Refleksi: Tidak dapat diragukan bahwa penyelesaian "Pelanggaran HAM 1965" 
melalui Komnas HAM lambat, sebab Komnas HAM adalah badan yang dibentuk oleh 
pemerintah. Badan pemerintah harus mengikuti arus politik pemerintah. Kalau 
pemerintah NKRI memang berdiri atas keadilan sosial sesuai deklarasi PPB 
tentang Hak Azasi Manusia yang telah diratifikasi dan juga menjadi praxis hukum 
international maka tentu sekali penyelesaian masal kekejaman 1965  tsb tidak 
membutuhkan tambahan instansi pemerintah tetapi melalui aparatur kehakiman yang 
sudah tersedia, dan mungkin sekali jalannya tidak lambat dan pincang. Agaknya 
Komnas Ham ini berfungsi sebagai bedak untuk muka bopeng pemerintah NKRI yang 
bermain lempar batu sembunyi tangan.  Banyak masalah lain yang magnitutude 
pelanggaran tidak sebesar tahun 1965 pun tidak bergerak maju penyelesaian dan 
penjelasannya yang komprehensif, antara lain contohnya: peristiwa tg. Priok, 
DOM Aceh, Mei 1998 di Jakarta, pengririman Laskar Jihad Sunnah Wal Jamaah dan 
konco-konconya  ke Indonesia Timur bukan saja tidak ada kemajuan tetapi juga 
tidak ada berita bahwa akan diperiksa. 


http://www.suarapembaruan.com/News/2008/01/15/index.html

SUARA PEMBARUAN DAILY 
Pelanggaran HAM 1965 

Komnas HAM Dinilai Lambat
[JAKARTA] Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dinilai lambat dalam 
menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi pada 1965. Untuk itu, 
Komnas HAM diminta untuk mengubah strategi dalam membantu para korban 
pelanggaran HAM 1965. 

"Komnas HAM tidak melakukan langkah konkret. Jika memang surat yang selama ini 
dikirimkan kepada presiden untuk melakukan mediasi tidak memiliki kejelasan, 
lebih baik Komnas HAM melakukan mediasi ke level-level yang lebih rendah," ujar 
Haris Azhar dari Kontras saat mendatangi kantor Komnas HAM di Jakarta, Senin 
(14/1). 

Menurut Haris selama ini mediasi yang dilakukan oleh Komnas HAM dengan 
pemerintah tidak menunjukkan kemajuan yang berarti. Padahal banyak korban yang 
terus menunggu kejelasan kasus mereka dan ingin nama mereka dipulihkan seiring 
dengan pelurusan sejarah terkait peristiwa yang terjadi pada 1960-an itu. 

Haris mengatakan mediasi pada level rendah dapat dilakukan oleh Komnas HAM 
kepada bupati, wali kota, gubernur, atau paling tinggi pada tingkat menteri. 
Menurutnya, upaya advokasi ke pemerintah daerah sebenarnya langkah yang lebih 
mudah ketimbang ke pemerintah pusat. 

Selain itu, pemulihan nama baik korban pelanggaran HAM 1965 akan lebih mudah 
dan mengena jika dilakukan oleh pemerintah setempat. Dikatakan, selama ini 
mediasi yang dilakukan bersama dengan pemerintah tidak berjalan baik karena 
upaya di tingkat pusat selalu mendapat hambatan politik. 

Anggota Komnas HAM Joni Simanjuntak mengatakan akan mempertimbangkan usulan 
tersebut. Joni menjelaskan upaya untuk menyelesaikan kasus 1965 sebenarnya 
hanya tinggal menunggu keputusan dalam rapat pleno Komnas HAM. [MAR/O-1] 



--------------------------------------------------------------------------------
Last modified: 15/1/08 

Kirim email ke