Refleksi: Aliran manakah akan menemui jalan yang sama setelah Ahmadiyah 
dibubarkan?


http://www.antara.co.id/arc/2008/1/18/fui-aksi-tiga-bulan-tuntut-pembubaran-ahmadiyah/

18/01/08 16:53

FUI Aksi Tiga Bulan Tuntut Pembubaran Ahmadiyah

Jakarta (ANTARA News) - Forum Umat Islam (FUI) berencana melakukan aksi selama 
tiga bulan terus-menerus dengan maksud untuk mendesak pemerintah agar 
mengeluarkan keputusan untuk membubarkan Ahmadiyah.

"Kita akan terus melakukan berbagai aksi seperti demo dan tabligh akbar di 
sejumlah masjid dalam jangka waktu tiga bulan ke depan," kata Sekretaris 
Jenderal FUI Muhammad Al Khaththath dalam acara tabligh akbar di Masjid Agung 
Al Azhar Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat.

Selain itu, Al Khaththath juga mengemukakan kecurigaannya mengenai 12 butir 
penjelasan yang telah disampaikan Pengurus Besar Jemaah Ahmadiyah Indonesia 
(JAI) kepada Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor 
Pakem).

Menurut dia, seharusnya penjelasan tersebut juga disertai dengan kemauan 
pengikut Ahmadiyah untuk bertobat dengan mencabut klaim kenabian Mirza Ghulam 
Ahmad.

"Mereka juga harus memusnahkan kitab tadzkirah (catatan Ghulam Ahmad yang 
dikumpulkan oleh pengikutnya) yang menodai kesucian Al Qur`an," kata Al 
Khaththath di hadapan ratusan peserta tabligh akbar itu.

FUI juga meminta Menteri Agama Maftuh Basyuni agar mengambil langkah yang benar 
untuk mengatasi segala macam konspirasi yang bertujuan untuk melanggar akidah 
umat.

Bila Ahmadiyah dibubarkan, ujar Al Khaththath, maka para pengikutnya dapat 
diserahkan kepada Majelis Ulama Indonesia dan berbagai ormas Islam lainnya 
untuk dibina dengan koordinasi dari Departemen Agama.

Dalam acara tersebut, Sekjen FUI juga mengimbau agar umat Islam mau 
menginfaqkan sebagian hartanya sebagai dana yang akan dilakukan FUI selama tiga 
bulan ke depan.

Sebelumnya, Bakor Pakem pada Selasa (15/1) memutuskan untuk tidak melarang 
aliran Ahmadiyah dan memberi kesempatan jemaah aliran tersebut untuk melakukan 
perbaikan. 

Rapat yang dihadiri seluruh elemen Bakor Pakem, di antaranya Kejaksaan Agung, 
Polri, dan BIN, tersebut memutuskan tidak melarang Ahmadiyah setelah pimpinan 
aliran itu mengirimkan 12 butir penjelasan tertulis. 

Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Wisnu Subroto mengatakan, Bakor Pakem 
bisa memahami penjelasan tertulis Ahmadiyah itu. 

"Bakor Pakem akan terus memantau dan mengevaluasi," kata Wisnu dan menambahkan, 
masyarakat diharapkan bisa memahami itikad baik jemaat Ahmadiyah dengan tidak 
melakukan tindakan anarkis. (*)


Copyright © 2008 ANTARA

+++++

http://www.antara.co.id/arc/2008/1/18/indonesia-akan-dikucilkan-jika-legalkan-ahmadiyah/

18/01/08 15:03

Indonesia Akan Dikucilkan Jika Legalkan Ahmadiyah

Medan (ANTARA News) - Melegalkan Ahmadiyah di Indonesia akan mengakibatkan 
negeri ini dikucilkan komunitas Islam internasional, sehubungan para ulama 
dunia sudah memfatwakan ajaran itu sesat.

"Bahkan fatwa sesat itu telah dikeluarkan oleh seluruh ulama sejak 1974," kata 
Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan, KH. Zulfikar 
Hajar, Lc kepada ANTARA, Jumat.

Menurut dia, keputusan pemerintah itu dapat diartikan sebagai "tantangan" dan 
penolakan atas fatwa ulama sedunia yang menetapkan bahwa aliran Ahmadiyah 
adalah haram dan sesat.

Fatwa itu diikuti kesepakatan ulama sedunia untuk mengharamkan penganut aliran 
Ahmadiyah memasuki kota Mekkah dan Madinah.

"Jika pemerintah bersikukuh mempertahankan pendapatnya dikhawatirkan Indonesia 
akan dikucilkan oleh umat Islam internasional dan akan mengundang reaksi keras 
umat Islam dalam negeri," katanya.

Selain itu, tambahnya, pemerintah juga harus berhati-hati dalam memutuskan 
status Ahmadiyah karena dapat membawa perpecahan di kalangan umat Islam.

Sudah menjadi catatan dalam sejarah sejak tahun 70-an kemunculan aliran sesat 
itu selalu menimbulkan protes yang dapat membawa kerusuhan di kalangan umat 
Islam.

Seharusnya pemerintah berdiskusi dan meminta pendapat MUI terlebih dulu sebelum 
memutuskan persoalan keyakinan dalam Islam itu, karena lembaga tersebut 
merupakan representasi umat Islam, katanya.

Sebelumnya, keputusan pemerintah itu juga diprotes oleh Ketua Komisi Fatwa MUI 
Pusat, KH. Ma`ruf Amin dan pimpinan Gerakan Umat Islam (GUI), Habib Abdurrahman 
Assegaf.

KH. Ma`ruf Amin menegaskan bahwa MUI tidak terlibat dan tidak bertanggungjawab 
atas keluarnya keputusan pemerintah itu.

Pemerintah dinilai tidak menepati janji untuk mendiskusikan terlebih dulu 
status Ahmadiyah sebelum memutuskannya.

Ternyata pemerintah langsung memutuskan status aliran itu sebelum 
mendiskusikannya dengan MUI, katanya.

Pimpinan GUI, Habib Abdurrahman Assegaf juga mengingatkan pemerintah untuk 
segera membatalkan keputusannya mengenai keabsahan aliran Ahmadiyah dalam 30 
hari ke depan.

Jika tidak dibatalkan, maka tidak tertutup kemungkinan seluruh umat Islam akan 
menuntut pembatalan itu dengan cara tersendiri, katanya.


Jangan "Gembosi" MUI

KH Zulfikar Hajar juga mengingatkan pemerintah agar jangan mau "ditunggangi" 
oleh kelompok tertentu yang mungkin punya niat menggembosi MUI.

Pimpinan Kelompok Belajar Ibadah Haji (KBIH) Jabal Nur itu menilai pelegalan 
aliran Ahmadiyah itu sebagai upaya untuk mengembosi MUI.

Masyarakat akan beranggapan bahwa pelegalan itu atas izin MUI, sehingga dapat 
menimbulkan ketidakpercayaan terhadap lembaga berkumpulnya ulama itu.

"Jika tidak bermaksud menggembosi MUI, tentu pemerintah berdiskusi terlebih 
dulu dengan MUI, sebelum mengeluarkan izin untuk aliran sesat itu," katanya. (*)



Copyright © 2008 

Kirim email ke