Langkah Pertama Melindungi Anak Haram Jangan Diharamkan !!! Cara terbaik untuk melindungi anak2 haram dari pembunuhan adalah dengan langkah menghalalkan anak haram, jadi anak yang haram itu jangan disebut sebagai "anak haram".
Makanan haram harus dimusnahkan, barang haram juga harus dimusnahkan, oleh karena itu sama halnya anak haram itu pun harus dimusnahkan. Sebagai umat Islam, kita tidak setuju pembunuhan anak2 haram, oleh karena itu marilah kita ber-sama2 jangan lagi menggunakan istilah anak haram, jangan lagi mengenal kata2 anak haram. Semua anak dan bayi adalah suci tidak ada yang haram. Konsekuensinya, mana mungkin anak yang suci ini dilahirkan oleh ibu yang diharamkan oleh Syariah Islam ??? Kalo ibunya yang diharamkan karena melahirkan anak yang suci, maka yang salah bukanlah ibunya tetapi ajaran yang mengharamkannya itulah yangg salah. Sudah waktunya kita mengubah Syariah Islam, yaitu, ibu2 pezinah yang harusnya dirajam ditunda dulu perajamannya apabila dia hamil dan melahirkan bayinya yang suci ini. Kemudian si ibu ini diwajibkan dalam sisa2 hidupnya untuk merawat dan membesarkan bayinya yang suci ini hingga umur 18 tahun atau sampai mampu mencari nafkahnya sendiri. Barulah setelah anaknya bisa hidup tanpa tunjangan dari ibunya lagi, maka sang ibu dihukum rajam. Dan anaknyalah yang diwajibkan oleh Syariah untuk merajamnya. Apakah cara2 ini lebih baik dibandingkan Syariah Islam yang langsung merajam ibunya yang berzinah ??? Mari kita renungkan dan memperdebatkannya dengan hati nurani yang bersih bebas dari kebencian kepada anak2 haram meskipun akibat dari perbuatan2 yang diharamkan !!!! Ny. Muslim binti Muskitawati.
