Refleksi: Penguasa NKRI serta  konco-konco kaum elit  mereka sengaja membuat 
bidang pendidikan mahal, karena dengan politik demikian bisa dibendung 
kesempatan  bagi rakyat mayoritas yang berpendapatan rendah atau miskin. Dari 
logika politik  kerakyatan : rakyat pintar-  ngeri maju, tetapi patokan 
demikian adalah  sangat merugikan dan  menjadi salah satu musuh utama bagi 
kehidupan kaum berkuasa dan konco-konco mereka. Makin rakyat terkebelakang 
makin mudah ditipu dan dimanipulasi untuk kepentingan kaum penguasan dan 
konco-konco elit.
 

http://www.pontianakpost.com/berita/index.asp?Berita=Opini&id=162431

Rabu, 23 Juli 2008



Sekolah Mahal & "Booming" Buku Teks
Oleh : Y Priyono Pasti


KEBERADAAN sekolah kita dewasa ini tak lagi bebas dari kepentingan sosial dan 
ekonomi. Pendidikan berbiaya mahal telah merambah sekolah-sekolah kita. Gaung 
pendidikan murah apalagi gratis sebagaimana yang pernah dijanjikan SBY-JK 
(sewaktu kampanye Pilpres 2004) yang lalu kian sayup dan bahkan menghilang. 

Pendidikan murah apalagi gratis, baru sebatas wacana. Upaya pemerintah untuk 
mewujudkan pendidikan (dasar) gratis ternyata belum seperti yang diharapkan 
masyarakat. Orangtua tetap saja harus menyediakan sejumlah uang untuk masuk 
sekolah meskipun sekolah negeri. Rupa-rupa pungutan tetap saja dilakukan. 

Pendidikan kita kini, telah menjadi komodifikasi (commodification), 
diperdagangkan dan digunakan untuk mengakumulasi kapital. Akibatnya, pendidikan 
hanya mampu dijangkau oleh mereka yang secara ekonomi diuntungkan oleh struktur 
dan sistem sosial yang ada. Mereka yang datang dari kelas yang dieksploitasi 
secara ekonomi tidak akan dapat menjangkau pendidikan (apalagi yang bermutu). 

Meminjam M. Fakih, kini, pendidikan telah menjadi komoditi. Mereka yang 
memiliki uang dan mampu membayarnya, akan menikmati pelayanan pendidikan yang 
bermutu. Sebaliknya, mereka yang tidak mampu hanya akan mendapat akses dan 
pelayanan pendidikan yang pas-pasan bahkan rendah (tidak bermutu). Dampaknya, 
tradisi umat manusia untuk mempertahankan eksistensi kemanusiaannya melalui 
media pendidikan menghadapi tantangan yang maha berat. 

Situasi pendidikan kita yang sudah memprihatinkan ini, semakin parah karena 
serbuan (booming) buku teks pelajaran begitu kuat menghantam sekolah dan para 
siswa. Setiap tahun ajaran baru, sekolah dan lebih-lebih para siswa selalu 
menjadi bulan-bulanan (objek) pebisnis buku teks pelajaran. 

Tak ada yang membantah bahwa buku teks pelajaran (apalagi yang terjamin dari 
segi isi dan mutu) merupakan salah satu komponen penting pendidikan. Buku teks 
pelajaran merupakan kebutuhan wajib siswa dan sarana primer penyelenggaraan 
pembelajaran formal. Buku teks pelajaran merupakan salah satu sumber belajar 
yang sangat strategis dalam upaya mencerdaskan peserta didik. 

Buku adalah pengusung peradaban. Tanpa buku, sejarah menjadi sunyi, sastra 
bisu, ilmu pengetahuan lumpuh, serta pikiran dan spekulasi mandek (Barbara 
Tuchman). Buku penggerak pikiran kita. Meminjam Haidar Bagir, melalui buku 
manusia bisa mendaki tangga kualitas, tangga hierarki keberadaan, lewat 
tambahan pengetahuan yang diperolehnya. 

Secara teknis, ada sejumlah peran penting dari buku teks pelajaran. Diantaranya 
adalah sebagai sumber (1) pengetahuan, ketrampilan, wawasan, dan nilai-nilai 
positif bagi siswa, (2) ide dan dorongan KBM di kelas, (3) gagasan dan dorongan 
kegiatan mandiri siswa, (4) perwujudan silabus/kurikulum yang di dalamnya 
tujuan-tujuan pembelajaran telah digariskan, dan (5) bantuan bagi guru yang 
kurang kreatif dan kurang pengalaman untuk mengembangkan kepercayaan diri (lih. 
Alan Cunningsworth, 1995). 

