Refleksi:  Bukan masa bodoh, tetapi karena negara dikuasai oleh angkatan darat 
bersama kaum surgawi  berdebu gurun pasir. Mana tau mereka tentang masalah 
kelautan dan ilmunya? Kalau mereka tahu  faedah dan masalahnya, mungkin sudah 
ada beberapa politechnik khusus dalam bidang perkapalan dan industri maritim 
lain. Dengan begitu industri perkalan RI menjadi salah aktor penting di pasar 
pelayaran baik nasioal maupun internasional dan juga untuk kepentingan 
perlindungan wilayah teritorial.

http://www.sinarharapan.co.id/berita/0805/16/opi01.html



Masa Bodoh terhadap Domain Maritim 
Oleh
Alman Helvas Ali


Meningkatnya ancaman keamanan maritim dalam beberapa tahun terakhir mendorong 
pihak-pihak terkait melahirkan maritime domain awareness (MDA). Secara singkat, 
MDA adalah upaya untuk meningkatkan pemahaman terhadap kejadian-kejadian di 
laut dan kawasan pantai. 

Substansi MDA adalah terbangunnya pertukaran informasi, jaringan dan kegiatan 
analisis antara para pelaku dunia maritim atas apa yang terjadi di laut dan 
sekitarnya, sehingga setiap peristiwa yang mengancam keamanan maritim dapat 
segera direspon dengan cepat. Pelaku dunia maritim yang dimaksud antara lain 
pemerintah, perusahaan pelayaran beserta armadanya, perusahaan ekspedisi, 
aparat keamanan dan pengelola pelabuhan. 

Memang secara konseptual MDA dibangun di atas fondasi kepentingan AS. Namun 
bukan berarti MDA tidak dapat diaplikasikan di negara-negara lain, termasuk di 
Indonesia, tentu saja dengan sejumlah penyesuaian. Penyesuaian dilakukan karena 
kondisi awal setiap negara untuk mengadopsinya berbeda-beda. Dan satu hal 
penting yang tidak boleh dilewatkan, Indonesia harus merancang suatu konsep MDA 
yang sesuai kepentingannya. Untuk menerapkan MDA di Indonesia, dibutuhkan 
banyak pembenahan pada pemangku kepentingan maritim. Kata kuncinya adalah 
kepedulian (awareness), dalam hal ini terhadap domain maritim. 

Kepedulian terhadap domain maritim merupakan tantangan pertama bila Indonesia 
ingin menerapkan konsep itu. Menurut hemat penulis, kepedulian terhadap 
lingkungan maritim masih lemah karena bangsa Indonesia belum menganggap laut 
sebagai bagian tak terpisahkan dari hidupnya. Sebagai contoh adalah RUU 
Pelayaran yang disetujui oleh DPR April 2008, yang di dalamnya tercantum dengan 
tegas eksistensi Coast Guard yang diperjuangkan oleh beberapa pemangku 
kepentingan, termasuk AL. Namun sangat disayangkan, fungsi Coast Guard justru 
dibatasi pada fungsi yang selama ini melekat pada Direktorat Jenderal 
Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan. Padahal terdapat aspirasi kuat untuk 
menjadikan Coast Guard sebagai penegak hukum tunggal di laut dengan fungsi yang 
luas seperti halnya badan serupa di negara lain. 


10 Lembaga yang Menangani 
Yang sangat disayangkan, ada beberapa pemangku kepentingan yang justru kurang 
senang dengan kehadiran Coast Guard, yang kalau mau jujur pangkal masalahnya 
tak lepas dari urusan kewenangan di laut. Sudah menjadi rahasia umum bahwa 
kewenangan di Indonesia identik dengan sumber pendapatan, baik resmi maupun 
tidak resmi. Ketika terjadi "persaingan" antarinstansi keamanan maritim, 
bagaimana mungkin mengharapkan terciptanya kepedulian terhadap domain maritim.

Implementasi MDA di Nusantara juga akan berhadapan dengan budaya birokrasi yang 
jauh dari prinsip-prinsip efektivitas dan efisiensi. Penerapan MDA yang 
seharusnya menciptakan efisiensi dalam aspek keamanan maritim, justru 
berpotensi sebaliknya. Budaya birokrasi demikian dapat dilihat dari eksistensi 
10 lembaga yang menangani keamanan maritim secara sektoral. Masalah yang 
melingkupi birokrasi itu bukan saja soal efisiensi dan efektivitas, bukan pula 
bisa atau tidak berkoordinasi, namun payung besarnya adalah belum adanya 
kemauan politik untuk menata manajemen keamanan maritim.

Sebagai contoh adalah penerapan International Ship and Port Security Code (ISPS 
Code). Meskipun menurut Coast Guard AS hanya terdapat 16 pelabuhan di Indonesia 
yang comply dengan ISPS Code, birokrasi Indonesia sepertinya tidak mau ambil 
pusing.

