Refleksi:  Selalu kau berjanji, seribu tahun ku menanti, lain dibibir lain di 
hati. Begitulah bait lagu cinta NKRI, yang berakhir dengan bait : Sabar subur, 
sampai masuk kubur. 


http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail&id=9873

Jumat, 18 Jan 2008,


Jaksa Agung Tolak Sidang Cepat Soeharto 

JAKARTA - Kejaksaan Agung menolak usul Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) 
agar pemerintah menggelar sidang singkat untuk mengadili perkara mantan 
Presiden Soeharto. Jaksa Agung Hendarman Supandji menjelaskan, dirinya tak 
ingin main-main dalam menyampaikan tuntutan. 

"Mana mungkin! Mana mungkin!" tegas Hendarman di kompleks Istana Kepresidenan 
kemarin (17/1). Sehari sebelumnya, anggota Wantimpres Adnan Buyung Nasution 
mengusulkan pengadilan singkat paling lambat 24 jam untuk mengadili Soeharto. 
Pengadilan itu langsung melibatkan Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung. 

Buyung menyampaikan hal itu setelah memberi pertimbangan kepada Wapres Jusuf 
Kalla. Menurut dia, itu salah satu pintu untuk mengampuni Soeharto, karena 
harus didahului putusan pengadilan. Buyung mengaku sudah menasihati Presiden 
SBY untuk tak mengampuni Soeharto bila tanpa proses pengadilan. 

Menurut Hendarman, persoalan pelik yang dihadapi Kejagung bila menggelar 
persidangan cepat adalah pembuktian dakwaan. Jaksa pengacara negara akan 
kesulitan membuktikan unsur kerugian negara dalam kasus perdata Yayasan 
Supersemar. 

"Saat ini kan baru dihitung seluruh aset penyelesaian (kasus perdata Yayasan 
Supersemar). Kita kan menuntut (ganti rugi pada negara) Rp 4 triliun dan 
(kerugian imaterial) Rp 6 triliun," tuturnya.

Gugatan perdata pemerintah terhadap Soeharto dan Yayasan Supersemar saat ini 
berlangsung di PN Jakarta Selatan. Sedangkan untuk gugatan pidana, Kejagung 
mengeluarkan SKPP (surat keputusan penghentian penuntutan) karena Soeharto 
mengalami sakit permanen. Pengadilan pidana bisa dibuka lagi bila terdakwa 
sehat. 


Di Balik Pertemuan RSPP

Hendarman juga menuturkan kronologi pertemuan dirinya dengan keluarga Soeharto 
di RSPP pada Sabtu (12/1) dini hari. Dalam pertemuan itu, dibahas penyelesaian 
win-win solution. Tidak ada hasil pertemuan karena kubu Cendana meminta gugatan 
terhadap Soeharto dicabut tanpa harus membayar kompensasi. 

Pada Jumat tengah malam, cerita Hendarman, Presiden SBY memberikan surat kuasa 
kepada dirinya sebagai jaksa pengacara negara untuk membicarakan penyelesaian 
kasus perdata Soeharto di luar pengadilan. 

Tengah malam itu Jaksa Agung ditemui putra-putri Soeharto, yakni Siti 
Hardiyanti Rukmana (Mbak Tutut), Bambang Trihatmodjo, Siti Hediati (Mbak 
Titiek), dan Hutomo Mandala Putra (Tommy). "Saya sampaikan, dalam penyelesaian 
perkara perdata dikenal ADR (alternative dispute resolution). Bila pihak 
penggugat dan tergugat ada dispute, ada penyelesaian di luar pengadilan, antara 
lain arbitrase dan out of court settlement," tuturnya.

Arbitrase tidak mungkin diambil karena dalam perjanjian pendirian yayasan tidak 
dikenal arbitrase. Karena itu, ditawarkan penyelesaian di luar pengadilan, 
yakni kesepakatan damai. "Solusi itu ada UU. Tapi, ternyata tidak ketemu 
(kesepakatan). Ya sudah, kalau tidak ketemu (persidangan harus dilanjutkan)," 
terangnya.

