Refleksi: Apabila negara dikuasai oleh kaum kleptokratik, maka yang tidak 
disayangi dikorbankan, yang disayangi dilindungi, itulah yang namanya politik 
anti korupsi "tebang pilih", 

http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail&id=10022

Minggu, 17 Feb 2008,



Yang Dikorbankan dan Yang Diselamatkan 


Ada gelagat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak serius menguak aliran dana 
Bank Indonesia (BI). Itu menyangkut duit yang diduga mengalir ke sejumlah 
anggota Komisi IX DPR periode 1999-2000. Dari 17 nama yang dimintakan cekal 
oleh KPK, sebagian besar adalah para pejabat dan mantan pejabat BI. Hanya ada 
satu nama yang berhubungan dengan DPR, yakni Anthony Zeidra Abidin. Itu pun 
sudah mantan. 

Sedangkan Hamka Yamdu (sekarang di Komisi XI DPR) yang disebut-sebut sebagai 
calon tersangka lolos dari cekal dan bebas bepergian ke luar negeri. "Ada yang 
dikorbankan dan diselamatkan dalam pengusutan kasus BI tersebut," ujar 
Koordinator Bidang Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho dalam 
diskusi bertajuk KPK Salah Alamat di Restoran Bebek Bali kemarin (16/02). 

Kasus BI, lanjut dia, tak boleh berhenti pada pengusutan para mantan pejabat 
BI, termasuk besan Presiden SBY, Aulia Pohan. Di kalangan DPR, pengusutan juga 
tak boleh berhenti kepada Anthony yang saat ini menjabat wakil gubernur Jambi. 

"15 anggota DPR lainnya (selain Anthony) diselamatkan Tak hanya itu. Karena 
pimpinan KPK adalah mantan jaksa, ada kesan Kejagung juga diselamatkan dalam 
kasus ini," ujar Emerson.

Seperti diberitakan, dalam kasus BI tersebut, sudah ditetapkan tiga tersangka. 
Mereka adalah Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Direktur Hukum BI Oey Hoey 
Tiong, dan pemimpin BI Surabaya Rusli Simanjuntak. Oey dan Rusli kini ditahan 
KPK. 

Dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebutkan, uang Rp 100 miliar 
yang diambil dari dana YPPI mengalir ke dua hulu. Dana Rp 68,5 miliar 
diserahkan mantan Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong kepada lima mantan 
petinggi BI yang kena kasus hukum, termasuk mantan Gubernur BI Soedrajad 
Djiwandono. 

Dalam laporan tersebut juga mengungkapkan, menurut keterangan pihak terkait, 
dana tersebut diserahkan kepada oknum penegak hukum di Kejaksaan Agung yang 
mengurus perkara masing-masing mantan petinggi bank sentral tersebut. Apalagi, 
kemudian diketahui bahwa perkara Soedrajad Djiwandono dan mantan Deputi 
Gubernur BI Iwan R. Prawiranata di SP3-kan Kejagung. 

Dalam laporan BPK tersebut juga disebutkan, oknum-oknum jaksa yang mengurus 
kasus tersebut adalah Y.W. Mere, Chairul Amir, Enriana Fahruddin, Andi M. 
Iqbal, dan Robert Palealo (perkara Soedrajad).

Dalam perkara Iwan, ada dua jaksa, Y.W. Mere dan Baringin Sianturi. Dugaan 
aliran dana mengalir sampai Kejagung dikuatkan surat Oey Hoey Tiong kepada 
Aulia Pohan dan Maman H. Somantri bertanggal 4 Juli 2003. 

Dalam surat tersebut, Oey meminta Rp 13,5 miliar -salah satu di antara untuk 
keperluan diseminasi BLBI kepada stake holder di Kejagung.

Sementara itu, dana Rp 31,5 miliar diduga mengalir ke 16 mantan anggota Komisi 
IX DPR (periode 1999-2004) melalui Kepala Biro Gubernur Rusli Simanjuntak dan 
Asnar Ashari. Dalam penjelasannya kepada wartawan, Ketua KPK Antasari Azhar 
mengungkapkan, tak mungkin memerkarakan seseorang tanpa alat bukti yang cukup. 
"Celakanya, korupsi atau suap tak pernah ada barang buktinya," komentar Emerson.

Untuk menguak kasus BI secara lebih dalam, KPK disarankan untuk membekukan 
kasus-kasus lain selama satu bulan hingga dua bulan. "Selama itu KPK fokus pada 
kasus BI. KPK harus membuktikan bahwa mereka tidak tebang pilih dan tidak 
mengistimewakan DPR," ujar Emerson.

Direktur Publikasi dan Pendidikan YLBHI Agustinus Edy Kristianto mengungkapkan, 
alasan KPK tak cukup bukti untuk memerkarakan anggota DPR penerima dana tak 
beralasan. "Menurut informasi, Rusli Simanjuntak mengakui pemberian dana ke 
anggota dewan dengan menggunakan bon kontan," ujarnya. 

Mantan wartawan itu mengungkapkan, perlu ada kajian mendalam soal pola relasi 
DPR dengan lembaga lain, termasuk bank sentral. Tindakan BI yang mengalirkan 
dana ilegal memang tak dibenarkan. (ein/

Kirim email ke