(Cuma memposting doang.................)
   
   
  PERS REALEASE
   
  PRESIDEN SBY MENGAKUI 
  KONGRES ADVOKAT INDONESIA (KAI), 
  PERADI OTOMATIS BUBAR
   
    
   Bahwa tidak benar ada pernyataan dari Presiden Republik Indonesia Susilo 
Bambang Yudhoyono (SBY) yang mengatakan bahwa Peradi merupakan satu-satunya 
wadah tunggal advokat. Pernyataan tersebut hanya klaim sepihak dari pihak 
Peradi dengan membawa-bawa nama baik Presiden Republik Indonesia. 
   
    
   Bahwa pada tanggal 4 Juni 2008 lalu, Presiden memang bertemu beberapa orang 
dari Peradi dari pukul 15.00 WIB hingga 15.25 WIB (hanya 25 menit saja). 
Sedangkan Pengurus Kongres Advokat Indonesia (KAI) diterima Presiden SBY dari 
pukul 16.30 WIB hingga 18.30 WIB (dua jam). Dalam kesempatan itu Presiden SBY 
menyatakan bahwa PERADI mesti bergabung dengan KONGRES ADVOKAT INDONESIA (KAI). 
   
    
   Bahwa Presiden SBY menyatakan tidak ikut campur terhadap urusan internal 
advokat namun memberikan delegasi kepada Menteri Hukum dan HAM untuk 
mengarahkan Peradi agar bergabung dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI). 
   
    
   Bahwa secara jujur jusru Presiden SBY menyatakan dirinya menyesal tidak 
membuka secara langsung Kongres Advokat Indonesia (KAI) karena beliau menerima 
laporan bahwa kongres advokat itu diikuti oleh seluruh advokat di Indonesia dan 
sah berdasarka amanat Undang-Undang Advokat.
   
    
   Bahwa hasil pertemuan KAI dengan Presiden SBY menyimpulkan bahwa 
satu-satunya wadah tunggal advokat yang sah dan sesuai dengan Undang-Undang 
No.18 tahun 2003 tentang advokat adalah Kongres Advokat Indonesia (KAI). Karena 
KAI dibentuk berdasarkan mekanisme kongres yang diikuti oleh seluruh advokat di 
Indonesia dan sesuai dengan yang diamanatkan dalam UU Advokat. 
   
    
   Bahwa Presiden SBY menegaskan advokat merupakan aparat penegakan hukum yang 
mesti menjunjung tinggi hukum di Indonesia. Menyadari peran dan fungsi advokat 
seperti itulah, fungsionaris KAI, Teguh Samudera, melaporkan Otto Hasibuan ke 
Mabes Polri pada hari Kamis (5/6/2008). Laporan itu karena Otto Hasibuan telah 
membuat pernyataan bohong dengan membawa-bawa nama baik Presiden SBY yang 
mengatakan Peradi sebagai satu-satunya wadah tunggal advokat. Padahal Presiden 
SBY sendiri tidak pernah mengeluarkan pernyataan seperti hal dimaksud. 
   
    
   Bahwa tindakan saudara Otto Hasibuan sangat memalukan profesi dan citra 
advokat karena telah berusaha membawa-bawa nama baik Presiden untuk mencari 
pembenaran atas Peradi. Padahal advokat seyogyanya bertindak atas dasar hukum, 
bukan atas dasar lobby semata. Dan, Presiden selaku kepala negara sangat tidak 
layak dijadikan komoditas politik bagi advokat untuk mencari alasan pembenar, 
bukan alasan hukum. Tindakan demikian sudah tergolong sebagai Penghinaan 
Terhadap Kepala Negara. Karena itu seganap fungsionaris KAI berharap aparat 
penegak hukum menindaklanjuti laporan tersebut demi terciptanya cita-cita 
negara hukum (rechstaats) di negeri ini. 
   
    
   Bahwa Peradi memang awalnya dibentuk oleh delapan (8) organisasi advokat 
dengan maksud untuk menjalankan Kongres Advokat. Namun setelah dua tahun, 
pelaksanaan Kongres Advokat ternyata tidak dijalankan oleh Peradi.  
   
    
   Bahwa dasar hukum pendirian Peradi hanyalah berdasarkan Akta Pernyataan 
Pendirian 8 (delapan) organisasi advokat pada tanggal 8 September 2005 di 
notaris Buntario Tigris Darmawa No. 30 tahun 2005. Namun empat organisasi 
advokat yakni Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI), Ikatan Advokat Indonesia 
(IKADIN), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI) dan Asosiasi 
Pengacara Syariah Indonesia (APSI) telah sepakat untuk mencabut Akta Pernyataan 
Pendirian Peradi tersebut. Dengan begitu, maka secara hukum, Peradi dinyatakan 
bubar karena tidak memiliki dasar hukum. 
   
    
   Bahwa bagi seluruh advokat Indonesia dan seluruh jajaran penegak hukum agar 
mengakui keberadaan KAI sebagai wadah tunggal advokat yang sah dan sesuai 
amanat UU No. 18 tahun 2003 tentang advokat dan tidak terprovokasi oleh ulah 
segelintir advokat yang mengatasnamakan Peradi, yang bermaksud memanfaatkan 
citra advokat untuk kepentingan pribadi.  
  Jakarta, 5 Juni 2008
  DEWAN PIMPINAN PUSAT 
  KONGRES ADVOKAT INDONESIA (KAI) 
   
   
  
  INDRA SAHNUN LUBIS, SH                     ROBERTO HUTAGALUNG, SH,
  Presiden                                                          Sekretaris 
Jenderal

       

Kirim email ke