BANGKA POS
Pendidikan dalam Cengkraman Kapitalisme Monopoli (Imperialisme) edisi: Sabtu, 05 Juli 2008 WIB Penulis: Muntoha, S.Pd.I(Alumnus Fakultas Tarbiyah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan aktif di NGO LAMDA (Lembaga Advokasi dan Pemberdayaan Masyarakat Desa) Jogjakarta) "Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan negara wajib membiayainya" (UUD 1945 pasal 31 ayat 1) SALAH satu tujuan didirikannya NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Ini adalah bukti bahwa pemerintah menjadikan isu pendidikan sebagai prioritas pembangunan dan pendidikan menjadi kebutuhan dasar masyarakat Indonesia hari ini. Dalam sejarah perkembangan masyarakat dunia, pendidikan menjadi salah satu motor penggerak berkembangnya sebuah peradaban umat manusia. Sebagai contoh, lahirnya revolusi industri di Prancis menjadi bukti bahwa pendidikan mampu membawa kemajuan dari peradaban masyarakat sebelumnya yang bercorak komunal primitif menjadi satu langkah lebih maju khususnya dalam hal produksi. Paulo Freire dalam bukunya "Kritik Dunia Pendidikan", mengatakan bahwa pendidikan adalah proses mencerdaskan dan memerdekakan, bukan proses indoktrinasi dalam melanggengkan sebuah kekuasaan. Atas dasar inilah institusi pendidikan mempunyai tugas yang teramat besar, yakni "mencerdaskan para peserta didik". Tentunya hal ini tidak dapat dipisahkan dari peran dan tanggung jawab pemerintah dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa seperti yang telah diamanatkan oleh konstitusi (UUD 1945), dengan terlibat secara aktif dalam pembiayaan sektor pendidikan. Pembukaan UUD 45 dengan tegas dan jelas menyatakan bahwa "negara bertanggung jawab mencerdaskan kehidupan bangsa", yang merupakan tujuan nasional sebagai manifesto yang terkonstruksi dari cita-cita revolusi kemerdekaan 45. Pasal 31 ayat (1) menyatakan "setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan", dan ayat (2) "setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya". Suatu Cita-cita bangsa yang mulia sebagai benihisasi pembentukan watak dan karakteristik dalam mewujudkan demokrasi rakyat di Indonesia, menuju bangsa yang sejahtera dan mandiri secara ekonomi serta berdaulat secara politik. Namun apa yang terjadi ketika hari ini pemerintah mencoba untuk melepaskan tanggung jawabnya dalam membiayai sektor pendidikan? Mahal, itulah jawaban yang kerap mengemuka di tengah masyarakat. Disadari atau tidak bahwa hari ini pendidikan menjadi komoditi yang sangat potensial untuk dikomersilkan, dan tentunya berbisnis dalam dunia pendidikan tidak akan rugi tetapi sangat menguntugkan. Hal yang menyedihkan kemudian, jika pendidikan sebagai salah satu syarat pokok pembentukan watak dan karakteristik demokrasi rakyat ini, tereduksi oleh kebijakan-kebijakan negara yang lebih mengutamakan kepentingan para kapitalis (negara-negara imperialis dan TNC-nya) yang pada akhirnya berimbas pada pengkebirian hak-hak demokratis warga negaranya. Sentralisasi kekuasaan di era fasis orde baru telah menyebabkan roda perekonomian dan politik terkonsentrasi di kota-kota besar Indonesia, khususnya pulau Jawa. Sekolah-sekolah bermunculan di berbagai daerah, namun memaksa lulusannya meninggalkan daerah. Kualitas pendidikan yang tidak merata, telah mengakibatkan daya tampung lapangan kerja di perkotaan minim dan menambah deretan pengangguran. Hasil penelitian World Economic Form 1995, menunjukkan bahwa komposisi ketenagakerjaan di Indonesia sebagai berikut: lulusan SD 60%, lulusan SLTP 20%, lulusan SLTA 15%, lulusan PT 5%. Dilihat dari struktur lapangan kerja, pertanian 47,3%, perdagangan 16,6%, jasa 14,5%, dan industri 10,7%. Dibandingkan dengan beberapa negara tetangga seperti Malaysia, Thailand dan Vietnam, pendidikan di Indonesia tertinggal belasan tahun. Pencabutan subsidi sosial terhadap sektor-sektor publik yang salah satunya adalah pendidikan merupakan indikasi nyata bahwa betapa negara hari ini semakin jauh dari amanat konstitusi UUD 45. Pem-BHMN-an beberapa perguruan tinggi negeri disertai dengan semakin mahalnya biaya pendidikan mengindikasikan bahwa negara hari ini benar-benar telah melepaskan tanggung jawabnya. Liberalisasi pendidikan alias otonomi kampus merupakan bahasa lain dari cuttisasi alokasi anggaran untuk pendidikan (LOI pemerintah RI dengan IMF tahun 1999). Tidak mengherankan kemudian, kenapa 20 % dari APBN untuk sektor pendidikan yang diamanatkan konstitusi tidak pernah terealisasi. Pembangunan relasi antara institusi pendidikan dengan dunia usaha yang tertuang dalam SK Mendiknas N0. 