* TEMPO: Putar-putar Duit Tommy ke Timor

Edisi. 43/XXXVI/17 - 23 Desember 2007  ,  Nasional  
http://www.tempointeractive.com/hg/mbmtempo/free/nasional.html

Putar-putar Duit Timor
Bukti-bukti Tommy Soeharto di balik perusahaan pembeli aset Timor 
semakin kuat. Transaksi Rp 4,5 triliun itu bisa dibatalkan.  

DOKUMEN setebal 10 sentimeter itu dibentangkan di atas meja. Isinya 
pelbagai berkas yang berhubungan dengan perjanjian jual-beli hak 
tagih piutang pemerintah atas PT Timor Putra Nasional milik Hutomo 
Mandala Putra. Di antaranya bukti transfer duit dari Timor ke PT 
Vista Bella Pratama, pembeli hak tagih senilai Rp 4,5 triliun itu.

"Ini menunjukkan adanya hubungan antara Vista Bella dan Timor serta 
PT Humpuss," kata Yoseph Suardi Sabda, Direktur Perdata Kejaksaan 
Agung, Jumat pekan lalu. PT Humpuss adalah kelompok usaha milik 
Hutomo alias Tommy Soeharto.

Bukti-bukti keterkaitan antara Tommy dan Vista Bella kini gencar 
diburu penyidik Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi. 
Soalnya, hak tagih piutang Rp 4,5 triliun itu dijual dengan harga Rp 
512 miliar saja. Pemerintah berharap bisa membatalkan perjanjian 
jual-beli piutang antara Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan 
Vista Bella yang diteken pada 15 April 2003 ini.

Transfer duit dari Timor ke Vista itu dilakukan pada November 2003. 
Buktinya adalah dua surat perintah bayar tertanggal 3 November dari 
Timor kepada Bank Mandiri untuk dikirim ke Vista Bella. Ada pula 
transfer dana dari Humpuss kepada Vista Bella yang dilakukan melalui 
perusahaan lain, yaitu PT Mandala Buana Bhakti. Mandala Buana, juga 
milik Tommy, berkantor di Gedung Granadi, Kuningan, Jakarta Selatan, 
tempat sejumlah yayasan mantan presiden Soeharto berkantor.

Menurut Yoseph, pada 10 April 2003 Humpuss mengirim surat ke Bank 
Negara Indonesia Cabang Menteng untuk mentransfer dana ke Mandala 
Buana. Besarnya US$ 8 juta atau sekitar Rp 72 miliar. Surat itu 
ditandatangani Direktur Utama Humpuss Rulyani Basyir.

Dua hari sebelum transfer itu, Mandala ternyata telah memindahkan 
duit lain. Perusahaan itu memerintahkan Bank Niaga membayarkan Rp 53 
miliar ke BPPN. Nah, yang jadi soal, pembayaran ini dilakukan untuk 
kepentingan Vista Bella. "Jadi dibayar dulu oleh Mandala, baru 
diganti," Yoseph menjelaskan.

Kepada Tempo, Taufik Surya Darma, Direktur Vista Bella, tak menampik 
adanya aliran duit dari Timor ke perusahaannya. Namun, menurut dia, 
duit itu tidak ada kaitannya dengan transaksi pembelian hak tagih 
yang sudah selesai tujuh bulan sebelumnya. "Lagi pula duit itu 
masuk ke rekening Vista Bella untuk diteruskan ke pihak lain," 
katanya (lihat "Nggak Mungkin Saya yang Main").

Menurut akta pembentukannya, Vista Bella dibentuk pada April 2002 
oleh Mohammad Hartono Fauzan dan Nyonya Chatarina Widayanti. Di situ 
tertulis, Vista dibuat sebagai usaha di bidang perdagangan, 
pemborongan dan kontraktor umum, usaha real estate, industri mebel, 
makanan dan minuman, serta peternakan dan pertanian.

Taufik membeli perusahaan itu pada 12 Maret 2003. Sebulan kemudian, 
Vista Bella membeli hak tagih atas Timor. Transaksi ini meliputi 
seluruh hak tagih, manfaat, serta kepentingan lainnya berdasarkan 
perjanjian kredit dan dokumen jaminan atas nama Timor. Jumlah utang 
tertunggak Timor, menurut akta, antara lain 4,75 juta franc Swiss, 
25,43 juta mark Jerman, Rp 910 miliar, dan US$ 331 juta. Semua 
setara dengan Rp 4,5 triliun.

