Refleksi: Pemerintah NKRI tidak membutuhkan Instusi Managemen pengrurusan 
hutan,  hal ini dapat dimengerti, karena  yang dibutuhkan ialah bukan 
perlindungan hutan, tetapi pencukuran hutan.



http://www.cenderawasihpos.com/detail.php?id=12122&ses=



29 Februari 2008 02:34:29



Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH)

Institusi Managemen yang hilang  dari Dinas Pengurusan hutan




Sebelum tahun 1897, dibeberapa tempat sudah dilakukan penataan hutan yang 
dikelola berdasrkan Rencana Perusahaan Hutan sementara. Penataan hutan secara 
sistematis dan seragam baru ditetapkan sesudah ditetapkan Badan Penataan Hutan 
dalam Reglemen Hutan 1897.
Dalam Reglemen ini, dijelaskan bahwa pemangku hutan jati dan hutan rimba 
dibentuk Kesatuan Pemangkuan Hutan dan Distrik Hutan yang luas dan batasnya 
ditentukan oleh Gubernur Jenderal.


Kesatuan Pemangkuan Hutan merupakan hutan yang sudah ditata secara lengkap, 
sedangkan Distrik Hutan merupakan hutan yang belum ditata atau baru ditata 
sementara yang dikelola oleh pejabat Boschwesen. Bagian-bagian dari Distrik 
Hutan yang sudah ditata tetap oleh Gubernur Jenderal dapat dipisah dan digabung 
menjadi Kesatuan Pemangku Hutan, meliputi; penataan hutan, pemangku hutan dalam 
arti eksploitasi dan pengamanan hutan yang luasnya antara 2500 dan 10.000 
hektar.


Pembentukan badan tersebut bertujuan untuk mengurus dan mengatur jumlah 
penanaman, pemeliharaan dan penebangan hutan, serta harus mengutamakan tindakan 
untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya bagi negara.


Dimasa reformasi ini, banyak kawasan hutan khususnya hutan lindung dan hutan 
produksi diluar jawa yang tidak ada atau ditinggalkan oleh pengelolanya, karena 
tidak ada kepastian usahanya. Akibatnya hutan menjadi semakin rusak dan menjadi 
objek penjarahan dan rawan alih fungsi. Untuk menata kembali pengelolaan hutan, 
perlu dilakukan pengaturan ulang dan menetapkan pemangkunya dalam unit-unit 
Kesatuan pengelolaan Hutan (KPH) sebagai pra syarat bagi terciptanya 
pengelolaan hutan lestari yang efesien dan berkeadilan. 


Untuk melaksanakan upaya-upaya tersebut, perlu dipersiapkan dengan baik dan 
jelas tentang tugas pokok dan fungsinya, jelas tata kerjanya dan hubungan kerja 
antar KPH, KPH dengan Dinas Kehutanan dan KPH dengan Bupati/Walikota serta 
Gubernur. Kelembagaannya harus kuat sehingga dapat menjadi sarana bagi 
desentralisasi, devolusi serta debirokratisasi.


KPH diharapkan sebagai lembaga yang dapat mengurangi degradasi dan deforestrasi 
hutan diseluruh Indonesia. Kedua isu ini telah berkembang dan menempatkan 
Indonesia sebagai penyumbang emisi karbon yang cukup signifikan. Sedangkan 
sebagai negara yang sedang berkembang, Indonesia masih memposisikan sumber daya 
hutan sebagai sumber daya pembangunan ekonomi. Disisi lain, menurut data 
Departemen Kehutanan, penurunan penutupan vegetasi hutan akibat degradasi dan 
deforetasi hutan mencapai 1,8 juta hektar pertahun periode tahun 1985 - 1997. 
terjadi peningkatan hingga 2,8 juta hektar pada tahun 1997 - 2000. Sedangkan 
antara tahun 2000 hingga 2005 terjadi penurunan menjadi sebesar 1,08 juta 
hektar.


Pembangunan KPH selama ini masih terbatas pada sebagian kawasan hutan yang 
menjadi areal kerja Perhutani (BUMN) di Pulau Jawa, yang sudah dimulai sejak 
jaman penjajahan Belanda, dan sebagian kawasan konservasi dalam bentuk 
unit-unit Taman Nasional. Diluar Jawa hingga tahun 1990 an, pernah terbentuk 
unit-unit KPH, namun karena kuatnya kecenderungan timber based management, KPH 
sebagai unit management tidak berkembang, bahkan dibubarkan, sehingga Dinas 
Kehutanan sebagai institusi pengurusan hutan (forest administration) kehilangan 
dasar pengurusan ditingkat tapak berupa institusi pengelolaan hutan dalam betuk 
KPH. (Kusam)

Kirim email ke