Urusan Jilbab2an Sudah Final, Jangan Paksa Dengan Kekerasan Teror !!

DISELURUH DUNIA sudah dibahas, didiskusikan, bahkan beberapa negara
maju melakukan perhitungan statistik terhadap opini2 sekelompok umat
Islam yang dengan cara2 yang biadab melakukan demo2 dan pengrusakan2
untuk memaksakan kewajiban pemakaian jilbab baik diwilayah publik,
wilayah perkantoran, bahkan juga memaksakannya di-sekolah2 yang bukan
Islam.

Semua diskusi, berakhir dengan kekalahan argumentasi kelompok Islam
ini yang dengan cara2 yang melanggar HAM mencoba memaksakannya kepada
masyarakat yang jelas2 sudah menentangnya.

Memang dalam kenyataannya belum pernah ada argumentasi yang bisa
membenarkan pemaksaan pemakaian jilbab, kenyataannya semua
argumentasi2 itu hanyalah berbau ancaman2 teror dan mitos2 bohong yang
biadab seperti misalnya dikatakan bahwa:

- wanita yang yang tidak memakai jilbab halal untuk diperkosa.
- hanya umat Islam saja yang wajib memakai jilbab.
- muka wanita itu adalah aurat yang harus ditutupi.
- perintah Allah yang tidak boleh ditentang dan ada sanksinya nanti.
- merupakan kebebasan dan hak umat Islam untuk memaksakannya.
- tak berjilbab dianggap pelacur halal dirajam, dibunuh, dan pancung.

Demikianlah adu argumentasi untuk memaksakan pemakaian jilbab sama
sekali tidak ada argumentasi yang dilandasi dengan logika yang
rasional selain justru mengancam secara tyranical thread yang
merupkana realitas teror2 saja.

Jujurlah kita semua umat Islam, beradabkan kepercayaan yang
menghalalkan pemerkosaan terhadap wanita yang tidak pakai jilbab, dan
beradabkan menganggap mereka yang tidak berjilbab sebagai pelacur yang
halal untuk dirajam dan dibunuh secara keji????

Meskipun ajaran Islam mengharuskan memakai jilbab, bukanlah berarti
keharusan ajaran yang salah ini dijadikan hukum atau UU dimuka bumi
ini.  Seharusnya kita sebagai umat Islam menjadikan bukti keharusan
ini sebagai cacat ajaran Islam yang merupakan bukti bahwa tidak
mungkin pemaksaan ini datangnya dari allah karena bisa dipastikan dari
sejarah bahwa belum ada kain untuk dijadikan jilbab sewaktu turunnya
wahyu.

Apalagi, kita tidak bisa menegakkan hukum yang beda2 antara yang Islam
dan yang bukan Islam, karena hukum harus bebas dari diskriminasi
agama, apapun agama anda, maka hukum yang sama yang harus
diberlakukan.  Kita tidak bisa mengenakan pembayaran pajak 2x lebih
tinggi kepada yang Islam, atau kita membebabskan seseorang dari
kewajibannya membayar pajak hanya karena orang itu beragama Islam.

Juga sama halnya, anda tidak bisa menjual telor dipasar sebutirnya Rp2
untuk yang beragama Islam, dan harganya menjadi Rp20 untuk mereka yang
bukan Islam.  Cara2 Syariah begini sudah tidak mungkin mendapat tempat
dinegara maju manapun juga.

Semoga mereka yang masih ngotot mau menyadarinya pentingnya memahami
peradaban manusia yang berdasarkan tegaknya HAM dan Demokrasi yang
melindungi semua umat manusia tanpa membedakan agamanya.

Ny. Muslim binti Muskitawati.



Kirim email ke