REFLEKSI: Kalau dari dulu para tua bangka Golkar berpendapat seperti ini,
mungkin tidak terjadi puluhan ribu korban jiwa manusia dan harta. Tetapi apa
boleh buat telah terjadi dan para korban tidak bisa dihidupkan lagi. Hanya yang
bisa diharapkan semoga tidak akan berlangsung lagi perusakan rumah ibadah kaum
minoritas, dan semoga pula pernyataan politisi muda ini bukan untuk kampanye
Pemilu jad, tetapi patokan hidup untuk ditaati oleh semua yang percaya
macam-macam seperti gurun pasir langit biru atau yang menyebah batu itam di
puncak gunung sampai ke tepi pantai. Amin!
HARIAN ANALISA
Edisi Selasa, 18 Desember 2007
Perusakan Rumah Ibadah Pelanggaran HAM Berat Jakarta, (Analisa) Politisi
muda Partai Golkar, Bejo Rudiantoro, di Jakarta, Senin, menegaskan penyerangan
dan perusakan rumah-rumah ibadah di Indonesia merupakan pelanggaran HAM berat
yang mesti mendapat hukuman berat. "Perusakan dan penyerangan seperti ini
kalau dibiarkan justru akan mengancam persatuan dan kesatuan Indonesia yang
majemuk dan beragaman," kata salah satu fungsionaris Badan Informasi dan
Komunikasi (BIK) DPP Partai Golkar ini. Ia mengatakan itu merespons sikap
Komisi Nasional (Komnas) Hak-hak Asasi Manusia (HAM), beberapa intelektual
muslim, Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) dan Konferensi Waligereja
Indonesia (KWI), yang meminta Kapolri Jenderal Polisi Sutanto agar menjelaskan
sekaligus bertindak tegas mengatasi penyerangan serta perusakan rumah-rumah
ibadah. "Indonesia merupakan negara hukum, yang berarti bahwa setiap sikap,
perbuatan warganya harus bersandarkan pada norma-nomra hukum yang
bersifat mengikat setiap orang," ujar Bejo Rudiantoro. Dikaitkan dengan
perusakan terhadap rumah ibadah, menurut dia, tentu ini pelanggaran terhadap
HAM dan merupakan perwujudan dari sikap ketidakpatuhan terhadap hukum. "Andai
memang telah terjadi penyimpangan oleh sekelompok orang dalam menjalankan
tuntutan keyakinan agamanya yang mengakibatkan keresahan masyarakat, maka harus
diluruskan, ditindak atas dasar hukum, bukan dengan main hakim sendiri,"
katanya. Bagi Bejo Rudiantoro, orang per orang atau pun kelompok tidak
diperkenankan berpersepsi dan bertindak atas pemahamannya sendiri terhadap
hukum. "Jadi saya kira tidak alternatif lain bagi Kapolri, selain mengambil
langkah-langkah yang tegas dan konsisten terhadap kelompok-kelompok yang
melakukan penyerangan dan perusakan rumah ibadah," katanya. Dengan begitu,
Bejo Rudiantoro berharap, semua harus tunduk pada hukum melalui mekanisme yang
telah diatur dalam perundangan. "Sebab, hukum bertujuan mengatur tata
kehidupan berbangsa dan bernegara, dan memberikan perlindungan terhadap hak
asasi manusia (HAM) setiap warga negara serta hukum juga digunakan sebagai
dasar untuk memaksa setiap warga negara dalam rangka menunaikan kewajibannya, "
katanya. Dengan demikian, lanjut Bejo Rudiantoro, melawan hukum (termasuk
menyerang dan merusak rumah ibadah), pada hakikatnya merupakan pelanggaran
terhadap HAM
Ingat SEMBOYAN ini, Kitab Keluaran 18:21, Keluaran 23:8,
Ulangan 16:19, Ulangan 27:25, Mazmur 100: 1 - 5 dan 1 Korintus 1:10
---------------------------------
Never miss a thing. Make Yahoo your homepage.