Taufik mengakui perusahaannya hanya dipakai pemodal asing, yaitu 
Amazonas Finance dan Wedingley Capital. Alasannya, persyaratan 
investor asing untuk membeli aset di BPPN jauh lebih 
rumit. "Menurut perhitungan Amazonas, waktunya nggak cukup jika 
tanpa bantuan kami," ujarnya.

Tak aneh, Vista Bella kembali mengalihkan hak tagih itu kepada 
Amazonas, dua bulan setelah transaksi. Yang agak aneh, belakangan 
Amazonas menjual lagi hak tagih itu. Pembelinya Global Auto 
Technology yang berkongsi dengan Humphrey International Limited 
membentuk PT Auto Car Industri Komponen. Perusahaan inilah yang kini 
mengoperasikan pabrik Timor di kawasan Cikampek, Jawa Barat, itu.

Auto Car sendiri berkantor di Hanurata Graha, gedung perkantoran 
delapan lantai di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Di gedung yang 
sama, ternyata berkantor sejumlah perusahaan dan organisasi milik 
Tommy Soeharto dan Keluarga Cendana lainnya.

Menurut situs Internet perusahaan itu, Auto Car dipimpin Achmad Budi 
Pramono sebagai direktur dan Nindito Sutarjadi sebagai komisaris. 
Sumber Tempo menyebutkan Nindito dulu sering terlihat bersama-sama 
dengan Oscar Gonzales, salah satu pemilik Amazonas Finance. Adapun 
Oscar, yang berkewarganegaraan Venezuela, menurut sumber Tempo yang 
mengetahui penyelidikan kasus ini, masuk ke Indonesia atas sponsor 
PT Mandala Marmer, perusahaan milik Tommy.

Tempo belum berhasil memperoleh konfirmasi dari Nindito tentang 
kedekatannya dengan Oscar. Meski terdengar nada tunggu, telepon 
selulernya tak kunjung diangkat. Pesan pendek yang dikirim pun tak 
dibalas. Tempo yang mengunjungi alamat kantor Auto Car di Hanurata 
Graha juga tak berhasil menemui Nindito.

Komisi Pemberantasan Korupsi dan kejaksaan kini harus menyusun 
mozaik jejak-jejak Tommy Soeharto pada transaksi pembelian hak tagih 
atas PT Timor ini. Jika itu berhasil, transaksi senilai Rp 4,5 
triliun tersebut otomatis dibatalkan. Menurut sumber, bukti yang 
dikumpulkan Komisi Pemberantasan Korupsi sangat kuat. "Paling hanya 
perlu melegalisasi sejumlah dokumen, yang kini masih berbentuk 
fotokopi," tuturnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa Taufik Surya Darma dan 
Oscar Gonzales. Oscar pun telah menunjuk pengacara dari Kantor Hotma 
Sitompoel and Associates. "Dia ditangani oleh pengacara Andi 
Simangunsong," kata Hotma. Kejaksaan kabarnya juga telah meminta 
keterangan Alfian Sanjaya, yang dalam akta perubahan Vista Bella 
disebut sebagai komisaris.

Hubungan antara Vista Bella dan Tommy memang diharamkan. Setidaknya 
ada empat klausul dalam perjanjian itu yang melarang adanya 
keterkaitan penjual dan pembeli. Misalnya, pada pasal 12.4a 
disebutkan pembeli tidak memiliki kepentingan ekonomi secara 
langsung, hubungan asosiasi, atau hubungan lainnya (termasuk 
hubungan pribadi atau keluarga) dengan peminjam (Timor), karyawan, 
direksi, komisaris, atau pemegang sahamnya.

Yoseph menjelaskan, jika transaksi dibatalkan, Timor diwajibkan 
membayar utang-utangnya kepada sejumlah bank dulu. Pemerintah akan 
terus menagih utang itu sesuai dengan surat sanggup Tommy Soeharto 
kepada Bank Bumi Daya yang diteken pada 21 September 1998. Tommy 
sebagai Komisaris Utama Timor dan Mujiono sebagai direktur utama 
menyatakan sanggup membayar US$ 260 juta atau Rp 2 triliun lebih 
sebagai jaminan pribadi.

Kendati begitu, pertarungan antara pemerintah dan Tommy tampaknya 
tak akan sebentar. O.C. Kaligis, pengacara putra bungsu mantan 
presiden Soeharto itu, menyatakan kliennya siap menghadapi tudingan 
pemerintah. Kata Kaligis garang, "Pengalihan Timor ke BPPN lalu ke 
Vista Bella itu tidak dilakukan di bawah tangan. Kenapa pemerintah 
baru mengungkitnya sekarang?" 

Budi Setyarso, Widi Nugroho, Rini Kustiani 
=======================


Kirim email ke