BANGKA  POS

Pendidikan dalam Cengkraman Kapitalisme Monopoli (Imperialisme)

edisi: Sabtu, 05 Juli 2008 WIB 

Penulis: Muntoha, S.Pd.I(Alumnus Fakultas Tarbiyah UIN Sunan Kalijaga 
Yogyakarta dan aktif di NGO LAMDA (Lembaga Advokasi dan Pemberdayaan Masyarakat 
Desa) Jogjakarta)
"Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan negara wajib 
membiayainya"
(UUD 1945 pasal 31 ayat 1)

SALAH satu tujuan didirikannya NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) adalah 
mencerdaskan kehidupan bangsa. Ini adalah bukti bahwa pemerintah menjadikan isu 
pendidikan sebagai prioritas pembangunan dan pendidikan menjadi kebutuhan dasar 
masyarakat Indonesia hari ini.


Dalam sejarah perkembangan masyarakat dunia, pendidikan menjadi salah satu 
motor penggerak berkembangnya sebuah peradaban umat manusia. Sebagai contoh, 
lahirnya revolusi industri di Prancis menjadi bukti bahwa pendidikan mampu 
membawa kemajuan dari peradaban masyarakat sebelumnya yang bercorak komunal 
primitif menjadi satu langkah lebih maju khususnya dalam hal produksi.

Paulo Freire dalam bukunya "Kritik Dunia Pendidikan", mengatakan bahwa 
pendidikan adalah proses mencerdaskan dan memerdekakan, bukan proses 
indoktrinasi dalam melanggengkan sebuah kekuasaan. Atas dasar inilah institusi 
pendidikan mempunyai tugas yang teramat besar, yakni "mencerdaskan para peserta 
didik". Tentunya hal ini tidak dapat dipisahkan dari peran dan tanggung jawab 
pemerintah dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa seperti yang telah 
diamanatkan oleh konstitusi (UUD 1945), dengan terlibat secara aktif dalam 
pembiayaan sektor pendidikan.

Pembukaan UUD 45 dengan tegas dan jelas menyatakan bahwa "negara bertanggung 
jawab mencerdaskan kehidupan bangsa", yang merupakan tujuan nasional sebagai 
manifesto yang terkonstruksi dari cita-cita revolusi kemerdekaan 45. Pasal 31 
ayat (1) menyatakan "setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan", dan 
ayat (2) "setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah 
wajib membiayainya". Suatu Cita-cita bangsa yang mulia sebagai benihisasi 
pembentukan watak dan karakteristik dalam mewujudkan demokrasi rakyat di 
Indonesia, menuju bangsa yang sejahtera dan mandiri secara ekonomi serta 
berdaulat secara politik. 

Namun apa yang terjadi ketika hari ini pemerintah mencoba untuk melepaskan 
tanggung jawabnya dalam membiayai sektor pendidikan? Mahal, itulah jawaban yang 
kerap mengemuka di tengah masyarakat. Disadari atau tidak bahwa hari ini 
pendidikan menjadi komoditi yang sangat potensial untuk dikomersilkan, dan 
tentunya berbisnis dalam dunia pendidikan tidak akan rugi tetapi sangat 
menguntugkan. Hal yang menyedihkan kemudian, jika pendidikan sebagai salah satu 
syarat pokok pembentukan watak dan karakteristik demokrasi rakyat ini, 
tereduksi oleh kebijakan-kebijakan negara yang lebih mengutamakan kepentingan 
para kapitalis (negara-negara imperialis dan TNC-nya) yang pada akhirnya 
berimbas pada pengkebirian hak-hak demokratis warga negaranya. 

Sentralisasi kekuasaan di era fasis orde baru telah menyebabkan roda 
perekonomian dan politik terkonsentrasi di kota-kota besar Indonesia, khususnya 
pulau Jawa. Sekolah-sekolah bermunculan di berbagai daerah, namun memaksa 
lulusannya meninggalkan daerah. Kualitas pendidikan yang tidak merata, telah 
mengakibatkan daya tampung lapangan kerja di perkotaan minim dan menambah 
deretan pengangguran. Hasil penelitian World Economic Form 1995, menunjukkan 
bahwa komposisi ketenagakerjaan di Indonesia sebagai berikut: lulusan SD 60%, 
lulusan SLTP 20%, lulusan SLTA 15%, lulusan PT 5%. Dilihat dari struktur 
lapangan kerja, pertanian 47,3%, perdagangan 16,6%, jasa 14,5%, dan industri 
10,7%. Dibandingkan dengan beberapa negara tetangga seperti Malaysia, Thailand 
dan Vietnam, pendidikan di Indonesia tertinggal belasan tahun. 

Pencabutan subsidi sosial terhadap sektor-sektor publik yang salah satunya 
adalah pendidikan merupakan indikasi nyata bahwa betapa negara hari ini semakin 
jauh dari amanat konstitusi UUD 45. Pem-BHMN-an beberapa perguruan tinggi 
negeri disertai dengan semakin mahalnya biaya pendidikan mengindikasikan bahwa 
negara hari ini benar-benar telah melepaskan tanggung jawabnya. Liberalisasi 
pendidikan alias otonomi kampus merupakan bahasa lain dari cuttisasi alokasi 
anggaran untuk pendidikan (LOI pemerintah RI dengan IMF tahun 1999). Tidak 
mengherankan kemudian, kenapa 20 % dari APBN untuk sektor pendidikan yang 
diamanatkan konstitusi tidak pernah terealisasi. 

