http://www.fajar.co.id/news.php?newsid=50300

Kinerja Penegak Hukum Dinilai Buruk 
(02 Jan 2008, 24 x , Komentar) 
MAKASSAR -- Kinerja aparat penegak hukum, seperti pihak kepolisian dan 
kejaksaan di Sulsel, dinilai masih buruk selama 2007. Penilaian tersebut 
disampaikan Direktur Lembaga Peduli Sosial Ekonomi Budaya Hukum dan Politik 
(LP-SIBUK), Djusman AR. Menurut dia, jika dipresentasekan, kinerja kepolisian 
dan kejaksaan terkait penangan kasus korupsi di Sulsel, hanya mencapai 20 
persen. Alasannya, kasus-kasus korupsi yang selama ini ditangani kedua 
institusi hukum ini dominan merupakan kasus yang dilaporkan masyarakat. 

"Kasus-kasus selama ini yang ditangani bersumber dari investigasi masyarakat. 
Padahal, harusnya jaksa dan penyidik kepolisian berinisitif untuk melakukan 
investigatif kasus-kasus korupsi di Sulsel," tegas Djusman kepada Fajar, 
Selasa, 1 Januari. 

Ironisnya lagi, jelas aktivis Koalisi Masyarakat Antikorupsi (KMAK) ini, 
kendati kasus-kasus kebanyakan dilaporkan masyarakat, hak-hak pelapor tidak 
dipenuhi oleh aparat penegak hukum. Seperti dibukanya akses informasi bagi 
masyarakat pelapor. 

"Padahal dalam Undang-undang sangat jelas. Mestinya masyarakat pelapor 
diberikan ruang untuk mendapatkan kepastian atau informasi dari kasus-kasus 
yang dilaporkan," tegasnya. 

Selain itu, Djusman juga menyoroti evaluasi Kejaksaan yang menyebutkan dua 
Kejari di Sulsel yang sama sekali tidak memiliki kasus korupsi di tahun 2007, 
yakni Bantaeng dan Selayar. 

Menurut Djusman, evaluasi tersebut keliru. Kenapa, karena hasil evaluasinya 
berlangsung pada tahun berjalan. Mestinya berdasarkan siapa kajari dan tahun 
kasus yang berlalu. 

"Dan kejari juga jangan bangga bahwa di daerah yang dipimpin tidak ada kasus 
korupsi. Mungkin disebabkan karena ketidakmampuan melakukan penyelidikan," 
jelasnya. 

Sementara Kejari Makassar yang dinilai berhasil mengungkap kasus Celebes 
Convention Centre, dan RSUD Daya, Djusman menilai, kasus-kasus tersebut belum 
bisa dinilai sebagai sebagai sebuah keberhasilan. Sebab, kasus tersebut 
merupakan kasus lanjutan, dan belum sampai ke tingkat pengadilan. 

Apalagi, lanjutnya, kasus tersebut tunggakan tahun sebelumnya. Bukan kasus 
baru. Seharusnya, kritik Djusman, kasus tersebut tidak perlu dilaporkan sebagai 
suatu keberhasilan.

Djusman juga menyayangkan rendahnya Sumber Daya Manusia (SDM) penyidik 
kepolisian dan kejaksaan yang selalu bergantung pada jasa Badan Pengawasan 
Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel untuk menemukan kerugian negara. 
Padahal, lanjutnya, seharusnya tidak semua kasus harus diaudit BPKP. 

"Jika dalam kasus itu kerugian negaranya sedikit, penyidik bisa melakukan audit 
sendiri. Di sinilah perlunya keilmuan penyidik dalam melakukan audit. SDM perlu 
ditingkatkan. Jika bergantung pada BPKP akan sulit, karena personel mereka 
terbatas, sementara kasus yang diaudit banyak," ujarnya. 

Djusman mengatakan, masyarakat Sulsel membutuhkan penegak hukum yang luar 
biasa. Mereka tidak hanya melontar statement, tapi harus ada pembuktian 
penegakan hukum. "Yang dibutuhkan masyarakat bukan bicara, tetapi tindakan 
langsung yang dilakukan," katanya. (syn) 

Kirim email ke