http://www.lampungpost.com/cetak/berita.php?id=2008032214150316

      Minggu, 23 Maret 2008 
     

      FOKUS 
     
     
     

Rusak Lagi...Rusak Lagi... 


      Setiap tahun, pemerintah pusat dan daerah mengucurkan dana ratusan miliar 
rupiah untuk perbaikan dan pembangunan infrastruktur jalan di Lampung. Namun, 
memasuki triwulan I 2008 ini, pemerintah kembali direpotkan dengan urusan 
infrastruktur jalan yang dikeluhkan banyak pihak karena selalu rusak. Apa 
sebenarnya penyebab utama kerusakan jalan di Lampung? Tonase yang berlebih 
ataukah ada kecurangan lain.

      Di Lampung, sedikitnya ada 25 ruas jalan rusak dengan panjang sekitar 
732,82 kilometer menanti untuk diperbaiki. Berdasarkan data Dinas Binamarga 
provinsi Lampung, dari 25 ruas jalan yang rusak parah saat ini, sebagian besar 
berada di kabupaten Tulangbawang, Lampung Tengah dan Way Kanan.

      Di Tulangbawang, kerusakan jalan terparah terjadi di ruas Simpang 
Randu--Tajab, Simpang Asahan--Mesuji E, Simpang Mesuji D--Mesuji D, Simpang 
Unit 8 Gedungaji--Umbul Nasi, Simpang Penawar--Rawa Jitu, Simpang Mesuji 
B--Wiralaga, dan Simpang Tajab--Panaragan.

      Hampir seluruh ruas jalan provinsi di Kabupaten Tulangbawang rusak berat, 
seperti jalan yang menghubungkan antara Kecamatan Simpang Pematang dan Mesuji. 
Ironisnya, ruas jalan tersebut baru diperbaiki pada 2007.

      Jalan yang menghubungkan Kecamatan Tanjungraya--Kecamatan Mesuji Timur, 
misalnya. Jalan sepanjang hampir 20 kilometer mulai simpang Selamat Datang, 
Kampung Brabasan, Kecamatan Tanjungraya, itu kini sebagian besar rusak parah.

      Pemantauan Lampung Post, Sabtu (15-3), permukaan jalan sudah banyak 
lubang yang cukup dalam, baik di sisi kanan maupun kiri jalan, terutama mulai 
simpang Selamat Datang ke arah Kampung Margo Jadi.

      Kerusakan permukaan jalan itu mulai terlihat beberapa ratus meter dari 
arah simpang Selamat Datang. Keadaan itu terus terlihat hingga perbatasan 
antara Kampung Brabasan dan Kampung Margo Jadi. Kondisi jalan dari Kampung 
Margojadi--Kampung Tanjungmenang juga sama.

      Kerusakan infrastruktur jalan yang cukup parah juga terjadi di Kampung 
Kahuripan Jaya, Unit 8, Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang. Pemantauan 
Lampung Post beberapa waktu lalu, kerusakan jalan di Kampung Kahuripan Jaya 
yang masuk dalam jalur lintas timur (jalintim) ini menyebabkan kendaraan yang 
melintas terjebak antrean sepanjang 4--5 km.

      Di tempat itu, kondisi permukaan jalan bak off road dan nyaris putus 
karena baik sisi kanan dan kiri jalan tersebut menjadi lubang dengan diameter 2 
meteran dengan dalam 30--45 cm.

      Kerusakan jalan juga terjadi kawasan Lampung Tengah. Hampir 50 persen 
badan jalan di kabupaten tersebut rusak parah dan membutuhkan perbaikan segera 
untuk menghindari imbas yang bakal memengaruhi penjualan hasil komoditas dari 
sentra-sentra pertanian.

      Bahkan, sejumlah camat di wilayah Lampung Tengah sudah menyampaikan 
kondisi tersebut kepada anggota DPRD Lampung yang melakukan reses, medio Maret 
lalu.

      Di Lampung Selatan, pengguna jalan dan seluruh warga masyarakat yang 
berada di sepanjang jalan lintas timur (jalintim) Kecamatan Sragi dan Ketapang, 
Lampung Selatan (Lamsel), juga mengeluhkan kondisi jalan yang rusak parah.

      Akses jalan nasional yang menghubungkan Sumatera Selatan--Pelabuhan 
Bakauheni, Lamsel, itu rusak cukup parah. Untuk wilayah Kabupaten Lamsel saja, 
kerusakan terjadi di sekitar Desa Ketapang, Desa Legundi, Desa Ruguk, dan 
sebagian Desa Berundung--seluruhnya masuk Kecamatan Ketapang. Sementara itu, di 
Kecamatan Sragi, kerusakan cukup parah terjadi di Desa Bandar Agung.

      Kelebihan Tonase

      Parahnya kerusakan infrastruktur jalan, khususnya jalan nasional di 
Lampung, menurut pengamat transportasi Fakultas Teknik Unila, Dwi Herianto, 
akibat penyimpangan dalam penggunaan jalan alias kelebihan tonase.

      Menurut dia, Lampung memiliki jalan lintas Jawa-Sumatera dengan rata-rata 
konstruksi jalan dibuat dengan muatan sumbu terberat (MST) 8,12 ton. Namun, 
fakta di lapangan kendaraan yang sarat muatan dengan bahkan mencapai 20 ton 
bebas lalu lalang di Lampung. Akibatnya, jalan jalan darat rusak lebih cepat 
dibandingkan usia efektifnya.

      "Rata-rata jalan di Lampung hanya dipasang MST 8,12 ton. Masalah semakin 
bertambah, jika muatan overload. Para sopir cenderung membawa muatan lebih 
karena banyak TPR tidak resmi di jalan. Mereka pernah bilang ke saya, bagaimana 
tidak membawa muatan lebih, di jalan saja banyak pungutan," ujarnya.

