Jumat, 18/01/2008 19:40 WIB

"Siapa saja dapat maafkan Soeharto"
oleh : Erna S.U. Girsang



JAKARTA (Bisnis): Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan siapa saja dapat 
memaafkan mantan presiden Soeharto secara pribadi, namun bukan dari sisi hukum. 

Hal ini dikemukakan Presiden melalui Juru Bicara Andi Mallarangeng menanggapi 
permintaan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) agar Presiden Yudhoyono memaafkan 
Soeharto di dalam Rapat Koordinasi Pemerintah dan DPR tentang anggota KPU hari 
ini. 


"Kalau sebagai pribadi ada yang mau memberikan maaf dan lain sebagainya, tentu 
itu adalah keputusan pribadi. Kalau mau secara hukum, Presiden tidak mempunyai 
kewenangan untuk itu," jelasnya. 

Andi menjelaskan secara konstitusi Presiden tidak memiliki wewenang memberikan 
pengampunan hukum kepada kasus itu. Kewenangan Presiden memberikan pengampunan 
hukum, paparnya, hanya empat cara, yaitu abolisi, amnesti, rehabilitasi dan 
grasi. Semua mekanisme pengampunan ini, jelasnya, dilakukan pada kasus yang 
telah diputuskan secara hukum. 

"Pokoknya kalau persoalan hukum negara, pemerintah akan menyelesaikan 
berdasarkan hukum, gitu saja. Pokoknya apa yang menjadi hak negara, harus 
dikembalikan kepada negara," tegasnya lagi. (tw) 



URL : http://web.bisnis.com/umum/1id39601.html 


© Copyright 1996-2008 PT Jurnalindo Aksara Grafika

<<logo-bisnis-small.jpg>>

Kirim email ke