http://www.lampungpost.com/cetak/berita.php?id=2008032214150316
Minggu, 23 Maret 2008
FOKUS
Rusak Lagi...Rusak Lagi...
Setiap tahun, pemerintah pusat dan daerah mengucurkan dana ratusan miliar
rupiah untuk perbaikan dan pembangunan infrastruktur jalan di Lampung. Namun,
memasuki triwulan I 2008 ini, pemerintah kembali direpotkan dengan urusan
infrastruktur jalan yang dikeluhkan banyak pihak karena selalu rusak. Apa
sebenarnya penyebab utama kerusakan jalan di Lampung? Tonase yang berlebih
ataukah ada kecurangan lain.
Di Lampung, sedikitnya ada 25 ruas jalan rusak dengan panjang sekitar
732,82 kilometer menanti untuk diperbaiki. Berdasarkan data Dinas Binamarga
provinsi Lampung, dari 25 ruas jalan yang rusak parah saat ini, sebagian besar
berada di kabupaten Tulangbawang, Lampung Tengah dan Way Kanan.
Di Tulangbawang, kerusakan jalan terparah terjadi di ruas Simpang
Randu--Tajab, Simpang Asahan--Mesuji E, Simpang Mesuji D--Mesuji D, Simpang
Unit 8 Gedungaji--Umbul Nasi, Simpang Penawar--Rawa Jitu, Simpang Mesuji
B--Wiralaga, dan Simpang Tajab--Panaragan.
Hampir seluruh ruas jalan provinsi di Kabupaten Tulangbawang rusak berat,
seperti jalan yang menghubungkan antara Kecamatan Simpang Pematang dan Mesuji.
Ironisnya, ruas jalan tersebut baru diperbaiki pada 2007.
Jalan yang menghubungkan Kecamatan Tanjungraya--Kecamatan Mesuji Timur,
misalnya. Jalan sepanjang hampir 20 kilometer mulai simpang Selamat Datang,
Kampung Brabasan, Kecamatan Tanjungraya, itu kini sebagian besar rusak parah.
Pemantauan Lampung Post, Sabtu (15-3), permukaan jalan sudah banyak
lubang yang cukup dalam, baik di sisi kanan maupun kiri jalan, terutama mulai
simpang Selamat Datang ke arah Kampung Margo Jadi.
Kerusakan permukaan jalan itu mulai terlihat beberapa ratus meter dari
arah simpang Selamat Datang. Keadaan itu terus terlihat hingga perbatasan
antara Kampung Brabasan dan Kampung Margo Jadi. Kondisi jalan dari Kampung
Margojadi--Kampung Tanjungmenang juga sama.
Kerusakan infrastruktur jalan yang cukup parah juga terjadi di Kampung
Kahuripan Jaya, Unit 8, Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang. Pemantauan
Lampung Post beberapa waktu lalu, kerusakan jalan di Kampung Kahuripan Jaya
yang masuk dalam jalur lintas timur (jalintim) ini menyebabkan kendaraan yang
melintas terjebak antrean sepanjang 4--5 km.
Di tempat itu, kondisi permukaan jalan bak off road dan nyaris putus
karena baik sisi kanan dan kiri jalan tersebut menjadi lubang dengan diameter 2
meteran dengan dalam 30--45 cm.
Kerusakan jalan juga terjadi kawasan Lampung Tengah. Hampir 50 persen
badan jalan di kabupaten tersebut rusak parah dan membutuhkan perbaikan segera
untuk menghindari imbas yang bakal memengaruhi penjualan hasil komoditas dari
sentra-sentra pertanian.
Bahkan, sejumlah camat di wilayah Lampung Tengah sudah menyampaikan
kondisi tersebut kepada anggota DPRD Lampung yang melakukan reses, medio Maret
lalu.
Di Lampung Selatan, pengguna jalan dan seluruh warga masyarakat yang
berada di sepanjang jalan lintas timur (jalintim) Kecamatan Sragi dan Ketapang,
Lampung Selatan (Lamsel), juga mengeluhkan kondisi jalan yang rusak parah.
Akses jalan nasional yang menghubungkan Sumatera Selatan--Pelabuhan
Bakauheni, Lamsel, itu rusak cukup parah. Untuk wilayah Kabupaten Lamsel saja,
kerusakan terjadi di sekitar Desa Ketapang, Desa Legundi, Desa Ruguk, dan
sebagian Desa Berundung--seluruhnya masuk Kecamatan Ketapang. Sementara itu, di
Kecamatan Sragi, kerusakan cukup parah terjadi di Desa Bandar Agung.
Kelebihan Tonase
Parahnya kerusakan infrastruktur jalan, khususnya jalan nasional di
Lampung, menurut pengamat transportasi Fakultas Teknik Unila, Dwi Herianto,
akibat penyimpangan dalam penggunaan jalan alias kelebihan tonase.
Menurut dia, Lampung memiliki jalan lintas Jawa-Sumatera dengan rata-rata
konstruksi jalan dibuat dengan muatan sumbu terberat (MST) 8,12 ton. Namun,
fakta di lapangan kendaraan yang sarat muatan dengan bahkan mencapai 20 ton
bebas lalu lalang di Lampung. Akibatnya, jalan jalan darat rusak lebih cepat
dibandingkan usia efektifnya.
"Rata-rata jalan di Lampung hanya dipasang MST 8,12 ton. Masalah semakin
bertambah, jika muatan overload. Para sopir cenderung membawa muatan lebih
karena banyak TPR tidak resmi di jalan. Mereka pernah bilang ke saya, bagaimana
tidak membawa muatan lebih, di jalan saja banyak pungutan," ujarnya.
