http://www.poskota.co.id/news_baca.asp?id=40218&ik=3


700 Polisi Amankan Sidang Gugatan FPI 


Senin 23 Juni 2008, Jam: 19:28:00 
JAKARTA (Pos Kota) - Polda Metro Jaya mengerahkan 700 polisi untuk mengamankan 
jalannya sidang praperadilan yang diajukan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) 
Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal Hary Sasangka 
menyatakan sudah siap membacakan putusannya Selasa (24/6). 

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Edy Risdiyanto maupun Suharto 
saat dikonfirmasi membenarkan tentang jumlah personil pengamanan sidang. Mereka 
berharap selama pembacaan sidang berlangsung tertib dan aman. Sidang 
direncanakan mulai Pkl. 9:00 WIB. "Kami mengimbau semua pengunjung sidang agar 
menaati aturan sehingga tidak mengganggu proses persidangan," jelasnya, Senin 
(23/6). 

SELESAI 
Putusan ini diambil hakim setelah menganggap seluruh proses pemeriksaan materi 
praperadilan, selesai. Sebelumnya hakim telah memberikan kesimpulan 
masing-masing tim kuasa hukum pemohon dan termohon. Tim kuasa hukum pemohon 
melalui Advokasi Anti Ahmadiyah menyatakan penangkapan dan penahanan Habib 
Rizieq oleh termohon, tak sah. Karenanya ia minta hakim membebaskan kliennya 
dari tahanan termohon. Sedangkan, tim kuasa hukum termohon juga yakin 
penangkapan dan penahanan pemohon, sah dan meminta hakim menolak permohonan 
pemohon. 

Sementara itu, vonis gugatan kubu Muhaimin Iskandar sering disapa cak Imin pada 
KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) soal penyelenggaran Muktamar Luar Biasa (MLB) 30 
April hingga 1 Mei lalu di Parung, Bogor, dipastikan Senin (30/6) mendatang di 
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kepastian ini setelah majelis hakim pimpinan 
Syarial Sidik memberikan kesimpulan akhir pada masing-masing pihak bertikai, 
Senin (23/6). 

Kirim email ke