Jumat, 18/01/2008 19:40 WIB "Siapa saja dapat maafkan Soeharto" oleh : Erna S.U. Girsang
JAKARTA (Bisnis): Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan siapa saja dapat memaafkan mantan presiden Soeharto secara pribadi, namun bukan dari sisi hukum. Hal ini dikemukakan Presiden melalui Juru Bicara Andi Mallarangeng menanggapi permintaan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) agar Presiden Yudhoyono memaafkan Soeharto di dalam Rapat Koordinasi Pemerintah dan DPR tentang anggota KPU hari ini. "Kalau sebagai pribadi ada yang mau memberikan maaf dan lain sebagainya, tentu itu adalah keputusan pribadi. Kalau mau secara hukum, Presiden tidak mempunyai kewenangan untuk itu," jelasnya. Andi menjelaskan secara konstitusi Presiden tidak memiliki wewenang memberikan pengampunan hukum kepada kasus itu. Kewenangan Presiden memberikan pengampunan hukum, paparnya, hanya empat cara, yaitu abolisi, amnesti, rehabilitasi dan grasi. Semua mekanisme pengampunan ini, jelasnya, dilakukan pada kasus yang telah diputuskan secara hukum. "Pokoknya kalau persoalan hukum negara, pemerintah akan menyelesaikan berdasarkan hukum, gitu saja. Pokoknya apa yang menjadi hak negara, harus dikembalikan kepada negara," tegasnya lagi. (tw) URL : http://web.bisnis.com/umum/1id39601.html © Copyright 1996-2008 PT Jurnalindo Aksara Grafika
<<logo-bisnis-small.jpg>>