Hal serupa dikemukakan anggota Komisi V DPR RI K.H. Abdul Hakim. Menurut
dia, beban yang melebihi kapasitas jalan akan memperpendek umur pelayanan jalan.
"Seharusnya jembatan timbang difungsikan. Dengan begitu, kendaraan yang
overload harus mengurangi muatannya atau dikenakan sanksi. Tapi, yang ada
sekarang jembatan timbang justru menjadi ladang pungli baru. Kendaraan dengan
muatan berlebih tetap bisa bebas lalu lalang karena sudah memberikan sejumlah
uang," kata Hakim.
Ia mengatakan dalam UU Nomor 14/1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan (LLAJ) Pasal 12 disebutkan, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan
di jalan harus sesuai dengan peruntukannya, memenuhi persyaratan teknis, dan
laik jalan serta sesuai dengan kelas jalan yang dilalui.
"Sesuai ketentuan yang ada, jalan kelas II beban muatannya maksimal 10
ton dan jalan kelas III maksimal 8 ton. Karena itu, sesuai hasil rumusan teknis
bidang LLAJ tanggal 6--7 Juni 2007 di Yogyakarta tentang penimbangan kendaraan
bermotor se-wilayah Lampung, Jawa, dan Bali, disebutkan para kepala dinas
provinsi melalui unit penimbangan kendaraan bermotor yang berada di wilayahnya
wajib melarang melanjutkan perjalanan bagi mobil angkutan barang melanggar
lebih dari 50% dari JBI (jumlah beban yang diinginkan), berupa pengembalian
kendaraan ke tempat asal perjalanan dan atau penurunan muatan berlebihan," kata
Hakim.
Tidak Sesuai Spesifikasi
Kelebihan muatan bukan satu-satunya penyebab kerusakan jalan. Kerusakan
justru lebih banyak disebabkan oleh konstruksi jalan yang tidak memenuhi
standar.
"Kalau dari sisi anggaran, pemerintah pusat dan daerah tidak kurang
mengucurkan dana setiap tahun. Bahkan, untuk perbaikan dan pembangunan
infrastruktur jalan di Lampung, anggarannya selalu naik. Tapi mengapa jalan
yang dibangun gampang rusak? Kami melihat ada kecurangan dalam pelaksanaan
pembangunan konstruksi. Mulai dari pembangunan jalan yang tidak sesuai
spesifikasi hingga pengerjaannya yang asal-asalan," kata Hakim.
Hal itu, kata Hakim, diperkuat dengan hasil pemeriksaan BPK yang
mendapati kesalahan berulang soal penyimpangan spesifikasi dalam setiap
pengerjaan proyek pembangunan dan perbaikan infrastruktur di Lampung.
"Dari laporan BPK, komisi V melihat adanya kesalahan yang berulang-ulang.
Seperti konstruksi yang tidak memenuhi standar yang ditetapkan dalam kontrak.
Dan ironisnya, pihak pengawas juga membiarkan ini terjadi. Memang, sepertinya
sudah ada kolusi antara pengawas dan pelaksana dan semua unsur yang terlibat.
Kalaupun ada laporan, itu hanya sebatas di atas kertas," kata Hakim.
Pernyataan Hakim tersebut diperkuat dengan hasil penelitian yang
dilakukan Agus Taufik, seorang dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam tesis
untuk mengambil gelar doktoral, yang menyebutkan penyebab dari kerusakan jalan
justru lebih banyak akibat konstruksi yang tidak memenuhi standar sebesar 44
persen. Baik menyangkut kepadatan tanah, beton, maupun aspal. Kerusakan lain
adalah akibat sistem pengendalian air (drainase) sebesar 44 persen, sedangkan
akibat kelebihan muatan hanya 12 persen.
Penelitian itu sendiri dilakukan di 28 provinsi dengan 204 responden yang
dicek kembali dengan data yang ada. Sehingga hasilnya akurat dan bisa
dipertanggungjawabkan. Salah satu bukti temuan Taufik adalah kerusakan jalan di
luar Jawa seperti wilayah Indonesia Timur. Di mana jalan-jalan itu tidak
dilalui kendaraan bermuatan berat.
Lilies Widojoko, pengamat transportasi Universitas Bandar Lampung, juga
membenarkan jika kerusakan jalan di antaranya karena buruknya kualitas dan
kuantitas konstruksinya.
"Bisa jadi jalan rusak karena tidak melalui tes material dan tes hasil
kerja yang benar," jelasnya, Selasa (18-3).
Menurut dia, kecurangan berupa pengurangan kualitas maupun kuantitas
banyak terjadi pada tahap pengerjaan jalan, untuk menghindari biaya tinggi.
Modusnya beragam. Ia mencontohkan pada sisi material, seharusnya menggunakan
batu pecah yang bersih, tetapi menggunakan batu yang banyak lempungnya. Lalu,
ukuran batu mestinya 5 cm ke bawah, yang digunakan batu 7 cm ke bawah.
Lapisan paling atas yaitu laston, yang volume aspal misal harus 5% dari
volume batu dikurangi 3%. Mutu aspal diubah, sehingga mudah tidak rekat ketika
terkena air. Ketebalan jalan, biasanya untuk laston 7 cm dikurangi 5 cm, untuk
base course (lapisan kedua) 20 cm dikurangi 15 cm, dan sub base (lapisan
ketiga) 40 cm dikurangi 30 cm.
n ITA/DWI/
<<bening.gif>>