      Hal serupa dikemukakan anggota Komisi V DPR RI K.H. Abdul Hakim. Menurut 
dia, beban yang melebihi kapasitas jalan akan memperpendek umur pelayanan jalan.

      "Seharusnya jembatan timbang difungsikan. Dengan begitu, kendaraan yang 
overload harus mengurangi muatannya atau dikenakan sanksi. Tapi, yang ada 
sekarang jembatan timbang justru menjadi ladang pungli baru. Kendaraan dengan 
muatan berlebih tetap bisa bebas lalu lalang karena sudah memberikan sejumlah 
uang," kata Hakim.

      Ia mengatakan dalam UU Nomor 14/1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan 
Jalan (LLAJ) Pasal 12 disebutkan, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan 
di jalan harus sesuai dengan peruntukannya, memenuhi persyaratan teknis, dan 
laik jalan serta sesuai dengan kelas jalan yang dilalui.

      "Sesuai ketentuan yang ada, jalan kelas II beban muatannya maksimal 10 
ton dan jalan kelas III maksimal 8 ton. Karena itu, sesuai hasil rumusan teknis 
bidang LLAJ tanggal 6--7 Juni 2007 di Yogyakarta tentang penimbangan kendaraan 
bermotor se-wilayah Lampung, Jawa, dan Bali, disebutkan para kepala dinas 
provinsi melalui unit penimbangan kendaraan bermotor yang berada di wilayahnya 
wajib melarang melanjutkan perjalanan bagi mobil angkutan barang melanggar 
lebih dari 50% dari JBI (jumlah beban yang diinginkan), berupa pengembalian 
kendaraan ke tempat asal perjalanan dan atau penurunan muatan berlebihan," kata 
Hakim.

      Tidak Sesuai Spesifikasi

      Kelebihan muatan bukan satu-satunya penyebab kerusakan jalan. Kerusakan 
justru lebih banyak disebabkan oleh konstruksi jalan yang tidak memenuhi 
standar.

      "Kalau dari sisi anggaran, pemerintah pusat dan daerah tidak kurang 
mengucurkan dana setiap tahun. Bahkan, untuk perbaikan dan pembangunan 
infrastruktur jalan di Lampung, anggarannya selalu naik. Tapi mengapa jalan 
yang dibangun gampang rusak? Kami melihat ada kecurangan dalam pelaksanaan 
pembangunan konstruksi. Mulai dari pembangunan jalan yang tidak sesuai 
spesifikasi hingga pengerjaannya yang asal-asalan," kata Hakim.

      Hal itu, kata Hakim, diperkuat dengan hasil pemeriksaan BPK yang 
mendapati kesalahan berulang soal penyimpangan spesifikasi dalam setiap 
pengerjaan proyek pembangunan dan perbaikan infrastruktur di Lampung.

      "Dari laporan BPK, komisi V melihat adanya kesalahan yang berulang-ulang. 
Seperti konstruksi yang tidak memenuhi standar yang ditetapkan dalam kontrak. 
Dan ironisnya, pihak pengawas juga membiarkan ini terjadi. Memang, sepertinya 
sudah ada kolusi antara pengawas dan pelaksana dan semua unsur yang terlibat. 
Kalaupun ada laporan, itu hanya sebatas di atas kertas," kata Hakim.

      Pernyataan Hakim tersebut diperkuat dengan hasil penelitian yang 
dilakukan Agus Taufik, seorang dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam tesis 
untuk mengambil gelar doktoral, yang menyebutkan penyebab dari kerusakan jalan 
justru lebih banyak akibat konstruksi yang tidak memenuhi standar sebesar 44 
persen. Baik menyangkut kepadatan tanah, beton, maupun aspal. Kerusakan lain 
adalah akibat sistem pengendalian air (drainase) sebesar 44 persen, sedangkan 
akibat kelebihan muatan hanya 12 persen.

      Penelitian itu sendiri dilakukan di 28 provinsi dengan 204 responden yang 
dicek kembali dengan data yang ada. Sehingga hasilnya akurat dan bisa 
dipertanggungjawabkan. Salah satu bukti temuan Taufik adalah kerusakan jalan di 
luar Jawa seperti wilayah Indonesia Timur. Di mana jalan-jalan itu tidak 
dilalui kendaraan bermuatan berat.

      Lilies Widojoko, pengamat transportasi Universitas Bandar Lampung, juga 
membenarkan jika kerusakan jalan di antaranya karena buruknya kualitas dan 
kuantitas konstruksinya.

      "Bisa jadi jalan rusak karena tidak melalui tes material dan tes hasil 
kerja yang benar," jelasnya, Selasa (18-3).

      Menurut dia, kecurangan berupa pengurangan kualitas maupun kuantitas 
banyak terjadi pada tahap pengerjaan jalan, untuk menghindari biaya tinggi. 
Modusnya beragam. Ia mencontohkan pada sisi material, seharusnya menggunakan 
batu pecah yang bersih, tetapi menggunakan batu yang banyak lempungnya. Lalu, 
ukuran batu mestinya 5 cm ke bawah, yang digunakan batu 7 cm ke bawah.

      Lapisan paling atas yaitu laston, yang volume aspal misal harus 5% dari 
volume batu dikurangi 3%. Mutu aspal diubah, sehingga mudah tidak rekat ketika 
terkena air. Ketebalan jalan, biasanya untuk laston 7 cm dikurangi 5 cm, untuk 
base course (lapisan kedua) 20 cm dikurangi 15 cm, dan sub base (lapisan 
ketiga) 40 cm dikurangi 30 cm.

      n ITA/DWI/
     

<<bening.gif>>

Kirim email ke