Refleksi: Bagus sekali di cukur gundul hutan-hutan yang masih ada agar cepat  
bisa dijadikan gurun tandus dan dengan begitu peternakan unta bisa 
dikembangkan. Daging dan susu unta sangat berkasiat tinggi untuk kebutuhan 
surga dunia seribu satu malam. Pengalaman selama ini membuktikan bahwa rakyat 
dareah yang hutan mereka dicukur gundul bukan bertambah kaya tetapi dihukum 
menjadi miskin melarat. Begitulah kehidupan takdirNya.


http://www.antara.co.id/arc/2008/2/15/pemerintah-serahkan-sertifikat-pengelolaan-hutan-produksi-lestari-kepada-19-perusahaan/

15/02/08 17:16

Pemerintah Serahkan Sertifikat Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kepada 19 
Perusahaan


Jakarta, 15 Februari 2008 (ANTARA) - Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan 
Nomor: 208/Kpts-II/2003 tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Usaha Pemanfaatan 
Hasil Hutan pada Hutan Alam di Unit Manjemen dalam rangka Pengelolaan Hutan 
Secara Lestari, maka sekurang-kurangnya 3 tahun sekali, kepada setiap pemegang 
Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dilakukan penilaian kinerja 
Pengelolaan Hutan Alam Produksi Lestari (PHAPL) oleh Lembaga Penilai Independen 
(LPI) Mampu. Pada tahun 2007 lalu, telah dilakukan penilaian kinerja PHAPL 
terhadap 40 (empat puluh) unit IUPHHK, dengan hasil 19 unit memperoleh 
sertifikat Mandatory PHAPL dengan predikat Baik dan Sedang, sedangkan 21 unit 
lainnya memperoleh nilai Buruk dan Sangat Buruk.

Pemegang IUPHHK Hutan Alam yang mendapat sertifikat dengan predikat Baik 
sebanyak 7 perusahaan yaitu: 1). PT. Kemakmuran Berkah Timber (Prov. Kaltim), 
2). PT. Kaltim Hutama (Prov. Papua Barat), 3). PT. Ratah Timber (Prov. Kaltim), 
4). PT. Wana Kencana Sejati (Prov. Maluku Utara), 5). PT. Rodamas Timber (Prov. 
Kaltim), 6). PT. Hutan Mulia (Prov. Kalteng), 7). PT. Dwima Jaya Utama (Prov. 
Kalteng).

Pemegang IUPHHK Hutan Alam yang mendapat sertifikat dengan predikat Sedang 
sebanyak 12 perusahaan yaitu : 1). PT. Barito Nusantara Indah (Prov. Kaltim), 
2). PT. Diadyani Timber (Prov. Papua), 3). PT. Taiwi Unit I (Prov. Maluku 
Utara), 4). PT. Wukirasari (Prov. Papua Barat), 5). PT. Inhutani II Sub Unit 
Malinau (Prov. Kaltim), 6). KUD Beringin Mulya (Prov. Kaltim), 7). PT. Sari 
Bumi Kusuma Blok Delang (Prov. Kalteng), 8). PT. ICTI Kayan Hutani (Prov. 
Kaltim), 9). PT. Meranti Sakti Indonesia II (Prov. Kaltim), 10). PT. Nusa Niwe 
Indah (Prov. Maluku Utara) 11). PT. Batasan (Prov. Papua), 12). PT. Inhutani I 
Unit Mamuju (Prov. Sulawesi Barat). 

Kepada Unit Manajemen yang telah mendapat sertifikat PHAPL Mandatory diberi 
insentif berupa Rencana Kerja Tahunan dengan Jatah Tebang sesuai kemampuan 
riilnya serta pelayanan dalam perizinan peralatan eksploitasi. Terhadap IUPHHK 
yang tidak mendapat sertifikat karena dinilai Buruk dan Sangat Buruk maka 
diberikan peringatan untuk meningkatkan kinerja PHAPLnya dan kepada Unit 
Manajemen yang bersangkutan diwajibkan membuat action plan peningkatan kinerja 
PHAPLnya. Action Plan ini akan dipantau terus oleh Dephut, Dinas Kehutanan 
Propinsi, Dinas Kehutanan Kabupaten setempat dan BP2HP. 

Sertifikat PHAPL Mandatory adalah verifikasi yang dilakukan oleh pihak kedua 
yakni Pemerintah yang bersifat wajib. Keberhasilan pengelolaan hutan lestari 
dicerminkan dengan kinerja pengelolaan hutan yang diukur dengan kriteria dan 
indikator pengelolaan hutan lestari yang dibuktikan dengan sertifikat 
pengelolaan hutan lestari oleh Menteri berdasarkan hasil evaluasi yang 
dilakukan oleh Lembaga Penilai Independen. 

Sejak tahun 2002 s/d 2006 telah dilakukan Penilaian Kinerja PHAPL Mandatory 
terhadap 103 unit, sebanyak 55 unit telah memperoleh sertifikat dengan nilai 
peringkat Sangat Baik, Baik, dan Sedang. Pada tahun 2008 direncanakan akan 
dilakukan penilaian kinerja PHAPL Mandatory sebanyak 61 unit. Kepada pemegang 
IUPHHK yang akan dinilai tahun 2008, diharapkan dapat mempersiapkan diri untuk 
dinilai oleh LPI Mampu dengan mencermati kembali kriteria indikator. Terutama 
kepada IUPHHK yang akan dinilai untuk tahap II agar dapat mempersiapkan diri 
lebih baik dan berupaya untuk meningkatkan nilai kinerjanya, mengingat biaya 
berasal dari perusahaan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Menteri 
Kehutanan. 

Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Ir. Masyhud, MM, Kepala Bidang 
Analisis dan Penyajian Informasi, mewakili Kepala Pusat Informasi Kehutanan, 
Departemen Kehutanan, Telp:               (021) 570-5099       , Fax: (021) 
573-8732

Kirim email ke