Transfer Dana Tommy Langsung dan Tak Langsung Kompas - Sabtu, 15 Desember 2007
Kejaksaan Agung semakin yakin hubungan jual-beli aset utang PT Timor Putra Nasional antara Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan PT Vista Bella Pratama harus batal. Salah satu larangan dalam pembelian aset suatu perusahaan apabila pembeli memiliki afiliasi dengan pemilik aset yang dibeli. Direktur Perdata pada Bagian Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Yoseph Suardi Sabda menyampaikan, banyak bukti yang menyatakan PT Vista Bella Pratama, sebagai pembeli aset PT Timor Putra Nasional (TPN), memiliki hubungan dengan PT TPN maupun Grup Humpuss. "Banyak bukti, kebanyakan transfer uang. Ada yang dari TPN, ada dari Humpuss," kata Yoseph, Jumat (14/12), sambil menunjukkan tumpukan dokumen setebal 10 sentimeter. Ada 33 dokumen, di antaranya berupa fotokopian, yang diterima Kejaksaan Agung dari Menteri Keuangan. Salah satunya berupa surat tanggal 10 April 2003 di atas kertas berkop surat Humpuss yang ditandatangani Direktur Humpuss Bennyman Saus. Surat yang ditujukan kepada Gaguk Hartadi, Kepala PT BNI Kantor Cabang Menteng, Jakarta, itu perihal mendebet dana dari rekening giro Humpuss sebesar 8,327 juta dollar AS ke rekening PT Manggala Buana Bhakti di Bank Niaga Cabang Gajah Mada Jakarta. Dokumen lain berupa surat dari PT Manggala Buana Bhakti kepada Bank Niaga untuk mentransfer dana Rp 53 miliar ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional. Dalam surat 8 April 2003 itu disebutkan, transfer dana guna kepentingan PT Vista Bella Pratama. "Bukti aliran uang, baik langsung maupun tidak langsung ini lebih dari Rp 100 miliar. Hampir Rp 200 miliar. Ada Rp 1 miliar pun, berarti ada hubungan PT Vista Bella dengan Humpuss dan Timor, toh?" ungkap Yoseph. Yoseph menyebutkan, ada juga jaminan pribadi tertanggal 21 September 1998 yang ditandatangani Hutomo Mandala Putra selaku komisaris utama dan Mujiono selaku Direktur Utama PT TPN. Surat tersebut menyebutkan jaminan kesediaan membayar 260,112 juta dollar AS ke Bank Bumi Daya apabila PT TPN tak bisa membayar utangnya ke bank itu. Padahal, utang PT TPN sebesar Rp 4,576 triliun. Dengan demikian, ujar Yoseph, langkah pertama adalah menuntut pembatalan perjanjian antara PT Vista Bella Pratama dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional. Setelah perjanjian batal, maka utang kembali menjadi kewajiban PT TPN. (IDR) =========================== Kejaksaan Miliki 33 Bukti Afiliasi Vista Bella dengan Humpuss Jum'at, 14 Desember 2007 | 13:51 WIB TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung memiliki 33 bukti yang dapat menjelaskan hubungan PT Vista Bela Pratama dengan PT Timor Putra Nasional dan PT Humpuss. "Ini menunjukkan ada hubungan antara Vista Bella dengan Humpuss dan Timor," kata Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Yoseph Suardi Sabda di kantornya, Jum'at (14/12). Dalam berkas setebal sekitar 10 sentimeter yang diterima dari Departemen Keuangan itu, Yoseph melanjutkan, terdapat beberapa bukti diantaranya dua kali transfer dana dengan total Rp 8 miliar dari Timor ke Vista Bella. Bukti itu, kata dia, berupa dua buah surat perintah bayar uang dari Timor kepada Bank Mandiri tanggal 3 November 2003 untuk diberikan ke Vista Bella. Juga ada transfer dana dari Humpuss kepada Vista Bella yang dilakukan melalui perusahaan lain, yakni PT Manggala Buana Bakti. Berapa pun dana yang dialirkan ke Vista Bella baik dari Humpuss maupun Timor, kata Yosef, sudah menyalahi syarat perjanjian jual beli. "Berarti jual beli utang ke Vista Bella harus batal," kata dia tegas. Pada Juni 2003, melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), PT. Timor yang termasuk dalam grup Humpuss milik Tommy Soeharto menjual asetnya kepada Vista Bella Pratama sebesar Rp 512 miliar, padahal aset Timor sebenarnya bernilai Rp 4,576 triliun. Belakangan diketahui bahwa Vista Bella masih memiliki kaitan dengan grup Humpuss. Rini Kustiani
