Bangka Pos Indikator Pendidikan Sekolah
edisi: Senin, 02 Juni 2008 WIB
Penulis: Oleh: Rusli Rachman (Anggota PAH3 DPD RI)
_____
____
Pendidikan itu dibagi dalam pendidikan sekolah dan pendidikan luar sekolah.
Pendidikan sekolah sudah jelas merupakan bentuk yang sudah sangat kita kenal
karena dimana-mana kita melihat bangunan sekolah, guru sekolah dan anak
sekolah. Anak-anak dan cucu kita sendiri umumnya merupakan bagian dari keluarga
sekolah, bahkan banyak saudara dan kawan-kawan kita adalah guru sekolah atau
pegawai di suatu sekolah. Pendidikan luar sekolah lebih populer dikenal sebagai
pendidikan non formal atau pendidikan masyarakat, bentuk dan standar fisiknya
lebih fleksibel, juga standar guru dan fasilitas pendukung lainnya. Contoh
pendidikan ini adalah apa yang kita kenal dengan istilah kursus. Untuk
pengentasan buta aksara atau tiga buta kta mengenal program KEJAR, singkatan
dari kelompok belajar yang terdiri dari paket A setara SD, paket B setara SMP
dan paket C setara SMA. Selain itu sekarang ini populer apa yang dinamakan
PKBM, yaitu Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat.
Di dalam PKBM itu bisa dikembangkan "campur sari" pendidikan non formal, ada
KEJAR, ada kursus ketrampilan dan macam-macam lainnya. Masa lalu dalam kelompok
pendidikan luar sekolah ini, dikenal pula apa yang disebut pendidikan
"informal". Yang masuk kelompok ini adalah pendidikan dalam keluarga sendiri
antara orang tua dengan anak-anaknya, kadang-kadang memanggil guru, seperti
guru ngaji dan lainnya.
Yang menjadi primadona tentu saja pendidikan sekolah, karena luasnya cakupan
warga masyarakat yang terlibat di dalamnya, besarnya anggaran yang dikucurkan
oleh APBN maupun APBD, serta terstandarnya semua elemen yang ada di dalam
sekolah, seperti stadar ruang kelas, standar pendidikan guru, standar usia
siswa, standar kurikulum, standar buku-buku dan lain-lain. Yang namanya Badan
Nasional Standarisasi Pendidikan (BNSP) itu yang diurusinya ya pendidikan
sekolah itu! Yang namanya Ujian Nasional (UN) itu yang diurusinya ya pendidikan
sekolah itu! Undang-Undang No. 14 tentang Guru, yang diurusinya ya guru-guru
untuk pendidikan sekolah itu! Kalau bicara tentang jumlah guru 1,4 juta, yang
dimaksud adalah guru-guru pendidikan sekolah itu! Bicara tentang UUD 45 maupun
UU.No 20/2003 tentang alokasi anggaran untuk pendidikan yang mengamanatkan
sekurang-kurangnya 20 persen di luar gaji guru, yang dimaksud adalah anggaran
untuk pendidikan sekolah itu!
Kalau kita bicara tentang indikator-indikator pendidikan, maka yang dimaksudkan
adalah indikator-indikator pendidikan sekolah itu, seperti misalnya angka
transisi, angka drop-out, angka partisipasi, angka repetisi dan sebagainya.
Yang paling populer tentu saja angka partisipasi karena selalu dikaitkan dengan
keberhasilan nasional maupun keberhasilan suatu daerah dalam melibatkan
sebanyak-banyaknya anak usia sekolah masuk sekolah. Angka partisipasi itu
dibagi dalam APK (Kasar) dan APM (Murni). APK SD misalnya, adalah perbandingan
antara jumlah seluruh siswa SD berbanding dengan jumlah populasi anak usia SD
(7-13).