Oleh karena itu, sangat masuk akal kalau sekolah, sebagai salah satu lembaga 
pendidikan yang mengemban tugas mulia mengoptimalisasikan proses pemanusiaan 
manusia (muda) mencapai kepenuhannya memerlukan buku teks pelajaran. Hanya 
pertanyaan kritis-reflektifnya, mengapa harus sekolah dan lebih-lebih para 
siswa yang menjadi korbannya? Perihal buku teks pelajaran ini, ada hal yang 
sulit diterima akal sehat, mosok siswa SD kelas I sudah harus membeli belasan 
buku teks dengan harga ratusan ribu rupiah. Bukankah ada banyak di antara 
mereka yang belum mampu membaca? Jika demikian, apa gunanya buku teks itu? 
Bukankah upaya menjual buku teks itu (terutama untuk kelas I SD) sebagai upaya 
kapitalisasi dan komersialisasi? 

Bukankah di tengah krisis berkepanjangan saat ini, beban orangtua akan semakin 
berat karena harus membeli buku teks pelajaran? Bukankah dengan demikian, 
sekolah dan siswa terus-menerus menjadi bulan-bulanan (objek) bisnis buku 
pelajaran? Adakah sejumlah kepentingan terjadi di dalamnya? Di mana peran 
pemerintah (Depdiknas) dalam mengatasi "booming" buku teks pelajaran ini? 

Menyadari dampak buruk dari komersialisasi, komodifikasi, dan "booming" buku 
teks tersebut, semua pihak (yang tetap mengedepankan pentingnya pendidikan 
sebagai upaya penting dan strtategis dalam optimalisasi kemanusiaan manusia 
peserta didik) harus bekerja sama melawan komersialisasi, komodifikasi 
pendidikan, dan "booming" buku teks yang semakin menggurita dan menggila saat 
ini. 

Refleksi dan aksi yang mesti dilakukan diantaranya, pertama, pendidikan bukan 
untuk kepentingan penguasa dan pengusaha (dunia industri), melainkan untuk 
kepentingan peserta didik dalam pengembangan dan optimalisasi kemanusiaannya 
(dalam arti yang seluas-luasnya). 

Kedua, pemerintah, dalam hal ini Depdiknas bersama DPR(D) harus menyusun dan 
memberlakukan perda menyangkut uang sekolah dan berbagai jenis iuran lainnya di 
sekolah. 

Ketiga, kemitraan antara sekolah, pemerintah, dan pihak swasta dalam 
penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan (yang bermutu) mutlak dilakukan. 

Keempat, pemerintah (Depdiknas) harus secara jelas dan tegas mengatur dan 
memberlakukan sanksi-sanksi bagi guru, penerbit dan pengusaha buku yang tetap 
nekad menjual buku di sekolah. Kelima, pemerintah harus membuat strategi 
pendanaan pendidikan yang menyeluruh (holistik) dan berkesinambungan-secara 
bertahap mulai dari tingkat sekolah dasar - agar implementasi kebijakan tata 
niaga buku pelajaran (Peraturan Menteri No.11Tahun 2005) dapat berjalan 
sebagaimana yang diharapkan. 

Keenam, pemerintah (Depdiknas) harus menjamin ketersediaan buku teks pelajaran 
dalam proses pembelajaran di sekolah-sekolah (syukur-syukur satu anak satu 
buku). Tanpa adanya garansi bahwa pemerintah dapat menjamin ketersediaan buku 
teks pelajaran tersebut, hampir dapat dipastikan implementasi Permen No. 11 
Tahun 2005 akan mengalami hambatan di lapangan. Ketujuh, kesinambungan dana 
"BOS" harus terjamin. Melalui dana "BOS" regular dan BOS Buku, sekolah-sekolah 
dapat membeli buku-buku untuk kepentingan pembelajaran di sekolahnya. Ke depan, 
"BOS" tidak hanya di tingkat SD dan SMP, tetapi juga di tingkat SLTA. 

Kedelapan, pemerintah daerah harus melakukan pendataan secara akurat terhadap 
sekolah-sekolah yang siswanya sungguh-sungguh tidak mampu membeli buku. 
Berdasarkan data tersebut, pemerintah daerah dapat menyusun renstra kebijakan 
pendidikan dan mengalokasikan anggaran untuk kepentingan pembelian buku-buku di 
sekolah-sekolah. Kesembilan, guru dituntut untuk bekerja keras dan bekerja 
cerdas. Ia pun harus proaktif, kreatif-inovatif serta berpikir lateral-terbuka. 
Tanpa guru yang demikian, di tengah komersialisasi, komodifikasi, dan "booming" 
buku teks pelajaran yang menggila saat ini, jalan kita untuk membangun manusia 
Indonesia seutuhnya melalui pendidikan yang berkualitas akan semakin terjal. 

Sebagai penutup tulisan ini, penulis kutipkan kata-kata bijak Filsof Kuan Tsu 
berikut ini sebagai renungan. "Jika Anda hanya memprihatinkan keadaan setahun 
mendatang, cukuplah Anda taburkan benih. Jika Anda memprihatinkan keadaan 
sepuluh tahun mendatang, tanamlah sebatang pohon. Dan, jika Anda memprihatinkan 
keadaan seratus tahun mendatang, berikanlah pendidikan yang benar kepada 
rakyat." ** 



. Penulis Kepala SMA Santo Fransiskus Asisi Pontianak-Kalimantan Barat 

Kirim email ke