Refleksi: Penguasa NKRI serta konco-konco kaum elit mereka sengaja membuat bidang pendidikan mahal, karena dengan politik demikian bisa dibendung kesempatan bagi rakyat mayoritas yang berpendapatan rendah atau miskin. Dari logika politik kerakyatan : rakyat pintar- ngeri maju, tetapi patokan demikian adalah sangat merugikan dan menjadi salah satu musuh utama bagi kehidupan kaum berkuasa dan konco-konco mereka. Makin rakyat terkebelakang makin mudah ditipu dan dimanipulasi untuk kepentingan kaum penguasan dan konco-konco elit.
http://www.pontianakpost.com/berita/index.asp?Berita=Opini&id=162431 Rabu, 23 Juli 2008 Sekolah Mahal & "Booming" Buku Teks Oleh : Y Priyono Pasti KEBERADAAN sekolah kita dewasa ini tak lagi bebas dari kepentingan sosial dan ekonomi. Pendidikan berbiaya mahal telah merambah sekolah-sekolah kita. Gaung pendidikan murah apalagi gratis sebagaimana yang pernah dijanjikan SBY-JK (sewaktu kampanye Pilpres 2004) yang lalu kian sayup dan bahkan menghilang. Pendidikan murah apalagi gratis, baru sebatas wacana. Upaya pemerintah untuk mewujudkan pendidikan (dasar) gratis ternyata belum seperti yang diharapkan masyarakat. Orangtua tetap saja harus menyediakan sejumlah uang untuk masuk sekolah meskipun sekolah negeri. Rupa-rupa pungutan tetap saja dilakukan. Pendidikan kita kini, telah menjadi komodifikasi (commodification), diperdagangkan dan digunakan untuk mengakumulasi kapital. Akibatnya, pendidikan hanya mampu dijangkau oleh mereka yang secara ekonomi diuntungkan oleh struktur dan sistem sosial yang ada. Mereka yang datang dari kelas yang dieksploitasi secara ekonomi tidak akan dapat menjangkau pendidikan (apalagi yang bermutu). Meminjam M. Fakih, kini, pendidikan telah menjadi komoditi. Mereka yang memiliki uang dan mampu membayarnya, akan menikmati pelayanan pendidikan yang bermutu. Sebaliknya, mereka yang tidak mampu hanya akan mendapat akses dan pelayanan pendidikan yang pas-pasan bahkan rendah (tidak bermutu). Dampaknya, tradisi umat manusia untuk mempertahankan eksistensi kemanusiaannya melalui media pendidikan menghadapi tantangan yang maha berat. Situasi pendidikan kita yang sudah memprihatinkan ini, semakin parah karena serbuan (booming) buku teks pelajaran begitu kuat menghantam sekolah dan para siswa. Setiap tahun ajaran baru, sekolah dan lebih-lebih para siswa selalu menjadi bulan-bulanan (objek) pebisnis buku teks pelajaran. Tak ada yang membantah bahwa buku teks pelajaran (apalagi yang terjamin dari segi isi dan mutu) merupakan salah satu komponen penting pendidikan. Buku teks pelajaran merupakan kebutuhan wajib siswa dan sarana primer penyelenggaraan pembelajaran formal. Buku teks pelajaran merupakan salah satu sumber belajar yang sangat strategis dalam upaya mencerdaskan peserta didik. Buku adalah pengusung peradaban. Tanpa buku, sejarah menjadi sunyi, sastra bisu, ilmu pengetahuan lumpuh, serta pikiran dan spekulasi mandek (Barbara Tuchman). Buku penggerak pikiran kita. Meminjam Haidar Bagir, melalui buku manusia bisa mendaki tangga kualitas, tangga hierarki keberadaan, lewat tambahan pengetahuan yang diperolehnya. Secara teknis, ada sejumlah peran penting dari buku teks pelajaran. Diantaranya adalah sebagai sumber (1) pengetahuan, ketrampilan, wawasan, dan nilai-nilai positif bagi siswa, (2) ide dan dorongan KBM di kelas, (3) gagasan dan dorongan kegiatan mandiri siswa, (4) perwujudan silabus/kurikulum yang di dalamnya tujuan-tujuan pembelajaran telah digariskan, dan (5) bantuan bagi guru yang kurang kreatif dan kurang pengalaman untuk mengembangkan kepercayaan diri (lih. Alan Cunningsworth, 1995). Oleh karena itu, sangat masuk akal kalau sekolah, sebagai salah satu lembaga pendidikan yang mengemban tugas mulia mengoptimalisasikan proses pemanusiaan manusia (muda) mencapai kepenuhannya memerlukan buku teks pelajaran. Hanya pertanyaan kritis-reflektifnya, mengapa harus sekolah dan lebih-lebih para siswa yang menjadi korbannya? Perihal buku teks pelajaran ini, ada