http://www.detiknews.com/read/2008/07/19/172521/974516/10/vonis-mati-sesuai-ajaran-islam

Vonis Mati Sesuai Ajaran Islam
Nadhifa Putri - detikNews





Jakarta - Ketua Majelis Ulama Islam (MUI) Umar Shihab membenarkan vonis mati 
yang dikenakan Sumiarsih dan Sugeng sesuai hukum Islam. Dalam Islam disebutkan 
seseorang yang sengaja menghilangkan nyawa orang lain akan mendapat hukuman 
mati. 

"Kalau memang mereka membunuh dengan sengaja, saya anggap hukuman itu 
boleh-boleh saja," ujar Umar pada detikcom, Sabtu (19/7/2008). 

"Apa yang berlaku di Indonesia ini sudah benar. Kan untuk membuat jera untuk 
orang lain," lanjut Umar. 

Kendati demikian, hukuman itu bisa menjadi pengecualian jika keluarga korban 
yang dibunuh memaafkan tindakan pelaku. 

"Kecuali keluarga yang dibunuh memberi maaf," imbuh Umar. 

Vonis mati juga bisa diberlakukan bagi mereka yang terlibat kasus narkoba. 
Sebab menurut Umar, peredaran barang haram itu berdampak buruk bagi tubuh 
manusia. Bahkan tak jarang mereka meninggal karena mengkonsumsi obat-obatan 
terlarang itu. 

"Kalau narkoba bisa dianggap juga membunuh," katanya.

Berbeda dengan mereka yang terlilit kasus korupsi, menurut Umar, hukuman mati 
bagi koruptor dinilai terlalu kejam. Sebagai gantinya, Umar mengatakan pelaku 
diberi hukuman penjara lebih lama. 

"Koruptor memang membuat orang jatuh miskin dan tidak bisa makan. Tapi koruptor 
tidak bisa dianalogikan dengan pembunuh," katanya.

Namun Umar tidak menampik, efek jera untuk koruptor juga diajarkan dalam Islam. 
"Kalau di Islam potong tangan. Itu juga berlaku untuk pencuri. Tapi kan 
dimaksudkan memberikan jera agar tidak melakukan korupsi kedua," pungkas 
Umar.(ptr

<<muidalemnormal.jpg>>

Kirim email ke