Urusan Jilbab2an Sudah Final, Jangan Paksa Dengan Kekerasan Teror !! DISELURUH DUNIA sudah dibahas, didiskusikan, bahkan beberapa negara maju melakukan perhitungan statistik terhadap opini2 sekelompok umat Islam yang dengan cara2 yang biadab melakukan demo2 dan pengrusakan2 untuk memaksakan kewajiban pemakaian jilbab baik diwilayah publik, wilayah perkantoran, bahkan juga memaksakannya di-sekolah2 yang bukan Islam.
Semua diskusi, berakhir dengan kekalahan argumentasi kelompok Islam ini yang dengan cara2 yang melanggar HAM mencoba memaksakannya kepada masyarakat yang jelas2 sudah menentangnya. Memang dalam kenyataannya belum pernah ada argumentasi yang bisa membenarkan pemaksaan pemakaian jilbab, kenyataannya semua argumentasi2 itu hanyalah berbau ancaman2 teror dan mitos2 bohong yang biadab seperti misalnya dikatakan bahwa: - wanita yang yang tidak memakai jilbab halal untuk diperkosa. - hanya umat Islam saja yang wajib memakai jilbab. - muka wanita itu adalah aurat yang harus ditutupi. - perintah Allah yang tidak boleh ditentang dan ada sanksinya nanti. - merupakan kebebasan dan hak umat Islam untuk memaksakannya. - tak berjilbab dianggap pelacur halal dirajam, dibunuh, dan pancung. Demikianlah adu argumentasi untuk memaksakan pemakaian jilbab sama sekali tidak ada argumentasi yang dilandasi dengan logika yang rasional selain justru mengancam secara tyranical thread yang merupkana realitas teror2 saja. Jujurlah kita semua umat Islam, beradabkan kepercayaan yang menghalalkan pemerkosaan terhadap wanita yang tidak pakai jilbab, dan beradabkan menganggap mereka yang tidak berjilbab sebagai pelacur yang halal untuk dirajam dan dibunuh secara keji???? Meskipun ajaran Islam mengharuskan memakai jilbab, bukanlah berarti keharusan ajaran yang salah ini dijadikan hukum atau UU dimuka bumi ini. Seharusnya kita sebagai umat Islam menjadikan bukti keharusan ini sebagai cacat ajaran Islam yang merupakan bukti bahwa tidak mungkin pemaksaan ini datangnya dari allah karena bisa dipastikan dari sejarah bahwa belum ada kain untuk dijadikan jilbab sewaktu turunnya wahyu. Apalagi, kita tidak bisa menegakkan hukum yang beda2 antara yang Islam dan yang bukan Islam, karena hukum harus bebas dari diskriminasi agama, apapun agama anda, maka hukum yang sama yang harus diberlakukan. Kita tidak bisa mengenakan pembayaran pajak 2x lebih tinggi kepada yang Islam, atau kita membebabskan seseorang dari kewajibannya membayar pajak hanya karena orang itu beragama Islam. Juga sama halnya, anda tidak bisa menjual telor dipasar sebutirnya Rp2 untuk yang beragama Islam, dan harganya menjadi Rp20 untuk mereka yang bukan Islam. Cara2 Syariah begini sudah tidak mungkin mendapat tempat dinegara maju manapun juga. Semoga mereka yang masih ngotot mau menyadarinya pentingnya memahami peradaban manusia yang berdasarkan tegaknya HAM dan Demokrasi yang melindungi semua umat manusia tanpa membedakan agamanya. Ny. Muslim binti Muskitawati.
