Refleksi: Disana-sini dan di atas korupsi, di bawah kourpsi, jadi yang tidak 
korupsi itu dimana di NKRI? Yang hebat ialah para koruptor bukan mereka yang 
kafir.

http://www.gatra.com/artikel.php?id=110922


Korupsi Pengadaan Mobil Damkar
Walikota Medan Ditahan


Jakarta, 3 Januari 2008 01:24
Walikota Medan, Abdillah, harus memulai tahun 2008 dari balik jeruji penjara, 
setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Abdillah setelah orang nomor 
satu di Kota Medan itu diperiksa sebagai tersangka selama 12 jam di Gedung KPK, 
Jakarta, Rabu (2/1).

Abdillah dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya dengan menggunakan mobil tahanan KPK.

Abdillah yang mengenakan pakaian muslim berwarna putih, tampak pucat dan lemas. 
Sejak keluar dari Gedung KPK di kawasan Kuningan, Jakarta, hingga memasuki 
mobil tahanan, Abdillah sama sekali tidak mau berkomentar kepada wartawan.

Sementara, Wakil Ketua KPK, Chandra Hamzah, menyatakan akibat perbuatan korupsi 
yang disangkakan kepada Abdillah, negara dirugikan setidaknya Rp29,69 miliar, 
yaitu Rp3,69 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam 
kebakaran (damkar), dan Rp26 miliar dalam kasus penyalahgunaan APBD Kota Medan 
periode 2002-2006.

Abdillah, lanjut Chandra, dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 
Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang 
memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi secara melawan hukum 
dan penyalahgunaan wewenang.

Chandra juga menyatakan, tidak tertutup kemungkinan pihak lain yang terlibat 
dalam kasus dugaan korupsi tersebut turut dijadikan tersangka.

KPK sudah menerima pengembalian uang dari Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara 
(Sumut), Abdul Wahab Delimunthe, sebesar Rp100 juta dan Rp300 juta dari anggota 
DPRD Sumut, Yulisar Parlagutan Lubis, terkait dengan kasus dugaan korupsi yang 
melibatkan Abdillah. "Pengembalian uang tidak akan meniadakan tindak pidana, 
kalau memperingan mungkin," ujarnya.

KPK juga telah menetapkan Wakil Walikota Medan, Ramli, sebagai tersangka dalam 
kasus penyalahgunaan APBD Kota Medan periode 2002-2006. Menurut rencana, Ramly 
akan diperiksa sebagai tersangka pada 3 Januari 2008.

Abdillah dan Ramly telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan 
korupsi APBD Kota Medan periode 2002-2006 sejak November 2007.

Sejak Juli 2007, keduanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus 
dugaan korupsi pembelian mobil damkar.

Kasus dugaan korupsi APBD yang melibatkan Abdillah dan Ramly termasuk kasus 
dugaan korupsi tukar guling 19 aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Medan yang 
dilepas ke pihak ketiga dengan harga yang lebih rendah dari harga yang wajar.

Sebanyak 19 aset yang ditukar guling itu di antaranya kebun binatang Medan 
seluas 2,9 hektare senilai Rp26,946 miliar, Balai Benih Dinas Perikanan dan 
Kelautan di Medan seluas 1,7 hektare senilai Rp769 juta dan Kantor Dinas 
Perindustrian dan Perdagangan Medan seluas 2.067 meter persegi senilai Rp3,461 
miliar, dan SDN 060900 seluas satu hektare di Medan.

Tanah dan bangunan Kebon Binatang Medan di Jalan Brigjend Katamso pada 2004 
selesai ditukar guling tanggal 11 April 2005.

Nilai tukar guling itu ditetapkan nilainya oleh tim pengkajian pengguna usahaan 
dan pelepasan hak atas tanah dan bangunan senilai Rp26,946 miliar, yaitu tanah 
senilai Rp25,6 miliar dan bangunan Rp1,346 miliar.

Aset Kota Medan itu diganti dengan tanah dan bangunan kebon binatang di 
Kelurahan Simalingkar B senilai Rp28,15 miliar sehingga selisihnya lebih besar 
Rp1,23 miliar.

Jumlah aset tetap yang seharusnya disajikan dalam neraca 2005 adalah saldo 
hasil penilaian ditambah pengadaan 2004 dan 2005 serta penerimaan atau 
pengurangan hak atas tanah dan bangunan yang seluruhnya sebesar Rp4,741 triliun.

Namun yang dibukukan hanya senilai Rp4,707 triliun sehingga terdapat kekurangan 
yang dilaporkan sebesar Rp33,784 miliar.

Selain kebun binatang, Pemkot medan juga me-ruislagh RSU Paru.

Tanah dan bangunan RSU Paru pada 2003 selesai ditukar guling dengan nilai 
Rp30,165 miliar.

Aset itu diganti oleh pembangunan Gedung RSU Dr Pirngadi yang memiliki delapan 
lantai senilai Rp55 miliar sehingga selisihnya lebih besar Rp24,834 miliar

Selain kasus tukar guling, Abdillah juga pernah dilaporkan ke KPK untuk kasus 
dugaan korupsi pendahuluan dana APBD tahun anggaran 2005 senilai Rp10,2 miliar 
yang digunakan untuk membeli mobil.

Untuk kasus pengadaan damkar, Pemkot Medan membeli dua unit mobil damkar 
berjenis Mitsubishi Morita ML F4 30, masing-masing senilai Rp12 miliar, yang 
dianggarkan dalam APBD tahun 2005.

Nilai yang dianggarkan oleh Pemkot Medan itu lebih tinggi Rp3 miliar dibanding 
yang dianggarkan oleh Pemprov Sumatera Utara senilai Rp9 miliar.

Padahal, mobil yang dibeli oleh Pemerintah Provinsi Sumut adalah jenis dan 
spesifikasi yang sama dengan yang dibeli oleh Pemkot Medan.

Sementara itu, kuasa hukum Abdillah, BudiSantosa, mengatakan pihaknya akan 
mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Ia berpendapat penyidikan 
terhadap Abdillah belum cukup bukti karena Ramly yang seharusnya diperiksa 
bersama Abdillah tidak memenuhi panggilan KPK. [EL, Ant] 

Kirim email ke