http://www.cenderawasihpos.com/detail.php?id=12120&ses=

29 Februari 2008 02:33:15



Lembaga Penggerak Ekonomi Rakyat





Pada tahun 1970-an, bisnis pengelolaan kayu mulai merambah hutan di Provinsi 
Papua. Hal ini ditandai dengan dikeluarkannya ijin pengusahaan hutan di Papua 
sebanyak 65 yang melibupti areal seluas 11,6 ha antara tahun 1970 s/d 2005. 
Tetapi dalam kurun waktu tersebut, masyarakat pemilik hak ulayat yang 
senantiasa menggantungkan hidupnya pada hutan, tidak mendapatkan manfaat yang 
berarti dari hasil hutan mereka yang diekploitasi. Masyarakat hanya memampu 
menatap "logs" demi "logs" yang umurnya jauh melebih masa hidup mereka 
ditebang, diangkut dengan truk ke logpond dan selanjutnya diangkut dengan 
kapal, ke tempat yang mereka sendiri tidak mengetahuinya.


Tututan reformasi dibidang pengelolaan sumber daya alam, terutama bagaimana 
memberikan kesempatan kepada masyarakat setempat untuk ikut sebagai "pemain", 
dalam pengusahaan hasil hutan terutama hasil hutan kayu, seperti tertuang dalam 
pasal 28 & 29 UU No : 41/1999, yang memberikan kesempatan kepada perorangan 
atau badan dalam bentuk koperasi agar ikut terlibat dalam pengelolaan hasil 
hutan (kayu). Pasal 28 & 29 UU No 41/1999, ini memberikan inpirasi kepada 
pemerintah melalui Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil akhirnya menandatangai 
kesepakatan kerjasama dengan menteri kehutanan dan perkebunan melalui Surat No 
01/SKB/M/IV/1999 dan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No 234/KPTS-IV/1999 
tentang pemberdayaan koperasi dalam usaha kehutnanan (Patay, 2005). Surat 
keputusan ini kemudian diikuti dengan persetujuan prinsip pencadangan hutan 
sebagai areal perekbuanan oleh Departemen Kehutanan dan Perkebunan pada tanggal 
22 April 1999 seluas 10.000 ha.


Dalam tahap awal ijin prinsip ini diberikan kepada 5 (lima) kopermas yang ada 
di Kabupaten Jayapura, masing-masing ;
1. Kopermas TANG TEY, berlokasi di Nimboton Berap, Kabupaten Jayapura;
2. Kopermas KUK YU, bertempat di Koya Kosa, Kabupaten Jayapura (Kini Kabupaten 
Keroom);.
3. Koperasi MAMBEMO, berlokasi di Arso, Kabupayen Jayapura (kini Kabupaten 
Keroom);.
4. Kopermas DWIN YEI , berlokasi di Gresi, Kabupaten Jayapura;
5. Kopermas KELAI WANABHONAI, berlokasi di Puai, Kabupaten Jayapura.
Setelah lahirnya lima kopermas ini kemudian diikuti dengan pembentukan berbagai 
kopermas. Hingga tahun 2003, diperkirakan diseluruh Papua terdapat 441 Kopermas 
yang bergerak di berbagai bidang (Dinas Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil, 
2003). Khusus untuk kopermas yang bergerak dibidang pengelolaan hutan, hingga 
pada tahun 2005 diperkirakan terdapat 200 kopermas yang telah mendapat ijin 
(Kompas , 20 Juli 2005). 
Kelemahan Kopermas di Masa Lalu


Kebijakan pemerintah dalam memberikan kesempatan kepada masyarakat pemilik hak 
adat dalam mengelola sumber daya alamnya melalui lembaga kopermas merupakan 
langkah maju di era pemerintah reformasi. Hal ini disebabkan karena selama 
hampir 3 dasawarsa, pengusahaan hutan hanya di dominasi oleh para pengusaha 
besar. 



Ketika kebijakan ini hadir diharapkan dapat "mendongkrak", tingkat 
kesejahteraan masyarakat atau anggota koperasi. Namun dalam kenyataannya 
setelah kebijakan ini diterapkan, nampaknya tidak ada perubahan secara 
signifinakan terhadap perubahan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. 
Kalaupun ada perubahan terhadap tingkat kesejahteraan masyarakat, maka hal ini 
hanya terjadi pada sekelompok elit saja. Berdasarkan hasil kajian yang 
dilakukan, kesenjangan ini terjadi karena beberapa faktor antara lain ; 


(1). Ketika kebijakan kopermas dibuka tidak diikuti dengan pendampingan yang 
maksimal bagi masyarakat baik yang dilakukan oleh pemerintah, maupun 
kelompok-kelompok yang peduli terhadap pengembagan ekonomi kerakyatan. 
(2) . Masyarakat tidak memiliki cukup "modal" sebagai memulai usahanya. Hal ini 
dengan mudah dimanfaatkan oleh para pemilik modal, sehingga masyarakat sekedar 
mendapat fee dari hasil kegiatan ekploitasi hutan yang dilakukan. 
(3) Terbatasnya informasi mengenai pasaran kayu ditingkat regional maupun 
internasional sehingga peluang ini dimanfaatkan oleh mitra usahanya untuk 
menekan harga ditingkat masyarakat. 
(4). Terbatas pengetahuan teknis dibidang kehutanan. Keterbatas ini menjadi 
peluang sehingga dari sisi kubikasi dapat dipermainkan oleh para pengusaha, 
sehingga hal ini dapat mempengaruhi pendapatan yang semestinya diperoleh oleh 
masyarakat. 
(5). Ada indikasi proses perijinan yang cukup panjang dan memerlukan dana 
tambahan diluar kewajiban yang semestinya. 
(6). Tidak diberlakukannya prinsip-prinsip kopermasi sebagai mana mestinya, 
misalnya rapat tahunan anggota yang semestinya dilakukan setiap tahun, tetapi 
hal ini tidak pernah dilakukan.


Dari beberapa hal yang disebutkan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa 
kebijakan pemerintah yang sebelumnya ingin memberikan peluang kepada masyarakat 
pemilik hak adat, nampaknya dalam prakteknya jauh dari harapan yang diinginkan. 
Bahkan dalam pemberitaan dua tahun terakhir ini, terutama setelah 
dikeluarkannya Impres No 4/2005, tentang pemberantasan illegal logging, yang 
kemudian ditindak lanjuti dengan "Operasi Hutan Lestari" II, maka beberapa 
pengurus kopermas harus berurusan dengan pihak berwajib. Untuk itu tidak jarang 
Kopermas diindentikan dengan praktek-praktek "Illegal logging". Walaupun 
masyarakat pemilik hak adat ini sekedar di manfaatkan oleh para pemilik modal, 
tetapi akhirnya mereka yang menanggung dampak dari praktek pengusahaan hutan di 
wilayah mereka, baik yang berkaitan dengan kerusakan ekologi, sosial budaya dan 
bahkan kerugian ekonomi.

Kirim email ke