* Soal Tommy: Gugatan Vista Bela diselesaikan Melalui Arbitrase
Selasa, 18 Desember 2007 | 14:05 WIB 

TEMPO Interaktif, Jakarta:Gugatan Menteri Keuangan terhadap PT Vista 
Bela Pratama atas jual beli aset PT Timor Putra Nasional 
diselesaikan melalui arbitrase.

"Dalam perjanjian jual beli piutang ada klausul untuk diselesaikan 
melalui arbitrase," kata Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda 
Perdata dan Tata Usaha Negara Yoseph Suardi Sabda di Pengadilan 
Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/12). 

Dia menjelaskan, pasal 19 Perjanjian Jual Beli Piutang (PJBP) 
menyebutkan jika ada sengketa mengenai perjanjian tersebut, Badan 
Penyehatan Perbankan Naasional (BPPN) dan Vista Bela sepakat untuk 
diselesaikan di arbitrase. "Kita harus ikuti itu," kata Yoseph. 

Apalagi dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase 
menyebutkan apabila dalam perjanjian terdapat klausul arbitrase maka 
perngadilan tidak boleh mengadili. 

Saat ditanya, apakah artinya kejaksaan tidak bisa mengajukan gugatan 
perdata, Yoseph mengatakan, kejaksaan tetap bisa menggugat 
perdata. "Karena gugatan perdata boleh diajukan di luar pengadilan, 
contohnya arbitrase ini," jelasnya. 

Meskipun kejaksaan belum memperoleh Surat Kuasa Khusus (SKK) dari 
menteri keuangan, namun menurut Yoseph, rencananya kejaksaan akan 
menggugat Vista Bela karena telah melanggar pasal 129 perjanjian 
jual beli piutang. Dalam pasal itu, kata Yoseph, melarang semua 
hubungan, baik hubungan ekonomi maupun keuangan baik langsung maupun 
tidak langsung antara perusahaan pembeli piutang dengan perusahaan 
yang memiliki utang. 

"Itu sudah mereka (Vista Bela) langgar, berarti (perjanjian) batal," 
katanya. Jika perjanjian jual beli piutang itu dibatalkan maka, kata 
Yoseph, semua yang sudah dibayarkan tidak boleh ditarik kembali. 

Saat ditanya apakah kejaksaan akan mengajukan gugatan kepada 
Humpuss, Yoseph mengatakan, kejaksaan hanya akan mengajukan gugatan 
kepada Vista Bela terlebih dahulu karena dia adalah pihak yang 
bertanggung jawab pada transaksi itu. "Kita akan gugat Vista Bela 
dulu, tidak sampai ke Humpuss," jelasnya. 

Mengenai keberadaan Vista Bela saat ini, Yoseph memperkirakan 
perusahaan itu sudah tidak beroperasi lagi. "Saya kira tidak 
(beroperasi lagi)," katanya. Karena, dia menduga, satu-satunya 
kegiatan yang dilakukan Vista Bela adalah membeli piutang. 

Dalam akta pemilikan Vista Bela yang dimiliki kejaksaan menyebutkan 
Vista Bela adalah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan 
umum. Saat perjanjian jual beli dilakukan, yang menjadi pemilik 
Vista Bela adalah Taufik Surya Darma dan Alfian Sanjaya. 

Selain itu, kejaksaan juga memiliki bukti lain yang menerangkan ada 
hubungan antara Vista Bela dengan Timor dan Humpuss. Bukti itu 
berupa salinan transfer dana kepada Vista Bela baik dari Timor 
maupun Humpuss. 

Seperti diberitakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan 
penjualan aset PT Timor ternyata merugikan negara hingga Rp 4 
triliun. Pada Juni 2003, melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional 
(BPPN), PT. Timor yang termasuk dalam grup Humpuss milik Tommy 
Soeharto menjual asetnya kepada Vista Bella Pratama sebesar Rp 512 
miliar, padahal aset Timor sebenarnya bernilai Rp 4,576 triliun. 
Belakangan diketahui bahwa Vista Bella masih memiliki kaitan dengan 
grup Humpuss. Rini Kustiani 
===================
An Indonesian court yesterday ruled that it had authority to hear a 
case
filed by the National Logistics Agency against Tommy Soeharto, the 
youngest
son of ...

<http://www.brisbanetimes.com.au/news/world/accused-ji-mastermind-on-
trial-for-his-life/2007/12/17/1197740183688.html>

An Indonesian court yesterday ruled that it had authority to hear a
case filed by the National Logistics Agency against Tommy Soeharto,
the youngest son of the former president, over a land scam. The 
agency
has accused the firm Goro Batara Sakti and its former office-bearer
Soeharto of causing losses to the state in a land exchange deal and 
is
seeking $64 million in "material and immaterial" damages.

Reuters, AP



Kirim email ke