Refleksi: Bukan saja di Bandung, tetapi juga di lain tempat termasuk  di pusat 
kekuasaan, DPR  adalah Dewan Pelupa Rakyat yang pada dasarnya adalah Dewan 
Penipu Rakyat!

Jawa Pos
[ Selasa, 22 Juli 2008 ] 


Sindrom Pelupa DPRD Badung 

Ditanya Kontroversi Revisi Perda, Kompak Menjawab Tidak Tahu 

BADUNG - Anggota DPRD Badung, Bali, tidak hanya kompak dalam menyelewengkan 
kewenangannya dalam pembuatan perda, namun juga kompak mengaku ''tidak tahu'' 
setelah tindakan mereka terbongkar. Itu terjadi dalam kasus revisi perda proyek 
besar menara seluler.

Perda tersebut direvisi secara sembunyi-sembunyi demi memenangkan investor 
tertentu dengan menggugurkan kemenangan lelang tender investor lain. Padahal, 
perda tersebut sudah disahkan dalam rapat paripurna.

Ketika revisi siluman tersebut terbongkar, anggota dewan yang terlibat langsung 
kompak berpura-pura menjadi pelupa dan berlagak tidak tahu. "Saya lupa. Ikut 
atau tidak ya dalam revisi perda itu,'' jawab Ketua Fraksi Kebangkitan 
Persatuan Demokrat (FKPD) AA Putu Gede Wiranatha ketika ditanya soal itu.

Alasan yang sama dilontarkan Ketua Fraksi Perhimpunan Pelopor Peduli Badung 
(FK3B) I Gusti Rai Putrayasa. Kepada media yang mendesaknya agar berterus 
terang, dewan asal Dalung, Kuta Utara, itu bersikap sama dengan koleganya. 
"Waduh saya lupa, ikut atau tidak waktu itu," kelit anggota dewan yang juga 
pengusaha tersebut.

Bahkan, ketua pansus perda tersebut, Wayan Sudiana, juga ikut-ikutan. Dia 
mengaku tidak tahu-menahu soal itu. 

''Saya malah tahu dari Anda," kilah Sudiana. Uniknya, meski mengaku tidak tahu, 
dia menegaskan bahwa revisi tersebut sah.

Perda tersebut sebenarnya sudah disahkan Maret lalu. Namun, diam-diam direvisi 
secara sepihak oleh DPRD Badung, dengan tidak melibatkan semua anggota. 

Revisi itu terutama diberlakukan pada pasal yang menetapkan 40 dan pasal 42 PT 
Bali Towerindo sebagai pemenang lelang proyek tersebut. Dengan revisi tersebut, 
kemenangan investor tersebut digagalkan.

Semula, Ketua DPRD Badung Gede Adnyana membantah adanya revisi perda itu. 
Namun, ketika beritanya semakin menyebar, dia tidak bisa lagi mengelak. Dia 
berdalih revisi dilakukan sebagai pembetulan. (fer/jpnn

Kirim email ke