045/U/2002 merupakan mata rantai dari proses liberalisasi tersebut. Menurut Anita Lie, kerjasama dengan industri sering dijadikan poin jual. Beberapa pelatihan perguruan tinggi mencantumkan pelatihan dan sertifikasi Microsoft, SAP, atau autocard dalam brosur mereka. Sementara perguruan tinggi lain memasukkan nama-nama perusahaan besar sebagai tempat magang dan penampung lulusan mereka (Kompas, 17/07/2004). Apakah lantas menjamin lapangan pekerjaan bagi lulusan perguruan tinggi? Ternyata tidak! Dari 100,8 juta angkatan kerja, lulusan diploma dan perguruan tinggi hanya 5,5 % yang diterima, sisanya berpendidikan SD kebawah (58%) dan SMP/SMU (36,5%). Jelas, rahim pendidikan kita hanya menelorkan output tenaga-tenaga kerja murah untuk memenuhi kantong-kantong industrialisasi yang hanya menguntungkan perusahaan-perusahaan asing negara-negara imperialis (TNC/MNC-nya) yang sampai hari ini terbukti tidak meningkatkan kesejahteraan kaum buruh di negeri ini. Di sisi lain, pendidikan tinggi telah dijadikan industri yang sangat menguntungkan bagi pemodal di negara-negara maju seperti Eropa Barat dan Amerika Serikat. Pendidikan berubah menjadi komoditas yang siap dinegosiasikan (ripe to negotiate) dan diperjualbelikan dalam arus perdagangan internasional. International Education (2005) menyebutkan bahwa dari industri pendidikan bisa menghasilkan keuntungan sebesar 100 miliar US dolar. UNESCO di tahun 2003 melaporkan bahwa pengelolaan pendidikan tinggi sebagai "Trade in higher education is a million dollar business". Dimasukkannya sektor pendidikan diantara 11 sektor industri jasa lainnya oleh WTO dalam General agreement on Trade Service (GATS/ WTO round di Meksiko 2003) telah membuka peluang (monopoli) pasar di sektor industri jasa. Dengan begitu, orientasi pendidikan telah bergeser dari proses penyadaran dan humanisasi manusia dengan realitas sekitarnya menjadi orientasi semi profit. Sesuai dengan semangat awal kapitalisme, konsep ini meninggalkan sepenuhnya tanggung jawab negara untuk kesejahteraan rakyatnya (welfare state). Rakyat diposisikan sebagai konsumen yang harus membayar lebih banyak, jika menginginkan pelayanan pendidikan yang lebih baik. Kemudian lembaga pendidikan semata-mata ditujukan sebagai lembaga riset (Research University) yang mendukung bagi kepentingan industrinya kaum kapitalis monopoli. Alur dari skema di atas jelas memberi peluang yang sebesar-besarnya dan sesuai dengan "kepentingan" imperialis untuk membuka akses pasar sebebas-bebasnya (free market) sebagai perangkap monopoli pangsa pasar dan eksploitasi sumber daya alam serta akumulasi profit yang akan dibawa kembali kenegara asal mereka. Dan kita hanyalah sebagai penikmat canduisasi kemiskinan, kelatahan dan kebodohan di negeri sendiri. Ditambah lagi pasca diberlakukannya PP No. 60 dan 61 Tahun 1999 tentang pem-BHMN-an perguruan tinggi negeri di Indonesia sebagai akibat Indonesia masuk dalam keanggotaan WTO, telah terjadi disorientasi pendidikan di Indonesia ke arah yang sangat memprihatinkan. UI, UGM, ITB, UNAIR, USU dan UNIBRAW pasca dijadikannya BHMN menjadikan kampus tersebut sulit untuk diakses oleh masyarakat Indonesia pada umumnya. Ditambah lagi dengan adanya RUU BHP (Badan Hukum Pendidikan) yang menjadikan tanggungjawab pemerintah menjadi lepas tangan akan permasalan pendidikan. Dalam era BHP ini lebih mengedepankan kemandirian perguruan tinggi dalam aspek manajemen administrasi keuangan, sumber daya manusia, dan akademik. Bahkan, perguruan tinggi juga bebas untuk bekerja sama dengan institusi asing. Dalam neoliberalisme pendidikan peran negara dalam urusan pembiayaan pendidikan menjadi terlepas. Tentu saja, kita akan menolak bila pemerintah melepaskan tanggung jawabnya atas pembiayaan pendidikan. (*)
