Refleksi: Tidak dapat diragukan bahwa penyelesaian "Pelanggaran HAM 1965" melalui Komnas HAM lambat, sebab Komnas HAM adalah badan yang dibentuk oleh pemerintah. Badan pemerintah harus mengikuti arus politik pemerintah. Kalau pemerintah NKRI memang berdiri atas keadilan sosial sesuai deklarasi PPB tentang Hak Azasi Manusia yang telah diratifikasi dan juga menjadi praxis hukum international maka tentu sekali penyelesaian masal kekejaman 1965 tsb tidak membutuhkan tambahan instansi pemerintah tetapi melalui aparatur kehakiman yang sudah tersedia, dan mungkin sekali jalannya tidak lambat dan pincang. Agaknya Komnas Ham ini berfungsi sebagai bedak untuk muka bopeng pemerintah NKRI yang bermain lempar batu sembunyi tangan. Banyak masalah lain yang magnitutude pelanggaran tidak sebesar tahun 1965 pun tidak bergerak maju penyelesaian dan penjelasannya yang komprehensif, antara lain contohnya: peristiwa tg. Priok, DOM Aceh, Mei 1998 di Jakarta, pengririman Laskar Jihad Sunnah Wal Jamaah dan konco-konconya ke Indonesia Timur bukan saja tidak ada kemajuan tetapi juga tidak ada berita bahwa akan diperiksa.
http://www.suarapembaruan.com/News/2008/01/15/index.html SUARA PEMBARUAN DAILY Pelanggaran HAM 1965 Komnas HAM Dinilai Lambat [JAKARTA] Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dinilai lambat dalam menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi pada 1965. Untuk itu, Komnas HAM diminta untuk mengubah strategi dalam membantu para korban pelanggaran HAM 1965. "Komnas HAM tidak melakukan langkah konkret. Jika memang surat yang selama ini dikirimkan kepada presiden untuk melakukan mediasi tidak memiliki kejelasan, lebih baik Komnas HAM melakukan mediasi ke level-level yang lebih rendah," ujar Haris Azhar dari Kontras saat mendatangi kantor Komnas HAM di Jakarta, Senin (14/1). Menurut Haris selama ini mediasi yang dilakukan oleh Komnas HAM dengan pemerintah tidak menunjukkan kemajuan yang berarti. Padahal banyak korban yang terus menunggu kejelasan kasus mereka dan ingin nama mereka dipulihkan seiring dengan pelurusan sejarah terkait peristiwa yang terjadi pada 1960-an itu. Haris mengatakan mediasi pada level rendah dapat dilakukan oleh Komnas HAM kepada bupati, wali kota, gubernur, atau paling tinggi pada tingkat menteri. Menurutnya, upaya advokasi ke pemerintah daerah sebenarnya langkah yang lebih mudah ketimbang ke pemerintah pusat. Selain itu, pemulihan nama baik korban pelanggaran HAM 1965 akan lebih mudah dan mengena jika dilakukan oleh pemerintah setempat. Dikatakan, selama ini mediasi yang dilakukan bersama dengan pemerintah tidak berjalan baik karena upaya di tingkat pusat selalu mendapat hambatan politik. Anggota Komnas HAM Joni Simanjuntak mengatakan akan mempertimbangkan usulan tersebut. Joni menjelaskan upaya untuk menyelesaikan kasus 1965 sebenarnya hanya tinggal menunggu keputusan dalam rapat pleno Komnas HAM. [MAR/O-1] -------------------------------------------------------------------------------- Last modified: 15/1/08
