http://www.poskota.co.id/news_baca.asp?id=40218&ik=3
700 Polisi Amankan Sidang Gugatan FPI Senin 23 Juni 2008, Jam: 19:28:00 JAKARTA (Pos Kota) - Polda Metro Jaya mengerahkan 700 polisi untuk mengamankan jalannya sidang praperadilan yang diajukan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal Hary Sasangka menyatakan sudah siap membacakan putusannya Selasa (24/6). Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Edy Risdiyanto maupun Suharto saat dikonfirmasi membenarkan tentang jumlah personil pengamanan sidang. Mereka berharap selama pembacaan sidang berlangsung tertib dan aman. Sidang direncanakan mulai Pkl. 9:00 WIB. "Kami mengimbau semua pengunjung sidang agar menaati aturan sehingga tidak mengganggu proses persidangan," jelasnya, Senin (23/6). SELESAI Putusan ini diambil hakim setelah menganggap seluruh proses pemeriksaan materi praperadilan, selesai. Sebelumnya hakim telah memberikan kesimpulan masing-masing tim kuasa hukum pemohon dan termohon. Tim kuasa hukum pemohon melalui Advokasi Anti Ahmadiyah menyatakan penangkapan dan penahanan Habib Rizieq oleh termohon, tak sah. Karenanya ia minta hakim membebaskan kliennya dari tahanan termohon. Sedangkan, tim kuasa hukum termohon juga yakin penangkapan dan penahanan pemohon, sah dan meminta hakim menolak permohonan pemohon. Sementara itu, vonis gugatan kubu Muhaimin Iskandar sering disapa cak Imin pada KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) soal penyelenggaran Muktamar Luar Biasa (MLB) 30 April hingga 1 Mei lalu di Parung, Bogor, dipastikan Senin (30/6) mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kepastian ini setelah majelis hakim pimpinan Syarial Sidik memberikan kesimpulan akhir pada masing-masing pihak bertikai, Senin (23/6).
