Refleksi: Aliran manakah akan menemui jalan yang sama setelah Ahmadiyah dibubarkan?
http://www.antara.co.id/arc/2008/1/18/fui-aksi-tiga-bulan-tuntut-pembubaran-ahmadiyah/ 18/01/08 16:53 FUI Aksi Tiga Bulan Tuntut Pembubaran Ahmadiyah Jakarta (ANTARA News) - Forum Umat Islam (FUI) berencana melakukan aksi selama tiga bulan terus-menerus dengan maksud untuk mendesak pemerintah agar mengeluarkan keputusan untuk membubarkan Ahmadiyah. "Kita akan terus melakukan berbagai aksi seperti demo dan tabligh akbar di sejumlah masjid dalam jangka waktu tiga bulan ke depan," kata Sekretaris Jenderal FUI Muhammad Al Khaththath dalam acara tabligh akbar di Masjid Agung Al Azhar Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat. Selain itu, Al Khaththath juga mengemukakan kecurigaannya mengenai 12 butir penjelasan yang telah disampaikan Pengurus Besar Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) kepada Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem). Menurut dia, seharusnya penjelasan tersebut juga disertai dengan kemauan pengikut Ahmadiyah untuk bertobat dengan mencabut klaim kenabian Mirza Ghulam Ahmad. "Mereka juga harus memusnahkan kitab tadzkirah (catatan Ghulam Ahmad yang dikumpulkan oleh pengikutnya) yang menodai kesucian Al Qur`an," kata Al Khaththath di hadapan ratusan peserta tabligh akbar itu. FUI juga meminta Menteri Agama Maftuh Basyuni agar mengambil langkah yang benar untuk mengatasi segala macam konspirasi yang bertujuan untuk melanggar akidah umat. Bila Ahmadiyah dibubarkan, ujar Al Khaththath, maka para pengikutnya dapat diserahkan kepada Majelis Ulama Indonesia dan berbagai ormas Islam lainnya untuk dibina dengan koordinasi dari Departemen Agama. Dalam acara tersebut, Sekjen FUI juga mengimbau agar umat Islam mau menginfaqkan sebagian hartanya sebagai dana yang akan dilakukan FUI selama tiga bulan ke depan. Sebelumnya, Bakor Pakem pada Selasa (15/1) memutuskan untuk tidak melarang aliran Ahmadiyah dan memberi kesempatan jemaah aliran tersebut untuk melakukan perbaikan. Rapat yang dihadiri seluruh elemen Bakor Pakem, di antaranya Kejaksaan Agung, Polri, dan BIN, tersebut memutuskan tidak melarang Ahmadiyah setelah pimpinan aliran itu mengirimkan 12 butir penjelasan tertulis. Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Wisnu Subroto mengatakan, Bakor Pakem bisa memahami penjelasan tertulis Ahmadiyah itu. "Bakor Pakem akan terus memantau dan mengevaluasi," kata Wisnu dan menambahkan, masyarakat diharapkan bisa memahami itikad baik jemaat Ahmadiyah dengan tidak melakukan tindakan anarkis. (*) Copyright © 2008 ANTARA +++++ http://www.antara.co.id/arc/2008/1/18/indonesia-akan-dikucilkan-jika-legalkan-ahmadiyah/ 18/01/08 15:03 Indonesia Akan Dikucilkan Jika Legalkan Ahmadiyah Medan (ANTARA News) - Melegalkan Ahmadiyah di Indonesia akan mengakibatkan negeri ini dikucilkan komunitas Islam internasional, sehubungan para ulama dunia sudah memfatwakan ajaran itu sesat. "Bahkan fatwa sesat itu telah dikeluarkan oleh seluruh ulama sejak 1974," kata Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan, KH. Zulfikar Hajar, Lc kepada ANTARA, Jumat. Menurut dia, keputusan pemerintah itu dapat diartikan sebagai "tantangan" dan penolakan atas fatwa ulama sedunia yang menetapkan bahwa aliran Ahmadiyah adalah haram dan sesat. Fatwa itu diikuti kesepakatan ulama sedunia untuk mengharamkan penganut aliran Ahmadiyah memasuki kota Mekkah dan Madinah. "Jika pemerintah bersikukuh mempertahankan pendapatnya dikhawatirkan Indonesia akan dikucilkan oleh umat Islam internasional dan akan mengundang reaksi keras umat Islam dalam negeri," katanya. Selain itu, tambahnya, pemerintah juga harus berhati-hati dalam memutuskan status Ahmadiyah karena dapat membawa perpecahan di kalangan umat Islam. Sudah menjadi catatan dalam sejarah sejak tahun 70-an kemunculan aliran sesat itu selalu menimbulkan protes yang dapat membawa kerusuhan di kalangan umat Islam. Seharusnya pemerintah berdiskusi dan meminta pendapat MUI terlebih dulu sebelum memutuskan persoalan keyakinan dalam Islam itu, karena lembaga tersebut merupakan representasi umat Islam, katanya. Sebelumnya, keputusan pemerintah itu juga diprotes oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat, KH. Ma`ruf Amin dan pimpinan Gerakan Umat Islam (GUI), Habib Abdurrahman Assegaf. KH. Ma`ruf Amin menegaskan bahwa MUI tidak terlibat dan tidak bertanggungjawab atas keluarnya keputusan pemerintah itu. Pemerintah dinilai tidak menepati janji untuk mendiskusikan terlebih dulu status Ahmadiyah sebelum memutuskannya. Ternyata pemerintah langsung memutuskan status aliran itu sebelum mendiskusikannya dengan MUI, katanya. Pimpinan GUI, Habib Abdurrahman Assegaf juga mengingatkan pemerintah untuk segera membatalkan keputusannya mengenai keabsahan aliran Ahmadiyah dalam 30 hari ke depan. Jika tidak dibatalkan, maka tidak tertutup kemungkinan seluruh umat Islam akan menuntut pembatalan itu dengan cara tersendiri, katanya. Jangan "Gembosi" MUI KH Zulfikar Hajar juga mengingatkan pemerintah agar jangan mau "ditunggangi" oleh kelompok tertentu yang mungkin punya niat menggembosi MUI. Pimpinan Kelompok Belajar Ibadah Haji (KBIH) Jabal Nur itu menilai pelegalan aliran Ahmadiyah itu sebagai upaya untuk mengembosi MUI. Masyarakat akan beranggapan bahwa pelegalan itu atas izin MUI, sehingga dapat menimbulkan ketidakpercayaan terhadap lembaga berkumpulnya ulama itu. "Jika tidak bermaksud menggembosi MUI, tentu pemerintah berdiskusi terlebih dulu dengan MUI, sebelum mengeluarkan izin untuk aliran sesat itu," katanya. (*) Copyright © 2008