Tidak ada kekhawatiran sedikit pun bahwa kapal-kapal niaga yang berlayar dari 
pelabuhan Indonesia akan mendapat perlakuan khusus dari negara lain, termasuk 
AS di pelabuhan tujuan. Pihak-pihak terkait terkesan masa bodoh dengan 
penerapan ISPS Code di pelabuhan-pelabuhan Indonesia dan tidak ada yang berani 
mendeklarasikan diri sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap penerapan 
ketentuan internasional itu.

Sulit mengharapkan partisipasi penuh para pemangku kepentingan maritim, 
khususnya dari dunia usaha, untuk meningkatkan keamanan maritim di Indonesia. 
Padahal partisipasi dari semua pemangku kepentingan merupakan hal yang mutlak 
dalam implementasi MDA. Dibandingkan dengan negara-negara lain, peran pelaku 
usaha pelayaran dalam menciptakan keamanan maritim belum menonjol. 

Penyebabnya antara lain belum adanya "kesetaraan" antara aktor keamanan maritim 
dengan pelaku usaha. Meskipun para pelaku usaha pelayaran nasional selama ini 
sering berkeluh kesah soal keamanan maritim dan berbagai tindakan ilegal 
lainnya di laut dan pelabuhan, namun di sisi lain sepertinya mereka enggan 
untuk berpartisipasi penuh untuk mewujudkan keamanan maritim. Sikap demikian 
tidak dapat disalahkan sepenuhnya, karena masih carut-marutnya manajemen 
keamanan maritim berimplikasi pada ekonomi biaya tinggi bagi mereka.

"Cooperative Maritime Strategy"
Hal ini berbeda dengan di negara-negara lain, misalnya AS dan Inggris. Di AS, 
para pelaku usaha pelayaran melancarkan kritik terhadap "A Cooperative Maritime 
Strategy for 21st Century" yang diterbitkan bersama oleh AL AS, Korps Marinir 
dan Coast Guard. Kritik dilancarkan karena kurangnya sentuhan strategi itu 
terhadap armada niaga. Pelaku usaha pelayaran merasa bahwa dalam strategi itu 
mereka dijadikan sebagai subyek dari keamanan maritim. Padahal aspirasi mereka 
adalah diberikan ruang untuk berperan aktif dalam strategi keamanan maritim 
sesuai dengan bidangnya.

Sistem keamanan maritim yang terintegrasi juga menjadi tantangan berikutnya 
buat penerapan MDA. Kini ada upaya untuk membangun itu, misalnya program 
Integrated Maritime Surveillance System (IMSS). Namun sebagai sebuah cikal 
bakal, IMSS yang akan eksis pada 2008 dan 2009 baru mencakup Selat Malaka dan 
Selat Makassar. Sementara perairan lain juga membutuhkan kehadiran sistem itu, 
sehingga rencana Departemen Perhubungan membangun sejumlah stasiun radar 
maritim di sejumlah tempat harus diintegrasikan dengan IMSS, yaitu integrasi 
jaringan. 

Program IMSS merupakan suatu hal yang bagus bila ditindaklanjuti oleh 
pemerintah nantinya. Artinya, setelah program yang dibiayai oleh anggaran 
pertahanan AS tahun 2006 dan 2007 (Section 1206) berjalan, pemerintah hendaknya 
menyiapkan pendanaan bagi upaya membangun stasiun radar maritim di tempat lain 
yang nantinya terintegasi dengan IMSS. Dengan disetujuinya eksistensi Coast 
Guard dalam UU Pelayaran yang baru, instansi itu bisa menjadi leading sector 
pengoperasian jaringan radar maritim di seluruh Nusantara. 

Dalam melaksanakan integrasi sistem, diperlukan keterpaduan antara aparat 
keamanan maritim (sipil maupun AL), pengusaha pelayaran, pengelola pelabuhan 
dan lainnya. Termasuk di dalamnya integrasi jaringan komunikasi dan kendali, 
karena MDA di antaranya menekankan pada pertukaran dan pengumpulan data dan 
informasi mengenai peristiwa-peristiwa yang terjadi di laut. 

Partisipasi para pengusaha pelayaran merupaka suatu keharusan pula, misalnya 
berupa kewajiban pemasangan peralatan automatic identification system (AIS) 
pada semua kapal niaga yang terdaftar di Indonesia. Dengan adanya AIS, maka 
kemampuan Indonesia dalam mengawasi pergerakan kapal melalui vessel traffic 
management system (VTMS) jauh lebih baik daripada saat ini.

Penulis adalah analis kekuatan laut dan keamanan maritim.
 

Kirim email ke