Refleksi:  Mungkin  mau dinemangkan partai politik tertentu dan oleh karena itu 
sejuta masyarakat NTB tidak dapat Hak Pilih,  dengan lain kata di- Golput-kan.  
Menurut Megawati Sukarnoputri: "Golput tidak boleh jadi WNI (Kompas 5 Juli 
2008). Dengan begitu sebahagian warga NTB  menurut  PDIP  bukan WNI.  Cilaka 
busaaaar orang bisa mudah kehilangan hak kewarganeraan dibawah kekuasaan PDIP 
seperti pada zaman demoncrazy Pak Harto.

http://www.sumbawanews.com:80/?view=lihatartikel&id=12213&topik=1

Sejuta Masyarakat NTB tidak Dapat Hak Pilih

Jumat, 11 Juli 08 (08:22) - oleh : admin 

Sejuta Masyarakat NTB tidak Dapat Hak Pilih
Mataram, SumbawaNews.Com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Nusa 
Tenggara Barat (NTB) masih menimbulkan permasalahan. Ratusan massa yang 
menamakan diri Koalisi Peduli Demokrasi NTB melakukan aksi di depan Kantor KPUD 
NTB. Mereka menuntut penghentian seluruh kegiatan pelaksanaan Pilkada sampai 
ada kejelasan 1,2 juta lebih hak wajib pilih mendapatkan hak memilih.


Koordinator lapangan, Puspawan Akbar, SH., menegaskan, Pilkada NTB menyisakan 
masalah besar bagi rakyat NTB karena masih banyaknya pemilih yang belum 
menggunakan hak pilihnya. Hasil investigasi sementara relawan Koalisi Peduli 
Demokrasi NTB yang tersebar di seluruh NTB dan dari data yang masuk di setiap 
KPUD wajib pilih, sebanyak 35% lebih masyarakat tidak menggunakan hak pilihnya 
karena berbagai alasan yang tidak jelas dari permainan oknum-oknum pelaksana 
Pilkada.
"Ini ada permainan oknum-oknum pihak pelaksana Pilkada NTB yang membuat 
konspirasi dengan pihak tertentu dengan menghilangkan hak asasi yang melekat 
pada rakyat NTB," tegas Puspawan. Akibatnya, lanjut Puspawan, Pilkada NTB 
tercoreng dan "haram" di samping adanya pelanggaran hukum yang jelas-jelas 
terjadi karena tidak diberikannya form C1 KWK oleh KPPS kepada para saksi 
masing-masing calon. Dari jumlah pemilih 3.040.000 yang terdaftar di KPUD NTB, 
yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya lebih dari 1 juta pemilih karena 
tidak berjalannya pelaksana Pilkada.


Koalisi Peduli Demokrasi NTB dalam kesempatan orasinya menuntut memproses 
secara hukum oknum-oknum pelaksana Pilkada NTB KPPS, PPS, PPK, KPUD 
kabupaten/kota dan KPUD NTB yang tidak memberikan form C1 KWK kepada para saksi 
calon di masing-masing TPS serta tidak memberi kartu pemilih kepada masyarakat 
sesuai Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008. "Kami menolak 
hasil Pilkada NTB yang tidak berjalan sesuai dengan azas demokrasi dan aturan 
serta mosi tidak percaya kepada oknum-oknum pelaksana Pilkada yang telah 
menodai makna demokrasi," kata Puspawan.
Selain itu, massa juga meminta untuk mengusir 'konsultan politik' Lingkaran 
Survei Indonesia (LSI) dari NTB karena telah meresahkan masyarakat NTB. Menurut 
massa aksi, pelaksanaan perhitungan suara sesuai ketentuan dilakukan di atas 
pukul 13.00 Wita, namun LSI telah menayangkan hasil data sample mulai pukul 
09.00 Wita. Sehingga membuat masyarakat resah.


Menurut beberapa orang warga yang namanya minta tidak dipublikasikan, cara 
kerja KPUD NTB terkesan ada indikasi ketidakberesan. Buktinya, kartu panggilan 
memilih untuk di Kota Mataram ada yang sampai ke tangan pemilih beberapa jam 
menjelang pemilihan. Sehingga kondisi demikian tidak memungkinkan bagi warga 
melakukan protes yang tidak memperoleh kartu suara.(sn02

Kirim email ke