Malam itu keluarga Cendana memang tidak menyampaikan tawaran apa pun atas 
proposal pemerintah. Namun, esoknya, pengacara Soeharto Otto Cornelius Kaligis 
mengirim surat kepada Presiden SBY. 

Isinya menjelaskan bahwa bentuk penyelesaian yang diinginkan keluarga Soeharto 
adalah pencabutan surat kuasa (penuntutan dari presiden pada jaksa pengacara 
negara) tanpa syarat. Permintaan pencabutan penuntutan tanpa prestasi itu yang 
ditolak pemerintah. 

Meski ajakan perdamaian datang dari keluarga Soeharto, dan belakangan ditolak, 
Hendarman berbaik sangka tidak menyebutnya sebagai upaya mempermalukan 
pemerintah. "Saya tidak tahu hal itu," ujarnya.

Meski dituding kurang ajar karena meminta kompensasi dalam kondisi kesehatan 
Pak Harto yang kritis, Hendarman tidak merasa disudutkan. "Saya hanya 
melaksanakan UU (melaksanakan kuasa merundingkan perdamaian)," tegasnya. 


Try Sutrisno Akui Berinisiatif

Try Sutrisno, salah satu tokoh yang hadir dalam pertemuan itu, mengakui dirinya 
yang berinisiatif mengusulkan kepada pemerintah untuk menyelesaikan kasus 
perdata mantan Presiden Soeharto di luar pengadilan (out of court settlement). 
"Benar bahwasannya pemerintah mengirimkan jaksa agung sebagai respons atas 
permintaan saya pribadi dan bukan atas nama keluarga," aku Try dalam pernyataan 
tertulisnya di Jakarta kemarin (17/1). Pernyataan itu dikirimkan ke redaksi 
setelah wartawan koran ini menghubungi Try di rumahnya, Jalan Purwakarta No 6, 
Menteng, Jakarta Pusat. 

Menurut Try, permintaan tersebut disampaikan kepada Wapres Jusuf Kalla untuk 
diteruskan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang kebetulan berada di 
Kuala Lumpur, Malaysia.

Try lantas membeberkan pertemuannya dengan jaksa agung pada Sabtu dini hari 
(12/1). Mantan Wapres itu diminta mendampingi keluarga Soeharto pada pertemuan 
tersebut. Jaksa agung juga tidak keberatan atas kehadiran Try. "Inti 
pembicaraan jaksa agung agar ada jalan keluar cepat melalui out of court 
settelement dengan prinsip musyawarah untuk win-win solution," jelas Try. Pada 
pertemuan tersebut, keluarga diwakili sejumlah putra-putri Soeharto -termasuk 
Siti Hardijanti "Tutut" Rukmana dan Hutomo "Tommy' Mandala Putra. Tim pengacara 
tidak ikut hadir.

Apa hasil pertemuan? Try mengatakan, pertemuan diakhiri tanpa membuahkan 
kesimpulan. "Pertemuan selesai dengan jawaban pihak keluarga bahwa masalah 
penyelesaian tersebut belum bisa dibicarakan lebih lanjut. Alasannya, kesehatan 
Pak Harto dalam keadaan kritis dan tidak memungkinkan berkomunikasi," jelas 
Try. Padahal, terkait materi gugatan, Soeharto adalah (mantan) ketua Yayasan 
Supersemar sekaligus pembina yang berwenang memutuskan. 

Menurut Try, dengan penjelasan tersebut diharapkan semua pihak tidak 
memolitisasi penyelesaian kasus Soeharto di luar pengadilan. "Semua pihak jelas 
punya niat baik dan tulus untuk menyelesaikan kasus ini sebagai respons dari 
masyarakat pada umumnya," ujarnya. (noe/

Kirim email ke