Percaya Ghulam Nabi Atau Yesus Allah Tak Perlu Dilarang Lembaga HAM dunia melindungi semua kepercayaan, artinya, kalo anda mau percaya Ghulam Ahmad sebagai nabi, atau percaya Yesus sebagai Tuhan, atau mempercayai Muhammad adalah utusan Allah, semuanya sama, yaitu sama2 memiliki hak, memiliki hak untuk percaya.
TAK SEORANGPUN BOLEH DIHUKUM KARENA KEPERCAYAANNYA. MEMPERCAYAI SESUATU BUKANLAH PELANGGARAN HUKUM. MEMPERCAYAI SESUATU BUKANLAH PELANGGARAN HAM, MEMPERCAYAI SESUATU BUKANLAH TINDAKAN KRIMINAL. Berbeda dengan terror2, semua bentuk terror apapun dorongannya adalah pelanggaran hukum. Menterror karena mempercayai AlQuran adalah wahyu Allah adalah pelanggaran HAM, pelanggaran hukum, dan kriminal yang HARUS DIHUKUM. Demikianlah, Ahmadiah adalah korban terror dan MUI adalah pelaku terror, maka bukan seharusnya menghukum mereka yang percaya Ghulam nabi atau menghukum mereka yang percaya Yesus Tuhan. Akibatnya, mesjid Ahmadiah dibakar, Gereja2 dibakari, dan umatnya dijarah dan dibunuh. Janganlah menyalahkan dunia internasional nantinya melakukan embargo lagi, semua kehancuran yang dialami umat Islam berasal dari kesalahan umat Islam sendiri, kesalahan ajaran Islam itu sendiri. Hal yang sama juga terjadi di Irak, dimana Sunni dan Syiah sama2 saling tidak mengakui ke Islaman satu sama lainnya dengan cara2 terror, dan apa yang dilakukan oleh MUI merupakan jalan yang membawa Indonesia kedalam pertumpahan darah yang sama. Cobalah anda tanyakan kepada umat Kristen, apakah mereka percaya bahwa Muhammad itu adalah utusan Allah??? Tidak satupun yang percaya !!! Coba anda tanyakan umat Hindu Buddha, adakah yang percaya bahwa Muhammad itu adalah utusan Allah ??? pasti tidak ada. Demikianlah, Muhammad sebagai nabi hanyalah kepercayaan, hanyalah angan2, sehingga sama sekali tidak ada alasan apapun untuk melarang yang lainnya yang percaya Ghulam Ahmad adalah nabi. Dunia sudah mencatat, ibu Lia dipenjara 5 tahun karena mengaku nabi, uztad Roni dipenjara 5 tahun karena shalat berbahasa Indonesia, umat Kristen dibakar gerejanya karena bagi2 sembako, amoy2 diperkosa massal karena kafir, Bali dibomb oleh jihad Islam karena kafir. Apakah kesemuanya ini anda pikir tidak akan membawa bencana kepada negara dan bangsa ini ???? PASTI, bencana kemanusiaan akan terjadi lebih mengerikan dan semua pelaku pelanggaran pun akan mengalaminya dalam hal ini hanyalah soal waktu untuk kesempatan terjadinya. > "tawangalun" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Kesalahan Rashad Khalifa adalah ngaku dirinya Nabi,kaya Gulam Ahmad > atau Muzadegh itu jane wong apik tapi berhubung ngaku Nabi dia wong > keliru.Tapi terlepas dari itu miracle 19 itu memang bisa > dirasakan,dan justru diajarkan di IAIN Ciputat oleh Dr.Fahmi > Basya.Kalau Fahmi ini tidak ngaku2 Nabi,dan apa yang dia temukan > sudah jauh diatas yang pernah ditulis Rashad Khalifa. Ghulam Ahmad mengaku nabi adalah haknya, karena kebebasan beragama dijamin UU. Ingatlah, Muhammad juga mengaku nabi kenapa tidak dilarang??? Keduanya, baik Ghulam Ahmad maupun Muhammad, sama2 tidak bisa membuktikan adanya Allah. Dilain pihak, ilmu pengetahuan mampu membuktikan bahwa Allah itu 100% ciptaan angan2 dan tidak mungkin angan2 bisa mengirim utusan. Demikianlah, sama sekali tidak ada alasan untuk melarang apapun yang anda mau percaya. Bayangkan, kalo anda menjarah hanya karena ada umat yang percaya bahwa Ghulam Ahmad nabi, ternyata sama halnya, anda juga menjarah mereka yang percaya Yesus itu Tuhan. Bayangkanlah, kalo MUI melarang umat Ahmadiah karena mereka menganggap Ghulam Ahmad nabi, seharusnya mereka juga melarang Kristen karena mereka menganggap Yesus adalah Tuhan. Tapi MUI tidak berani melarang Kristen meskipun mereka menganggap Yesus itu Tuhan, kenapa ??? Jawabnya gampang, Kristen itu secara Internasional bahkan lebih kuat dari Islam, paling tidak ada backingnya yang Superpower seperti Amerika, bedanya, Ahmadiah tidak dibackingi superpower, bahkan asalnya adalah Pakistant yang dinegerinya sendiri mereka dilarang. Namun HAM melarang siapapun dihukum karena kepercayaannya, yang boleh dihukum itu adalah terorrist yang melakukan kejahatan karena kepercayaannya. Demikianlah, yang harus dilarang adalah MUI karena melakukan teror terhadap Ahmadiah, bukan malah melarang Ahmadiah yang justru menjadi korban terror oleh MUI. Ny. Muslim binti Muskitawati.
