Peringatan Hari Kebebasan Pers Dunia 

Kekerasan Masih Mengancam Pers Indonesia 
Sabtu, 03 May 2008 | 08:08 WIB 

TEMPO Interaktif, Jakarta:Aliansi Jurnalis Independen memperingatkan kekerasan 
dan upaya kriminalisasi masih mengancam kebebasan pers di Indonesia. Menurut 
AJI, ancaman serupa juga membahayakan hak publik atas informasi. 

"Karena itu, jangan biarkan kebebasan pers terampas," kata ketua AJI Indonesia, 
Heru Hendratmoko, dalam siaran pers untuk memperingati Hari Kebebasan Pers 
Dunia (World Press Freedom Day) yang jatuh pada hari ini, 3 Mei. 

Sejak Mei 2007 sampai Mei 2008, AJI mencatat 60 kasus kekerasan terhadap 
jurnalis dalam berbagai bentuk. Dalam periode itu terjadi 7 kasus ancaman, 5 
kasus pelecehan, 7 kasus pengusiran, 3 kasus pemenjaraan, 4 kasus sensor 
berita, 21 kasus serangan fisik, dan 8 kasus tuntutan hukum.

Berdasarkan sebaran wilayah, kekerasan paling banyak terjadi di Provinsi DKI 
Jakarta (13 kasus), Jawa Timur dan Madura (11 kasus), serta Jawa Barat dan 
Depok (8 kasus). 

Adapun dari sisi pelakunya, kekerasan terhadap pers dan jurnalis paling banyak 
dilakukan massa dan preman, aparat pemerintah, dan anggota tentara dan polisi.

Aliansi Jurnalis Independen menyoroti secara khusus sejumlah kasus kekerasan 
terhadap jurnalis, antara lain, pengeroyokan jurnalis televisi dan radio oleh 
massa di alun-alun Bojonegoro pada 30 April lalu. Di awal bulan yang sama, dua 
wartawan TV-One yang sedang bertugas dianiaya orang berseragam TNI Angkatan 
Laut di kawasan bisnis Cikarang, Bekasi. 

Februari lalu, di Nusa Tenggara Timur, wartawan Expo NTT dianiaya pejabat sipil 
Kabupaten Ende. Masih di bulan yang sama, wartawan Pos Kupang dikeroyok empat 
orang preman terkait pemberitaan.

Di luar kekerasan fisik, menurut AJI, kebebasan pers di tanah air terancam 
segelintir orang yang menggunakan kekuasaan uang atau jabatannya. AJI 
mencontohkan kasus penyadapan telepon wartawan majalah Tempo, Metta 
Darmasaputra, pada September 2007. Saat itu, Metta tengah menginvestigasi 
dugaan penggelapan pajak oleh PT Asian Agri milik taipan Sukanto Tanoto. 

"Jurnalis yang menjalankan fungsi kontrol sosialnya dengan benar sering 
mengalami ancaman dan bahaya," kata Koordinator Divisi Advokasi AJI Indonesia 
Eko Maryadi. 

Kekerasan tidak langsung juga dilakukan aparatur penegak hukum, dari aparat 
Kejaksaan sampai hakim Mahkamah Agung. Sederet kasus penuntutan, pelarangan 
terbit, dan penghukuman oleh pengadilan terjadi sepanjang Mei 2007-Mei 2008. 

Risang Bima Wiyaja (Radar Yogya), Dahri Uhum (Tabloid Oposisi-Medan), Majalah 
Time (Asia), dan Edy Sumarsono (Tabloid Investigasi-Jakarta) adalah sederet 
nama yang dipaksa menjalani tuntutan dan putusan pemidanaan akibat pemberitaan.

"Mereka itu korban kriminalisasi oleh negara saat Indonesia telah memiliki 
Undang Undang Pers yang "bersifat" lex spesialis," kata Heru Hendratmoko.

Aliansi beranggotakan 900-an jurnalis ini juga mengajak masyarakat mewaspadai 
keinginan pihak tertentu untuk kembali mengontrol pers dan hak publik atas 
informasi melalui sejumlah rancangan undang-undang. 

Jika undang-undang seperti itu dibiarkan lolos, menurut Heru, Indonesia bisa 
kembali ke zaman ketika pers dan rakyatnya dengan mudah dipidanakan atas nama 
kerahasiaan negara atau nama baik pejabat yang tercemar.

J Jamaludin

Kirim email ke