Refleksi: Mungkin mau dinemangkan partai politik tertentu dan oleh karena itu sejuta masyarakat NTB tidak dapat Hak Pilih, dengan lain kata di- Golput-kan. Menurut Megawati Sukarnoputri: "Golput tidak boleh jadi WNI (Kompas 5 Juli 2008). Dengan begitu sebahagian warga NTB menurut PDIP bukan WNI. Cilaka busaaaar orang bisa mudah kehilangan hak kewarganeraan dibawah kekuasaan PDIP seperti pada zaman demoncrazy Pak Harto.
http://www.sumbawanews.com:80/?view=lihatartikel&id=12213&topik=1 Sejuta Masyarakat NTB tidak Dapat Hak Pilih Jumat, 11 Juli 08 (08:22) - oleh : admin Sejuta Masyarakat NTB tidak Dapat Hak Pilih Mataram, SumbawaNews.Com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) masih menimbulkan permasalahan. Ratusan massa yang menamakan diri Koalisi Peduli Demokrasi NTB melakukan aksi di depan Kantor KPUD NTB. Mereka menuntut penghentian seluruh kegiatan pelaksanaan Pilkada sampai ada kejelasan 1,2 juta lebih hak wajib pilih mendapatkan hak memilih. Koordinator lapangan, Puspawan Akbar, SH., menegaskan, Pilkada NTB menyisakan masalah besar bagi rakyat NTB karena masih banyaknya pemilih yang belum menggunakan hak pilihnya. Hasil investigasi sementara relawan Koalisi Peduli Demokrasi NTB yang tersebar di seluruh NTB dan dari data yang masuk di setiap KPUD wajib pilih, sebanyak 35% lebih masyarakat tidak menggunakan hak pilihnya karena berbagai alasan yang tidak jelas dari permainan oknum-oknum pelaksana Pilkada. "Ini ada permainan oknum-oknum pihak pelaksana Pilkada NTB yang membuat konspirasi dengan pihak tertentu dengan menghilangkan hak asasi yang melekat pada rakyat NTB," tegas Puspawan. Akibatnya, lanjut Puspawan, Pilkada NTB tercoreng dan "haram" di samping adanya pelanggaran hukum yang jelas-jelas terjadi karena tidak diberikannya form C1 KWK oleh KPPS kepada para saksi masing-masing calon. Dari jumlah pemilih 3.040.000 yang terdaftar di KPUD NTB, yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya lebih dari 1 juta pemilih karena tidak berjalannya pelaksana Pilkada. Koalisi Peduli Demokrasi NTB dalam kesempatan orasinya menuntut memproses secara hukum oknum-oknum pelaksana Pilkada NTB KPPS, PPS, PPK, KPUD kabupaten/kota dan KPUD NTB yang tidak memberikan form C1 KWK kepada para saksi calon di masing-masing TPS serta tidak memberi kartu pemilih kepada masyarakat sesuai Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008. "Kami menolak hasil Pilkada NTB yang tidak berjalan sesuai dengan azas demokrasi dan aturan serta mosi tidak percaya kepada oknum-oknum pelaksana Pilkada yang telah menodai makna demokrasi," kata Puspawan. Selain itu, massa juga meminta untuk mengusir 'konsultan politik' Lingkaran Survei Indonesia (LSI) dari NTB karena telah meresahkan masyarakat NTB. Menurut massa aksi, pelaksanaan perhitungan suara sesuai ketentuan dilakukan di atas pukul 13.00 Wita, namun LSI telah menayangkan hasil data sample mulai pukul 09.00 Wita. Sehingga membuat masyarakat resah. Menurut beberapa orang warga yang namanya minta tidak dipublikasikan, cara kerja KPUD NTB terkesan ada indikasi ketidakberesan. Buktinya, kartu panggilan memilih untuk di Kota Mataram ada yang sampai ke tangan pemilih beberapa jam menjelang pemilihan. Sehingga kondisi demikian tidak memungkinkan bagi warga melakukan protes yang tidak memperoleh kartu suara.(sn02
