Sengketa tentang batas kemerdekaan pers telah sering kita dengar. Tetapi tetap saja masalahnya tidak pernah jelas. Sehingga kita tidak memiliki acuan baku tentang sengketa hukum atas sebuah karya jurarnalistik. Hal ini terjadi bukan hanya karena tidak adanya kesepahaman para praktisi dan ahli hukum tentang UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers sebagai hukum khusus (lex specialist), tetapi juga karena tarik menarik berbagai kepentingan terhadap keberadaan pers sendiri.
Lebih lengkap di http://www.jurnalis -indonesia. com
