(Cuma memposting doang.................)
PERS REALEASE
PRESIDEN SBY MENGAKUI
KONGRES ADVOKAT INDONESIA (KAI),
PERADI OTOMATIS BUBAR
Bahwa tidak benar ada pernyataan dari Presiden Republik Indonesia Susilo
Bambang Yudhoyono (SBY) yang mengatakan bahwa Peradi merupakan satu-satunya
wadah tunggal advokat. Pernyataan tersebut hanya klaim sepihak dari pihak
Peradi dengan membawa-bawa nama baik Presiden Republik Indonesia.
Bahwa pada tanggal 4 Juni 2008 lalu, Presiden memang bertemu beberapa orang
dari Peradi dari pukul 15.00 WIB hingga 15.25 WIB (hanya 25 menit saja).
Sedangkan Pengurus Kongres Advokat Indonesia (KAI) diterima Presiden SBY dari
pukul 16.30 WIB hingga 18.30 WIB (dua jam). Dalam kesempatan itu Presiden SBY
menyatakan bahwa PERADI mesti bergabung dengan KONGRES ADVOKAT INDONESIA (KAI).
Bahwa Presiden SBY menyatakan tidak ikut campur terhadap urusan internal
advokat namun memberikan delegasi kepada Menteri Hukum dan HAM untuk
mengarahkan Peradi agar bergabung dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Bahwa secara jujur jusru Presiden SBY menyatakan dirinya menyesal tidak
membuka secara langsung Kongres Advokat Indonesia (KAI) karena beliau menerima
laporan bahwa kongres advokat itu diikuti oleh seluruh advokat di Indonesia dan
sah berdasarka amanat Undang-Undang Advokat.
Bahwa hasil pertemuan KAI dengan Presiden SBY menyimpulkan bahwa
satu-satunya wadah tunggal advokat yang sah dan sesuai dengan Undang-Undang
No.18 tahun 2003 tentang advokat adalah Kongres Advokat Indonesia (KAI). Karena
KAI dibentuk berdasarkan mekanisme kongres yang diikuti oleh seluruh advokat di
Indonesia dan sesuai dengan yang diamanatkan dalam UU Advokat.
Bahwa Presiden SBY menegaskan advokat merupakan aparat penegakan hukum yang
mesti menjunjung tinggi hukum di Indonesia. Menyadari peran dan fungsi advokat
seperti itulah, fungsionaris KAI, Teguh Samudera, melaporkan Otto Hasibuan ke
Mabes Polri pada hari Kamis (5/6/2008). Laporan itu karena Otto Hasibuan telah
membuat pernyataan bohong dengan membawa-bawa nama baik Presiden SBY yang
mengatakan Peradi sebagai satu-satunya wadah tunggal advokat. Padahal Presiden
SBY sendiri tidak pernah mengeluarkan pernyataan seperti hal dimaksud.
Bahwa tindakan saudara Otto Hasibuan sangat memalukan profesi dan citra
advokat karena telah berusaha membawa-bawa nama baik Presiden untuk mencari
pembenaran atas Peradi. Padahal advokat seyogyanya bertindak atas dasar hukum,
bukan atas dasar lobby semata. Dan, Presiden selaku kepala negara sangat tidak
layak dijadikan komoditas politik bagi advokat untuk mencari alasan pembenar,
bukan alasan hukum. Tindakan demikian sudah tergolong sebagai Penghinaan
Terhadap Kepala Negara. Karena itu seganap fungsionaris KAI berharap aparat
penegak hukum menindaklanjuti laporan tersebut demi terciptanya cita-cita
negara hukum (rechstaats) di negeri ini.
Bahwa Peradi memang awalnya dibentuk oleh delapan (8) organisasi advokat
dengan maksud untuk menjalankan Kongres Advokat. Namun setelah dua tahun,
pelaksanaan Kongres Advokat ternyata tidak dijalankan oleh Peradi.
Bahwa dasar hukum pendirian Peradi hanyalah berdasarkan Akta Pernyataan
Pendirian 8 (delapan) organisasi advokat pada tanggal 8 September 2005 di
notaris Buntario Tigris Darmawa No. 30 tahun 2005. Namun empat organisasi
advokat yakni Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI), Ikatan Advokat Indonesia
(IKADIN), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI) dan Asosiasi
Pengacara Syariah Indonesia (APSI) telah sepakat untuk mencabut Akta Pernyataan
Pendirian Peradi tersebut. Dengan begitu, maka secara hukum, Peradi dinyatakan
bubar karena tidak memiliki dasar hukum.
Bahwa bagi seluruh advokat Indonesia dan seluruh jajaran penegak hukum agar
mengakui keberadaan KAI sebagai wadah tunggal advokat yang sah dan sesuai
amanat UU No. 18 tahun 2003 tentang advokat dan tidak terprovokasi oleh ulah
segelintir advokat yang mengatasnamakan Peradi, yang bermaksud memanfaatkan
citra advokat untuk kepentingan pribadi.
Jakarta, 5 Juni 2008
DEWAN PIMPINAN PUSAT
KONGRES ADVOKAT INDONESIA (KAI)
INDRA SAHNUN LUBIS, SH ROBERTO HUTAGALUNG, SH,
Presiden Sekretaris
Jenderal