Rendah, Minat Mempelajari Bahasa Indonesia
Minggu, 18 Mei 2008 | 18:49 WIB
http://www.kompas.com/index.php/read/xml/2008/05/18/18493818/rendah.minat.mempelajari.bahasa.indonesia.
BANDAR LAMPUNG, MINGGU - Minat masyarakat memperlajari bahasa Indonesia semakin
turun. Hal itu
karena masyarakat berpandangan bahasa Indonesia tidak memiliki nilai
ekonomis seperti bahasa Inggris sehingga minat mempelajari tidak
terlalu besar.
Kepala Pusat Bahasa Dendy Sugono saat kunjungan
kerja dan peresmian kantor bahasa Lampung, Sabtu (17/5) mengatakan,
masyarakat sampai saat ini masih berpandangan manfaat mempelajari
bahasa Indonesia tidak sebesar manfaat mempelajari bahasa asing seperti
bahasa Inggris. "Di dunia pekerjaan pandangan masyarakat seolah
terbuktikan," kata Dendy.
Dari pengamatan pusat bahasa, lanjut
Dendy, setiap kantor yang mencari karyawan baru , kantor-kantor itu
lebih banyak mengadakan tes kecakapan bahasa Inggris, dan hanya sedikit
yang menyelenggarakan tes kecakapan bahasa Indonesia. Apalagi, di
perusahaan-perusahaan asing yang banyak mempekerjakan pekerja asing,
hanya sedikit tenaga kerja asing yang mampu berbicara dalam bahasa
Indonesia yang lancar dan baik.
Realita lain yang dapat dilihat
adalah saat ujian nasional. Bahasa Indonesia menjadi salah satu mata
pelajaran yang diujikan pada ujian nasional. Namun, banyak siswa
cenderung mendapatkan nilai tidak baik untuk mata pelajaran bahasa
Indonesia.
Kendala lainnya, era perdagangan bebas dewasa ini
membuat masyarakat Indonesia seenaknya menyerap bahasa asing dan
menerapkan dalam komunikasi sehari-hari. Kosakata bahasa Indonesia
menjadi tidak karuan. Hal itu membuktikan, kemampuan ber bahasa
Indonesia masyarakat Indonesia tidak baik, kata Dendy.
Sebagai
upaya menumbuhkan cinta kepada bahasa Indonesia sekaligus upaya
melestarikan bahasa Indonesia dan memperbaiki citra bahasa Indonesia,
Pusat Bahasa akan memicu kemauan warga negara berbahasa Indonesia
melalui pemberian penghargaan. Yaitu penghargaan kepada warga negara
yang mampu berbahasa dengan baik dan benar. Bentuknya bisa sayembara
atau penghargaan adi bahasa, ujar Dendy.
Hal itu diiringi dengan
peraturan yang mengharuskan setiap warga negara Indonesia dan warga
asing untuk berbahasa Indonesia. Keharusan itu akan diterapkan di semua
aspek, mulai dari lingkungan pekerjaan, keluarga, sosial, ataupun
pendidikan.
Bagi tenaga kerja asing, lanjut Dendy, Pusat Bahasa
juga akan mengatur para pekerja asing harus bisa berbahasa Indonesia
sebelum bekerja di Indonesia. Kita saja harus bisa berbahasa Inggris
kalau bekerja di luar negeri. Kita harus menerapkan hal yang sama bagi
para pekerja asing di Indonesia, katanya.
Pengaturan-pengaturan
itu akan diperketat melalui undang-undang bahasa. Rancangan
undang-undang (RUU) bahasa itu saat ini tengah digodok dan siap
disahkan sebagai alat untuk melindungi bahasa Indonesia. (hln)