Sedangkan APM SD adalah perbandingan antara seluruh siswa SD yang berusia 7-13
dengan populasi penduduk 7-13. Hal ini karena tak semua siswa SD berusia 7-13,
artinya ada yang kurang dari 7 tahun dan ada pula yang telah berusia diatas 13
tahun, maka hampir pasti APK SD selalu berada di atas 100 pesen. Sebaliknya APM
SD selalu berada dalam ambang di bawah 100 persen. Demikian pula dengan APK dan
APM SMP/MTs dan SMA/MA atau SMK.
Mungkinkah APK di bawah 100 persen? Kenapa tidak, awal-awal pembangunan orde
baru dulu APK kita memang masih jauh di bawah 100 persen, apalagi APM. Jadi
kalau sekarang APK masih jauh di bawah 100 persen, ya kebangetan. Bagaimana
kalau APM 100 persen? Nah itu berarti arus masuk sekolah berjalan mulus karena
telah terbangun budaya sekolah yang sudah merata ditunjang oleh ekonomi negara
yang tumbuh dengan bagus, kesejahteraan sudah tinggi. Dalam kenyataannya di
semua negara-negara majupun APM tidak pernah sampai 100 persen, karena adanya
faktor keberbedaan intelligence quotiens (IQ) dalam setiap populasi anak usia
sekolah tertentu. Artinya, ada anak yang usia kalendernya 9 tahun misalnya,
tetapi usia kecerdasannya 11 tahun, atau sebaliknya pada usia kalender 9 tahun
usia kecerdasannya 7 tahun. Bagaimanapun anak yang pada usia 15 tahun misalnya
masih duduk di kelas 6 SD tidak harus berarti usia kecerdasannya di bawah
rata-rata. Masih banyak faktor lain ikut berpengaruh, seperti faktor sosek,
budaya, keluarga dan lingkungan.
Presiden tentu saja senang kalau dilapori oleh Mendiknas bahwa angka
partisipasi pendidikan di Indonesia tinggi, demikian pula para Gubernur yang
mendapat laporan dari para Kepala Dinas Pendidikannya, seterusnya sampai pada
Bupati dan Walikota.
Membuat atasan senang inilah yang kadang memicu "rekayasa", bukan hanya data
pendidikan, tetapi terkait dengan semua aspek pembangunan dan pelayanan publik.
Budaya menyenangkan atasan ini berkaitan erat dengan semangat demokratisasi dan
semangat feodalisme pada diri atasan. Makin rendah semangat demokratisasi dan
tinggi semangat feodalisme akan makin kentara dalam sikap atasan yang makin
elitis, sebaliknya adalah sikap atasan yang makin populis. Rekayasa data
berlaku berjenjang, kadang-kadang pimpinan puncak malah tak mengetahuinya,
sebagaimana halnya Presiden, atau Mendiknas atau Gubernur/Bupati/Walikota.
Mereka senang-senang saja disodori data "cantik", dalam kesibukannya tak sempat
menelaah dan mempertanyakan, apalagi kalau substansinya kurang dikuasai atau
disukai.
Merekayasa data sebenarnya sebuah kebodohan, sebab dengan data yang salah akan
berakibat perencanaan ikut salah, pada gilirannya pembiayaan melalui anggaran
pendapatan dan belanja salah pula, dan ujung-ujungnya adalah rendahnya
efisiensi dan efektifitas penggunaan anggaran negara atau daerah. Karena
anggaran itu berasal dari kantong rakyat, maka diawali oleh rekayasa data
berakibat dihianatinya kepercayaan rakyat. Kalau yang direkayasa itu data
pendidikan, maka yang menanggung akibatnya adalah anak-anak rakyat. Seharusnya
dibangun 2000 ruang kelas baru (RKB) misalnya, tapi karena data partisipasinya
dibuat tinggi, maka perencanaan pembangunan hanya menetapkan 1000 atau kurang.
Hal yang sama bisa terjadi pada komponen-komponen pendidikan sekolah lainnya.
Bagaimanapun rekayasa data, data apa saja merupakan pembohongan dan pembodohan
diri sendiri. Semoga "cacat moral" ini tak terjadi di Provinsi tercinta ini. (*)
RS.Cikini, 31 Mei 2008
showhs.php?id=2704
Description: Binary data
