http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2008/1/3/n2.htm


Eksekusi Mulai Dihitung


Jakarta (Bali Post) -
Tenggat waktu 30 hari rencana eksekusi terhadap para terpidana mati bom Bali I 
yakni Amrozy, Imam Samudra dan Ali Gufron, mulai dihitung Rabu (2/1) kemarin. 
Jika dalam batas waktu itu mereka tidak juga mengajukan grasi (pengampunan) 
kepada presiden, pelaksanaan hukuman mati akan dilakukan Febuari mendatang.

Pernyataan ini disampaikan Jampidum Kejaksaan Agung Abdul Hakim Ritonga di 
Jakarta. Hal ini menyusul keberangkatan tim khusus jaksa telah menemui Amrozy 
cs. di LP Batu Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Misi mereka selain 
menyerahkan salinan putusan peninjauan kembali (PK), sekaligus memastikan sikap 
para terpidana mati mengajukan grasi atau tidak. 

Kalau tidak mengajukan grasi, kemungkinan eksekusinya bulan depan. Pokoknya, 
tim jaksa dari Kejari Denpasar telah menyerahkan salinan putusan PK. Keluarga 
dan para terpidana diberi kesempatan 30 hari untuk menentukan sikap, apakah 
mengajukan grasi atau tidak.

Diungkapkannya, lambannya pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana kasus 
terorisme itu disebabkan UU Nomor 3 Tahun 1950 jo UU Nomor 22 Tahun 2002 
tentang Grasi tidak tegas mengaturnya. Meski sudah direvisi, soal waktu sama 
sekali tidak dibatasi. Selain itu, juga ada ketentuan yang menyebutkan pihak 
keluarga dapat mengajukan grasi di luar sepengetahuan dari terpidana mati. 

Semua ini yang menyebabkan lamanya pelaksanaan eksekusi mati. Bukan hanya bagi 
Amrozy cs. melainkan pula bagi terpidana mati kasus narkoba dan lainnya. 
''Untuk itu pembatasan waktu pengajuan PK dan grasi perlu diatur lebih tegas 
lagi, biar ada kepastian hukum,'' jelasnya. (kmb3

Kirim email ke