan ke Terminal Tiga setelah menunggu 
antrean selama kurang lebih 2-3 jam. Namun, sebelum bus bergerak, petugas 
angkut barang menyampaikan pengumuman. "Saudara sekalian, sebenarnya 
pengangkutan ini gratis. Namun karena gaji kami hanya sedikit, kami minta 
pengertian diberi sejumlah uang atas kelelahan kami menaikkan barang kalian ke 
dalam bus!" ujar salah satu petugas angkut. 

Selesai bicara, petugas menagih uang ke setiap penumpang dengan menggunakan 
topi sebagai tempatnya. Ya, seperti pengamen mengumpulkan uang di dalam bus 
kota Jakarta. Anehnya, jika hanya diberikan Rp 5.000 per orang, mereka langsung 
menolak dan memaksa dibayar minimal Rp 10.000 atau US$ 3 dollar atau 10 riyal 
per orang. 

Para TKI hanya bisa diam dan memberikan apa yang diminta oleh petugas angkut. 
Para TKI hanya bisa mengelus dada. Seharusnya para TKI diterima dengan sikap 
manis dan bersahabat ketika menginjakkan kaki di pintu negara ini malah 
mengalami kejadian yang tak mengenakkan. Bandara milik bangsa sendiri justru 
menjadi tempat pemerasan. [HTS/A-17] 


Last modified: 17/12/07 

Kirim email ke