Pembangunan relasi antara institusi pendidikan dengan dunia usaha yang tertuang 
dalam SK Mendiknas N0. 045/U/2002 merupakan mata rantai dari proses 
liberalisasi tersebut. Menurut Anita Lie, kerjasama dengan industri sering 
dijadikan poin jual. Beberapa pelatihan perguruan tinggi mencantumkan pelatihan 
dan sertifikasi Microsoft, SAP, atau autocard dalam brosur mereka. Sementara 
perguruan tinggi lain memasukkan nama-nama perusahaan besar sebagai tempat 
magang dan penampung lulusan mereka (Kompas, 17/07/2004). Apakah lantas 
menjamin lapangan pekerjaan bagi lulusan perguruan tinggi? Ternyata tidak! Dari 
100,8 juta angkatan kerja, lulusan diploma dan perguruan tinggi hanya 5,5 % 
yang diterima, sisanya berpendidikan SD kebawah (58%) dan SMP/SMU (36,5%). 
Jelas, rahim pendidikan kita hanya menelorkan output tenaga-tenaga kerja murah 
untuk memenuhi kantong-kantong industrialisasi yang hanya menguntungkan 
perusahaan-perusahaan asing negara-negara imperialis (TNC/MNC-nya) yang sampai 
hari ini terbukti tidak meningkatkan kesejahteraan kaum buruh di negeri ini.

Di sisi lain, pendidikan tinggi telah dijadikan industri yang sangat 
menguntungkan bagi pemodal di negara-negara maju seperti Eropa Barat dan 
Amerika Serikat. Pendidikan berubah menjadi komoditas yang siap dinegosiasikan 
(ripe to negotiate) dan diperjualbelikan dalam arus perdagangan internasional. 
International Education (2005) menyebutkan bahwa dari industri pendidikan bisa 
menghasilkan keuntungan sebesar 100 miliar US dolar.
 UNESCO di tahun 2003 melaporkan bahwa pengelolaan pendidikan tinggi sebagai 
"Trade in higher education is a million dollar business". Dimasukkannya sektor 
pendidikan diantara 11 sektor industri jasa lainnya oleh WTO dalam General 
agreement on Trade Service (GATS/ WTO round di Meksiko 2003) telah membuka 
peluang (monopoli) pasar di sektor industri jasa. Dengan begitu, orientasi 
pendidikan telah bergeser dari proses penyadaran dan humanisasi manusia dengan 
realitas sekitarnya menjadi orientasi semi profit. Sesuai dengan semangat awal 
kapitalisme, konsep ini meninggalkan sepenuhnya tanggung jawab negara untuk 
kesejahteraan rakyatnya (welfare state). Rakyat diposisikan sebagai konsumen 
yang harus membayar lebih banyak, jika menginginkan pelayanan pendidikan yang 
lebih baik. Kemudian lembaga pendidikan semata-mata ditujukan sebagai lembaga 
riset (Research University) yang mendukung bagi kepentingan industrinya kaum 
kapitalis monopoli.

Alur dari skema di atas jelas memberi peluang yang sebesar-besarnya dan sesuai 
dengan "kepentingan" imperialis untuk membuka akses pasar sebebas-bebasnya 
(free market) sebagai perangkap monopoli pangsa pasar dan eksploitasi sumber 
daya alam serta akumulasi profit yang akan dibawa kembali kenegara asal mereka. 
Dan kita hanyalah sebagai penikmat canduisasi kemiskinan, kelatahan dan 
kebodohan di negeri sendiri. 

Ditambah lagi pasca diberlakukannya PP No. 60 dan 61 Tahun 1999 tentang 
pem-BHMN-an perguruan tinggi negeri di Indonesia sebagai akibat Indonesia masuk 
dalam keanggotaan WTO, telah terjadi disorientasi pendidikan di Indonesia ke 
arah yang sangat memprihatinkan. UI, UGM, ITB, UNAIR, USU dan UNIBRAW pasca 
dijadikannya BHMN menjadikan kampus tersebut sulit untuk diakses oleh 
masyarakat Indonesia pada umumnya. Ditambah lagi dengan adanya RUU BHP (Badan 
Hukum Pendidikan) yang menjadikan tanggungjawab pemerintah menjadi lepas tangan 
akan permasalan pendidikan. Dalam era BHP ini lebih mengedepankan kemandirian 
perguruan tinggi dalam aspek manajemen administrasi keuangan, sumber daya 
manusia, dan akademik. Bahkan, perguruan tinggi juga bebas untuk bekerja sama 
dengan institusi asing. Dalam neoliberalisme pendidikan peran negara dalam 
urusan pembiayaan pendidikan menjadi terlepas. Tentu saja, kita akan menolak 
bila pemerintah melepaskan tanggung jawabnya atas pembiayaan pendidikan. (*)

Kirim email ke