hal yang sulit diterima akal sehat, mosok siswa SD kelas I sudah harus membeli belasan buku teks dengan harga ratusan ribu rupiah. Bukankah ada banyak di antara mereka yang belum mampu membaca? Jika demikian, apa gunanya buku teks itu? Bukankah upaya menjual buku teks itu (terutama untuk kelas I SD) sebagai upaya kapitalisasi dan komersialisasi? Bukankah di tengah krisis berkepanjangan saat ini, beban orangtua akan semakin berat karena harus membeli buku teks pelajaran? Bukankah dengan demikian, sekolah dan siswa terus-menerus menjadi bulan-bulanan (objek) bisnis buku pelajaran? Adakah sejumlah kepentingan terjadi di dalamnya? Di mana peran pemerintah (Depdiknas) dalam mengatasi "booming" buku teks pelajaran ini? Menyadari dampak buruk dari komersialisasi, komodifikasi, dan "booming" buku teks tersebut, semua pihak (yang tetap mengedepankan pentingnya pendidikan sebagai upaya penting dan strtategis dalam optimalisasi kemanusiaan manusia peserta didik) harus bekerja sama melawan komersialisasi, komodifikasi pendidikan, dan "booming" buku teks yang semakin menggurita dan menggila saat ini. Refleksi dan aksi yang mesti dilakukan diantaranya, pertama, pendidikan bukan untuk kepentingan penguasa dan pengusaha (dunia industri), melainkan untuk kepentingan peserta didik dalam pengembangan dan optimalisasi kemanusiaannya (dalam arti yang seluas-luasnya). Kedua, pemerintah, dalam hal ini Depdiknas bersama DPR(D) harus menyusun dan memberlakukan perda menyangkut uang sekolah dan berbagai jenis iuran lainnya di sekolah. Ketiga, kemitraan antara sekolah, pemerintah, dan pihak swasta dalam penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan (yang bermutu) mutlak dilakukan. Keempat, pemerintah (Depdiknas) harus secara jelas dan tegas mengatur dan memberlakukan sanksi-sanksi bagi guru, penerbit dan pengusaha buku yang tetap nekad menjual buku di sekolah. Kelima, pemerintah harus membuat strategi pendanaan pendidikan yang menyeluruh (holistik) dan berkesinambungan-secara bertahap mulai dari tingkat sekolah dasar - agar implementasi kebijakan tata niaga buku pelajaran (Peraturan Menteri No.11Tahun 2005) dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan. Keenam, pemerintah (Depdiknas) harus menjamin ketersediaan buku teks pelajaran dalam proses pembelajaran di sekolah-sekolah (syukur-syukur satu anak satu buku). Tanpa adanya garansi bahwa pemerintah dapat menjamin ketersediaan buku teks pelajaran tersebut, hampir dapat dipastikan implementasi Permen No. 11 Tahun 2005 akan mengalami hambatan di lapangan. Ketujuh, kesinambungan dana "BOS" harus terjamin. Melalui dana "BOS" regular dan BOS Buku, sekolah-sekolah dapat membeli buku-buku untuk kepentingan pembelajaran di sekolahnya. Ke depan, "BOS" tidak hanya di tingkat SD dan SMP, tetapi juga di tingkat SLTA. Kedelapan, pemerintah daerah harus melakukan pendataan secara akurat terhadap sekolah-sekolah yang siswanya sungguh-sungguh tidak mampu membeli buku. Berdasarkan data tersebut, pemerintah daerah dapat menyusun renstra kebijakan pendidikan dan mengalokasikan anggaran untuk kepentingan pembelian buku-buku di sekolah-sekolah. Kesembilan, guru dituntut untuk bekerja keras dan bekerja cerdas. Ia pun harus proaktif, kreatif-inovatif serta berpikir lateral-terbuka. Tanpa guru yang demikian, di tengah komersialisasi, komodifikasi, dan "booming" buku teks pelajaran yang menggila saat ini, jalan kita untuk membangun manusia Indonesia seutuhnya melalui pendidikan yang berkualitas akan semakin terjal. Sebagai penutup tulisan ini, penulis kutipkan kata-kata bijak Filsof Kuan Tsu berikut ini sebagai renungan. "Jika Anda hanya memprihatinkan keadaan setahun mendatang, cukuplah Anda taburkan benih. Jika Anda memprihatinkan keadaan sepuluh tahun mendatang, tanamlah sebatang pohon. Dan, jika Anda memprihatinkan keadaan seratus tahun mendatang, berikanlah pendidikan yang benar kepada rakyat." ** . Penulis Kepala SMA Santo Fransiskus Asisi Pontianak-Kalimantan Barat
