Sengketa tentang batas kemerdekaan pers telah sering kita dengar.
Tetapi tetap saja masalahnya tidak pernah jelas. Sehingga kita tidak
memiliki acuan baku tentang sengketa hukum atas sebuah karya
jurarnalistik. Hal ini terjadi bukan hanya karena tidak adanya
kesepahaman para praktisi dan ahli hukum tentang UU Nomor 40 tahun
1999 tentang pers sebagai hukum khusus (lex specialist), tetapi juga
karena tarik menarik berbagai kepentingan terhadap keberadaan pers
sendiri.

Lebih lengkap di

http://www.jurnalis -indonesia. com

Kirim email ke